- Menyatakan Terdakwa NAJAMUDDIN, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) j.o. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi j.o. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa tersebut dari Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa NAJAMUDDIN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 j.o. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi j.o. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Subsidiair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menghukum Terdakwa tersebut untuk membayar uang pengganti sejumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp. 233.841.952,00 (dua ratus tiga puluh tiga juta delapan ratus empat puluh satu ribu sembilan ratus lima puluh dua rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Bundel Fotokopi Laporan Hasil Audit Inspektorat Kabupaten Pasangkayu Terhadap Penggunaan APBDes 2022 dan Silpa 2021 oleh Kepala Desa Letawa Periode 2016-2022 Tahun Anggaran 2022;
- 1 (satu) Bundel Asli Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Letawa Tahun 2022;
- 1 (satu) Rangkap Asli Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Letawa Tahun Anggaran 2021;
- 1 (satu) Rangkap Fotokopi Laporan Hasil Evaluasi Inspektorat Kabupaten Pasangkayu mengenai Penyelenggaraan Pemerintah Desa pada Desa Letawa Kecamatan Sarjo Kabupaten Pasangkayu Tahun Anggaran 2021;
- 6 (enam) Lembar Fotokopi SK Bupati Mamuju Utara Nomor : 314 Tahun 2016 Tentang Pengesahan Kepala Desa Terpilih Periode 2016-2022;
- 2 (dua) Rangkap Fotokopi SK Bupati Pasangkayu Nomor: 196 Tahun 2020 Tentang Peresmian Anggota Badan Permusyawaratan Desa Terpilih Periode 2020-2026;
- 3 (tiga) Lembar Asli SK Kepala Desa Letawa Nomor: 10 Tahun 2021 Tentang Pengangkatan Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa (PPKBD dan Sub PPKBD) Desa Letawa;
- 4 (empat) Lembar Asli SK Kepala Desa Letawa Nomor : 09 Tahun 2021 Tentang Pengangkatan Tenaga Pengajar (Guru) PAUD dan TK Desa Letawa Kecamatan Sarjo Tahun 2022;
- 4 (empat) Lembar Asli SK Kepala Desa Letawa Nomor 01 tahun 2022 Tentang Pengangkatan Perangkat Desa Letawa Kecamatan Sarjo;
- 4 (empat) Lembar Asli SK Kepala Desa Letawa Nomor 02 Tahun 2022 Tentang Pengangkatan Ketua RT se-Desa Letawa Kecamatan Sarjo;
- 4 (empat) Lembar Fotokopi SK Kepala Desa Letawa Nomor 03 Tahun 2022 Tentang Pengangkatan Satuan Petugas Lindungan Masyarakat (SATLINMAS) Desa Letawa Kecamatan Sarjo;
- 4 (empat) Lembar Asli SK Kepala Desa Letawa Nomor 04 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) Desa Letawa Kecamatan Sarjo;
- 4 (empat) Lembar Asli SK Kepala Desa Letawa Nomor 05 Tahun 2022 Tentang Penunjukan dan Pengangkatan Kader Pos Pelayanan Terpadu (POSYANDU) Desa Letawa Kecamatan Sarjo;
- 2 (dua) Lembar Asli SK Kepala Desa Letawa Nomor 06 Tahun 2022 Tentang Pengangkatan Pengelola Perpustakaan Desa Letawa Kecamatan Sarjo;
- 4 (empat) Lembar Fotokopi SK Kepala Desa Letawa Nomor 07 Tahun 2022 Tentang Pengangkatan Pengurus dan Tenaga Pengajar TKA/TPA se-Desa Letawa;
- 2 (dua) Lembar Asli SK Kepala Desa Letawa Nomor 08 Tahun 2022 Tentang Pengangkatan Pegawai Syara Masjid se-Desa Letawa Kecamatan Sarjo;
- 2 (dua) Lembar Fotokopi SK Kepala Desa Letawa Nomor 03 tahun 2023 tentang Pengangkatan Kepala Urusan Keuangan Desa Letawa Kecamatan Sarjo;
- 2 (dua) Lembar Fotokopi Surat Dinas PMD Nomor : 140/164/DPMD Tanggal 31 Maret 2022 Kepada Sekertaris Desa Perihal Penyampaian Sekretaris Desa untuk melaksanakan Tugas dan Kewajiban Kepala Desa yang telah Ditetapkan sebagai Calon Kepala Desa pada Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2022;
- 1 (satu) Rangkap Fotokopi Surat Dinas PMD Nomor : 140/136/DPMD Tanggal 02 Maret 2023 Kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pasangkayu Cq. Kepala Seksi Intelijen Perihal Penjelasan atas Sekretaris Desa Melaksanakan Tugas dan Kewajiban Kepala Desa;
- 3 (tiga) Lembar Fotokopi Rekening Koran Desa Letawa Periode tanggal 01 Januari 2022 s/d 31 Desember 2023;
- 1 (satu) Lembar Fotokopi Catatan Keuangan Bendahara Desa Letawa;
- 1 (satu) Rangkap Fotokopi SPJ Dana Desa (DD) Tahun 2022 Bulan Januari s/d Juni 2022;
- 1 (satu) Rangkap Fotokopi SPJ Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2022;
- 1 (satu) Rangkap Fotokopi SPJ Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (PBH) Tahun 2022;
- 1 (satu) Rangkap Fotokopi Buku Kas Umum (BKU) Dana Desa (DD) Desa Letawa Tahap 1 dan 2 Tahun 2022;
- 1 (satu) Rangkap Fotokopi Buku Kas Umum (BKU) Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Letawa Tahap 1 Tahun 2022;
- 1 (satu) Rangkap Fotokopi Buku Kas Umum (BKU) Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Letawa Tahap 2 Tahun 2022;
- 1 (satu) Rangkap Fotokopi Buku Kas Umu (BKU) Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (DBH) Tahap 1 dan 2 Tahun 2022;
- 1 (satu) Rangkap Fotokopi Perubahan Anggaran APB Desa Letawa Tahun Anggaran 2020;
- 1 (satu) Rangkap Fotokopi Perubahan Anggaran APB Desa Letawa Tahun Anggaran 2021;
- 1 (satu) Rangkap Fotokopi Perubahan Anggaran APB Desa Letawa Tahun Anggaran 2022;
- 2 (dua) Rangkap Fotokopi Laporan Realisasi Pelaksanaan APB Desa Letawa Tahun Anggaran 2020;
- 2 (dua) Rangkap Fotokopi Laporan Realisasi Pelaksanaan APB Desa Letawa Tahun Anggaran 2021;
- 2 (dua) Rangkap Fotokopi Laporan Realisasi Pelaksanaan APB Desa Letawa Tahun Anggaran 2022;
- 1 (satu) Lembar Fotokopi Daftar Nama-nama yang Tidak Terima Honorarium selama Delapan Bulan Tahun 2022;
- 3 (tiga) Lembar Fotokopi Daftar Rincian Pembayaran Insentif Kader KPM, Guru PAUD dan TK, dan kader PPKBD Desa Letawa, Sumber Dana berasal dari Dana Desa Tahap 1 Tahun 2022;
- 1 (satu) Rangkap Fotokopi Foto Dokumentasi Kegiatan Desa Letawa;
- 1 (satu) Rangkap Fotokopi Laporan Inspektorat Laporan Hasil Evaluasi Penyelenggaraan Desa Letawa TA. 2020 Nomor : 704.1/33/VII/2021/ITKAB Tanggal 02 Agustus 2021;
- 1 (satu) Lembar Fotokopi Surat Perintah Tugas Inspektorat Nomor : 094/700-020/11/2021/ITKAB Tanggal 08 Februari 2021 perihal Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Inspektorat Kabupaten Pasangkayu TA. 2021;
- 1 (satu) Lembar Fotokopi Surat Keterangan Bebas Temuan Nomor : 772/69/III/2022/ITKAB Tanggal 14 Maret 2022;
- 1 (satu) Lembar Fotokopi Surat Keterangan Bebas Temuan Nomor : 771/75/III/2022/ITKAB Tanggal 24 Maret 2022;
- 1 (satu) Rangkap Fotokopi Inventaris Temuan Inspektorat Kabupaten Mamuju Utara mengenai Penyelenggaraan Pemerintahan Desa TA. 2023;
- 1 (satu) Rangkap Fotokopi Berita Acara Pemutakhiran Data Temuan Audit yang Belum Ditindaklanjuti pada Desa Letawa (Nomor : 704.3/48/XI/2022/ITKAB tanggal 15 November 2022);
- 1 (satu) Rangkap Fotokopi Laporan Hasil Evaluasi Inspektorat mengenai Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Pada Desa Letawa TA. 2021 Nomor: 704.1/02.a/III/2022/ITKAB tanggal 07 Maret 2022;
- 1 Rangkap Asli LPJ ADD Tahap I Desa Letawa Tahun 2021;
- 1 Rangkap Asli LPJ ADD Tahap II Bulan November Desa Letawa Tahun 2021;
- 1 Rangkap Asli LPJ ADD Tahap II Bulan Desember Desa Letawa Tahun 2021;
- 1 Rangkap Asli LPJ DD Tahap I Desa Letawa Tahun 2021;
- 1 Rangkap Asli LPJ DD Tahap II Desa Letawa Tahun 2021;
- 1 Rangkap Asli LPJ DD Tahap III Desa Letawa Tahun 2021;
- 1 Rangkap Asli LPJ ADD Tahap I Desa Letawa Tahun 2022;
- 1 Rangkap Asli LPJ ADD Tahap II Desa Letawa Tahun 2022;
- 1 Rangkap Asli LPJ ADD Tahap II Bulan September Desa Letawa Tahun 2022;
- 1 Rangkap Asli LPJ DD Tahap I Tahun 2022;
- 1 (satu) Rangkap Fotokopi Peraturan Desa Letawa Nomor 03 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Letawa (APBDes) Tahun Anggaran 2020;
- 1 (satu) Rangkap Fotokopi Peraturan Desa Letawa Nomor 06 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Letawa (APBDes) Tahun Anggaran 2021;
- 1 (satu) Rangkap Fotokopi Peraturan Desa Letawa Nomor 02 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Letawa (APBDes) Tahun Anggaran 2022;
- 1 (satu) Rangkap Fotokopi Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pemerintah Desa Letawa Tahun Anggaran 2020;
- 1 (satu) Rangkap Fotokopi Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pemerintah Desa Letawa Tahun Anggaran 2021;
- 1 (satu) Rangkap Fotokopi Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pemerintah Desa Letawa Tahun Anggaran 2022;
- 1 (satu) Rangkap Fotokopi Peraturan Bupati Pasangkayu Nomor 38 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa dan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah;
- 1 (satu) Rangkap Fotokopi Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa;
- 1 (satu) Rangkap Fotokopi Keputusan Bupati Pasangkayu Nomor 81 Tahun 2022 tentang Penetapan Pagu Alokasi Dana Desa dan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Setiap Desa Tahun 2022;
- 1 (satu) Rangkap Fotokopi Surat DPMD Nomor 900/691/DPMD Perihal Penyampaian Pagu ADD dan DBH Pajak Tahun Anggaran 2022 Tanggal 9 Desember 2021;
- 1 (satu) Rangkap Fotokopi Peraturan Bupati Pasangkayu Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian dan Penempatan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2021;
- 1 (satu) Lembar Fotokopi Format Laporan Konvegensi Pencegahan Stunting Tingkat Desa Tahun 2021;
- 2 (dua) Lembar Fotokopi Kertas Perhitungan Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Pasangkayu Tahun Anggaran 2021;
- 1 (satu) Rangkap Fotokopi Keputusan Bupati Pasangkayu Nomor 252 Tahun 2021 tentang Penetapan Pagu Alokasi Dana Desa dan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Setiap Desa Tahun 2021;
- 1 (satu) Rangkap Fotokopi Keputusan Bupati Pasangkayu Nomor 269 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Pasangkayu Nomor 477 Tahun 2019 tentang Penetapan Pagu Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Setiap Desa Tahun 2020;
- 1 (satu) Rangkap Fotokopi Keputusan Bupati Pasangkayu Nomor 477 Tahun 2019 tentang Penetapan Pagu Alokasi Dana Desa dan Dana Bagi Hasil Pajak dan Restribusi Daerah Setiap Desa Tahun 2020;
- 1 (satu) Rangkap Fotokopi Surat DPMD Nomor 900/40/DPMD Perihal Persyaratan Penyaluran Dana Transfer Dari RKUN dan RKN Ke RKD Tahun Anggaran 2021 Tanggal 11 Februari 2021;
- 1 (satu) Rangkap Fotokopi Surat DPMD Nomor 140/583/DPMD Perihal Relaksasi Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2021, Juli 2021;
- 1 (satu) Rangkap Fotokopi Surat DPMD Nomor 900/20.1/DPMD Perihal Persyaratan Penyaluran Dana Transfer Dari Rekening Kas Umum Daerah Ke Rekening Kas Daerah Tahun Anggaran 2020 Tanggal 14 Februari 2020;
- 1 (satu) Rangkap Fotokopi Surat DPMD Nomor 900/324.2/DPMD Perihal Persyaratan Penyaluran Dana Desa Tanggal 02 Juni 2020;
- 1 (satu) Rangkap Fotokopi Perubahan Rencana Anggaran Pendapat Tahun Anggaran 2020 Tanggal 11 Agustus 2023;
- 1 (satu) Rangkap Fotokopi Perubahan Rencana Anggaran Pendapat Tahun Anggaran 2021 Tanggal 11 Agustus 2023;
- 1 (satu) Rangkap Fotokopi Perubahan Rencana Anggaran Pendapat Tahun Anggaran 2022 Tanggal 11 Agustus 2023;
- 1 (satu) Rangkap Bukti Setor Sejumlah:
- Rp. 200.000,00 (Dua Ratus Ribu Rupiah) Tanggal 08/03/2022
- Rp. 800.000,00 (Delapan Ratus Ribu Rupiah) Tanggal 08/03/2022
- Rp. 3.430.000,00 (Tiga Juta Empat Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah) Tanggal 08/03/2022
- Rp. 554.000,00 (Lima Ratus Lima Puluh Empat Ribu Rupiah) Tanggal 08/03/2022
- 79. 1 (satu) Rangkap Bukti Setor Sejumlah :
- Rp. 1.012.300,00 (Satu Juta Dua Belas Ribu Tiga Ratus Rupiah) Tanggal 08/03/2022.
- Rp. 12.394.160,00 (Dua Belas Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Seratus Enam Puluh Rupiah) Tanggal 08/03/2022.
- Rp. 8.647.000,00 (Delapan Juta Enam Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu Rupiah) Tanggal 08/03/2022.
- 1 (satu) Rangkap Transaksi Belanja Sumber Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2021 dengan Jumlah Rp. 5.667.841,00 (Lima Juta Enam Ratus Enam Puluh Tujuh Ribu Delapan Ratus Empat Puluh Satu Rupiah);
- 1 (satu) Rangkap Transaksi Belanja Sumber Dana Desa (DD) Tahun 2021 dengan Jumlah Rp. 5.254.757,00 (Lima Juta Dua Ratus Lima Puluh Empat Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Tujuh Rupiah);
- 1 (satu) Rangkap Transaksi Belanja Sumber Dana Lain-Lain Tahun 2021 dengan Jumlah Rp. 1.948.064.00 (Satu Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Enam Puluh Empat Rupiah);
- 1 (satu) Rangkap SK Pengangkatan Kader POSYANDU Nomor 04 Tahun 2023;
- 1 (satu) Rangkap SK Pengangkatan Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa (PPKBD dan SUB PPKBD) Nomor 05 Tahun 2023;
- 1 (satu) Rangkap SK Pengangkatan Tenaga Pengajar (Guru) PAUD dan TK Nomor 10 Tahun 2023;
- 1 (satu) Rangkap Fotokopi Dokumen Pertanggungjawaban atas Kegiatan Tahun 2020:
- Pembangunan TPQ Dusun Harapan
- Pembangunan Rabat Beton Dusun Tinonto 50 Meter
- Pembangunan Rabat Beton Dusun Takumpisi 133 Meter
- Penimbunan Bahun dan Badan Jalan 200 x 6 x 0,11 Meter Dusun Tinonto
- Peningkatan (penimbunan jalan) Dusun Tinonto 50 Meter
- Pembangunan Plat Duicker Tinonto 3,5 x 1,5 x 1,3 Meter
- Pembangunan Plat Duicker Dusun Pambua Rumah Produksi
- Pembangunan Plat Duicker Dusun Tinonto Posyandu
- 1 (satu) Rangkap Fotokopi Dokumen Pertanggungjawaban atas Kegiatan Tahun 2021 Pembangunan Jamban Keluarga / MCK 15 Unit;
- 1 (satu) Rangkap Fotokopi RAB Pokok dan Perubahan untuk Semua Kegiatan pada Nomor 86 Diatas yang Telah Ditandatangani;
- 1 (satu) Rangkap Fotokopi Laporan Realisasi APBDes dan SPJ Belanja Tahun 2020 sesuai dengan Tahun Kejadian (yang Dilampirkan ke Tim Audit Tanggal 10 April 2023 dan Tanpa Tanda Tangan);
- 1 (satu) Rangkap Fotokopi Buku Kas Umum atas Belanja Kegiatan pada nomor 86;
- 1 (satu) Rangkap Fotokopi Buku Kas Umum Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I;
- 1 (satu) Rangkap Ftokopi APBDes Pokok dan Perubahan dan RAB Sesuai Tahun Kejadian yang Telah Ditandatangani (yang Dilampirkan ke Tim Audit Tahun Dokumen 2023 dan Tanpa Tanda Tangan);
- 1 (satu) Rangkap Fotokopi Laporan Realisasi APBDes dan SPJ Belanja sesuai dengan Tahun Kejadian yang Telah Ditandatangani (yang Dilampirkan ke Tim Audit Tahun Dokumen 2023 dan Tanpa Tanda Tangan);
- 1 (satu) Rangkap Print Out Rekening Koran per 1 Januari 2023 s/d Desember 2023;
- 1 (satu) Rangkap Fotokopi Laporan Realisasi APBDes Tahun 2022 sesuai dengan Tahun Kejadian (yang Dilampirkan ke Tim Audit Tanggal Tahun Dokumen 2023 dan Tanpa Tanda Tangan)
- 1 (satu) Rangkap Asli Surat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Pasangkayu Nomor: 005/705/DPMD tanggal 23 Agustus 2022 perihal Evaluasi Monitoring Penyaluran Dana Desa Tahap II 2022 beserta lampiran;
- 2 (dua) Lembar Asli Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Pasangkayu Nomor: 140/1721/DPMD tanggal 30 Agustus 2022 perihal Penyampaian;
- 1 (satu) Lembar Asli Surat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Pasangkayu Nomor: 140/765/DPMD tanggal 13 September 2022 perihal Permintaan Audit;
- 1 (satu) Lembar Asli Surat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Pasangkayu Nomor: 140/1048/DPMD tanggal 20 Desember 2022 perihal Penyelesaian Kasus Anggaran APBDesa Tahun Anggaran 2022;
- 1 (satu) Lembar Asli Chek List Kelengkapan Berkas Penyaluran Dana Desa T.A 2021 Tahap I tanggal 01/04/2021;
- 1 (satu) Lembar Asli Chek List Kelengkapan Berkas Penyaluran Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2022 tanggal 21 Maret 2022;
- 1 (satu) Lembar Asli Chek List Kelengkapan Berkas Penyaluran Dana Desa Tahap II T.A 2021 tanggal 18/06/2021;
- 1 (satu) Lembar Asli Surat Keterangan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Nomor: 900/256/DPMD tanggal 21 Maret 2022;
- 1 (satu) Lembar Asli Surat Keterangan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Nomor: 900/297.I/DPMD tanggal 17 Mei 2022;
- 1 (satu) Lembar Asli Surat Keterangan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Nomor: 900/533/DPMD tanggal 18 Juni 2021;
- 1 (satu) Lembar Asli Surat Keterangan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Nomor: 140/145/DPMD tanggal 1 April 2021;
- 1 (satu) Lembar Asli Surat Keterangan PDTI/PLD tanggal 24 Maret 2021;
- 1 (satu) Lembar Asli Surat Keterangan Nomor: 900/162.I/DPMD tanggal 25 Februari 2020;
- 1 (satu) Lembar Asli Surat Keterangan Nomor: 900/297/DPMD tanggal 19 Mei 2020;
- 1 (satu) Lembar Asli Surat Pengantar Nomor: 900/485/DPMD tanggal 16 September 2020 yang di tandatangani oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa;
- 1 (satu) Lembar Asli Surat Pengantar Nomor: 900/148/DPMD tanggal 25 Maret 2022 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa;
- 1 (satu) Lembar Asli Lembar Disposisi Pengajuan Permintaan Pembayaran Belanja Bantuan Keuangan Kepada Desa (ADD) Tahap I T.A. 2022 sebesar Rp.375.762.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus enam puluh dua ribu rupiah);
- 1 (satu) Lembar Asli Lembar Disposisi Pengajuan Permintaan Pembayaran Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemerintahan Desa Tahap I T.A. 2022 sebesar Rp.7.437.000,00 (tujuh juta empat ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah);
- 1 (satu) Lembar Asli Chek List Kelengkapan Berkas Penyaluran ADD / DBH 2022 tanggal 24-03-2022;
- 1 (satu) Lembar Asli Surat Pengantar Nomor: 900/737.I/DPMD tanggal 5 September 2022 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa;
- 1 (satu) Lembar Asli Lembar Disposisi Pengajuan Permintaan Pembayaran Belanja Bantuan Keuangan Kepada Desa (ADD) Tahap II T.A. 2022 sebesar Rp.375.762.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus enam puluh dua ribu rupiah);
- 1 (satu) Lembar Asli Lembar Disposisi Pengajuan Permintaan Pembayaran Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemerintahan Desa sebesar Rp.7.437.000,- (tujuh juta empat ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah);
- 1 (satu) Lembar Asli Surat Pengantar Nomor: 900/202/DPMD tanggal 16 April 2021 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa;
- 1 (satu) Lembar Asli Lembar Disposisi Pengajuan Permintaan Pembayaran Belanja Bantuan Keuangan Kepada Desa (ADD) Tahap I T.A. 2021 sebesar Rp.385.381.000,00 (tiga ratus delapan puluh lima juta tiga ratus delapan puluh satu ribu rupiah);
- 1 (satu) Lembar Asli Lembar Disposisi Pengajuan Permintaan Pembayaran Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemerintahan Desa sebesar Rp. 4.823.500,00 (empat juta delapan ratus dua puluh tiga ribu lima ratus rupiah);
- 1 (satu) Lembar Asli Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja Nomor: 141/007/DL/IV/2021 tanggal 06 April 2021;
- 1 (satu) Lembar Asli Surat dari Pemerintah Kabupaten Pasangkayu Kecamatan Sarjo Nomor: 137/110/IV/KSR/2021 tanggal 06 April 2021 perihal Persetujuan Penyaluran Dana (ADD) Thp I Dan PBH Thp I Tahun 2021;
- 1 (satu) Lembar Asli Chek List Kelengkapan Berkas Penyaluran ADD / DBH 2021 Tahap I tanggal 16/04/2021;
- 1 (satu) Lembar Asli Surat Keterangan Realisasi PBB-P2 Nomor: 010/01/X/2021/Pelaporan tanggal 12 Oktober 2021;
- 1 (satu) Lembar Asli Chek List Kelengkapan Berkas Penyaluran ADD / DBH Tahap II Tahun Anggaran 2021 tanggal 11/10/2021;
- 1 (satu) Lembar Asli Surat dari Pemerintah Kabupaten Pasangkayu Kecamatan Sarjo Nomor: 137/275/X/KSR/2021 tanggal 05 Oktober 2021 perihal Persetujuan Penyaluran Dana (ADD) Thp II Dan PBH Thp II Tahun 2021;
- 1 (satu) Lembar Asli Rekening Koran Bank BNI periode tanggal 01/01/2021 s/d 31/08/2021 No. Rekening 0438120832 halaman 1;
- 1 (satu) Lembar Asli Rekening Koran Bank BNI periode tanggal 01/01/2021 s/d 31/08/2021 No. Rekening 0438120832 halaman 2;
- 1 (satu Lembar Asli Rekening Koran Bank BNI periode tanggal 01/01/2021 s/d 31/08/2021 No. Rekening 0438120832 halaman 3;
- 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Keterangan Bebas Temuan Inspektorat Nomor: 771/13/X/2021/ITKAB tanggal 08 Oktober 2021;
- 1 (satu) Lembar Asli Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor: 141/026/DL/X/2021 tanggal 05 Oktober 2021;
- 8 (delapan) Lembar Asli Surat Pengesahan Pertanggung Jawaban Alokasi Dana Desa (SPJ Belanja ? ADD) tanggal 31 Agustus 2021;
- 2 (dua) Lembar Asli Surat Pengesahan Pertanggung Jawaban Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah (SPJ Belanja ? PBH) tanggal 30 Mei 2021;
- 1 (satu) Lembar Asli Surat Pengantar Nomor: 900/431/DPMD tanggal 11 Oktober 2021 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa;
- 1 (satu) Lembar Asli Lembar Disposisi Pengajuan Permintaan Pembayaran Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemerintahan Desa Tahap II T.A. 2021 sebesar Rp.4.823.500,00 (empat juta delapan ratus dua puluh tiga ribu lima ratus rupiah);
- 1 (satu) Lembar Asli Lembar Disposisi Pengajuan Permintaan Pembayaran Belanja Bantuan Keuangan Kepada Desa (ADD) Tahap II T.A. 2021 sebesar Rp.360.967.000,00 (tiga ratus enam puluh juta sembilan ratus enam puluh tujuh ribu rupiah);
- 1 (satu) Lembar Asli Surat Keterangan Nomor: 900/126.2/DPMD tanggal 16 Maret 2020;
- 1 (satu) Lembar Asli Lembar Disposisi Pengajuan Permintaan Pembayaran Belanja Bantuan Keuangan Kepada Desa (ADD) Tahap I T.A. 2020 sebesar Rp.420.746.500,00 (empat ratus dua puluh juta tujuh ratus empat puluh enam ribu lima ratus rupiah);
- 1 (satu) Lembar Asli Lembar Disposisi Pengajuan Permintaan Pembayaran Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemerintahan Desa Tahap I T.A. 2019 sebesar Rp.7.124.500,00 (tujuh juta seratus dua puluh empat ribu lima ratus rupiah);
- 1 (satu) Lembar Asli Surat Pengantar Nomor: 900/482/DPMD tanggal 15 September 2020 yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa;
- 1 (satu) Lembar Asli Lembar Disposisi Pengajuan Permintaan Pembayaran Belanja Bantuan Keuangan Kepada Desa (ADD) Tahap II T.A. 2020 sebesar Rp.156.833.500,- (seratus lima puluh enam juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu lima ratus rupiah);
- 1 (Satu) Bundel Surat Perintah Pencairan Dana Tahun Anggaran 2020;
- 1 (Satu) Bundel Surat Perintah Pencairan Dana Tahun Anggaran 2021;
- 1 (Satu) Bundel Surat Perintah Pencairan Dana Tahun Anggaran 2022;
Putusan PN MAMUJU Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mam |
|
Nomor | 23/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mam |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2025 |
Tanggal Register | 20 Agustus 2024 |
Lembaga Peradilan | PN MAMUJU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua R. Hendy Nurcahyo Saputro |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Syamsuardi, Br Hakim Anggota I Gede Subagyo |
Panitera | Panitera Pengganti Mohamad Rizal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Pemerintah Desa Letawa Kecamatan Sarjo Kabupaten Pasangkayu; Dikembalikan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Pasangkayu Dikembalikan kepada Badan Pengeelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Pasangkayu 9. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 7 Januari 2025 |
Tanggal Dibacakan | 7 Januari 2025 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 23/Pid.Sus-TPK/2024/PN_Mam.zip
- Download PDF
- 23/Pid.Sus-TPK/2024/PN_Mam.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
39
20