- Menyatakan Terdakwa Kamaluddin Rumakway tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Kamaluddin Rumakway oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan Denda sejumlah Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menghukum Terdakwa Kamaluddin Rumakway untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp230.591.227,17,- (dua ratus tiga puluh juta lima ratus Sembilan puluh satu ribu dua ratus dua puluh tujuh rupiah tujuh belas sen) yang harus dikembalikan oleh Terdakwa dan apabila Terdakwa tidak membayar uang Pengganti paling lambat 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 1 (satu) Tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada didalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Asli 1 (satu) Buah Dokumen Pemilihan Nomor: 02/SBD /Pokja.Pbj /RSUD-GR/DAK/KAB.SBT/2021 Tanggal 13 Agustus 2021 Untuk Pekerjaan Pembangunan Baru UTD/BDRS RSUD GORAN RIUN;
- Asli satu (1) dokumen SP2D NOMOR : 2659/SP2D/DAK/2021 Tanggal 29 September 2021 untuk Pembayaran Uang Muka 30% Pembangunan Baru UTD/BDRS RSUD GORAN RIUN Sub Keg.Pembangunan Fasilitas Kegiatan Lainnya (DAK);
- Asli satu (1) dokumen SP2D NOMOR : 3833/SP2D/DAK/2021 Tanggal 10 December 2021 untuk Pembayaran Angsuran I dan II Pembangunan Baru UTD/BDRS RSUD GORAN RIUN Sub Keg.Pembangunan Fasilitas Kegiatan Lainnya (DAK);
- Asli satu (1) dokumen SP2D NOMOR : 4035/SP2D/DAK/2021 Tanggal 15 December 2021 untuk Pembayaran Angsuran III Pembangunan Baru UTD/BDRS RSUD GORAN RIUN Sub Keg.Pembangunan Fasilitas Kegiatan Lainnya (DAK);
- Foto Copy 1 (satu) dokumen Keputusan Kepala Pengadaan Barang dan Jasa Nomor 01/SK/BPBJ/2021 Tentang Pembentukan Susunan Personalia Kelompok Kerja Pemilihan Bagian Pengandaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur;
- Foto Copy 1 (satu) lembar Sertifikat Ahli Pengadaan Nasional atas nama M. Irfan Rumata, S.E tertanggal 17 Desember 2018;
- Foto Copy 1 (satu) dokumen Keputusan Kepala Pengadaan Barang dan Jasa Nomor 01/SK/BPBJ/2021 Tentang Pembentukan Susunan Personalia Kelompok Kerja Pemilihan Bagian Pengandaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur;
- Foto Copy 1 (satu) lembar Sertifikat Ahli Pengadaan Nasional atas nama Rafly Sabban tertanggal 12 Mei 2012;
- Asli satu (1) Kwitansi pembayaran Uang Angsuran III Pembangunan Baru UTD/BDRS RSUD GORAN RIUN Sub Keg.Pembangunan Fasilitas Kegiatan Lainnya senilai Seratus Dua Puluh Tiga Juta Enam Puluh Sembilan Ribu Empat Puluh Delapan Rupiah dan Delapan Puluh Tiga Sen yang diterima dari Bendahara Pengeluaran RSUD Goran Riun Kab.SBT pada Tanggal 8 Desember 2021;
- Asli satu (1) Surat Perintah Membayar Langsung (LS) NO. SPM : 63/SPM-LS/RSP/2021 untuk keperluan Pembayaran Uang Angsuran III Pembangunan Baru UTD/BDRS RSUD GORAN RIUN Sub Keg.Pembangunan Fasilitas Kegiatan Lainnya yang di tanda tangani oleh Direktur RSUD Goran Riun atas nama Lahmudin Kelilauw pada tanggal 14 Desember 2021;
- Asli satu (1) Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA SKPD) Tahun Anggaran 2021;
- Asli sebelas (11) lembar Rekening Koran Giro dari Bank Maluku Malut Cabang Bula pada Bulan Februari Tahun 2021 sampai Bulan Desember Tahun 2021 atas nama RS Pratama Kepulauan Gorom;
- Fotocopy satu (1) Kwitansi pembayaran Angsuran I dan II Pembangunan Baru UTD/BDRS RSUD GORAN RIUN Sub Keg.Pembangunan Fasilitas Kegiatan Lainnya senilai Tiga Ratus Lima Puluh Dua Juta Enam Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Lima Rupiah dan Dua Puluh Lima Sen pada Tanggal 18 Oktober 2021;
- Fotocopy satu (1) Surat Perintah Membayar Langsung (LS) NO. SPM : 58/SPM-LS/RSP/2021 untuk keperluan Pembayaran Uang Angsuran I dan II Pembangunan Baru UTD/BDRS RSUD GORAN RIUN Sub Keg.Pembangunan Fasilitas Kegiatan Lainnya yang di tanda tangani oleh Direktur RSUD Goran Riun atas nama Lahmudin Kelilauw pada tanggal 29 November 2021;
