- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA PURWODADI NOMOR 1777/PDT.G/2024/PA.PWD TANGGAL 26 NOVEMBER 2024 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 24 JUMADILAWAL 1446 HIJRIAH, DENGAN PERBAIKAN AMAR SEBAGAI BERIKUT:
- MENGABULKAN PERMOHONAN PEMOHON;
- MEMBERI IZIN PADA PEMOHON (CATUR IRAWAN BIN SUPARMIN) UNTUK MENJATUHKAN TALAK SATU RAJ'I TERHADAP TERMOHON (SRI RUMTINI BINTI KARSIDI) DI HADAPAN SIDANG PENGADILAN AGAMA PURWODADI;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI SEBAGIAN;
- MENETAPKAN ANAK YANG BERNAMA ARKA SATRIA DANENDRA BIN CATUR IRAWAN, TANGGAL LAHIR 29 JANUARI 2010 DAN ARCHEL GIBRAN ARDELIO BIN CATUR IRAWAN, TANGGAL LAHIR, 9 DESEMBER 2015 DALAM ASUHAN PENGGUGAT REKONVENSI, DENGAN KEWAJIBAN PEMEGANG HAK HADLANAH MEMBERI AKSES KEPADA ORANG TUA YANG TIDAK MEMEGANG HAK HADLANAH UNTUK BERTEMU DENGAN ANAKNYA;
- MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBERIKAN NAFKAH UNTUK 2 (DUA) ORANG ANAK YANG BERNAMA ARKA SATRIA DANENDRA BIN CATUR IRAWAN, TANGGAL LAHIR 29 JANUARI 2010 DAN ARCHEL GIBRAN ARDELIO BIN CATUR IRAWAN, TANGGAL LAHIR, 9 DESEMBER 2015 SEJUMLAH RP5.000.000,00 (LIMA JUTA RUPIAH) SETIAP BULANNYA SAMPAI KEDUA ANAK TERSEBUT BERUMUR 21 TAHUN ATAU MANDIRI DENGAN PENAMBAHAN 10 (SEPULUH) PERSEN PER-TAHUN DARI JUMLAH YANG TELAH DITETAPKAN DILUAR BIAYA PENDIDIKAN DAN KESEHATAN;
- MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI SESAAT SEBELUM IKRAR TALAK DIUCAPKAN, BERUPA:
- NAFKAH SELAMA MASA IDDAH SEJUMLAH RP15.000.000,00 (LIMA BELAS JUTA RUPIAH);
- MUT??AH SEJUMLAH RP60.000.000,00 (ENAM PULUH JUTA RUPIAH);
- NAFKAH MADLIYAH SEJUMLAH RP30.000.000,00 (TIGA PULUH JUTA RIBU RUPIAH);
- MENETAPKAN HARTA BENDA BERUPA:
- 1 (SATU) UNIT BANGUNAN RUMAH YANG BERADA DIATAS TOKO BANGUNAN YANG TERLETAK DI DUSUN KRAJAN, RT 001, RW 002, DESA PENGKOL, KECAMATAN PENAWANGAN, KABUPATEN GROBOGAN, LUAS BANGUNAN RUMAH 8.70 M X 8.70 M;
- 1 (SATU) UNIT TOKO BANGUNAN YANG BERDIRI DI ATAS TANAH MILIK ORANG TUA TERGUGAT REKONVENSI, TERLETAK DI DUSUN KRAJAN, RT 001, RW 002, DESA PENGKOL, KECAMATAN PENAWANGAN, KABUPATEN GROBOGAN;
- SEBELAH UTARA BERBATASAN DENGAN RUMAH RUKINI;
- SEBELAH SELATAN BERBATASAN DENGAN RUMAH MUKHLISIN;
- SEBELAH BARAT BERBATASAN DENGAN SAWAH RUKINI;
- SEBELAH TIMUR BERBATASAN DENGAN JALAN DESA;
- 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR NMAX NOMOR POLISI K 4737 XF;
- MENETAPKAN BAGIAN MASING-MASING PENGGUGAT REKONVENSI DAN TERGUGAT REKONVENSI ADALAH SETENGAH BAGIAN DARI HARTA BERSAMA YANG TELAH DITETAPKAN PADA DIKTUM ANGKA 5 DI ATAS;
- MENETAPKAN TERGUGAT REKONVENSI DAN PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAGI DAN MENYERAHKAN HARTA BERSAMA YANG TELAH DITETAPKAN TERSEBUT PADA DIKTUM ANGKA 5 DI ATAS, 1/2 BAGIAN DARI HARTA BERSAMA TERSEBUT KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI DAN TERGUGAT REKONVENSI, DAN JIKA TIDAK DAPAT DIBAGI SECARA NATURA, MAKA HARTA BERSAMA TERSEBUT DIJUAL LELANG DI MUKA UMUM DAN HASILNYA 1/2 BAGIAN DISERAHKAN KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI DAN 1/2 BAGIAN LAGI MENJADI BAGIAN TERGUGAT REKONVENSI;
- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI PETITUM ANGKA 5 HURUF (A) DAN HURUF (B) SEPANJANG BERKAITAN DENGAN ISI RUMAH DAN ISI RUMAH TOKO, SERTA PETITUM ANGKA 5 HURUF (I) TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD);
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Purwodadi Nomor 1777/Pdt.G/2024/PA.Pwd tanggal 26 November 2024 Masehi, bertepatan dengan tanggal 24 Jumadilawal 1446 Hijriah, dengan perbaikan amar sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin pada Pemohon (Catur Irawan bin Suparmin) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Sri Rumtini binti Karsidi) di hadapan sidang Pengadilan Agama Purwodadi;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menetapkan anak yang bernama Arka Satria Danendra bin Catur Irawan, tanggal lahir 29 Januari 2010 dan Archel Gibran Ardelio bin Catur Irawan, tanggal lahir, 9 Desember 2015 dalam asuhan Penggugat Rekonvensi, dengan kewajiban pemegang hak hadlanah memberi akses kepada orang tua yang tidak memegang hak hadlanah untuk bertemu dengan anaknya;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah untuk 2 (dua) orang anak yang bernama Arka Satria Danendra bin Catur Irawan, tanggal lahir 29 Januari 2010 dan Archel Gibran Ardelio bin Catur Irawan, tanggal lahir, 9 Desember 2015 sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) setiap bulannya sampai kedua anak tersebut berumur 21 tahun atau mandiri dengan penambahan 10 (sepuluh) persen per-tahun dari jumlah yang telah ditetapkan diluar biaya pendidikan dan Kesehatan;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sesaat sebelum ikrar talak diucapkan, berupa:
- Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
- Mut???ah sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah);
- Nafkah madliyah sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta ribu rupiah);
- Menetapkan harta benda berupa:
- 1 (satu) unit bangunan rumah yang berada diatas toko bangunan yang terletak di Dusun Krajan, RT 001, RW 002, Desa Pengkol, Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan, luas bangunan rumah 8.70 m x 8.70 m;
- 1 (satu) unit toko bangunan yang berdiri di atas tanah milik orang tua Tergugat Rekonvensi, terletak di Dusun Krajan, RT 001, RW 002, Desa Pengkol, Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan;
- sebelah Utara berbatasan dengan rumah Rukini;
- sebelah Selatan berbatasan dengan rumah Mukhlisin;
- sebelah Barat berbatasan dengan sawah Rukini;
- sebelah Timur berbatasan dengan jalan desa;
- 1 (satu) unit sepeda motor NMAX Nomor Polisi K 4737 XF;
- Menetapkan bagian masing-masing Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi adalah setengah bagian dari harta bersama yang telah ditetapkan pada diktum angka 5 di atas;
- Menetapkan Tergugat Rekonvensi dan Penggugat Rekonvensi untuk membagi dan menyerahkan harta bersama yang telah ditetapkan tersebut pada diktum angka 5 di atas, 1/2 bagian dari harta bersama tersebut kepada Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi, dan jika tidak dapat dibagi secara natura, maka harta bersama tersebut dijual lelang di muka umum dan hasilnya 1/2 bagian diserahkan kepada Penggugat Rekonvensi dan 1/2 bagian lagi menjadi bagian Tergugat Rekonvensi;
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi petitum angka 5 huruf (a) dan huruf (b) sepanjang berkaitan dengan isi rumah dan isi rumah toko, serta petitum angka 5 huruf (i) tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA SEMARANG Nomor 14/Pdt.G/2025/PTA.Smg |
|
Nomor | 14/Pdt.G/2025/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2025 |
Tanggal Register | 9 Januari 2025 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Hasanuddin |
Hakim Anggota | Syamsul Aziz, Brwachid Ridwan |
Panitera | Kurniawan Effendi Putra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI DALAM KONVENSI: DALAM REKONVENSI: LUAS TOKO BANGUNAN PANJANG 52,25 M; LEBAR DEPAN 8.55 M; LEBAR BELAKANG 8.70 M; DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT: SEBAGAI HARTA BERSAMA PENGGUGAT REKONVENSI DAN TERGUGAT REKONVENSI; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: MEMBEBANKAN PEMOHON KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP370.000,00 (TIGA RATUS TUJUH PULUH RIBU RUPIAH) DAN PENGGUGAT REKONVENSI SEJUMLAH RP2.090.000,00 (DUA JUTA SEMBILAN PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvensi: Dalam Rekonvensi: Luas Toko Bangunan Panjang 52,25 m; Lebar Depan 8.55 m; Lebar Belakang 8.70 m; dengan batas-batas sebagai berikut: Sebagai harta bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi; Dalam Konvensi dan Rekonvensi: Membebankan Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi membayar biaya perkara sejumlah Rp370.000,00 (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) dan Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp2.090.000,00 (dua juta sembilan puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Januari 2025 |
Tanggal Dibacakan | 17 Januari 2025 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 14/Pdt.G/2025/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 14/Pdt.G/2025/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada