- Menyatakan Terdakwa Harbal Fijar, Als Catur Bin A. Munein tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp126.000.000,00 (seratus dua puluh enam juta rupiah), dengan ketentuan uang sejumlah Rp126.000.000,00 (seratus dua puluh enam juta rupiah) yang telah dititipkan Terdakwa dengan disetor ke rekening a.n. RPL Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan No. Rek: 8866688991 di Bank BNI berdasarkan Slip Setoran Bank BNI a.n. penyetor RPL 014 KEJATI SUMSEL diperhitungkan sebagai pembayaran Uang Pengganti terhadap kerugian keuangan negara yang dibebankan kepada Terdakwa;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Router Warna Putih Merk MikroTik Hex Series dengan SN : CC210D649133/048/r4/122/r4;
- 1 (satu) unit Routerboard Warna Hitam Merk MikroTik dengan SN : HDD087GY2CY/245/r2;
- 1 (satu) unit Routerboard Warna Putih Merk MikroTik Hex Series dengan SN : CC210E6828FE/123/r4;
- 1 (satu) unit Routerboard Warna Putih Merk MikroTik Hex Series dengan SN : CC210E31C64D/111/r4;
- 1 (satu) unit Ethernet Switch Warna Hitam Merk H3C dengan SN : 219801A1MU9227Q000B6;
- 1 (satu) unit Router Warna Putih Merk MiktoTik Haplite dengan SN : A1C30A180CE5/930/r2;
- 1 (satu) unit Router Warna Putih Merk MiktoTik Haplite dengan SN : HCB07VYN8NW/211/r3;
- 1 (satu) bundel Dokumen Administrasi Terkait PT. Info Media Solusi Net Tahun 2019-2023;
- 5 (lima) buah Hard disk;
- 1 (satu) unit Router Warna Putih Merk HapLite dengan SN : D1130FC6693D/151/R3;
- 1 (satu) unit Access Point Merk Mikro Tik dengan SN : E0260EFBBCCD/126/R2;
- 1 (satu) Unit Cloud Core Router Mikrotik Warna Putih SN : C6C50B5307A0946/r2;
- 1 (satu) Unit Router Mikrotik Haplite Warna Putih SN : A1C30BDE94F1/941/R2 didapatkan dari Laci Meja Riduan, S.E., M.Si. Mantan KASI Keuangan Desa PMD MUBA;
- 1 (satu) Lembar Asli Surat Nomor : 180/62/VIII/2019 tanggal 19 Februari 2019 dari Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten MUBA kepada Bupati Musi Banyuasin melalui Sekretaris Daerah Kabupaten MUBA perihal Peratursan dan Keputusan Bupati Musi Banyuasin;
- 1 (satu) Lembar Asli Nota Dinas Nomor : 412/145/DPMD/I/2018 Januari 2019 dari Kepala Dinas PMD MUBA kepada Kabag Hukum MUBA perihal Mohon Koreksi Peraturan dan Surat Keputusan Bupati;
- 1 (satu) Bundel Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 6 tahun 2019 tanggal 02 Januari 2019 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa dan Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten kepada Lembaga Kemasyarakatan Desa atau Kelurahan di Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2019;
- 1 (satu) Lembar Asli Nota Dinas Nomor : 140/332/DPMD/IV/2019 tanggal 25 April 2019 dari Kepala Dinas PMD MUBA kepada Bupati Musi Banyuasin melalui Sekretaris Daerah Kabupaten MUBA perihal Surat Permintaan Kembali Dokumen PERDES tentang APBDesa 2019 dan Database Perencanaan RAB dan RAK;
- 1 (satu) Lembar Asli Nota Dinas Nomor : 140/1299/DPMD/XII/2019 tanggal 19 Desember 2019 dari Kepala Dinas PMD MUBA kepada Bupati Musi Banyuasin melalui Sekretaris Daerah Kabupaten MUBA perihal Kegiatan Penyusunan Laporan Konsolidasi APBDesa 2019 dan Output Dana Desa Tahun Anggaran 2019;
- 1 (satu) Rangkap Asli Nota Dinas Nomor : 140/1210/DPMD/2019 tanggal 10 Desember 2019 dari Kepala Dinas PMD MUBA kepada Bupati Musi Banyuasin melalui Sekretaris Daerah Kabupaten MUBA perihal Kendala Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa Tahun Anggaran 2019;
- 1 (satu) Lembar Asli Nota Dinas Nomor : 140/02/DPMD/I/2019 tanggal 2 Januari 2019 dari Kepala Dinas PMD MUBA kepada Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten MUBA perihal Mohon Bantuan Koreksi Rancangan Keputusan Bupati Musi Banyuasin;
- 1 (satu) Bundel Peraturan Bupati Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 80 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 6 tahun 2019 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa dan Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten pada Lembaga Kemasyarakatan Desa atau Kelurahan di Kabupaten Musi Banyuasin;
- 1 (satu) Bundel Asli Buku Agenda Surat Keluar Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019;
- 1 (satu) Bundel Copy Ringkasan Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2022;
- 1 (satu) Bundel Copy Laporan Output Dana Desa Kabupaten Musi Banyuasin sampai dengan 31 Desember 2022;
- 1 (satu) Bundel Copy Laporan Output Dana Desa Kabupaten Musi Banyuasin sampai dengan 31 Desember 2019;
- 1 (satu) Lembar Asli Disposisi Camat kepada Kasi Pembangunan Perangkat Desa Sungai Lilin Nomor Agenda 829 tanggal 02 Agustus 2019;
- 1 (satu) Lembar Copy Surat Nomor : 140/1503/DPMD/VII/2019 tanggal 31 Juli 2019 dari Sekda MUBA kepada Camat Sungai Lilin perihal Sosialisasi Kegiatan Pengadaan Jaringan Koneksi Data Aplikasi Siskeudes Online dan Koneksi Internet di Kabupaten MUBA.
- 1 (satu) unit Router Warna Putih Merk MikroTik Hex Series dengan SN : CC21OEE5E235/122/r4;
- 1 (satu) unit Router Warna Putih Merk MikroTik Haplite dengan SN : HD408DFYCPP/236/r3;
- 1 (satu) unit Cloud Core Router Warna Putih Merk MikroTik dengan SN : 914f0af48ed8/917;
- 1 (satu) unit Router Warna Putih Merk MicroTik dengan SN : HDAO8E8Z3JP/242/R4;
- 1 (satu) unit Router Warna Putih Merk MicroTik dengan SN : HDF0860W274/247/R4;
- 1 (satu) unit Router Warna Hitam Merk MicroTik dengan SN : HD508A4EWB6/237/R2;
- 1 (satu) unit GPON Terminal Warna Putih Merk Huawei dengan SN : 2102312AJC6RM6005064
- YHG8M8245UG03;
- 1 (satu) unit GPON SN : 72368/SDPPI/2020 warna putih Merk Fiber Home;
- 1 (satu) unit BDCOM Icon+ Warna Hitam SN : G20009045737;
- 1 (satu) unit CTC Union GSW-3208M2 Warna Hitam SN : DR010V020510021BG0269;
- 1 (satu) unit Ethernet Switch Warna Hitam Merk H3C dengan SN : 219801A1MU9215Q000S2:
- 1 (satu) unit Routerboard Warna Silver Merk MikroTik dengan SN : HD908AWNMTG/242/r2;
- 1 (satu) unit Modem Warna Putih Merk Telkom Indonesia dengan SN : ZTEEQJ4N9V00519;
- 1 (satu) unit Routerboard Warna Putih Merk MikroTik Hex Series dengan SN : CC210C1AS081/028/r4;
- 1 (satu) unit Routerboard Warna Hitam Merk MikroTik dengan SN : E1D80F6B5281/209/r2;
- 1 (satu) unit L2+ Managed Switch Warna Hitam Merk CTCUNION dengan SN : DR010V0208100228G0165;
- 1 (satu) unit Router Warna Putih Merk MikroTik Haplite dengan SN : D1130E2FAE39/112/r3;
- 1 (satu) unit Router Warna Putih Merk MikroTik Haplite dengan SN : A1C30AE94817/924/r2;
- 1 (satu) unit Access Point Warna Putih dengan SN : ACEF0937231E/952;
- 1 (satu) lembar dokumen print out email dari sales terkait blokir (isolir) layanan akibat tunggakan lebih dari 2 bulan kepada PT Info Media Solusi Net tanggal 21 Januari 2021;
- 1 (satu) lembar dokumen print out email dari sales terkait request berlangganan dari PT Info Media Solusi Net tahun 2020 tanggal 25 September 2020;
- 1 (satu) bundel print out elektronik Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 29/TEL.02.02/2018 tentang Izin Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi PT Mega Akses Persada tanggal 1 Oktober 2018;
- 1 (satu) bundel print out Formulir Aktivasi Berlangganan PT Info Media Solusi Net kepada Fiberstar Connecting Indonesia tanggal efektif Oktober 2020;
- formulir aktivasi berlangganan dari PT Info Melia solusi net pada Fiberstar tanggal Agustus 2022;
- 1 (satu) bundel print out Berita Acara Instalasi, Aktivasi, Serah Terima dari FiberStar Connecting Indonesia kepada PT Info Media Solusi Net periode 2020;
- 1 (satu) lembar dokumen print out tentang Surat Peringatan Kedua dari Fiberstar Connecting Indonesia kepada PT Info Media Solusi Net tentang Tunggakan pembayaran tanggal Januari 2024;
- 1 (satu) bundel print out Penagihan-Invoice tanggal tanggal 7 Oktober 2022 dari Fiberstar Connecting Indonesia kepada PT Info Media Solusi Net Periode September dan Oktober 2022;
- 1 (satu) bundel print out Penagihan-Invoice tanggal tanggal 7 November 2022 dari Fiberstar Connecting Indonesia kepada PT Info Media Solusi Net Periode November 2022;
- 1 (satu) bundel print out Penagihan-Invoice tanggal tanggal 16 Desenber 2022 dari Fiberstar Connecting Indonesia kepada PT Info Media Solusi Net Periode Desember 2022;
- 1 (satu) bundel print out Faktur Penagihan tanggal tanggal 23 Oktober 2020 dari Fiberstar Connecting Indonesia kepada PT Info Media Solusi Net Periode Oktober 2020;
- 1 (satu) bundel print out Faktur Penagihan tanggal tanggal 16 November 2020 dari Fiberstar Connecting Indonesia kepada PT Info Media Solusi Net Periode November 2020;
- 1 (satu) bundel print out Penagihan-Invoice tanggal tanggal 16 Desember 2020 dari Fiberstar Connecting Indonesia kepada PT Info Media Solusi Net Periode Desember 2020;
- 1 (satu) bundel print out Penagihan-Invoice tanggal tanggal 9 Januari 2023 dari Fiberstar Connecting Indonesia kepada PT Info Media Solusi Net Periode Januari 2023;
- 1 (satu) bundel print out Penagihan-Invoice tanggal tanggal 7 Februari 2023 dari Fiberstar Connecting Indonesia kepada PT Info Media Solusi Net Periode Februari 2023;
- 1 (satu) bundel print out Penagihan-Invoice tanggal tanggal 7 Maret 2023 dari Fiberstar Connecting Indonesia kepada PT Info Media Solusi Net Periode Maret 2023;
- 1 (satu) bundel print out Penagihan-Invoice tanggal tanggal 3 April 2023 dari Fiberstar Connecting Indonesia kepada PT Info Media Solusi Net Periode April 2023;
- 1 (satu) bundel print out Penagihan-Invoice tanggal tanggal 8 Mei 2023 dari Fiberstar Connecting Indonesia kepada PT Info Media Solusi Net Periode Mei 2023;
- 1 (satu) bundel print out Penagihan-Invoice tanggal tanggal 28 Juni 2023 dari Fiberstar Connecting Indonesia kepada PT Info Media Solusi Net Periode Juni 2023;
- 1 (satu) bundel print out Penagihan-Invoice tanggal tanggal 21 Juli 2023 dari Fiberstar Connecting Indonesia kepada PT Info Media Solusi Net Periode Juli 2023;
- 1 (satu) bundel print out Penagihan-Invoice tanggal tanggal 7 Agustus 2023 dari Fiberstar Connecting Indonesia kepada PT Info Media Solusi Net Periode Agustus 2023;
- 1 (satu) bundel print out Penagihan-Invoice tanggal tanggal 11 September 2023 dari Fiberstar Connecting Indonesia kepada PT Info Media Solusi Net Periode September 2023;
- 1 (satu) bundel print out Penagihan-Invoice tanggal tanggal 9 Oktober 2023 dari Fiberstar Connecting Indonesia kepada PT Info Media Solusi Net Periode Oktober 2023;
- 1 (satu) bundel print out Penagihan-Invoice tanggal tanggal 7 November 2023 dari Fiberstar Connecting Indonesia kepada PT Info Media Solusi Net Periode November 2023;
- 1 (satu) bundel print out Penagihan-Invoice tanggal tanggal 1 Desember 2023 dari Fiberstar Connecting Indonesia kepada PT Info Media Solusi Net Periode Desember 2023;
- 1 (satu) bundel print out Penagihan-Invoice tanggal 22 Januari 2024 dari Fiberstar Connecting Indonesia kepada PT Info Media Solusi Net Periode Januari 2024;
- 1 (satu) bundel dokumen print out jenis layanan terdiri dari Metro dengan Media Fiber Optic, Bandwith dan Colocation (penempatan perangkat) dari PT. Panca Duta Utama kepada PT Info Media Solusi Net, berlaku Maret 2022;
- 1 (satu) bundel Asli Surat Pernyataan dan Rekapitulasi Invoice dan Pembayaran PT Info Media Solusi Periode Oktober 2020 sampai dengan Januari 2024;
- 1 (satu) bundel Asli Print Out Billing Statement dari Panca Duta Utama (PDU) Internet Service Provider ditagihkan kepada PT. Info Media Solusi Net Periode 01 Agustus 2022 sampai dengan 01 November 2023;;
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Dokumen Sales INVOICE, Faktur Pajak, Surat Pengantar, Surat Jalan pemebelian PT. INFO MEDIA SOLUSI NET dari PT. MEDIA TELEMATIKA INDONESIA tahun 2019
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Dokumen Sales INVOICE, Faktur Pajak, Surat Pengantar, Surat Jalan pemebelian PT. INFO MEDIA SOLUSI NET dari PT. MEDIA TELEMATIKA INDONESIA tahun 2020
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Dokumen Sales INVOICE, Faktur Pajak, Surat Pengantar, Surat Jalan pemebelian PT. INFO MEDIA SOLUSI NET dari PT. MEDIA TELEMATIKA INDONESIA tahun 2021
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Dokumen Sales INVOICE, Faktur Pajak, Surat Pengantar, Surat Jalan pemebelian PT. INFO MEDIA SOLUSI NET dari PT. MEDIA TELEMATIKA INDONESIA tahun 2022
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Dokumen Sales INVOICE, Faktur Pajak, Surat Pengantar, Surat Jalan pemebelian PT. INFO MEDIA SOLUSI NET dari PT. MEDIA TELEMATIKA INDONESIA tahun 2023
- 1 (satu) bundel dokumen Copy surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-AH.01.03.0325582 tanggal 3 September 2019 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT Info Media Solusi Net kepada Notaris Rahmansyah Purba SH., M.Kn.;
- 1 (satu) bundel dokumen Copy surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-AH.01.09.0043343 tanggal 12 Agustus 2022 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Info Media Solusi Net kepada Notaris Teguh perdana Sulaiman S.H.;
- 1 (satu) bundel dokumen Copy akta salinan Notaris Rahmansyah Purba S.H., M.Kn., Nomor 28 tanggal 30 Oktober 2019 tentang Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Info Media Solusi Net;
- 1 (satu) bundel dokumen salinan akta Nomor 42 tanggal 11 Juli 2022 tentang Berita Acara Rapat dari Notaris-PPAT Teguh perdana Sulaiman S.H., Sp.N;
- 1 (satu) bundel dokumen salinan akta Nomor 120 tanggal 29 Juli 2022 tentang Pemindahan Hak-Hak Atas Saham dari Notaris-PPAT Teguh perdana Sulaiman S.H., Sp.N;
- 1 (satu) bundel dokumen salinan akta Nomor 124 tanggal 30 Juni 2022 tentang Pemindahan Hak-Hak Atas Saham dari Notaris-PPAT Teguh perdana Sulaiman S.H., Sp.N;
- 1 (satu) bundel dokumen salinan akta Nomor 125 tanggal 30 Juni 2022 tentang Pemindahan Hak-Hak Atas Saham dari Notaris-PPAT Teguh perdana Sulaiman S.H., Sp.N;
- 1 (satu) Unit Router Board 1200 Merk Mikrotik Warna Silver dengan SN : 3B5C02D481B4/227;
- Uang Pecahan Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah) sebanyak 910 (Sembilan ratus sepuluh) Lembar;
- 1 (satu) bundel fotokopi dokumen Kontrak Kerjasama Layanan Jasa Internet Desaa Tahun 2021 S.d 2023 Desa Berlian Jaya Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2023;
- 1 (satu) bundel dokumen Asli Keputusan Tungkal Jaya Kabupaten Musi Banyuasin Nomor : 085 Tahun 2020 Tentang Perubahan Peraturan Desa Nomor 05 Tahun 2020 Anggaran Pendapat dan Belanja Desa (APBDESA) Desa Berlian Jaya Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2020 ditetapkan Tungkal Jaya pada tanggal 25 November 2020;
- 1 (satu) bundel dokumen Asli Keputusan Tungkal Jaya Kabupaten Musi Banyuasin Nomor : 047 Tahun 2020 Tentang Perubahan Peraturan Desa Nomor 05 Tahun 2020 Anggaran Pendapat dan Belanja Desa (APBDESA) Desa Berlian Jaya Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2020 ditetapkan Tungkal Jaya pada tanggal 21 April 2020;
- 1 (satu) bundel dokumen Asli Keputusan Tungkal Jaya Kabupaten Musi Banyuasin Nomor : 30 Tahun 2020 Tentang Perubahan Peraturan Desa Nomor 05 Tahun 2020 Anggaran Pendapat dan Belanja Desa (APBDESA) Desa Berlian Jaya Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2020 ditetapkan di Peninggalan pada tanggal 19 Januari 2021;
- 1 (satu) bundel dokumen fotokopi Keputusan Tungkal Jaya Kabupaten Musi Banyuasin Nomor : 092 Tahun 2020 Tentang Perubahan Peraturan Desa Nomor 05 Tahun 2020 Anggaran Pendapat dan Belanja Desa (APBDESA) Desa Berlian Jaya Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2020 ditetapkan di Tungkal Jaya pada tanggal 06 Oktober 2021;
- 1 (satu) bundel dokumen Asli Peraturan Desa Berlian Jaya Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Musi Banyuasin tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019;
- 1 (satu) bundel dokumen Asli Peraturan Desa Berlian Jaya Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Musi Banyuasin tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019;
- 1 (satu) bundel dokumen Fotokopi Peraturan Desa Berlian Jaya Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Musi Banyuasin tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020;
- 1 (satu) bundel dokumen Fotokopi Peraturan Desa Berlian Jaya Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Musi Banyuasin tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021;
- 1 (satu) bundel dokumen Asli Peraturan Desa Berlian Jaya Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Musi Banyuasin tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022;
- 1 (satu) bundel dokumen Asli Peraturan Desa Berlian Jaya Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Banyuasin Tahun 2022 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
- 1 (satu) Bundel Print Out Rekening Koran Transaksi Keuangan Bank SumselBabel No. Rekening 1.490.979.631 Periode Agustus 2023 sampai dengan Desember 2023;
- 1 (satu) bundle kontrak kerja sama layanan jasa internet broadband wireless Nomor : 000149/PT-ISN/MB/2020
- 1 (satu) bundle surat penawaran layanan jasa jaringan internet PT. INFO AMEDIA SOLUSI NET
- 1 (satu) bundle fotocopy Berita Acara Klarifikasi Negoisasi PT. INFO AMEDIA SOLUSI NET
- 1 (satu) bundle fotocopy Berita Acara Klarifikasi Negoisasi PT. INFO AMEDIA SOLUSI NET;
- 1 (satu) bundel dokumen terkait Permohonan Berlanggan Layanan Internet Desa Epil Kecamatan Lais dengan PT. Info Media Solusi Net tahun 2019;
- 1 (satu) bundel dokumen terkait Permohonan Berlanggan Layanan Internet Desa Epil Kecamatan Lais dengan PT. Info Media Solusi Net tahun 2021;
- 1 (satu) bundel dokumen terkait Permohonan Berlanggan Layanan Internet Desa Epil Kecamatan Lais dengan PT. Info Media Solusi Net tahun 2022;
- 1 (satu) bundel dokumen terkait Permohonan Berlanggan Layanan Internet Desa Epil Kecamatan Lais dengan PT. Info Media Solusi Net tahun 2023;
- 1 (satu) bundel dokumen Rekap catatan dari M. Ridho Andrian;
- 1 (satu) bundel dokumen keputusan Bupati Musi Banyuasin Nomor : 462/KPTS-DPMD/2019 tentang tim asistensi kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan instalasi komunikasi dan informasi lokal Desa pada pemerintah Desa dalam wilayah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019;
- 1 (satu) bundel kronologis kegiatan internet Desa tahun 2019 dalam implementasi Siskeudes online;
- 1 (satu) bundel dokumen penawaran layanan Indosat dedicated internet access;
- 1 (satu) Bundel Dokumen Kegiatan Internet Desa Karya Mukti Kecamatan Lalan Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan;
- 1 (satu) Bundel Dokumen Kegiatan Internet Desa Galih Sari Kecamatan Lalan Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan;
- 1 (satu) Bundel Dokumen Kegiatan Internet Desa Bumi Agung Kecamatan Lalan Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan;
- 1 (satu) Bundel Dokumen Kegiatan Internet Desa Karang Rejo Kecamatan Lalan Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan;
- 1 (satu) Bundel Dokumen Kegiatan Internet Desa Sri Karang Rejo Kecamatan Lalan Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan;
- 1 (satu) Bundel Dokumen Kegiatan Internet Desa Mandala Sari Kecamatan Lalan Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan;
- 1 (satu) Bundel Dokumen Kegiatan Internet Desa Agung Jaya Kecamatan Lalan Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan;
- 1 (satu) Bundel Dokumen Kegiatan Internet Desa Suka Makmur Kecamatan Lalan Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan;
- 1 (satu) Bundel Dokumen Kegiatan Internet Desa Sri Gunung Kecamatan Lalan Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan;
- 1 (satu) Bundel Dokumen Kegiatan Internet Desa Tri Mulya Agung Kecamatan Lalan Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan;
- 1 (satu) Bundel Dokumen Kegiatan Internet Desa Karang Sari Kecamatan Lalan Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan;
- 1 (satu) Bundel Dokumen Kegiatan Internet Desa Madya Mulia Kecamatan Lalan Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan;
- 1 (satu) Bundel Dokumen Kegiatan Internet Desa Mekar Jaya Kecamatan Lalan Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan;
- 1 (satu) Bundel Dokumen Kegiatan Internet Desa Jaya Agung Kecamatan Lalan Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan;
- 1 (satu) Bundel Dokumen Kegiatan Internet Desa Purwa Agung Agung Kecamatan Lalan Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan;1 (satu) Bundel Dokumen Kegiatan Internet Desa Suka Jadi Kecamatan Lalan Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan;