- Fotocopy satu (1) Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa Nomor: 58/SPP-LS/RSP/2021 untuk Program Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang di tanda tangani oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan Bendahara Pengeluaran pada Tanggal 29 November 2021;
- Asli satu (1) dokumen gambar kerja Pembangunan Gedung Unit Transfusi Darah Rumah Sakit Pratama Goran Riun Tahun Anggaran 2021;
- Asli satu (1) dokumentasi Pekerjaan Pembangunan RSU Gorom;
- Fotocopy satu (1) Dokumen Kontrak (SPK) Surat Perintah Kerja Nomor : 02/SP-PRCN/PA.1/RSUD-GR/APBD/VII/2021 Tanggal 14 Juli 2021 tentang Pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultasi Badan Usaha;
- Asli satu (1) dokumen Estimate Engineering (EE) Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Gedung Unit Transfusi Darah Rumah Sakit Pratama Goran Riun Tahun Anggaran 2021;
- Fotocopy 1 (satu) Buah Dokumen Daftar Check List Hasil Pembuktian Kualifikasi dari calon penyedia CV. Vayakun Untuk Pekerjaan Pembangunan Baru UTD/BDRS RSUD GORAN RIUN;
- Fotocopy 1 (satu) Buah Dokumen Daftar Check List Hasil Pembuktian Kualifikasi dari calon penyedia CV. Kembar Gia Pratama Untuk Pekerjaan Pembangunan Baru UTD/BDRS RSUD GORAN RIUN;
- Fotocopy 1 (satu) Surat Penetapan Pemenang Nomor : 18/PP.Tender /POKJA.PBJ/VIII/2021 Pekerjaan Pembangunan Baru UTD/BDRS RSUD Goran Riun Pada Tanggal 24 Agustus 2021;
- Fotocopy 1 (satu) Buah Dokumen Sertifikat Tingkat Dasar Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor Seri 046856 Tanggal 26 Mei 2018 Atas Nama Irfan Rumagia,S.T;
- Fotocopy 1 (satu) Buah Dokumen Keputusan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Penunjukan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran,Bendahara Penerimaan Pembantu Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Pengurus Barang Pada Unit Kerja UPTD Pendidikan Kecamatan,RSUD Bula RSU Pratama Gorom dan Puskesmas dalam Wilayah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2020;
- 1 (satu) asli Dokumen Kontrak Nomor 440.02/SP-TND/PA.2/RSUD-GR /VIII/2021 Tanggal 30 Agustus 2021;
- 1 (satu) asli laporan perkembangan pekerjaan;
- 1 (satu) lembar salinan kwitansi fotocopy tanggal 12 maret 2022 tentang UTD/BDRS RSUD Goran Riun sebesar Rp.55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) yang diberikan oleh Nuryanti Rumakway dengan penerima atas nama Abang Kisman/Abang Rano;
- 1 (satu) lembar fotocopy surat keterangan proses penerbitan Sertifikat Badan Usaha (SBU) Nomor : 020/S.Ket/DPP-ASPEKINDO.MLK/VI/2021 Tanggal 06 Juni 2021;
- 1 (satu) asli dokumen Berita Acara Pembayaran Angsuran I & II Nomor 440/SP/TND/PA.2/Dak/RSUD/GR/VIII/Dak/2021Tanggal 30 agustus 2021;
- 1 (satu) asli dokumen Berita Acara Pembayaran Angsuran III Nomor 440 /SP/TND/PA.2/Dak/RSUD/GR/VIII/Dak/2021Tanggal 30 agustus 2021;
- 1 (satu) fotocopy Surat Perintah Pembayaran Nomor 58/SPP-Ls /RSP/2021 tanggal 29 November 2021;
- 1 (satu) fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 2659 /SP2D /Dak/2021 tanggal 29 September 2021;
- 1 (satu) fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 3833/SP2D /Dak/2021 tanggal 10 Desember 2021;
- 1 (satu) asli Buku Nota / Catatan CV.Vayakun;
Putusan PN AMBON Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2024/PN Amb |
|
Nomor | 39/Pid.Sus-TPK/2024/PN Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2025 |
Tanggal Register | 2 September 2024 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nova Loura Sasube |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Antonius Sampe Sammine, Hakim Anggota Martha Maitimu |
Panitera | Panitera Pengganti Zulfikar Latukau |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dikembalikan kepada Penuntut Umumuntuk dipergunakan dalam Perkara lain; 7. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Januari 2025 |
Tanggal Dibacakan | 16 Januari 2025 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 39/Pid.Sus-TPK/2024/PN_Amb.zip
- Download PDF
- 39/Pid.Sus-TPK/2024/PN_Amb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
5
0