Putusan PT SURABAYA Nomor 21/PDT/2025/PT SBY |
|
Nomor | 21/PDT/2025/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2025 |
Tanggal Register | 6 Januari 2025 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Suhartanto |
Hakim Anggota | Bambang Kustopo, Brsupomo |
Panitera | Erwin Yulianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI - MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI; DALAM KONPENSI DALAM PROVISI - MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SURABAYA NOMOR: 636/PDT.G/2024/PN SBY TANGGAL 5 DESEMBER 2024, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT; DALAM EKSEPSI - MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SURABAYA NOMOR: 636/PDT.G/2024/PN SBY TANGGAL 5 DESEMBER 2024, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT; DALAM POKOK PERKARA - MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SURABAYA NOMOR: 636/PDT.G/2024/PN SBY TANGGAL 5 DESEMBER 2024 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT; MENGADILI SENDIRI 1. MENGABULKAN GUGATAN PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI UNTUK SEBAGIAN; 2. MENYATAKAN SAH DAN MENGIKAT SERTA MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM BERLAKU AKTA JUAL BELI NOMOR: 564/2022 TANGGAL 23 DESEMBER 2022, YANG DIBUAT DIHADAPAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) JULIA SELOADJI, SH. DAERAH KERJA KOTA SURABAYA I; 3. MENYATAKAN DEMI HUKUM PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT KONPENSI ADALAH MERUPAKAN SATU-SATUNYA PIHAK YANG SAH ATAS KEPEMILIKAN SEBIDANG TANAH SELUAS 423 M2 BERIKUT BANGUNAN YANG BERDIRI DIATASNYA, SEPERTI DIURAIKAN DALAM SERTIFIKAT HAK GUNA BANGUNAN NOMOR: 931/KELURAHAN DARMO (DAHULU SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR: 332/K/KELURAHAN DARMO), SURAT UKUR TANGGAL 27 MEI 1989, NOMOR: 467/1989, LUAS 423 M2 TERTULIS PEMEGANG HAKNYA PT. BIRU SAKSI MARITIM/PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI, DIKENAL ATAU TERLETAK DI JALAN TAMAN BUNGKUL 21, KELURAHAN DARMO, KECAMATAN WONOKROMO, KOTA SURABAYA; 4. MENYATAKAN OBYEK SENGKETA BERUPA SEBIDANG TANAH DENGAN UKURAN SELUAS 82 M2 (DENGAN UKURAN PANJANG 33 M X LEBAR 2,5 M), BERIKUT BANGUNAN YANG BERDIRI DIATASNYA BERUPA PAVILIUN/GARASI, YANG BERADA DALAM PENGUASAAN DAN/ATAU BERADA DI LOKASI HALAMAN RUMAH TERBANDING I SEMULA TERGUGAT I KONPENSI/PENGGUGAT I REKONPENSI (JALAN TAMAN BUNGKUL NOMOR: 23 SURABAYA) ADALAH MERUPAKAN BAGIAN TIDAK TERPISAHKAN DALAM LOKASI SERTIFIKAT HAK GUNA BANGUNAN (SHGB) NOMOR: 931/KELURAHAN DARMO), SURAT UKUR TANGGAL 27 MEI 1989, NOMOR: 467/1989 LUAS 423 M2, TERTULIS PEMEGANG HAKNYA PT. BIRU SAKTI MARITIM/PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI, DIKENAL ATAU TERLETAK DI JALAN TAMAN BUNGKUL 21, KELURAHAN DARMO, KECAMATAN WONOKROMO, KOTA SURABAYA; 5. MENYATAKAN SAH DAN MENGIKAT SERTA MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM BERLAKU, HASIL PENGEMBALIAN BATAS TERHADAP SERTIF9IKAT HAK GUNA BANGUNAN NOMOR: 931/KELURAHAN DARMO (DAHULU SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR: 332/KELURAHAN DARMO), SURAT UKUR TANGGAL 27 MEI 1989, NOMOR: 467/1989, LUAS 423 M2, TERTULIS PEMEGANG HAKNYA PT. BIRU SAKSI MARITIM/PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI, DIKENAL ATAU TERLETAK DI JALAN TAMAN BUNGKUL 21 KELURAHAN DARMO, KECAMATAN WONOKROMO, KOTA SURABAYA YANG DITERBITKAN OLEH TERBANDING II SEMULA TERGUGAT II KONPENSI/PENGGUGAT II REKONPENSI; 6. MENYATAKAN OBYEK SENGKETA YANG BERADA DALAM PENGUASAAN DAN/ATAU BERADA DI LOKASI HALAMAN RUMAH TERBANDING I SEMULA TERGUGAT I KONPENSI/PENGGUGAT I REKONPENSI (JALAN TAMAN BUNGKUL NOMOR. 