- BAHWA TERDAKWA HERY HARYONO ALIAS HERY ALIAS GAGAP BIN BOLKINI IBRAHIM DITANGKAP OLEH SAKSI ANDI PUJI SUSANTO DAN SAKSI GANJAR TURIZKI SERTA TIM SATUAN RESNARKOBA POLRES SINGKAWANG PADA KAMIS TANGGAL 19 SEPTEMBER 2024 SEKITAR PUKUL 20.30 WIB BERTEMPAT DI DEPAN RUMAH SDR. AGUS YANG BERALAMAT DI JALAN JENDERAL SUDIRMAN GG. BARU RT. 063/ RW. 003, KELURAHAN ROBAN, KECAMATAN SINGKAWANG TENGAH, KOTA SINGKAWANG SEHUBUNGAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA;
- BAHWA TINDAK PIDANA NARKOTIKA TERSEBUT BERAWAL SAAT TERDAKWA BERSAMA SDR. AGUS PERGI KE KOTA PONTIANAK TEPATNYA DI DAERAH BETING SEKITAR PUKUL 07.00 WIB PADA PADA KAMIS TANGGAL 19 SEPTEMBER 2024 UNTUK MEMBELI NARKOTIKA JENIS SABU DARI ORANG BERNAMA BLACK;
- BAHWA SETELAH BERTEMU ORANG BERNAMA BLACK TERSEBUT SDR. AGUS MEMBELI NARKOTIKA JENIS SABU SEBANYAK 13 (TIGA BELAS) PEKET DENGAN BERAT 2,78 GRAM;
- BAHWA SETELAH MEMBELI SABU TERSEBUT TERDAKWA DAN SDR. AGUS LANGSUNG PULANG KE RUMAH SDR AGUS YANG BERALAMAT JALAN JENDERAL SUDIRMAN GG. BARU;
- BAHWA PADA SAAT SDR. AGUS DAN TERDAKWA TIBA DI RUMAH, SAKSI DENI ADRIAN S. ALIAS YAN BIN SUBAIR DAN SAKSI YOGI SEPTRI ANZASMARA ALIAS YOGI BIN SUHAILI SUDAH BERADA DI DALAM RUMAH, NAMUN KARENA TERDAKWA LAPAR, SEHINGGA TERDAKWA PERGI MEMBELI MIE INSTAN DAN SETELAH MEMBELI TERDAKWA PULANG UNTUK MEMASAK MIE INSTAN TERSEBUT DI DAPUR;
- BAHWA KETIKA TERDAKWA MEMASAK MIE INSTAN TERSEBUT DI DAPUR, SDR. AGUS MENGHAMPIRI TERDAKWA DAN MENYERAHKAN KETIGA BELAS PAKET SABU TERSEBUT KEPADA TERDAKWA UNTUK DISERAHKAN KEPADA SAKSI DENI ADRIAN S ALIAS YAN;
- BAHWA SETELAH TERDAKWA MENYERAHKAN KETIGA BELAS PAKET SABU TERSEBUT KEPADA SAKSI DENI ADRIAN S, SAKSI DENI ADRIAN S LANGSUNG MENYERAHKAN KETIGA BELAS PAKET SABU TERSEBUT KEPADA SAKSI YOGI;
- BAHWA KEMUDIAN DATANG SDR. YUDI DAN SDR. AGUS KEMBALI MENYERAHKAN 3 (TIGA) PAKET KEPADA TERDAKWA, DIMANA DARI TIGA PAKET SABU TERSEBUT 2 (DUA) PAKET SABU DISERAHKAN KEPADA SDR. YUDI SEDANGKAN 1 (SATU) PAKET TERDAKWA, SAKSI DENI, SAKSI YOGI, SDR. YUDI DAN SDR. AGUS KONSUMSI SAMA ?? SAMA;
- BAHWA DARI JUMLAH KESELURUHAN SABU SEBANYAK 13 (TIGA BELAS) PAKET SETELAH DI KELUARKAN 3 (TIGA) PAKET TERSEBUT HANYA TERSISA 10 (SEPULUH) PAKET;
- BAHWA SETELAH MENGKONSUMSI SABU TERSEBUT SAKSI YOGI DAN SDR. AGUS PERGI KELUAR UNTUK MENJUAL NARKOTIKA JENIS SABU SEDANGKAN TERDAKWA DAN SAKSI DENI ADRIAN S MENGECAT RUMAH SDR. AGUS;
- BAHWA SAAT TERDAKWA DAN SAKSI DENI SEDANG MENONTON TELEVISI TIBA ?? TIBA SEKITAR PUKUL 20.30 WIB SAKSI ANDI PUJI SUSANTO DAN SAKSI GANJAR TURIZKI SERTA TIM SATUAN RESNARKOBA POLRES SINGKAWANG DATANG KE RUMAH SDR. AGUS TERSEBUT UNTUK MELAKUKAN PENANGKAPAN KARENA MENDAPATKAN LAPORAN DI RUMAH SDR. AGUS SERING TERJADI TRANSAKSI NARKOTIKA DAN PESTA NARKOBA;
- BAHWA TIM SATUAN RESNARKOBA POLRES SINGKAWANG DATANG DI DALAM RUMAH TERSEBUT HANYA ADA TERDAKWA DAN SAKSI DENI ADRIAN S SEHINGGA AWALNYA HANYA TERDAKWA DAN SAKSI DENI ADRIAN S YANG DITANGKAP, NAMUN KARENA SAKSI YOGI YANG SEBELUMNYA PERGI DENGAN SDR. AGUS KEMBALI SEHINGGA SAAT SAKSI YOGI MEMBUKA PINTU SAKSI YOGI MELIHAT TERDAKWA DAN SAKSI DENI ADRIAN S SUDAH DITANGKAP OLEH PETUGAS KEPOLISIAN, SEHINGGA SAKSI YOGI MEMUTUSKAN UNTUK MELARIKAN DIRI DENGAN MENGENDARAI SEPEDA MOTOR YAMAHA KING YANG SEBELUMNYA IA KENDARAI;
- BAHWA MESKIPUN SAKSI YOGI MENCOBA MELARIKAN DIRI, NAMUN SAKSI YOGI TETAP BERHASIL DITANGKAP OLEH PETUGAS DAN SETELAH DITANGKAP TIM SATUAN RESNARKOBA POLRES SINGKAWANGMELAKUKAN PENGGELEDAHAN BADAN SAKSI YOGI;
- BAHWA DARI PENGGELEDAHAN YANG DILAKUKAN TERHADAP DIRI SAKSI YOGI, TIM SATUAN RESNARKOBA POLRES SINGKAWANG DARI SAKU KIRI CELANA YANG SAKSI YOGI KENAKAN DITEMUKAN4 (EMPAT) PAKET KANTONG PLASTIK KLIP BERISIKAN NARKOTIKA JENIS SABU,1 (SATU) LEMBAR KERTAS ALUMINIUM FOIL, 1 (SATU) BUAH KANTONG PLASTIK WARNA HITAM,
- BAHWA DALAM MENGUASAI NARKOTIKA JENIS SABU TERSEBUT TANPA MENDAPAT IZIN DARI PIHAK YANG BERWENANG;
- Bahwa terdakwa Hery Haryono Alias Hery Alias Gagap Bin Bolkini Ibrahim ditangkap oleh saksi Andi Puji Susanto dan saksi Ganjar Turizki serta tim Satuan Resnarkoba Polres Singkawang pada Kamis tanggal 19 September 2024 sekitar pukul 20.30 WIB bertempat di depan rumah sdr. Agus yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Gg. Baru RT. 063/ RW. 003, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah, Kota Singkawang sehubungan tindak pidana narkotika;
- Bahwa tindak pidana narkotika tersebut berawal saat Terdakwa bersama sdr. Agus pergi ke Kota Pontianak tepatnya di daerah Beting sekitar pukul 07.00 WIB pada pada Kamis tanggal 19 September 2024 untuk membeli narkotika jenis sabu dari orang bernama Black;
- Bahwa setelah bertemu orang bernama Black tersebut sdr. Agus membeli narkotika jenis sabu sebanyak 13 (tiga belas) peket dengan berat 2,78 gram;
- Bahwa setelah membeli sabu tersebut Terdakwa dan sdr. Agus langsung pulang ke rumah sdr Agus yang beralamat Jalan Jenderal Sudirman Gg. Baru;
- Bahwa pada saat sdr. Agus dan Terdakwa tiba di rumah, saksi Deni Adrian S. Alias Yan Bin Subair dan saksi Yogi Septri Anzasmara alias Yogi bin Suhaili sudah berada di dalam rumah, namun karena Terdakwa lapar, sehingga Terdakwa pergi membeli mie instan dan setelah membeli Terdakwa pulang untuk memasak mie instan tersebut di dapur;
- Bahwa ketika Terdakwa memasak mie instan tersebut di dapur, sdr. Agus menghampiri Terdakwa dan menyerahkan ketiga belas paket sabu tersebut kepada Terdakwa untuk diserahkan kepada saksi Deni Adrian S alias Yan;
- Bahwa setelah Terdakwa menyerahkan ketiga belas paket sabu tersebut kepada saksi Deni Adrian S, saksi Deni Adrian S langsung menyerahkan ketiga belas paket sabu tersebut kepada saksi Yogi;
- Bahwa kemudian datang sdr. Yudi dan sdr. Agus kembali menyerahkan 3 (tiga) paket kepada Terdakwa, dimana dari tiga paket sabu tersebut 2 (dua) paket sabu diserahkan kepada sdr. Yudi sedangkan 1 (satu) paket Terdakwa, saksi Deni, saksi Yogi, sdr. Yudi dan sdr. Agus konsumsi sama ??? sama;