- 1 (satu) Bundel Dokumen Kegiatan Internet Desa Suka Jadi Kecamatan Lalan Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan;
- 1 (satu) Bundel Dokumen Kegiatan Internet Desa Agung Jaya Kecamatan Lalan Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan;
- 1 (satu) Bundel Dokumen Kegiatan Internet Desa Sari Agung Kecamatan Lalan Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan;
- 1 (satu) Bundel Dokumen Kegiatan Internet Desa Mulya Agung Kecamatan Lalan Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan;
- 1 (satu) Bundel Dokumen Kegiatan Internet Desa Karya Mukti Kecamatan Lalan Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan;
- 1 (satu) Bundel Dokumen Kegiatan Internet Desa Suka Makmur Kecamatan Lalan Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan;
- 1 (satu) Bundel Dokumen Kegiatan Internet Desa Madya Mulia Kecamatan Lalan Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan;
- 1 (satu) Bundel Dokumen Kegiatan Internet Desa Mulya Jaya Kecamatan Lalan Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan;
- 1 (satu) Bundel Dokumen Kegiatan Internet Desa Sereka Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan;
- 1 (satu) Bundel Dokumen Kegiatan Internet Desa Kasmaran Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan;
- 1 (satu) Bundel Dokumen Kegiatan Internet Desa Sri Mulyo Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan;
- 1 (satu) Bundel Dokumen Kegiatan Internet Desa Beruge Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan;
- 1 (satu) Bundel Dokumen Kegiatan Internet Desa Bangkit Jaya Kecamatan Jirak Jaya Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan;
- 1 (satu) Bundel Dokumen Kegiatan Internet Desa Layan Jaya Kecamatan Jirak Jaya Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan;
- 1 (satu) Bundel Dokumen Kegiatan Internet Desa Setia Jaya Kecamatan Jirak Jaya Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan;
- 1 (satu) Bundel Dokumen Kegiatan Internet Desa Talang Mandung Kecamatan Jirak Jaya Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan;
- 1 (satu) Bundel Dokumen Kegiatan Internet Desa Rukun Rahayu Kecamatan Jirak Jaya Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan;
- 1 (satu) Bundel Dokumen Kegiatan Internet Desa Jembatan Gantung Kecamatan Jirak Jaya Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan;
- 1 (satu) Bundel Dokumen Kegiatan Internet Desa Talang Simpang Kecamatan Jirak Jaya Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan;
- 1 (satu) Bundel Dokumen Kegiatan Internet Desa Tenggaro Jaya Kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan;
- 1 (satu) Bundel Dokumen Kegiatan Internet Desa Mulyo Asih Kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan;
- 1 (satu) Bundel Dokumen Kegiatan Internet Desa Sumber Agung Kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan;
- 1 (satu) Bundel Dokumen Kegiatan Internet Desa Mekar Sari Kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan;
- 1 (satu) Bundel Dokumen Kegiatan Internet Desa Sridamai Kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan;
- 1 (satu) Bundel Dokumen Kegiatan Internet Desa Sido Rejo Kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan;
- 1 (satu) bundel catatan rekapitulasi uang yang diterima Riduan;
- 3 (tiga) lembar Screeb Shot Percakapan Ridho dengan Riduan;
- 1 (satu) bundel Fotocopy Keputusan Bupati Musi Banyuasin Nomor : 955/KPTS-DPMD/2018 Penetapan Inovasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupten Musi Banyuasin tanggal 31 Desember 2018;
- 1 (satu) bundel Legalisir Keputusan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupten Musi Banyuasin Nomor : 035/KPTS-DPMD/2019 tentang Tim Panitia Pelaksanaan Kegiatan Pengelolaan Sistem Keuangan Desa Dalam Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019 ditetapkan di Sekayu 02 September 2019;
- 1 (satu) bundel Legalisir Keputusan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupten Musi Banyuasin Nomor : 009/KPTS-DPMD/2020 tentang Tim Panitia Pelaksanaan Kegiatan Pengelolaan Sistem Keuangan Desa Dalam Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2020 ditetapkan di Sekayu 02 Januri 2020;
- 1 (satu) bundel Legalisir Keputusan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupten Musi Banyuasin Nomor : 010/KPTS-DPMD/2021 tentang Tim Pelaksana Kegiatan Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Desa Dalam Kabupaten Musi Banyuasin Tahun ditetapkan di Sekayu 14 Januri 2021;
- 1 (satu) bundel Legalisir Keputusan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupten Musi Banyuasin Nomor : 004/KPTS-DPMD/2022 tentang Tim Pelaksanaan Kegiatan dan Tim Sekertariat Pelaksana Kegiatan Fasilitas Pengelolaan Keuangan Desa Dalam Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2022 ditetapkan di Sekayu 05 Januri 2022;
- 1 (satu) bundel Legalisir Keputusan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupten Musi Banyuasin Nomor : 56/KPTS-DPMD/2022 tentang Perubahan Tim Pelaksanaan Kegiatan dan Tim Sekertariat Pelaksana Kegiatan Fasilitas Pengelolaan Keuangan Desa Dalam Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2022 ditetapkan di Sekayu 29 Juli 2022;
- 1 (satu) bundel Legalisir Keputusan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupten Musi Banyuasin Nomor : 12/KPTS-DPMD/2023 tentang Tim Pelaksanaan Kegiatan Fasilitas Pengelolaan Keuangan Desa Dalam Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2023 ditetapkan di Sekayu 03 Januari 2023;
- 1 (satu) bundel Legalisir Keputusan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupten Musi Banyuasin Nomor : 73/KPTS-DPMD/2023 tentang Tim Pengendalian Pengawasan dan Tim Pelaksanaan Kegiatan Pengelolaan Aset Desa Dalam Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2023 ditetapkan di Sekayu Bulan Desember 2023.
- 1 (satu) bundel Legalisir Keputusan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Nomor : 01/KPTS-DPMD/2019 tentang Pembentukan Tim Pengelolaan Barang Milik Daerah di Lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Musi Banyuasin tanggal 02 Januari 2019;
- 1 (satu) bundel Legalisir Keputusan Bupati Musi Banyuasin Nomor : 821.13/307/KEP-PNS/BKD.DIKLAT/2011 perihal SK Harbal Fijar, S.Pt. dari Cpns hingga jabatan dan pangkat terakhir;
- 1 (satu) bundel Legalisir Petikan Keputusan Bupati Musi Banyuasin Nomor : 813/03/KEP-CPNS/BKD.DIKLAT/2007 perihal SK Riduan, S.E. dari Cpns hingga jabatan dan pangkat terakhir;
- 1 (satu) bundel fotokopi Peraturan Bupati Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 6 tahun 2019 Tenatag cara Pengalokasian dan Pambagian Alokasi Dana Desa dan Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kepada Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan di Kabupaten Musi Banyuasin ;
- 1 (satu) bundel Fotokopi Keputusan Bupati Musi Banyuasin Nomor : 462/KPTS-DPMD/2019 tentang Tim Asistensi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Informasi Lokal Desa pada Pemerintahan Desa Dalam Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019;
- 1 (satu) Lembar Laporan Hasil Perjalanan Dinas Luar Daerah Nomor : 999/ST/MUBA/2018 tanggal 26 November 2018;
- 1 (satu) Lembar Fotokopi Daftar Nama Peserta Kunjungan Kerja Mengenai Pengembangan Aplikasi Keuangan Desa ke Kabupaten Sragen Provinsi Jawa Tengah;
- 1 (satu) bundel Studi Banding Tentang Implementasi Aplikasi Siskeudes Online Kabupaten Sragen Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018;
- 1 (satu) bundle Rekapitulasi Transaksi Data Keuangan Rekening Koran Bank BCA KCP Sekayu Periode Tahun 2021 - 2023 Dengan Nomor Rekening 8815137384 Atas Nama M. Ridho Andrian;
- 1 (satu) bundle Rekapitulasi Transaksi Data Keuangan Rekening Koran Bank BCA KCP Sekayu Periode Tahun 2022 - 2023 Dengan Nomor Rekening 8815142400 Atas Nama Muhammmad Arief;
- 1 (satu) bundle Rekapitulasi Transaksi Data Keuangan Rekening Koran Bank Mandiri KCP Sekayu Periode Tahun 2022 - 2024 Dengan Nomor Rekening 1060015617734 Atas Nama Muhammad Arief.
