- MENERIMA PERMINTAAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH PENASIHAT HUKUM TERDAKWA DR. PRABOWO SURJONO,S.H., M.H DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN NOMOR 526/PID.B/2024/PN.JKT.SEL TANGGAL 11 DESEMBER 2024 YANG DIMINTAKAN BANDING MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA DR. PRABOWO SURJONO, S.H., M.H TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA ??DENGAN SENGAJA MEMAKAI AKTA OTENTIK YANG ISINYA TIDAK SEJATI ATAU YANG DIPALSUKAN SEOLAH-OLAH BENAR DAN TIDAK DIPALSU, JIKA PEMALSUAN SURAT ITU DAPAT MENIMBULKAN KERUGIAN? YANG DILAKUKAN SECARA BERLANJUT SEBAGAIMANA DAKWAAN ALTERNATIF KESATU;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA: 1 (SATU) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN;
- MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA DITAHAN;
- MENYATAKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 1 (SATU) BUNDEL FOTOKOPI LEGALISIR PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI NOMOR 2508 K/PDT/1997, TANGGAL 19 MARET 1999;
- 1 (SATU) LEMBAR FOTOKOPI SURAT KUASA TANGGAL 12 JUNI 2001;
- 1 (SATU) BUNDEL FOTOKOPI LEGALISIR PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN NOMOR: 147/PDT.G/2001/PN.JAK.SEL, TANGGAL 27 FEBRUARI 2002;
- 1 (SATU) BUNDEL FOTOKOPI LEGALISIR PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN NOMOR: 213/PDT.G/2002/PN.JAK.SEL TANGGAL 10 JULI 2002;
- 1 (SATU) BUNDEL FOTOKOPI LEGALISIR PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN NOMOR: 402/PDT/2007/PT.DKI, TANGGAL 11 APRIL 2008;
- 1 (SATU) BUNDEL FOTOKOPI LEGALISIR PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN NOMOR: 460/PK/PDT/2002, TANGGAL 19 NOVEMBER 2002;
- 1 (SATU) BUNDEL FOTOKOPI LEGALISIR PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT NOMOR: 32/PDT.G/2003/PN.JKT.PST, TANGGAL 31 JULI 2003;
- 1 (SATU) BUNDEL FOTOKOPI LEGALISIR PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN NOMOR: 552/PDT.G/2003/PN.JAK.SEL, TANGGAL 16 MARET 2004;
- 1 (SATU) BUNDEL FOTOKOPI LEGALISIR PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN NOMOR: 565/PDT/2004/PT.DKI, TANGGAL 13 APRIL 2005;
- 1 (SATU) BUNDEL FOTOKOPI LEGALISIR PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN NOMOR: 91K/PDT/2006, TANGGAL 31 JANUARI 2007;
- 1 (SATU) BUNDEL FOTOKOPI LEGALISIR AKTA PERNYATAAN PELEPASAN HAK ATAS TANAH NOMOR 06, TANGGAL 15 NOVEMBER 2013;
- 1 (SATU) BUNDEL FOTOKOPI LEGALISIR AKTA PENYESUAIAN PELEPASAN HAK ATAS TANAH NO. 01 TANGGAL 21 SEPTEMBER 2018;
- 1 (SATU) FOTOKOPI SURAT PERMOHONAN PEMBATALAN PERSETUJUAN DAN IJIN-IJIN DARI GUBERNUR DAN DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KEPADA PT. MEKAELSA TERHADAP TANAH EKS SERTIFIKAT HAK PAKAI NOMOR 82/CILANDAK BARAT ATAS NAMA DEPKES, LUAS 210.184 M2 KARENA TELAH MELANGGAR HUKUM, TANGGAL 16 APRIL 2018.
- 1 (SATU) LEMBAR DISPOSISI/CATATAN SEKERTARIS DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA, TANGGAL 19 APRIL 2018;
- 1 (SATU) LEMBAR DISPOSISI/CATATAN KEPALA BIRO HUKUM, TANGGAL 20 APRIL 2018;
- 1 (SATU) BERKAS ARSIP SURAT TANGGAL 16 APRIL 2018 PERIHAL SURAT TANGGAL 16 APRIL 2018 PERIHAL MOHON DIBATALKAN SEMUA SURAT-SURAT PERSETUJUAN DAN IJIN-IJIN DARI GUBERNUR DAN DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KEPADA PT.MEKA ELSA TERHADAP TANAH EKS SERTIFIKAT HAK PAKAI NOMOR 82 / CILANDAK BARAT ATAS NAMA DEPKES, LUAS 210.184M??2; KARENA TELAH MELANGGAR HUKUM.
