- Menyatakan Terdakwa ILFANDI RAHMAT TULLAH, S.PD., BIN SYAFRIOL tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa ILFANDI RAHMAT TULLAH, S.PD., BIN SYAFRIOL tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?TURUT SERTA MELAKUKAN KORUPSI? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan dengan pidana denda sejumlah Rp.50.000.000(lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Foto Copy Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nagari Sungai Rimbang Tahun 2016-2021;
- Foto Copy Rencana Kerja Pemerintahan (RKP) Nagari Sungai Rimbang Kecamatan Suliki Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2021;
- Foto Copy Peraturan Nagari Sungai Rimbang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari Tahun Anggaran 2021;
- Foto Copy Peraturan Wali Nagari Sungai Rimbang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Nagari Sungai Rimbang Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari Tahun Anggaran 2021;
- Foto Copy Peraturan Wali Nagari Sungai Rimbang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Nagari Sungai Rimbang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari Tahun Anggaran 2021;
- Foto Copy Peraturan Nagari Sungai Rimbang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Laporan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari Tahun Anggaran 2021;
- Asli 1 (satu) bundel yang terdiri dari Surat Permintaan Pembayaran, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja, Tanda Bukti Pengeluaran Uang, Kuitansi-Kuitansi Pembayaran, Bon/Faktur Belanja/Pembelian, dan Bukti-Bukti Pengeluaran Uang Lainnya Dalam Kegiatan Pembangunan Jembatan Jorong Lombah Nagari Sungai Rimbang Kecamatan Suliki Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2021;
- Foto Copy Keputusan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 441 Tahun 2016 tanggal 01 Juli 2016 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Wali Nagari Sungai Rimbang Kecamatan Suliki Periode 2016-2022;
- 1 (satu) Rangkap Rencana Anggaran Biaya (RAB) Kegiatan Pembangunan Jembatan Lombah Sungai Rimbang Volume 3Mx30M Tahun Anggaran 2021 tanpa Tercantum Tanggal Bulan Juli Tahun 2021;
- 1 (satu) Rangkap Rencana Anggaran Biaya (RAB) Kegiatan Pembangunan Jembatan Lombah Sungai Rimbang Volume 3Mx25M Tahun Anggaran 2021 tanpa Tercantum Tanggal Bulan Oktober Tahun 2021;
- 1 (satu) rangkap yang terdiri dari 15 (lima belas) halaman Dokumen Gambar/Shop Drawing Pembangunan Jembatan Sungai Rimbang Kenagarian Sungai Rimbang Kabupaten Lima Puluh Kota;
- 1 (satu) rangkap yang terdiri dari 22 (dua puluh dua) halaman Dokumen Gambar Pembangunan Jembatan Sungai Rimbang Kenagarian Sungai Rimbang Kabupaten Lima Puluh Kota;
- Foto Copy 1 (satu) rangkap yang terdiri dari 13 (tiga belas) halaman Dokumen Gambar/Asbuilt Drawing (Gambar Terlaksana) Pembangunan Jembatan Sungai Rimbang;
- Asli 1 (satu) bundel Dokumen Pengadaan Dalam Kegiatan Pembangunan Jembatan Komposit Jorong Lombah yang diantaranya berisi dokumen pengadaan besi beton dan ready mix;
- Asli 1 (satu) bundel Daftar Survey Harga Bahan atau Material;
- Foto Copy 1 (satu) rangkap yang terdiri dari :
- Ijazah Universitas Bung Hatta Nomor : 0784/S1-SP.157/98 tanggal 25 April 1998 atas nama Hengky Edward;
- Ijazah Universitas Bung Hatta Nomor : 221012019000311 tanggal 05 Oktober 2019 atas nama Hengky Edward;
- Sertifikat Keahlian yang diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Indonesia tanggal 13 April 2021 atas nama Hengky Edward, S.T., M.T., Nomor Registrasi 1.2.203.2.026.03.1010697 dengan klasifikasi dan kualifikasi tenagan ahli Ahli Teknik Jembatan-Madya;
- Foto Copy Peraturan Nagari Sungai Rimbang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Nagari Sungai Rimbang Nomor 2 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari Tahun Anggaran 2021;