- 1 (satu) Lembar Kwitansi Asli Pembelian Sebuah Rumah di Citra Grand City Tropical Valley, SA7 Nomor. 23 Dengan Nomor Sertifikat: 04.01.15.03.3.05593 senilai Rp. 400.000.000,00- ditandatangani oleh Riduan, S.E. dan disaksikan oleh Anddy, S.H. dan Angga;
- 1 (satu) bundel catatan nama kecamatan dan anggaran
- 1 (satu) bundel fotocopy perjalan dinas Sragen
- 1 (satu) buah flash disk berisi rekaman dan foto
- 1 (satu) Buah HP Merk SAMSUNG GALAXY M20 Warna Hitam Nomor Model SM-M205G/DS;
- 1 (satu) Buah HP Merk POCO M5 Warna Hitam Seri Model 22071219CG;
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Motor Honda Supra X a.n. Riduan Nopol BG 2997 BA No Rangka MH1JBP119PK954804 No Mesin JBP1E-1954757;
- 1 (satu) Buah STNK Motor Honda Supra X a.n. Riduan Nopol BG 2997 BA No Rangka MH1JBP119PK954804 No Mesin JBP1E-1954757;
- 1 (satu) Buah BPKB Motor Honda Supra X a.n. Riduan Nopol BG 2997 BA No Rangka MH1JBP119PK954804 No Mesin JBP1E-1954757;
- 1 (satu) Buah Laptop Asus No SN M9N0CX08Z15036D TYPE A416JA0 beserta charger;
- 1 (satu) unit rumah terletak di Perum Rasan Damai Blok E2. RT. 24.RW. 01. Kelurahan Kayu Ara. Kecamatan. Kota Sekayu. Kabupaten Musi Banyuasin;
- 1 (satu) Bundel Sertifikat Tanah Asli No. 168 a.n Riduan berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 283 Tahun 2009 yang beralamat Perum RasanDamai Blok E2. RT. 24. RW. 01. Kelurahan Kayu Ara. Kecamatan. Kota Sekayu. Kabupaten Musi Banyuasin
- 1 (satu) Buah Akte Jual Beli Nomor 283 Tahun 2009 untuk Percil Tanah dan bangunan a.n. Riduan yang beralamat Perum Rasan Damai Blok E2. RT. 24. RW. 01. Kelurahan Kayu Ara. Kecamatan. Kota Sekayu. Kabupaten Musi Banyuasin.
Putusan PN PALEMBANG Nomor 45/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg |
|
Nomor | 45/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2025 |
Tanggal Register | 27 Agustus 2024 |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Efiyanto.d. |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Iskandar Harun, Hakim Anggota Masriati |
Panitera | Panitera Pengganti Idham Pratama |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Pecahan Rp. 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah) sebanyak 700 (Tujuh ratus) Lembar; Uang Kertas sejumlah Rp126.000.000,- (Seratus dua puluh enam juta rupiah); Dipergunakan dalam berkas perkara M. RIDHO ANDRIAN, S.Kom; Dipergunakan dalam berkas perkara MUHAMMAD ARIEF, S.T. Bin ARFAN; Dipergunakan untuk berkas perkara an. RIDUAN, S.E. Bin H. ABDUL HAMID; 7. Membebankan kepada Terdakwa membayar biayaperkara sejumlah Rp5.000.00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Januari 2025 |
Tanggal Dibacakan | 16 Januari 2025 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
5
0