- Menyatakan Terdakwa Ariyansah Bin Burnawi (Alm) tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi secara Bersama - sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan oleh karena itu Terdakwa Ariyansah Bin Burnawi (Alm) dari Dakwaan tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Ariyansah Bin Burnawi (Alm) terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi secara Bersama - sama sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa Ariyansah Bin Burnawi (Alm) dengan pidana penjara selama3 (tiga) tahun dan pidana denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa Ariyansah Bin Burnawi (Alm) dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa Ariyansah Bin Burnawi (Alm) untuk tetap ditahan;
- Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Ariyansah Bin Burnawi (Alm) untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp110.000.000,00 (seratus sepuluh dua juta Rupiah) yang dikurangkan dengan uang sejumlah Rp40.000.000,00 (empat puluh juta Rupiah) dengan rincian uang pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu Rupiah) sebanyak 400 (empat ratus) lembar. (yang merupakan pengembalian dari Terdakwa Ariyansah Bin Burnawi). Sehingga Uang Pengganti yang harus dibayarkan oleh Terdakwa Ariyansah Bin Burnawi (Alm) sejumlah Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta Rupiah), jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya berupa: 1 (satu) unit Unit Sepeda Motor Yamaha BBS-R No.Pol BG 4660 FAP Nomor rangka MH3RG4760PK060050 Nomor Mesin G3S7E-0068977 Warna Hitam disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana belum mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Bundel Dokumen Pencairan Penyediaan Peralatan dan perlengkapan kantor di Kecamatan Baturaja Barat Ta. 2021 pada kegiatan Mic.wireless sebanyak 29 Unit.
- 1 (satu) Bundel Dokumen Pencairan Penyediaan Peralatan dan perlengkapan kantor di Kecamatan Baturaja Barat Ta. 2021 pada kegiatan tenda besi ukuran 4x4 sebanyak 11 unit
- 1 (satu) Bundel Dokumen Pencairan Penyediaan Peralatan dan perlengkapan kantor di Kecamatan Baturaja Barat Ta. 2021 pada kegiatan Pengadaan Genset sebanyak 11 Unit
- 1 (satu) Bundel Dokumen Pencairan Penyediaan Peralatan dan perlengkapan kantor di Kecamatan Baturaja Barat Ta. 2021 pada kegiatan Pengadaan Genset sebanyak 11 Unit
- 1 (satu) Bundel Dokumen Pencairan Penyediaan Peralatan dan perlengkapan kantor di Kecamatan Baturaja Barat Ta. 2021 pada kegiatan Pengadaan Sound system sebanyak 9 Unit
- 1 (satu) Bundel Dokumen Pencairan Penyediaan Peralatan dan perlengkapan kantor di Kecamatan Baturaja Barat Ta. 2021 pada kegiatan Meja sebanyak 8 Unit
- 1 (Satu) Lembar Copy Nota Pembelian milik Toko MIDO JAM / ELEKTRONIKtanggal 16 Agustus 2021.
- 1 (Satu) Lembar Copy Nota Pembelian milik Toko MIDO JAM / ELEKTRONIK tanggal 13 Agustus 2021.
- 1 (Satu) Lembar Copy Nota Pembelian milik Toko MIDO JAM / ELEKTRONIK tanggal 14 Agustus 2021.
- 1 (Satu) Lembar Copy Nota Pembelian milik Toko MIDO JAM / ELEKTRONIK tanggal 14 Agustus 2021.
- 1 (Satu) Lembar Copy Nota Pembelian milik Toko ADVERTESING DO?A IBU tanggal 28 September 2021.
- 1 (Satu) Lembar Copy Nota Pembelian milik Toko Jaya Tekhnik Mesintanggal 11 Desember 2021.
- 1 (Satu) Lembar Copy Nota Pembelian milik Toko Jaya Tekhnik Mesin tanggal 13 Agustus 2021.
- 1 (Satu) Lembar Copy Nota Pembelian milik Toko Jaya Tekhnik Mesin tanggal 13 Agustus 2021.
- 1 (Satu) Lembar Copy Nota Pembelian milik Toko Jaya Tekhnik Mesin tanggal 16 Agustus 2021.
- 1 (Satu) Lembar Copy Nota Pembelian milik Toko Jaya Tekhnik Mesin tanggal 29 Agustus 2021.
- 1 (Satu) Lembar Copy Nota Pembelian milik Toko PERTUKANGAN KAYU SATRIA JAYA tanggal 29 Agustus 2021.
- 1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran tertanggal 30/8/ 2021 sejumlah uang sebesar Rp.110.000.000,- (Seratus Sepuluh Juta Rupiah) untuk pembayaran Pinjaman Sementara Pembelian barang Pengadaan yang diserahkan oleh saksiIYAN ERLIYANTO dan diterima dan ditanda tangani oleh saksi ARIANSYAH.
- 1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran tertanggal 30/8/ 2021 sejumlah uang sebesar Rp.41.000.000,- (Empat Puluh Satu Juta Rupiah) untuk pembayaran Pinjaman Sementara selama 60 hari tanggal 30/08/21 s.d 30/10/21 jaminan sertifikat yang diserahkan oleh saksi IYAN ERLIYANTO dan diterima dan ditanda tangani oleh saksi SYARIF AZIZ.