- 1 (SATU) LEMBAR DISPOSISI/CATATAN KEPALA DINAS PM PTSP, TANGGAL 17 APRIL 2018;
- 1 (SATU) LEMBAR DISPOSISI/CATATAN KEPALA BIDANG PENGADUAN DAN KOMUNIKASI MASYARAKAT, TANGGAL 19 APRIL 2018;
- 1 (SATU) BERKAS FOTOKOPI ARSIP SURAT TANGGAL 16 APRIL 2018 PERIHAL SURAT TANGGAL 16 APRIL 2018 PERIHAL MOHON DIBATALKAN SEMUA SURAT-SURAT PERSETUJUAN DAN IJIN-IJIN DARI GUBERNUR DAN DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KEPADA PT.MEKA ELSA TERHADAP TANAH EKS SERTIFIKAT HAK PAKAI NOMOR 82 / CILANDAK BARAT ATAS NAMA DEPKES, LUAS 210.184M??2; KARENA TELAH MELANGGAR HUKUM.
- 1 (SATU) BUNDEL FOTOKOPI SURAT DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI DAERAH KHUSUS IBU KOTA JAKARTA TENTANG IZIN PRINSIP PEMANFAATAN RUANG (IPPR) NOMOR: 043/5.7/31-1.711.53/2017, TANGGAL 14 JULI 2017;
- 1 (SATU) EKSEMPLAR POINTERS RAPAT TGL 30 OKTOBER 2018;
- 1 (SATU) BUNDEL FOTOKOPI TANDA TERIMA SURAT PERIHAL MOHON DIBATALKAN SEMUA SURAT-SURAT PERSETUJUAN DAN IJIN-IJIN DARI GUBERNUR DAN DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KEPADA PT.MEKA ELSA TERHADAP TANAH EKS SERTIFIKAT HAK PAKAI NOMOR 82 / CILANDAK BARAT ATAS NAMA DEPKES, LUAS 210.184M??2; KARENA TELAH MELANGGAR HUKUM, TANGGAL 16 APRIL 2018.
- 1 (SATU) LEMBAR FOTOKOPI SURAT TANDA TERIMA LAPORAN POLISI NOMOR : STTL/095/IV/2022/BARESKRIM, TANGGAL 7 APRIL 2022.
- 2 (DUA) BUNDEL FOTOKOPI SURAT HIMPUNAN YURISPUDENSI HUKUM PERDATA INDONESIA YANG DIHIMPUN OLEH RASJIM WIRAATMAJA, S.H.
- 1 (SATU) LEMBAR FOTOKOPI SURAT KUASA TANGGAL 8 JUNI 2001.
- 1 (SATU) BUNDEL FOTOKOPI SURAT BANTAHAN WAHYU AFANDI, S.H. TANGGAL 22 MARET 2002.
- 1 (SATU) LEMBAR FOTOKOPI SURAT KUASA TANGGAL 18 JULI 2002.
- 1 (SATU) BUNDEL FOTOKOPI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS.
- 1 (SATU) BUNDEL FOTOKOPI SURAT NOMOR 251/-1.711.53, TANGGAL 20 MARET 2015.
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA SEBESAR RP2.500,- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH) ;
- Menerima permintaan banding yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa Dr. PRABOWO SURJONO,S.H., M.H dan Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 526/Pid.B/2024/PN.JKT.SEL tanggal 11 Desember 2024 yang dimintakan banding mengenai pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa Dr. Prabowo Surjono, S.H., M.H telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???dengan sengaja memakai akta otentik yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian??? yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana dakwaan Alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Memerintahkan agar Terdakwa ditahan;
- Menyatakan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2508 K/PDT/1997, tanggal 19 Maret 1999;
- 1 (satu) lembar fotokopi surat Kuasa tanggal 12 Juni 2001;
- 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 147/Pdt.G/2001/PN.Jak.Sel, tanggal 27 Februari 2002;
- 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 213/Pdt.G/2002/PN.Jak.Sel tanggal 10 Juli 2002;
- 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 402/Pdt/2007/PT.DKI, tanggal 11 April 2008;
- 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 460/PK/Pdt/2002, tanggal 19 November 2002;
- 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 32/PDT.G/2003/PN.JKT.PST, tanggal 31 Juli 2003;
- 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 552/Pdt.G/2003/PN.Jak.Sel, tanggal 16 Maret 2004;
- 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 565/Pdt/2004/PT.DKI, tanggal 13 April 2005;
- 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 91K/Pdt/2006, tanggal 31 Januari 2007;
- 1 (satu) bundel fotokopi legalisir akta pernyataan pelepasan hak atas tanah Nomor 06, tanggal 15 November 2013;
- 1 (satu) bundel fotokopi legalisir akta penyesuaian pelepasan hak atas tanah No. 01 tanggal 21 September 2018;
- 1 (satu) fotokopi surat permohonan pembatalan persetujuan dan ijin-ijin dari gubernur dan dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kepada PT. Mekaelsa terhadap tanah Eks Sertifikat Hak Pakai Nomor 82/Cilandak Barat atas nama DEPKES, luas 210.184 M2 karena telah melanggar hukum, tanggal 16 April 2018.