- Foto Copy Peraturan Wali Nagari Sungai Rimbang Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Wali Nagari Sungai Rimbang Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari Tahun Anggaran 2021;
- Asli Keputusan Wali Nagari Sungai Rimbang Nomor 1 Tahun 2021 tanggal 07 Januari 2021 tentang Susunan Perangkat Nagari Sungai Rimbang;
- Foto Copy Petikan Keputusan Bupati Lima Puluh Kota Nomor : 813/1368/BKD-LK/2008 tanggal 01 Desember 2008 tentang Pengangkatan Sdr. Marni Yenti selaku Sekretaris Nagari Sungai Rimbang sebagai PNS Kabupaten Lima Puluh Kota;
- Foto Copy Keputusan Wali Nagari Sungai Rimbang Nomor 81 Tahun 2021 tanggal 30 November 2021 tentang Pengangkatan Sekretaris Nagari Lingkup Pemerintah Nagari Sungai Rimbang Kecamatan Suliki Kabupaten Lima Puluh Kota;
- Foto Copy Keputusan Wali Nagari Sungai Rimbang Nomor 82 Tahun 2021 tanggal 30 November 2021 tentang Mutasi/Rotasi Perangkat Nagari Dalam Jabatan Kepala Urusan/Kepala Seksi Lingkup Pemerintah Nagari Sungai Rimbang Kecamatan Suliki Kabupaten Lima Puluh Kota;
- Asli Keputusan Wali Nagari Sungai Rimbang Nomor 48 Tahun 2021 tanggal 31 Maret 2021 tentang Penetapan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Pembangunan Dari Dana Desa Nagari Sungai Rimbang Tahun Anggaran 2021 (DDS);
- Asli Keputusan Wali Nagari Sungai Rimbang Nomor 50 Tahun 2021 tanggal 31 Maret 2021 tentang Penetapan Tim Pemantau Kegiatan Pembangunan Di Nagari Sungai Rimbang Tahun Anggaran 2021;
- Foto Copy Keputusan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 396 Tahun 2014 tanggal 14 Agustus 2014 tentang Pengukuhan Anggota Badan Permusyawaratan Nagari Sungai Rimbang Kecamatan Suliki Periode 2014-2020;
- Foto Copy Keputusan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 187 Tahun 2021 tanggal 28 April 2021 tentang Peresmian Anggota Badan Permusyawaratan Nagari Sungai Rimbang Kecamatan Suliki Periode 2021-2027;
- Foto Copy Keputusan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 140/165/Bup-LK/VII/2023 tanggal 10 Juli 2023 tentang Pemberhentian dan Peresmian Anggota Badan Permusyawaratan Nagari Sungai Rimbang Kecamatan Suliki Sebagai Pengganti Antar Waktu Periode 2021-2027;
- Foto Copy Perjanjian Kerja Nomor 29/13/TAPM-KAB-KOTA/PPPMD/PPK-II/II/2021 tanggal 24 Februari 2021 beserta Perubahan atau Addendumnya, atas nama Ade Mairawati, S.T., M.T., selaku Tenaga Pendamping Profesional Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten/Kota;
- Foto Copy Perjanjian Kerja Nomor 92/13/PD/PPPMD/PPK-II/II/2021 tanggal 24 Februari 2021 atas nama Titra Noverika Kumala, S.H., selaku Tenaga Pendamping Profesional Pendamping Desa Pemberdayaan;
- Foto Copy Perjanjian Kerja Nomor 080/13/PLD/PPPMD/PPK-II/II/2021 tanggal 24 Februari 2021 atas nama Srimayanti, selaku Tenaga Pendamping Profesional Pendamping Lokal Desa;
- Print Out Rekening Koran Bank Nagari atas nama Pemerintah Nagari Sungai Rimbang Nomor Rekening 01000213057431 Periode 01 Januari 2021 s.d. 31 Desember 2021, tanggal 07 September 2022;
- Foto Copy 1 (satu) bundel Surat Permohonan Penyaluran Dana Desa Tahap I, II dan III Nagari Sungai Rimbang yang dibuat dan ditanda tangani oleh Terdakwa Ilfandi Rahmat Tullah selaku Wali Nagari Sungai Rimbang;
- Print Out Laporan Realisasi Penyerapan dan Capaian Keluaran Dana Desa Tahap I, II dan III Tahun Anggaran 2021 Pemerintah Desa Sungai Rimbang Kecamatan Suliki yang diterbitkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lima Puluh Kota;
- Foto Copy Petikan Surat Keputusan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 821/1098/BKD-LK/2014 tanggal 29 Agustus 2014 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Struktural Eselon III dan IV di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota (An.Yuliasman, S.E., M.M.);