- Bahwa dari jumlah keseluruhan sabu sebanyak 13 (tiga belas) paket setelah di keluarkan 3 (tiga) paket tersebut hanya tersisa 10 (sepuluh) paket;
- Bahwa setelah mengkonsumsi sabu tersebut saksi Yogi dan sdr. Agus pergi keluar untuk menjual narkotika jenis sabu sedangkan Terdakwa dan saksi Deni Adrian S mengecat rumah sdr. Agus;
- Bahwa saat Terdakwa dan saksi Deni sedang menonton televisi tiba ??? tiba sekitar pukul 20.30 WIB saksi Andi Puji Susanto dan saksi Ganjar Turizki serta tim Satuan Resnarkoba Polres Singkawang datang ke rumah sdr. Agus tersebut untuk melakukan penangkapan karena mendapatkan laporan di rumah sdr. Agus sering terjadi transaksi narkotika dan pesta narkoba;
- Bahwa tim Satuan Resnarkoba Polres Singkawang datang di dalam rumah tersebut hanya ada Terdakwa dan saksi Deni Adrian S sehingga awalnya hanya Terdakwa dan saksi Deni Adrian S yang ditangkap, namun karena saksi Yogi yang sebelumnya pergi dengan sdr. Agus kembali sehingga saat saksi Yogi membuka pintu saksi Yogi melihat Terdakwa dan saksi Deni Adrian S sudah ditangkap oleh petugas kepolisian, sehingga saksi Yogi memutuskan untuk melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor Yamaha King yang sebelumnya ia kendarai;
- Bahwa meskipun saksi Yogi mencoba melarikan diri, namun saksi Yogi tetap berhasil ditangkap oleh petugas dan setelah ditangkap tim Satuan Resnarkoba Polres Singkawangmelakukan penggeledahan badan saksi Yogi;
- Bahwa dari penggeledahan yang dilakukan terhadap diri saksi Yogi, tim Satuan Resnarkoba Polres Singkawang dari saku kiri celana yang saksi Yogi kenakan ditemukan4 (empat) paket kantong plastik klip berisikan narkotika jenis sabu,1 (satu) lembar kertas aluminium foil, 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam,
- Bahwa dalam menguasai narkotika jenis sabu tersebut tanpa mendapat izin dari pihak yang berwenang;
Putusan PT PONTIANAK Nomor 17/PID.SUS/2025/PT PTK |
|
Nomor | 17/PID.SUS/2025/PT PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2025 |
Tanggal Register | 6 Januari 2025 |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Susilo Utomo |
Hakim Anggota | Brpransis Sinaga, Eko Budi Supriyanto |
Panitera | Mardanis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENIMBANG BAHWA PERMINTAAN BANDING TERDAKWA TELAH DIAJUKAN DALAM TENGGANG WAKTU DAN MENURUT TATA CARA SERTA SYARAT YANG DITENTUKAN DALAM UNDANG-UNDANG, OLEH KARENA ITU PERMOHONAN BANDING TERSEBUT SECARA FORMAL DAPAT DITERIMA; MENIMBANG BAHWA SETELAH MAJELIS HAKIM PENGADILAN TINGGI MEMBACA, MEMPELAJARI DENGAN TELITI DAN SEKSAMA, BERKAS PERKARA BESERTA SALINAN RESMI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SINGKAWANG NOMOR 232 /PID.SUS/2024/PN SKW TANGGAL 10 DESEMBER 2024, MAJELIS HAKIM PENGADILAN TINGGI BERPENDAPAT BAHWA PERTIMBANGAN HUKUM MAJELIS HAKIM TINGKAT PERTAMA DALAM PUTUSANNYA BERDASARKAN ALASAN YANG TEPAT DAN BENAR, DAN TELAH SESUAI DENGAN FAKTA-FAKTA YANG TERUNGKAP DI PERSIDANGAN, KARENA ITU DIJADIKAN SEBAGAI PERTIMBANGAN HUKUM MAJELIS HAKIM PENGADILAN TINGGI DALAM MEMUTUS PERKARA INI DITINGKAT BANDING, KECUALI MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN, OLEH KARENA ITU PERLU DIUBAH DENGAN PERTIMBANGAN SEBAGAI BERIKUT: MENIMBANG, BAHWA ADAPUN FAKTA-FAKTA HUKUMNYA ADALAH : 1 (SATU) BUAH KALENG BEKAS PERMEN MERK PAGODA WARNA BIRU, DAN 1 (SATU) BUAH TIMBANGAN DIGITAL DAN UANG TUNAI RP300.000,00 (TIGA RATUS RIBU RUPIAH), SEDANGKAN DARI PENGGELEDAHAN YANG DILAKUKAN TERHADAP DIRI TERDAKWA, PETUGAS MENEMUKAN BARANG BUKTI BERUPA SERTA 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK VIVO WARNA BIRU MILIK SAKSI YOGI SEBAGAIMANA BARANG ?? BARANG BUKTI YANG DIPERLIHATKAN DI HADAPAN PERSIDANGAN; MENIMBANG, BAHWA SELANJUTNYA DIPERTIMBANGKAN TENTANG PENJATUHAN PIDANANYA TERHADAP TERDAKWA HERY HARYONO ALIAS HERY ALIAS GAGAP BIN BOLKINI IBRAHIM SEBAGAI BERIKUT : MENIMBANG BAHWA PIDANA YANG DIJATUHKAN TERHADAP TERDAKWA OLEH MAJELIS HAKIM TINGKAT PERTAMA TERSEBUT TERLALU BERAT SEHINGGA TIDAK MENCERMINKAN RASA KEADILAN, BAIK BAGI TERDAKWA MAUPUN BAGI MASYARAKAT PADA UMUMNYA, KARENA PENJATUHAN PIDANA PENJARA TERHADAP TERDAKWA BUKANLAH DIMAKSUDKAN SEBAGAI UPAYA BALAS DENDAM ATAS APA YANG DILAKUKAN, AKAN TETAPI PEMIDANAAN ADALAH UPAYA UNTUK MENYADARKAN TERDAKWA AGAR MENYESALI PERBUATANNYA, MEMPERBAIKI MENTALNYA TERDAKWA DAN MENGEMBALIKANNYA MENJADI WARGA MASYARAKAT YANG BAIK, OLEH KARENANYA MAJELIS HAKIM TINGKAT BANDING AKAN MENJATUHKAN PIDANA YANG MENCERMINKAN KEADILAN, BAIK BAGI TERDAKWA MAUPUN BAGI MASYARAKAT PADA UMUMNYA, DISAMPING ITU PENJATUHAN PIDANA YANG TERLALU LAMA NANTINYA AKAN MENYULITKAN TERDAKWA BERADAPTASI DI LINGKUNGAN MASYARAKAT; MENIMBANG BAHWA BERDASARKAN PERTIMBANGAN TERSEBUT DIATAS MAKA PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SINGKAWANG NOMOR 232/PID.SUS/2024/PN SKW TANGGAL 10 DESEMBER 2024 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT HARUS DIUBAH MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA SEPERTI TERSEBUT DIBAWAH INI; MENIMBANG BAHWA OLEH KARENA DALAM PERKARA INI TERDAKWA PERNAH DITANGKAP DAN DITAHAN SECARA SAH MENURUT HUKUM, MAKA MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; MENIMBANG, BAHWA OLEH KARENA TIDAK ADA ALASAN YANG CUKUP UNTUK MENGELUARKAN TERDAKWA DARI TAHANAN, MAKA MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN; MENIMBANG BAHWA OLEH KARENA TERDAKWA DINYATAKAN TERBUKTI BERSALAH DAN DIJATUHI PIDANA, MAKA TERDAKWA HARUS DIBEBANI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBAGAIMANA DALAM AMAR PUTUSAN INI; |
Catatan Amar |
Menimbang bahwa permintaan banding Terdakwa telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta syarat yang ditentukan dalam Undang-Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi membaca, mempelajari dengan teliti dan seksama, berkas perkara beserta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Singkawang Nomor 232 /Pid.Sus/2024/PN Skw tanggal 10 Desember 2024, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya berdasarkan alasan yang tepat dan benar, dan telah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, karena itu dijadikan sebagai pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini ditingkat banding, kecuali mengenai pidana yang dijatuhkan, oleh karena itu perlu diubah dengan pertimbangan sebagai berikut: Menimbang, bahwa adapun fakta-fakta hukumnya adalah : 1 (satu) buah kaleng bekas permen merk Pagoda warna biru, dan 1 (satu) buah timbangan digital dan uang tunai Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), sedangkan dari penggeledahan yang dilakukan terhadap diri Terdakwa, petugas menemukan barang bukti berupa serta 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna biru milik saksi Yogi sebagaimana barang ??? barang bukti yang diperlihatkan di hadapan persidangan; Menimbang, bahwa selanjutnya dipertimbangkan tentang penjatuhan pidananya terhadap Terdakwa Hery Haryono Alias Hery Alias Gagap Bin Bolkini Ibrahim sebagai berikut : Menimbang bahwa pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut terlalu berat sehingga tidak mencerminkan rasa keadilan, baik bagi Terdakwa maupun bagi masyarakat pada umumnya, karena penjatuhan pidana penjara terhadap Terdakwa bukanlah dimaksudkan sebagai upaya balas dendam atas apa yang dilakukan, akan tetapi pemidanaan adalah upaya untuk menyadarkan Terdakwa agar menyesali perbuatannya, memperbaiki mentalnya Terdakwa dan mengembalikannya menjadi warga masyarakat yang baik, oleh karenanya Majelis Hakim Tingkat Banding akan menjatuhkan pidana yang mencerminkan keadilan, baik bagi Terdakwa maupun bagi masyarakat pada umumnya, disamping itu penjatuhan pidana yang terlalu lama nantinya akan menyulitkan Terdakwa beradaptasi di lingkungan masyarakat; Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka putusan Pengadilan Negeri Singkawang Nomor 232/Pid.Sus/2024/PN Skw tanggal 10 Desember 2024 yang dimintakan banding tersebut harus diubah mengenai pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya seperti tersebut dibawah ini; Menimbang bahwa oleh karena dalam perkara ini Terdakwa pernah ditangkap dan ditahan secara sah menurut hukum, maka masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menimbang, bahwa oleh karena tidak ada alasan yang cukup untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebagaimana dalam amar putusan ini; |
Tanggal Musyawarah | 20 Januari 2025 |
Tanggal Dibacakan | 20 Januari 2025 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 17/PID.SUS/2025/PT_PTK.zip
- Download PDF
- 17/PID.SUS/2025/PT_PTK.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada