- Menyatakan Terdakwa I Usmayadi Alias Abas Bin Usnan, Terdakwa II Muhammad Allan Nasrullah Alias Arul Bin Jarwoko, dan Terdakwa III Riki Andrianto Alias Bongkeng Bin Ajis, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Persetubuhan di luar perkawinan dengan seorang perempuan yang diketahuinya dalam keadaan tidak berdaya? sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) helai kaos warna hijau;
- 1 (satu) helai bra warna cokelat tua;
- 1 (satu) helai celana dalam warna biru muda;
- 1 (satu) helai short warna merah maroon;
- 1 (satu) helai celana panjang warna biru;
- 1 (satu) helai selimut berwarna biru orange yang bermotif doraemon;
- 1 (satu) helai kaos lengan pendek berwarna kuning yang bertuliskan rivco;
- 1 (satu) buah tikar plastik berwarna hijau dan merah;
- 1 (satu) buah bantal panjang yang bersarungkan motif garis-garis warna merah putih dan biru tua yang terdapat motif bintang berwarna putih;
- 1 (satu) helai baju kaos lengan pendek berwarna hitam bergambarkan motor vespa berwarna hijau;
- 1 (satu) helai celana levis panjang berwarna biru muda dengan merek LAXADO;
- 1 (satu) helai celana dalam berwarna biru tua dengan lis berwarna hitam dengan merek SEM;
- 1 (satu) helai baju kaos lengan pendek berwarna biru tua polos;
- 1 (satu) helai boxer (celana pendek) berwarna abu-abu;
- 1 (satu) helai baju kaos berkerah lengan pendek berwarna orange bermerek HUGO dengan bertulisan SPORT HUGO pada kerah baju;
- 1 (satu) helai celana levis pendek berwarna cream;
- 1 (satu) helai celana dalam berwarna cokelat dengan merek CROCODILE;
- 1 (satu) helai celana panjang warna hitam dan ikat pinggang;
Putusan PN Koba Nomor 42/Pid.B/2021/PN Kba |
|
Nomor | 42/Pid.B/2021/PN Kba |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kejahatan terhadap Kesusilaan |
Kata Kunci | Kejahatan terhadap Kesusilaan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Koba |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rony Daniel Ricardo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Devia Herdita, Br Hakim Anggota Magdalena Simanungkalit |
Panitera | Panitera Pengganti: Yusbet Hariri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 42/Pid.B/2021/PN_Kba.zip
- Download PDF
- 42/Pid.B/2021/PN_Kba.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 42/Pid.B/2021/PN Kba
Statistik2215