- Foto Copy 1 (satu) bundel surat-surat berkaitan dengan Penyaluran Dana Desa Nagari Sungai Rimbang Kecamatan Suliki Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2021 untuk Penanganan Covid-19, Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Kegiatan di Desa atau Nagari;
- Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Bidang Pelaksanaan Pembangunan Nagari, Sub Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kegiatan Pembangunan/Pengerasan Jembatan Nagari tanggal 20 September 2021 tanpa tercantum tanda tangan Wali Nagari Sungai Rimbang Terdakwa Ilfandi Rahmat Tullah, S.Pd dan Pelaksana Kegiatan Anggaran Sdr. Nelva Yoni;
- Asli Surat Bamus Nagari Sungai Rimbang Nomor : 148/01/Pem-2020 tanggal 10 Desember 2020 beserta lampirannya yang ditujukan kepada Wali Nagari Sungai Rimbang Perihal Permohonan/Penyampaian Aspirasi Masyarakat Jorong Ateh Koto dan Jorong Lombah Terkait Tindak Lanjut Jembatan Penghubung Antara Kedua Jorong Tersebut;
- Berita Acara Pelaksanaan Kegiatan Pemantauan, Evaluasi dan Serifikasi Dana Nagari Tahun Anggaran 2022 tanggal 07 Januari 2022 beserta lampirannya tanpa tercantum tanda tangan Wali Nagari Sungai Rimbang Terdakwa Ilfandi Rahmat Tullah dan Ketua Tim Pemantau Sdr. Evizal;
- Berita Acara Serah Terima Hasil Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Swakelola Tahun Anggaran 2021 Nomor : /BA/SR/IX-/2021 tanggal 20 Desember 2021 yang ditanda tangani oleh Pihak Kesatu Sdr. Surya Adinata, dkk dan Pihak Kedua Sdr. Nelva Yoni;
- Berita Acara Serah Terima Hasil Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Swakelola Tahun Anggaran 2021 Nomor : 04/BA/SR/IX-/2021 tanggal 20 Desember 2021 yang ditanda tangani oleh Pihak Kesatu Wali Nagari Sungai Rimbang Terdakwa Ilfandi Rahmat Tullah dan Pihak Kedua Kasi Kesejahteraan Sdr. Nelva Yoni;
- Foto Copy Surat Wali Nagari Sungai Rimbang Nomor : 410/69/Pem-2021 tanggal 23 Juni 2021 yang ditujukan kepada Kepala Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Lima Puluh Kota Perihal Permintaan Acuan Rincian Harga Barang dan Jasa serta Satuan HOK (SAB) di Kabupaten Lima Puluh Kota;
- Surat Wali Nagari Sungai Rimbang Nomor : 400/95/Pem-2021 tanggal 13 Agustus 2021 yang ditujukan kepada Kepala Dinas PU Kabupaten Lima Puluh Kota Perihal Permohonan Bantuan Untuk Mengawasi Pelaksanaan Pembangunan Jembatan Dengan Panjang 30 (tiga puluh) Meter di Jorong Lombah Nagari Sungai Rimbang Tahun 2021;
- Asli Surat Wali Nagari Sungai Rimbang Nomor : 400/249/Pem-2021 tanggal 13 Agustus 2021 yang ditujukan kepada Kepala Dinas PU Kabupaten Lima Puluh Kota Perihal Permohonan Bantuan Untuk Mengawasi Pelaksanaan Pembangunan Jembatan Dengan Panjang 30 (tiga puluh) Meter di Jorong Lombah Nagari Sungai Rimbang Tahun 2021;
- Surat Wali Nagari Sungai Rimbang Nomor : 400/248/Pem-2021 tanggal 13 Agustus 2021 yang ditujukan kepada Bupati Kabupaten Lima Puluh Kota Perihal Permohonan Petunjuk Dalam Pelaksanaan Pembangunan Jembatan Dengan Panjang 30 (tiga puluh) Meter di Jorong Lombah Nagari Sungai Rimbang Tahun 2021;
- Foto Copy Surat Kepala Dinas Lingkungan Hidup Perumahan Rakyat dan Permukiman Kabupaten Lima Puluh Kota yang Ditujukan Kepada Wali Nagari Sungai Rimbang Nomor : 1218/P3KLH-DLHPP/XII/2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Pemanfaatan Sumber Daya Alam;
- Berita Acara Musyawarah Nagari tentang Pembangunan Jembatan Jorong Lombah Nagari Sungai Rimbang tanggal 27 Juli 2021;
- Berita Acara Musyawarah Jorong tentang Pembangunan Jembatan Permanen Nagari Sungai Rimbang Kecamatan Suliki tanggal 30 Agustus 2021.;
- Foto Copy Surat Wali Nagari Sungai Rimbang Nomor : 140/163/Pem/-2021 tanggal 22 Desember 2021 yang ditujukan Kepada TA Kabupaten Lima Puluh Kota, Ketua Bamus Sungai Rimbang, PD/PLD, Konsultan dan TPK Perihal Undangan Musyawarah Kelebihan Besi;
- Berita Acara Musyawarah Nagari tentang Pembangunan Jembatan Jorong Lombah Nagari Sungai Rimbang tanggal 23 Desember 2021.
- Daftar Gambar Pembangunan Jembatan Komposit Sungai Rimbang Arsip Sdri. Ade Mairawati, S.T., M.T;
- 1 (satu) bundel Buku Notulen Rapat BPD, Buku Daftar Hadir Rapat BPD dan Foto Kegiatan Rapat BPD bersama dengan Pemerintah Nagari Sungai Rimbang Tahun 2021;
- Asli Surat Keputusan Camat Suliki Nomor 2.a Tahun 2021 tanggal 20 Januari 2021 tentang Pembentukan Tim Evaluasi Rancangan Peraturan Nagari tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari Tahun 2021;
- Foto Copy Petikan Surat Keputusan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 821/1695/BKD-LK/2016 tanggal 28 Desember 2016 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Pengawas (Eselon) IV Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota (Sdr. Jaswir)\;
- Surat Keputusan Camat Suliki Nomor 4 Tahun 2021 tanggal 04 Maret 2021 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Nagari Sungai Rimbang Kecamatan Suliki tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari Tahun Anggaran 2021;
- Foto Copy Petikan Surat Keputusan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 821/1290/BKPSDM-LK/2021 tanggal 24 Desember 2021 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Administrator Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota (Sdr. Ali Sabri, S.Sos);
- Buku Kas Umum Pemerintah Nagari Sungai Rimbang Kecamatan Suliki Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2021;
- Buku Kas Pembantu Kegiatan Pemerintah Nagari Sungai Rimbang Kecamatan Suliki Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2021;
- Buku Pembantu Kas Tunai Pemerintah Nagari Sungai Rimbang Kecamatan Suliki Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2021;
- Foto-foto atau dokumentasi Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Jembatan Jorong Lombah Nagari Sungai Rimbang Kecamatan Suliki Tahun 2021;
- Asli 4 (empat) lembar Faktur Surat Jalan yang dibuat dan diterbitkan Toko Bintang Jaya Payakumbuh;
- Asli 1 (satu) rangkap Surat Jalan yang dibuat dan diterbitkan PT. Panca Mulia Beton (Batching Plant) Bukittinggi;
- Foto Copy 1 (satu) rangkap Surat Jalan yang dibuat dan diterbitkan PT. Mitra Beton Mandiri Payakumbuh;
- 1 (satu) rangkap daftar hadir yang berkaitan dengan kegiatan Pembangunan Jembatan Jorong Lombah Tahun 2021;
- Foto Copy Petikan Keputusan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 821/1694/BKD-LK/2016 tanggal 28 Desember 2016 tentang Pengukuhan Dalam Jabatan Administrator (Eselon III) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota (An. Marzuki, S.Sos., M.Si);
- Foto Copy Petikan Keputusan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 821/96/BKPSDM-LK/2018 tanggal 15 Januari 2018 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Administrator Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota (An. Destamal, S.T., M.Eng);
- Rencana Anggara Biaya Pekerjaan Pembangunan Jembatan Lokasi Sungai Rimbang Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun Anggaran 2021 Ukuran/Dimensi Gierder B25 Kelas C;
- Rencana Anggaran Biaya dan Gambar Perencanaan Pekerjaan Pembangunan Jembatan Nagari Sungai Rimbang Tahun Anggaran 2021 yang dibuat oleh CV. Prisma Konsultan;
- Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 69 Tahun 2018 tentang Daftar Kewenangan Nagari Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Nagari di Kabupaten Lima Puluh Kota.
- Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 152 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Nagari;
- Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 58 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Nagari;
- Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Nagari di Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun Anggaran 2021
Putusan PN PADANG Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pdg |
|
Nomor | 28/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 9 Agustus 2024 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fatchu Rochman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dedi Kuswara, M.hbr Hakim Anggota Emria Fitriani |
Panitera | Panitera Pengganti: Jon Hendri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa Hengky Edward, S.T., M.T., Pgl. Boy Bin Alm. Adlis Ilyas Dt. Palimo BA; 8. Membebankan biaya pekara kepada Tedakwa sejumlah Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 20 Desember 2024 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 28/Pid.Sus-TPK/2024/PN_Pdg.zip
- Download PDF
- 28/Pid.Sus-TPK/2024/PN_Pdg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
6
2