23 SURABAYA) ADALAH MERUPAKAN BAGIAN YANG TIDAK TERPISAHKAN DALAM SERTIFIKAT HAK GUNA BANGUNAN NOMOR: 931/KELURAHAN DARMO (DAHULU SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR: 332?K/KELURAHAN DARMO) SURAT UKUR TANGGAL 27 MEI 1989, NOMOR: 467/1989, LUAS 423 M2, TERTULIS PEMEGANG HAKNYA PT. BIRU SAKTI MARITIM/PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI, DIKENAL ATAU TERLETAK DI JALAN TAMAN BUNGKUL 21 KELURAHAN DARMO, KECAMATAN WONOKROMO, KOTA SURABAYA; 7. MENYATAKAN PERBUATAN TERBANDING I SEMULA TERGUGAT I KONPENSI/PENGGUGAT I REKONPENSI TANPA ALAS HAK YANG SAH MENGUASAI OBYEK SENGKETA, BERIKUT BANGUNAN YANG BERDIRI DIATASNYA, BERUPA PAVILIUN/GARASI ADALAH MERUPAKAN PERBUATAN YANG MELANGGAR HAK SUBYEKTIF PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI SELAKU PEMILIK YANG SAH ATAS OBYEK SENGKETA DAN PERBUATAN TERSEBUT MERUPAKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM; 8. MENGHUKUM ATAU MEMERINTAHKAN KEPADA TERBANDING I SEMULA TERGUGAT I KONPENSI/PENGGUGAT I REKONPENSI DAN/ATAU SIAPAPUN JUGA YANG MENDAPATKAN HAK DARIPADANYA, UNTUK TIDAK MELAKUKAN SUATU KEGIATAN MENDIRIKAN BANGUNAN DIATAS LOKASI TANAH OBYEK SENGKETA DAN/ATAU MERUBAH BENTUK BANGUNAN BERUPA PAVILIUN/GARASI YANG BERDIRI DIATAS LOKASI OBYEK SENGKETA; 9. MENGHUKUM TERBANDING I SEMULA TERGUGAT I KONPENSI/PENGGUGAT I REKONPENSI DAN/ATAU SIAPAPUN JUGA YANG MENDAPATKAN HAK DARIPADANYA, UNTUK MENYERAHKAN OBYEK SENGKETA BERUPA TANAH DENGAN UKURAN LUAS 82 M2 (DENGAN UKURAN PANJANG 33 M X LEBAR 2,5 M), BERIKUT BANGUNAN YANG BERDIRI DIATASNYA BERUPA PAVILIUN/GARASI YANG BERADA DALAM PENGUASAAN DAN/ATAU BERADA DI LOKASI HALAMAN RUMAH TERBANDING I SEMULA TERGUGAT I KONPENSI/PENGGUGAT I REKONPENSI, JALAN TAMAN BUNGKUL 23 SURABAYA (YANG MERUPAKAN BAGIAN TIDAK TERPISAHKAN DALAM LOKASI SERTIFIKAT HAK GUNA BANGUNAN NOMOR: 931/KELURAHAN DARMO ( DAHULU SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR: 332/K/KELURAHAN DARMO), SURAT UKUR TANGGAL 27 MEI 1989, NOMOR: 467/1989, LUAS 423 M2 TERTULIS PEMEGANG HAKNYA PT. BIRU SAKSI MARITIM/PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI, DIKENAL ATAU TERLETAK DI JALAN TAMAN BUNGKUL 21, KELURAHAN DARMO, KECAMATAN WONOKROMO, KOTA SURABAYA, DALAM KEADAAN KOSONGDAN BAIK KEPADA PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI; 10. MENGHUKUM TERBANDING II SEMULA TERGUGAT II KONPENSI/PENGGUGAT II REKONPENSI UNTUK DIPERINTAHKANTETAP MEMPERTAHANKAN DAN/ATAU MEMBERLAKUKAN HASIL PENGEMBALIAN BATAS TERHADAP SERTIFIKAT HAK GUNA BANGUNAN NOMOR: 931/KELURAHAN DARMO (DAHULU SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR: 332/K/KELURAHAN DARMO), SURAT UKUR TANGGAL 27 MEI 1989, NOMOR: 467/1989, LUAS 423 M2 TERTULIS PEMEGANG HAKNYA PT. BIRU SAKSI MARITIM/PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI, DIKENAL ATAU TERLETAK DI JALAN TAMAN BUNGKUL 21 KELURAHAN DARMO, KECAMATAN WONOKROMO, KOTA SURABAYA DAN TUNDUK DENGAN ISI PUTUSAN DALAM PERKARA INI; 11. MENGHUKUM PARA TURUT TERBANDING SEMULA TURUT TERGUGAT 1 SAMPAI DENGAN 16 KONPENSI/TURUT TERGUGAT 1 SAMPAI DENGAN 16 REKONPENSI; UNTUK TUNDUK DENGAN ISI PUTUSAN DALAM PERKARA INI; 12. MENOLAK GUGATAN PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA; DALAM REKONPENSI - MENOLAK GUGATAN TERBANDING SEMULA PENGGUGAT REKONPENSI/TERGUGAT KONPENSI; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI - MENGHUKUM PARA TERBANDING SEMULA TERGUGAT KONPENSI/PENGGUGAT REKONPENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANGDALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar |
MENGADILI - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi; DALAM KONPENSI Dalam Provisi - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 636/Pdt.G/2024/PN Sby tanggal 5 Desember 2024, yang dimohonkan banding tersebut; Dalam Eksepsi - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 636/Pdt.G/2024/PN Sby tanggal 5 Desember 2024, yang dimohonkan banding tersebut; Dalam Pokok Perkara - Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 636/Pdt.G/2024/PN Sby tanggal 5 Desember 2024 yang dimohonkan banding tersebut; MENGADILI SENDIRI 1. Mengabulkan gugatan Pembanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk sebagian; 2. Menyatakan sah dan mengikat serta mempunyai kekuatan hukum berlaku akta jual beli Nomor: 564/2022 tanggal 23 Desember 2022, yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Julia Seloadji, SH. daerah kerja Kota Surabaya I; 3. Menyatakan demi hukum Pembanding semula Penggugat Konpensi adalah merupakan satu-satunya pihak yang sah atas kepemilikan sebidang tanah seluas 423 m2 berikut bangunan yang berdiri diatasnya, seperti diuraikan dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 931/Kelurahan Darmo (dahulu Sertifikat Hak Milik Nomor: 332/K/Kelurahan Darmo), surat ukur tanggal 27 Mei 1989, Nomor: 467/1989, luas 423 m2 tertulis pemegang haknya PT. Biru Saksi Maritim/Pembanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi, dikenal atau terletak di Jalan Taman Bungkul 21, Kelurahan Darmo, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya; 4. Menyatakan obyek sengketa berupa sebidang tanah dengan ukuran seluas 82 m2 (dengan ukuran panjang 33 m x lebar 2,5 m), berikut bangunan yang berdiri diatasnya berupa paviliun/garasi, yang berada dalam penguasaan dan/atau berada di lokasi halaman rumah Terbanding I semula Tergugat I Konpensi/Penggugat I Rekonpensi (Jalan Taman Bungkul Nomor: 23 Surabaya) adalah merupakan bagian tidak terpisahkan dalam lokasi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor: 931/Kelurahan Darmo), surat ukur tanggal 27 Mei 1989, Nomor: 467/1989 luas 423 m2, tertulis pemegang haknya PT. Biru Sakti Maritim/Pembanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi, dikenal atau terletak di Jalan Taman Bungkul 21, Kelurahan Darmo, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya; 5. Menyatakan sah dan mengikat serta mempunyai kekuatan hukum berlaku, hasil pengembalian batas terhadap Sertif9ikat Hak Guna Bangunan Nomor: 931/Kelurahan Darmo (dahulu Sertifikat Hak Milik Nomor: 332/Kelurahan Darmo), surat ukur tanggal 27 Mei 1989, Nomor: 467/1989, luas 423 m2, tertulis pemegang haknya PT. Biru Saksi Maritim/Pembanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi, dikenal atau terletak di Jalan Taman Bungkul 21 Kelurahan Darmo, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya yang diterbitkan oleh Terbanding II semula Tergugat II Konpensi/Penggugat II Rekonpensi; 6. Menyatakan obyek sengketa yang berada dalam penguasaan dan/atau berada di lokasi halaman rumah Terbanding I semula Tergugat I konpensi/Penggugat I Rekonpensi (Jalan Taman Bungkul Nomor. 23 Surabaya) adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 931/Kelurahan Darmo (dahulu Sertifikat Hak Milik Nomor: 332?K/Kelurahan Darmo) surat ukur tanggal 27 Mei 1989, Nomor: 467/1989, luas 423 m2, tertulis pemegang haknya PT. Biru Sakti Maritim/Pembanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi, dikenal atau terletak di Jalan Taman Bungkul 21 Kelurahan Darmo, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya; 7. Menyatakan perbuatan Terbanding I semula Tergugat I Konpensi/Penggugat I Rekonpensi tanpa alas hak yang sah menguasai obyek sengketa, berikut bangunan yang berdiri diatasnya, berupa paviliun/garasi adalah merupakan perbuatan yang melanggar hak subyektif Pembanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi selaku pemilik yang sah atas obyek sengketa dan perbuatan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum; 8. Menghukum atau memerintahkan kepada Terbanding I semula Tergugat I Konpensi/Penggugat I Rekonpensi dan/atau siapapun juga yang mendapatkan hak daripadanya, untuk tidak melakukan suatu kegiatan mendirikan bangunan diatas lokasi tanah obyek sengketa dan/atau merubah bentuk bangunan berupa paviliun/garasi yang berdiri diatas lokasi obyek sengketa; 9. Menghukum Terbanding I semula Tergugat I Konpensi/Penggugat I Rekonpensi dan/atau siapapun juga yang mendapatkan hak daripadanya, untuk menyerahkan obyek sengketa berupa tanah dengan ukuran luas 82 m2 (dengan ukuran panjang 33 m x lebar 2,5 m), berikut bangunan yang berdiri diatasnya berupa paviliun/garasi yang berada dalam penguasaan dan/atau berada di lokasi halaman rumah Terbanding I semula Tergugat I Konpensi/Penggugat I Rekonpensi, Jalan Taman Bungkul 23 Surabaya (yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam lokasi Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 931/Kelurahan Darmo ( dahulu Sertifikat Hak Milik Nomor: 332/K/Kelurahan Darmo), surat ukur tanggal 27 Mei 1989, Nomor: 467/1989, luas 423 m2 tertulis pemegang haknya PT. Biru Saksi Maritim/Pembanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi, dikenal atau terletak di Jalan Taman Bungkul 21, Kelurahan Darmo, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya, dalam keadaan kosongdan baik kepada Pembanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi; 10. Menghukum Terbanding II semula Tergugat II Konpensi/Penggugat II Rekonpensi untuk diperintahkantetap mempertahankan dan/atau memberlakukan hasil pengembalian batas terhadap Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 931/Kelurahan Darmo (dahulu Sertifikat Hak Milik Nomor: 332/K/Kelurahan Darmo), surat ukur tanggal 27 Mei 1989, Nomor: 467/1989, luas 423 m2 tertulis pemegang haknya PT. BIru Saksi Maritim/Pembanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi, dikenal atau terletak di Jalan Taman Bungkul 21 Kelurahan Darmo, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya dan tunduk dengan isi putusan dalam perkara ini; 11. Menghukum Para Turut Terbanding semula Turut Tergugat 1 sampai dengan 16 Konpensi/Turut Tergugat 1 sampai dengan 16 Rekonpensi; untuk tunduk dengan isi putusan dalam perkara ini; 12. Menolak gugatan Pembanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk selain dan selebihnya; DALAM REKONPENSI - Menolak gugatan Terbanding semula Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI - Menghukum Para Terbanding semula Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yangdalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 20 Januari 2025 |
Tanggal Dibacakan | 20 Januari 2025 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 21/PDT/2025/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 21/PDT/2025/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
5
2