Putusan PN PALEMBANG Nomor 56/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg |
|
Nomor | 56/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2025 |
Tanggal Register | 24 Oktober 2024 |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Masriati |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Iskandar Harun, Hakim Anggota Khoiri Akhmadi |
Panitera | Panitera Pengganti Fakhrizal, S.kom. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menyatakan Terdakwa SYAMSUL Bin BAKRI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Korupsi seperti dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah menjadi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; 2. Membebaskan Terdakwa SYAMSUL Bin BAKRI oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa SYAMSUL Bin BAKRI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Korupsi sebagaimana Dakwaan Subsidair melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah menjadi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; 4. Menjatuhkan hukuman pidana terhadap Terdakwa SYAMSUL Bin BAKRI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (Empat) tahun, serta denda sejumlah Rp100.000.000,00 (Seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (Tiga) bulan; 5. Menjatuhkan Pidana Tambahan kepada Terdakwa SYAMSUL Bin BAKRI untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sejumlah Rp383.918.746,00 (Tiga ratus delapanpuluh tiga juta sembilanratus delapan belas ribu tujuh ratus empatpuluh enam rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (Satu) Bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (Dua) tahun; 6. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 7. Menetapkan barang bukti berupa : 1) Fotocopy dilegalisir Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa; 2) Fotocopy dilegalisir Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa; 3) Fotocopy dilegalisir Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022; 4) Fotocopy dilegalisir Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 190 / Pmk.07 / 2021 Tentang Pengelolaan Dana Desa; 5) Fotocopy dilegalisir Keputusan Bupati Ogan Ilir Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Tahun Anggaran 2022; 6) Fotocopy dilegalisir Rekapitulasi Penyaluran Dana Desa (DD) Dari Rekening Kas Umum Negara Ke Rekening Kas Desa; 7) Fotocopy dilegalisir Print-Out Rekening Bank Sumsel Babel No. Rek. 1713011495 an. Desa Harimau Tandang Pemulutan Selatan Periode 01 Januari 2022 s/d 30 Desember 2022; 8) Fotocopy dilegalisir Peraturan Desa Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Harimau Tandang Tahun Anggaran 2022 berikut Lampiran Peraturan Desa Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Rincian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDES) Tahun Anggaran 2022 Desa Harimau Tandang; 9) Fotocopy dilegalisir Peraturan Desa Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Harimau Tandang Tahun Anggaran 2022 berikut Lampiran Peraturan Desa Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Rincian Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDES) Tahun Anggaran 2022 Desa Harimau Tandang; 10) Fotocopy dilegalisir Gambar Desain dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Kegiatan Jalan Usaha Tani Dana Desa Harimau Tandang Tahun Anggaran 2022; 11) Fotocopy dilegalisir Rekapitulasi Rencana Penggunaan Dana Desa Tahap I (40%) Reguler Non-BLT Tahun Anggaran 2022; 12) Fotocopy dilegalisir Rekapitulasi Rencana Penggunaan Dana Desa Tahap