- 1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran tertanggal 21/09/ 2021 sejumlah uang sebesar Rp.10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) untuk pembayaran Titipan sementara dengan jaminan yang ada, dan akan segera kirim jaminannya yang diserahkan oleh saksi IYAN ERLIYANTO dan diterima dan ditanda tangani oleh saksi SYARIF AZIZ.
- 1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran tertanggal 22/10/ 2021 sejumlah uang sebesar Rp.15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah) untuk pembayaran Pinjaman Sementaradan akan segera dilunasi ahir bulan desember 2021 yang diserahkan oleh saksi IYAN ERLIYANTO dan diterima dan ditanda tangani oleh saksi SYARIF AZIZ.
- 6 ( enam) berkas Surat Perintah Kerja (SPK) diantaranya Yaitu :
- 1 (satu) lembar Nota pembelian Pertukangan Kayu Satria Jaya untuk pembelian 16 buah Meja;
- 1 (satu) lembar Nota pembelian 5 (lima) Unit Genset kepada Yanto CV Matahari tanggal 18-12-21;
- 1 (satu) buah Nota yang sudah terdapat Stempel toko MIDO JAM / ELEKTRONIK dan Toko ADVERTESING DO?A IBU
- 1 (satu) lembar Kwitansi yang berisikan telah diterima dari sdr LINDA YULIANTI uang sebesar Dua puluh Juta Rupiah untuk Pinjaman uang Rp20.000.000,- dalam jangka waktu tiga bulan tertanggal di Baturaja 18-8-2023 yang ditanda tangani oleh sdr ARIYANSAH
- 1 (satu) lembar Kwitansi yang berisikan telah diterima dari sdr ARIYANSAH uang sebesar Dua puluh Juta Rupiah untuk Hutang sebesar Rp20.000.000,- telah dibayar oleh saudara ARIYANSAH tertanggal di Baturaja 20-11-2023 yang ditanda tangani oleh sdr LINDA YULIANTI
- 2 (dua) buah Stempel CV Damar Wulan
- 1 (satu) Buah Handpone Merk Samsung Warna Kuning Emas dalam Keadaan Rusak.
- 5 (Lima) Unit Genset 1100 Watt Merk Stret For7 seri SF2800
- 4 (Empat) Unit Meja Kayu
- 6 (Enam) Unit Mic Wirless Merk sony seri ulx 87
- 2 (Dua) Unit Mic Wirless Merk AIWA seri AW- 730.
- 2 (satu) Unit Portable speker ukuran 8 inc Merek GMC seri 8970
- 1 (satu) Unit Portable speker ukuran 8 inc Merek TANAKA
- 2 (Dua) Unit Genset 1200 watt Merek Tanos
- 3 (Tiga) Unit Mesin Pemotong Rumput Merek hikawa seri NBC-338
- 2 (dua) Unit Genset 2200 Watt Merk Triton
- 3 (Tiga) Unit Sound System Merk Advance
- 1 (satu) Unit Sound System Merek Dat
- 4 (Empat) Unit Portable Speker 8 In merek GMC seri 897 R
- 4 (Empat) Unit Portable Speker 8 In merek GMC seri 897 H
- 2 (dua) Unit Sound System Merk Dat
- 1 (Satu) Unit Sound System Merk Hard well
- 4 (satu) Unit Meja Ukuran 4 m x 1,20 m
- 4 (Empat) Unit Tenda
- 1 (Satu) Unit Genset 2200 Watt Merk Triton
- 1 (Satu) Unit Genset 1200 Watt Merk Tanos
- 2 (Dua) Unit Portable Speaker Merk GMC 897 R
- 2 (Dua) Unit Portable Speaker Merk GMC 897 N
- 1 (satu) Unit Sound System Merek Dat (DT.1511)
Putusan PN PALEMBANG Nomor 54/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg |
|
Nomor | 54/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2025 |
Tanggal Register | 17 Oktober 2024 |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kristanto Sahat Hamonangan Sianipar |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Waslam Makhsid, Hakim Anggota Ardian Angga |
Panitera | Panitera Pengganti: Barto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dipergunakan untuk perkara lain atas nama Iyan Erliyanto bin Zaniri; 52. 1 (satu) unit Unit Sepeda Motor Yamaha BBS-R No.Pol BG 4660 FAP Nomor rangka MH3RG4760PK060050 Nomor Mesin G3S7E-0068977 Warna Hitam; Dirampas untuk negara diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa Ariyansah Bin Burnawi (Alm); 53. Uang yang berjumlah sebesar Rp.40.000.000,00 (empat puluh juta Rupiah) dengan rincian uang pecahan Rp.100.000,00 (seratus ribu Rupiah) sebanyak 400 (empat ratus) Lembar; Diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa Ariyansah Bin Burnawi (Alm); 9. Membebankan kepada Terdakwa Ariyansah Bin Burnawi (Alm) untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Januari 2025 |
Tanggal Dibacakan | 20 Januari 2025 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 54/Pid.Sus-TPK/2024/PN_Plg.zip
- Download PDF
- 54/Pid.Sus-TPK/2024/PN_Plg.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada