- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA TIGARAKSANOMOR 2200/PDT.G/2024/PA.TGRS., TANGGAL 5 NOVEMBER 2024 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 3 JUMADIL AWWAL 1446 HIJRIYAH;
- MENGABULKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN ARI MARTINI BINTI SOEMARDJO TELAH MENINGGAL DUNIA DI JAKARTA PADA TANGGAL 23 AGUSTUS 2023 KARENA SAKIT DAN DALAM KEADAAN BERAGAMA ISLAM SEBAGAI PEWARIS;
- MENETAPKAN BAHWA ANANTA WICAKSONO (TERGUGAT II) SEBAGAI ANAK ANGKAT DARI PEWARIS (ARI MARTINI BINTI SOEMARDJO) DAN TERGUGAT I (ACHMAD PRIYANTO BIN SUPARMAN);
- MENETAPKAN AHLI WARIS ALMARHUMAH ARI MARTINI BINTI SOEMARDJO, SEBAGAI BERIKUT:
- MENETAPKAN HARTA BERSAMA ALMARHUMAH ARI MARTINI BINTI SOEMARDJO DENGAN ACHMAD PRIYANTO BIN SUPARMAN ADALAH :
- SEBIDANG TANAH DAN BANGUNAN RUMAH PERMANEN DI ATASNYA YANG TERLETAK DI KOMP VILLA DAGO TOL, JALAN CENDRAWASIH 1 BLOK D3/10 KELURAHAN SERUA, KECAMATAN CIPUTAT, KOTA TANGERANG SELATAN, PROVINSI BANTEN, ATAS NAMA ARI MARTINI DENGAN BATAS-BATAS TANAH SEBAGAI BERIKUT :
- SEBELAH UTARA: RUMAH BLOK D3/9.
- SEBELAH TIMUR: RUMAH BLOK D3/50.
- SEBELAH SELATAN: RUMAH BLOK D3/11.
- SEBELAH BARAT: JALAN CENDRAWASIH 1, YANG SAAT INI DITEMPATI DAN DIKUASAI PARA TERGUGAT, DAN
- UANG ASURANSI DARI PT ASURANSI ALLIANZ LIFE SYARIAH INDONESIA POLIS NO.000040028900 SEBESAR RP204.768.485,00 (DUA RATUS EMPAT JUTA TUJUH RATUS ENAM PULUH DELAPAN RIBU EMPAT RATUS DELAPAN PULUH LIMA RUPIAH), YANG SAAT INI DIKUASAI DAN BERADA PADA PARA TERGUGAT;
- MENETAPKAN BAGIAN DARI HARTA BERSAMA/GONO GINI SEBAGAIMANA PADA POINT 5.1 DAN 5.2 TERSEBUT DI ATAS 1/2 = 50 PERSEN BAGIAN SUAMI/TERGUGAT I DAN 1/2= 50 PERSEN BAGIAN ALMARHUMAH ARI MARTINI BINTI SOEMARDJO MERUPAKAN HARTA WARISAN PEWARIS (TIRKAH);
- MENETAPKAN HARTA WARISAN DARI ALMARHUMAH ARI MARTINI BINTI SOEMARDJO SEBESAR 50 PERSEN DARI HARTA GONO GINI, SEBAGAIMAN TERSEBUT PADA AMAR PUTUSAN PADA ANGKA 6 TERSEBUT DI ATAS;
- MENETAPKAN BAGIAN ANAK ANGKAT ALMARHUMAH ARI MARTINI BINTI SOEMARDJO YAITU ANANTA WICAKSONO (TERGUGAT II) SEBAGAI WASIAT WAJIBAH ADALAH : 1/4 X 50 PERSEN=12,5 (DUA BELAS SETENGAH) PERSEN
- MENETAPKAN SISA SETELAH DIAMBIL SEBAGAI WASIAT WAJIBAH SEBESAR 37,5 (TIGA PULUH TUJUH SETENGAH) PERSEN DIBAGIKAN KEPADA AHLI WARIS SEBAGAI BERIKUT:
- SOEMARDJO S.BSC BIN D.SASTOATMOJO (BAPAK KANDUNG/ PENGGUGAT I) MENDAPAT 2/6 X 37,5 PERSEN = 12,5 PERSEN;
- SRI HARTINI BINTI R. SOEHARTO (IBU KANDUNG/PENGGUGAT II) MENDAPAT 1/6 X 37,5 PERSEN = 6,25 PERSEN;
- ACHMAD PRIYANTO BIN SUPARMAN (SUAMI/TERGUGAT I) MENDAPAT 1/2 X 37,5 PERSEN = 18,75 PERSEN;
- MENGHUKUM KEPADA PARA TERGUGAT UNTUK MENYERAHKAN BAGIAN MASING- MASING AHLI WARIS, SESUAI DENGAN AMAR PUTUSAN PADA POIN 9 TERSEBUT DI ATAS;
- MENGHUKUM PARA TERGUGAT ATAU SIAPA SAJA YANG MENGUASAI HARTA WARIS UNTUK MENYERAHKAN ATAU MEMBAGIKAN PORSI BAGIAN MASING-MASING DARI HARTA WARIS ALMARHUMAH PEWARIS DALAM KEADAAN KOSONG, JIKA TIDAK DAPAT DILAKUKAN PENYERAHAN ATAU PEMBAGIAN SECARA NATURA DAPAT DIKOMPENSASIKAN SESUAI NILAI BAGIAN MASING-MASING ATAU DILAKSANAKAN PELELANGAN TERHADAP OBYEK PERKARA A QUO MELALUI KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) YANG MEWILAYAHI MASING-MASING OBJEK DAN HASIL DARI PENJUALAN SECARA LELANG TERSEBUT DIBAGIKAN KEPADA PARA AHLI WARIS;
- MENOLAK GUGATAN PARA PENGGUGAT UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MENGHUKUM PARA PENGGUGAT DAN PARA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP 1.641.000.00 (SATU JUTA ENAM RATUS EMPAT PULUH SATU RIBU RUPIAH) SECARA BERSAMA-SAMA;
- MENGHUKUM PARA TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP.150.000,-(SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH)
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama TigaraksaNomor 2200/Pdt.G/2024/PA.Tgrs., tanggal 5 November 2024 Masehi, bertepatan dengan tanggal 3 Jumadil Awwal 1446 Hijriyah;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Ari Martini binti Soemardjo telah meninggal dunia di Jakarta pada tanggal 23 Agustus 2023 karena sakit dan dalam keadaan beragama Islam sebagai Pewaris;
- Menetapkan bahwa Ananta Wicaksono (Tergugat II) sebagai anak angkat dari Pewaris (Ari Martini binti Soemardjo) dan Tergugat I (Achmad Priyanto bin Suparman);
- Menetapkan ahli waris almarhumah Ari Martini binti Soemardjo, sebagai berikut:
- Menetapkan harta bersama almarhumah Ari Martini binti Soemardjo dengan Achmad Priyanto bin Suparman adalah :
- Sebidang tanah dan bangunan rumah permanen di atasnya yang terletak di Komp Villa Dago Tol, Jalan Cendrawasih 1 Blok D3/10 Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, atas nama Ari Martini dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Sebelah Utara: Rumah blok D3/9.
- Sebelah Timur: Rumah blok D3/50.
- Sebelah Selatan: Rumah blok D3/11.
- Sebelah Barat: Jalan Cendrawasih 1, yang saat ini ditempati dan dikuasai para Tergugat, dan
- Uang Asuransi dari PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia Polis No.000040028900 sebesar Rp204.768.485,00 (dua ratus empat juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu empat ratus delapan puluh lima rupiah), yang saat ini dikuasai dan berada pada para Tergugat;
- Menetapkan bagian dari harta bersama/gono gini sebagaimana pada point 5.1 dan 5.2 tersebut di atas 1/2 = 50 persen bagian suami/Tergugat I dan 1/2= 50 persen bagian almarhumah Ari Martini binti Soemardjo merupakan harta warisan Pewaris (tirkah);
- Menetapkan harta warisan dari almarhumah Ari Martini binti Soemardjo sebesar 50 persen dari harta gono gini, sebagaiman tersebut pada amar putusan pada angka 6 tersebut di atas;
- Menetapkan bagian anak angkat almarhumah Ari Martini binti Soemardjo yaitu Ananta Wicaksono (Tergugat II) sebagai wasiat wajibah adalah : 1/4 x 50 persen=12,5 (dua belas setengah) persen
- Menetapkan sisa setelah diambil sebagai wasiat wajibah sebesar 37,5 (tiga puluh tujuh setengah) persen dibagikan kepada ahli waris sebagai berikut:
- SOEMARDJO S.BSC BIN D.SASTOATMOJO (bapak kandung/ Penggugat I) mendapat 2/6 X 37,5 persen = 12,5 persen;
- SRI HARTINI BINTI R. SOEHARTO (Ibu kandung/Penggugat II) mendapat 1/6 X 37,5 persen = 6,25 persen;
- ACHMAD PRIYANTO BIN SUPARMAN (suami/Tergugat I) mendapat 1/2 X 37,5 persen = 18,75 persen;
- Menghukum kepada Para Tergugat untuk menyerahkan bagian masing- masing ahli waris, sesuai dengan amar putusan pada poin 9 tersebut di atas;
- Menghukum para Tergugat atau siapa saja yang menguasai harta waris untuk menyerahkan atau membagikan porsi bagian masing-masing dari harta waris almarhumah Pewaris dalam keadaan kosong, jika tidak dapat dilakukan penyerahan atau pembagian secara natura dapat dikompensasikan sesuai nilai bagian masing-masing atau dilaksanakan pelelangan terhadap obyek perkara a quo melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang mewilayahi masing-masing objek dan hasil dari penjualan secara lelang tersebut dibagikan kepada para ahli waris;
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum para Penggugat dan para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.641.000.00 (satu juta enam ratus empat puluh satu ribu rupiah) secara bersama-sama;
- Menghukum Para Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah)
Putusan PTA BANTEN Nomor 2/Pdt.G/2025/PTA.Btn |
|
Nomor | 2/Pdt.G/2025/PTA.Btn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2025 |
Tanggal Register | 7 Januari 2025 |
Lembaga Peradilan | PTA BANTEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Fajaruddin Effendy |
Hakim Anggota | H. M. Ali Syarifuddin Masud, Bra. Nurjihad |
Panitera | Mulyadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI MENGADILI SENDIRI 4.1. ACHMAD PRIYANTO BIN SUPARMAN (SUAMI/TERGUGAT I); 4.2. SOEMARDJO S. BSC BIN D.SASTOATMOJO (BAPAK KANDUNG/ PENGGUGAT I) 4.3. SRI HARTINI BINTI R. SOEHARTO (IBU KANDUNG/PENGGUGAT II); |
Catatan Amar |
MENGADILI MENGADILI SENDIRI 4.1. Achmad Priyanto bin Suparman (Suami/Tergugat I); 4.2. Soemardjo S. BSC Bin D.Sastoatmojo (bapak kandung/ Penggugat I) 4.3. Sri Hartini Binti R. Soeharto (Ibu kandung/Penggugat II); |
Tanggal Musyawarah | 21 Januari 2025 |
Tanggal Dibacakan | 21 Januari 2025 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pdt.G/2025/PTA.Btn.zip
- Download PDF
- 2/Pdt.G/2025/PTA.Btn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
48
41