II (40%) Reguler Non-BLT Tahun Anggaran 2022; 13) Fotocopy dilegalisir Keputusan Kepala Desa Harimau Tandang Nomor : 140 / 01 / KEP / KD-HT / I / 2022 Tanggal 06 Januari 2022 Tentang Pembentukan Pelaksana Pengelola Keuangan Desa (PPKD) Desa Harimau Tandang Tahun Anggaran 2022; 14) Fotocopy dilegalisir Laporan Pertanggungjawaban (SISKEUDES) Penggunaan Dana Desa (DD) Tahap I (40%) Reguler Non-BLT jumlah dana Rp. 190.298.400,- ; 15) Fotocopy dilegalisir RAB Hasil Pemeriksaan Lapangan Tahap I (40%) Kegiatan Jalan Rabat Beton Dana Desa Harimau Tandang Tahun Anggaran 2022; 16) Fotocopy dilegalisir Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Desa Dan Kelurahan; 17) Fotocopy dilegalisir Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Desa Dan Kelurahan; 18) Fotocopy dilegalisir Peraturan Bupati Ogan Ilir Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Dan Prioritas Penggunaan Serta Pedoman Umum Penggunaan Alokasi Dana Desa Tahun 2022; 19) Fotocopy dilegalisir Keputusan Bupati Ogan Ilir Nomor : 266 / KEP / DPMD / 2022 Tanggal 25 Maret 2022 Tentang Lokasi Dan Pagu Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2022; 20) Fotocopy dilegalisir Keputusan Bupati Ogan Ilir Nomor : 616 / KEP / DPMD / 2022 Tanggal 28 Oktober 2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Ogan Ilir Nomor : 266 / KEP / DPMD / 2022 Tanggal 25 Maret 2022 Tentang Lokasi Dan Pagu Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2022; 21) Fotocopy dilegalisir DPA Nomor : DPPA / B.1 / 5.02.0.00.0.00.01.0000 / 0001 / 2022 Tanggal 24 Oktober 2022; 22) Fotocopy dilegalisir Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD) Nomor : 11.12 / 04.0 / 000063 / LS / 5.02.0.00.0.00.01.0000 / P.02 / 6 / 2022 / jumlah yang dibayarkan Rp. 125.362.768,-; 23) Fotocopy dilegalisir Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD) Nomor : 11.12 / 04.0 / 000344 / LS / 5.02.0.00.0.00.01.0000 / P.03 / 7 / 2022 / jumlah yang dibayarkan Rp. 94.022.076,- ; 24) Fotocopy dilegalisir Rencana Penggunaan Dana (RPD) ADD Tahap I (40%) Tahun Anggaran 2022 Desa Harimau Tandang Sejumlah Rp. 126.243.200,- ; 25) Fotocopy dilegalisir Rencana Penggunaan Dana (RPD) Add Tahap II (30%) Tahun Anggaran 2022 Desa Harimau Tandang Sejumlah Rp. 94.682.400,- ; 26) Fotocopy dilegalisir Penghitungan Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Kepala Desa Dan Perangkat Desa Harimau Tandang Periode Januari 2022 s/d Juli 2022; 27) Fotocopy dilegalisir Laporan Pertanggungjawaban (SISKEUDES) Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I (40%) Jumlah Dana Rp. 125.362.768,- ; 28) Fotocopy dilegalisir Keputusan Bupati Ogan Ilir Nomor : 672 / KEP / BPMPD / 2016 Tanggal 11 Nopember 2016 Tentang Pengangkatan SSYAMSUL Selaku Pejabat Kepala Desa Harimau Tandang Kec. Pemulutan Selatan Kab. Ogan Ilir; 29) Fotocopy dilegalisir Keputusan Bupati Ogan Ilir Nomor : 752 / KEP / DPMD / 2022 Tanggal 11 Nopember 2022 Tentang Pemberhentian SYAMSUL dan Pengangkatan WIKA WIRDAYANTI Selaku Pejabat Kepala Desa Harimau Tandang Kec. Pemulutan Selatan Kab. Ogan Ilir; 30) Fotocopy dilegalisir Keputusan Bupati Ogan Ilir Nomor : 494 / KEP / DPMD / 2019 Tanggal 31 Oktober 2019 Tentang Pengesahan Pimpinan Dan Anggota Badan Pemusyawaratan Desa Harimau Tandang Kecamatan Pemulutan Selatan Kabupaten Ogan Ilir Periode 2019 - 2025; 31) Fotocopy dilegalisir Keputusan Kepala Desa Harimau Tandang Nomor : 01 / KEP / KD-HT / I / 2017 Tanggal 09 Februari 2017 Tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Sekretaris