- 1 (satu) lembar Disposisi/Catatan Sekertaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, tanggal 19 April 2018;
- 1 (satu) lembar Disposisi/Catatan Kepala Biro Hukum, tanggal 20 April 2018;
- 1 (satu) berkas arsip surat tanggal 16 April 2018 perihal Surat tanggal 16 April 2018 perihal Mohon dibatalkan semua surat-surat persetujuan dan ijin-ijin dari Gubernur dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu kepada PT.Meka Elsa terhadap tanah eks Sertifikat Hak Pakai Nomor 82 / Cilandak Barat atas nama DEPKES, luas 210.184M???2; karena telah melanggar hukum.
- 1 (satu) lembar Disposisi/Catatan Kepala Dinas PM PTSP, tanggal 17 April 2018;
- 1 (satu) lembar Disposisi/Catatan Kepala Bidang Pengaduan Dan Komunikasi Masyarakat, tanggal 19 April 2018;
- 1 (satu) berkas fotokopi arsip surat tanggal 16 April 2018 perihal Surat tanggal 16 April 2018 perihal Mohon dibatalkan semua surat-surat persetujuan dan ijin-ijin dari Gubernur dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu kepada PT.Meka Elsa terhadap tanah eks Sertifikat Hak Pakai Nomor 82 / Cilandak Barat atas nama DEPKES, luas 210.184M???2; karena telah melanggar hukum.
- 1 (satu) bundel fotokopi Surat Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta tentang Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) Nomor: 043/5.7/31-1.711.53/2017, tanggal 14 Juli 2017;
- 1 (satu) eksemplar Pointers Rapat Tgl 30 Oktober 2018;
- 1 (satu) bundel fotokopi tanda terima Surat perihal Mohon dibatalkan semua surat-surat persetujuan dan ijin-ijin dari Gubernur dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu kepada PT.Meka Elsa terhadap tanah eks Sertifikat Hak Pakai Nomor 82 / Cilandak Barat atas nama DEPKES, luas 210.184M???2; karena telah melanggar hukum, tanggal 16 April 2018.
- 1 (satu) lembar fotokopi Surat Tanda Terima Laporan Polisi nomor : STTL/095/IV/2022/Bareskrim, tanggal 7 April 2022.
- 2 (dua) bundel fotokopi Surat Himpunan Yurispudensi Hukum Perdata Indonesia yang dihimpun oleh Rasjim Wiraatmaja, S.H.
- 1 (Satu) lembar fotokopi surat kuasa tanggal 8 Juni 2001.
- 1 (satu) bundel fotokopi surat bantahan Wahyu Afandi, S.H. tanggal 22 Maret 2002.
- 1 (satu) lembar fotokopi surat kuasa tanggal 18 Juli 2002.
- 1 (satu) bundel fotokopi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
- 1 (satu) bundel fotokopi surat nomor 251/-1.711.53, tanggal 20 Maret 2015.
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp2.500,- (dua ribu lima ratus Rupiah) ;
Putusan PT JAKARTA Nomor 2/PID/2025/PT DKI |
|
Nomor | 2/PID/2025/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2025 |
Tanggal Register | 3 Januari 2025 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ida Bagus Dwi Yantara |
Hakim Anggota | Brsugeng Riyono, H. Andi Cakra Alam |
Panitera | Isarael Situmeang. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA. |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: tetap terlampir dalam berkas perkara. |
Tanggal Musyawarah | 20 Januari 2025 |
Tanggal Dibacakan | 20 Januari 2025 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2/PID/2025/PT_DKI.zip
- Download PDF
- 2/PID/2025/PT_DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
51
19