Desa Harimau Tandang Kecamatan Pemulutan Selatan Kabupaten Ogan Ilir an. AMIR EDI; 32) Fotocopy dilegalisir Keputusan Kepala Desa Harimau Tandang Nomor : 01 / KEP / KD-HT / I / 2019 Tanggal 03 Januari 2019 Tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Kaur Keuangan Harimau Tandang Kecamatan Pemulutan Selatan Kabupaten Ogan Ilir an. PITRIYANTI; 33) Fotocopy dilegalisir Keputusan Kepala Desa Harimau Tandang Nomor : 01 / KEP / KD-HT / I / 2019 Tanggal 05 Januari 2019 Tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Kaur Perencanaan Desa Harimau Tandang Kecamatan Pemulutan Selatan Kabupaten Ogan Ilir an. FEBRIANSYAH; 34) Fotocopy dilegalisir Keputusan Kepala Desa Harimau Tandang Nomor : 01 / KEP / KD-HT / I / 2020 Tanggal 04 Januari 2020 Tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Kaur Tata Usaha Dan Umum Desa Harimau Tandang Kecamatan Pemulutan Selatan Kabupaten Ogan Ilir an. SUGARA; 35) Fotocopy dilegalisir Keputusan Kepala Desa Harimau Tandang Nomor : 01 / KEP / KD-HT / I / 2019 Tanggal 04 Januari 2019 Tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Kepala Seksi Kesejahteraan Desa Harimau Tandang Kecamatan Pemulutan Selatan Kabupaten Ogan Ilir an. DINA MARYANA; 36) Fotocopy dilegalisir Keputusan Kepala Desa Harimau Tandang Nomor : 01 / KEP / KD-HT / I / 2019 Tanggal 04 Januari 2019 Tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Kepala Seksi Pemerintahan Desa Harimau Tandang Kecamatan Pemulutan Selatan Kabupaten Ogan Ilir an. SUDIRMAN; 37) Fotocopy dilegalisir Keputusan Kepala Desa Harimau Tandang Nomor : 01 / KEP / KD-HT / I / 2020 Tanggal 03 Januari 2020 Tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Kepala Seksi Pelayanan Desa Harimau Tandang Kecamatan Pemulutan Selatan Kabupaten Ogan Ilir an. RELI; 38) Fotocopy dilegalisir Keputusan Kepala Desa Harimau Tandang Nomor : 001 / KEP / KD-HT / II / 2017 Tanggal 09 Februari 2017 Tentang Pengangkatan Kepala Dusun I Desa Harimau Tandang Kecamatan Pemulutan Selatan Kabupaten Ogan Ilir an. NASRO; 39) Fotocopy dilegalisir Keputusan Kepala Desa Harimau Tandang Nomor : 001 / KEP / KD-HT / II / 2017 Tanggal 09 Februari 2017 Tentang Pengangkatan Kepala Dusun II Desa Harimau Tandang Kecamatan Pemulutan Selatan Kabupaten Ogan Ilir an. MAHARI; 40) Fotocopy dilegalisir Keputusan Kepala Desa Harimau Tandang Nomor : 001 / KEP / KD-HT / II / 2017 Tanggal 09 Februari 2017 Tentang Pengangkatan Kepala Dusun III Desa Harimau Tandang Kecamatan Pemulutan Selatan Kabupaten Ogan Ilir an. TILAWATI; 41) Fotocopy dilegalisir Surat Tugas Dari Kepala Desa Harimau Tandang Nomor : 140 / 232 / KD-HT / II / 2017 Tanggal 09 Februari 2017 Tentang Pemberian Tugas Kepada Ketua Rt. 01 s/d Ketua Rt. 06; 42) Fotocopy dilegalisir Surat Tugas Dari Kepala Desa Harimau Tandang Nomor : 140 / 232 / KD-HT / II / 2017 Tanggal 09 Februari 2017 Tentang Pemberian Tugas Kepada Lembaga Adat; 43) Fotocopy dilegalisir Keputusan Kepala Desa Harimau Tandang Nomor : 140 / 001 / KEP / KD-HT / I / 2022 Tanggal 05 Januari 2022 Tentang Pembentukan Kader Pembangunan Manusia (KPM) Desa Harimau Tandang; Terlampir dalam berkas perkara; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (Lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Januari 2025 |
Tanggal Dibacakan | 20 Januari 2025 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 56/Pid.Sus-TPK/2024/PN_Plg.zip
- Download PDF
- 56/Pid.Sus-TPK/2024/PN_Plg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
2
2