- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA INDRA IRAWAN BIN SOEROSO ALM DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDUNG NOMOR 805/PID.B/2024/PN BDG TANGGAL 9 DESEMBER 2024 YANG DIMINTAKAN BANDING, MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA INDRA IRAWAN BIN SOEROSO ALM, TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA "PENGGELAPAN"SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN KEDUA;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA INDRA IRAWAN BIN SOEROSO ALM OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) TAHUN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 1 (SATU) LEMBAR ASLI SURAT KETERANGAN PENOLAKAN (SKP) TANGGAL 26 FEBRUARI 2021 SENILAI RP. 375.000.000,- DARI BANK BRI KCP KOPO;
- 1 (SATU) LEMBAR ASLI SURAT KETERANGAN PENOLAKAN (SKP) TANGGAL 02 MARET 2021 SENILAI RP. 500.000.000,- DARI BANK BRI KCP KOPO;
- 1 (SATU) LEMBAR ASLI SURAT KETERANGAN PENOLAKAN (SKP) TANGGAL 09 JUNI 2021 SENILAI RP. 3.750.000.000,- DARI BANK BRI KCP KOPO;
- 1 (SATU) LEMBAR ASLI CEK BANK BRI KCP RAWA BAMBU NOMOR : CGN785541 TANGGAL 25 JANUARI 2021 SENILAI RP. 3.750.000.000 (TIGA MILIAR TUJUH RATUS LIMA PULUH JUTA RUPIAH);
- 1 (SATU) LEMBAR ASLI CEK BANK BRI KCP RAWA BAMBU NOMOR : CGN785549 TANGGAL 26 FEBRUARI 2021 SENILAI RP. 375.000.000 (TIGA RATUS TUJUH PULUH LIMA JUTA RUPIAH);
- 1 (SATU) LEMBAR ASLI CEK BANK BRI KCP RAWA BAMBU NOMOR : CGN785546 TANGGAL 1 MARET 2021 SENILAI RP. 500.000.000,- (LIMA RATUS JUTA RUPIAH);
- 1 (SATU) LEMBAR PRINT OUT TANDA TERIMA TITIPAN DANA OPERASIONAL DARI PT. BIG GROUP INDONESIA TANGGAL 30 NOVEMBER 2020 SENILAI RP. 3.750.000.000,-. (TIGA MILIAR TUJUH RATUS LIMA PULUH JUTA RUPIAH);
- 1 (SATU) LEMBAR ASLI REKENING KORAN BANK BNI DENGAN NOMOR REKENING : 7272727274 ATAS NAMA PT. TOPINDO RAYA SEJATI PERIODE TANGGAL 27 NOVEMBER 2020 SAMPAI DENGAN 30 NOVEMBER 2020;
- 1 (SATU) LEMBAR ASLI FORMULIR KIRIMAN UANG BANK BNI KCP KOPO MAS TANGGAL 30 NOVEMBER 2020 SENILAI RP. 3.750.000.000,-. (TIGA MILIAR TUJUH RATUS LIMA PULUH JUTA RUPIAH) DARI PT. TOP INDO RAYA SEJATI KEPADA PT. BIG GROUP INDONESIA.
- ENYITAAN BARANG BUKTI DARI SAKSI ROSEHAN ANSYARI, SEBAGAI BERIKUT :
- 1 (SATU) BUNDEL FOTOCOPI SPK NO. 1754/BS.01.03/SPK-DIT.PSKBS/10/2020 TANGGAL 05 OKTOBER 2020 ATAS NAMA PT. BISMACINDO PERKASA YANG DITANDATANGAN DAN DICAP LEGALISIR OLEH SDR. ROSEHAN ANSYARI SELAKU PPK DIT PSKBS 2022;
- 1 (SATU) BUNDEL FOTOCOPI SPK NO. 1750/BS.01.03/SPK-DIT.PSKBS/10/2020 TANGGAL 05 OKTOBER 2020 ATAS NAMA PT. PERTANI YANG DITANDATANGAN DAN DICAP LEGALISIR OLEH SDR. ROSEHAN ANSYARI SELAKU PPK DIT PSKBS 2022;
- 1 (SATU) BUNDEL FOTOCOPI SPK NO. 1673/BS.01.03/SPK-DIT.PSKBS/10/2020 TANGGAL 05 OKTOBER 2020 ATAS NAMA PT. JUNATAMA FOODIA KREASINDO YANG DITANDATANGAN DAN DICAP LEGALISIR OLEH SDR. ROSEHAN ANSYARI SELAKU PPK DIT PSKBS 2022;
- 1 (SATU) BUNDEL FOTOCOPI SPK NO. 1614/BS.01.03/SPK-DIT.PSKBS/10/2020 TANGGAL 05 OKTOBER 2020 ATAS NAMA PT. INTEGRA PADMA MANDIRI YANG DITANDATANGAN DAN DICAP LEGALISIR OLEH SDR. ROSEHAN ANSYARI SELAKU PPK DIT PSKBS 2022;
- 1 (SATU) BUNDEL FOTOCOPI SPK NO. 1693/BS.01.03/SPK-DIT.PSKBS/10/2020 TANGGAL 09 OKTOBER 2020 ATAS NAMA PT. INTEGRA PADMA MANDIRI YANG DITANDATANGAN DAN DICAP LEGALISIR OLEH SDR. ROSEHAN ANSYARI SELAKU PPK DIT PSKBS 2022;
- 1 (SATU) BUNDEL FOTOCOPI SPK NO. 1705/BS.01.03/SPK-DIT.PSKBS/10/2020 TANGGAL 05 OKTOBER 2020 ATAS NAMA PT. BUMI PANGAN DIGDAYA YANG DITANDATANGAN DAN DICAP LEGALISIR OLEH SDR. ROSEHAN ANSYARI SELAKU PPK DIT PSKBS 2022;
- 1 (SATU) BUNDEL FOTOCOPI SPK NO. 1665/BS.01.03/SPK-DIT.PSKBS/10/2020 TANGGAL 05 OKTOBER 2020 ATAS NAMA PT. FAMINDO META KOMUNIKA YANG DITANDATANGAN DAN DICAP LEGALISIR OLEH SDR. ROSEHAN ANSYARI SELAKU PPK DIT PSKBS 2022;
- 1 (SATU) BUNDEL FOTOCOPI SPK NO. 1685/BS.01.03/SPK-DIT.PSKBS/10/2020 TANGGAL 05 OKTOBER 2020 ATAS NAMA PT. RAJAWALI PARAMA INDONESIA YANG DITANDATANGAN DAN DICAP LEGALISIR OLEH SDR. ROSEHAN ANSYARI SELAKU PPK DIT PSKBS 2022;
- 1 (SATU) BUNDEL FOTOCOPI SPK NO. 1762/BS.01.03/SPK-DIT.PSKBS/10/2020 TANGGAL 05 OKTOBER 2020 ATAS NAMA PT. TIGAPILAR AGRO UTAMA YANG DITANDATANGAN DAN DICAP LEGALISIR OLEH SDR. ROSEHAN ANSYARI SELAKU PPK DIT PSKBS 2022;
- 1 (SATU) BUNDEL FOTOCOPI SPK NO. 1766/BS.01.03/SPK-DIT.PSKBS/10/2020 TANGGAL 05 OKTOBER 2020 ATAS NAMA PT. REVAN RADITYA SEJAHTERA YANG DITANDATANGAN DAN DICAP LEGALISIR OLEH SDR. ROSEHAN ANSYARI SELAKU PPK DIT PSKBS 2022;
- 1 (SATU) BUNDEL FOTOCOPI SPK NO. 1717/BS.01.03/SPK-DIT.PSKBS/10/2020 TANGGAL 05 OKTOBER 2020 ATAS NAMA PT. ASRICITRA PRATAMA YANG DITANDATANGAN DAN DICAP LEGALISIR OLEH SDR. ROSEHAN ANSYARI SELAKU PPK DIT PSKBS 2022;
- 1 (SATU) BUNDEL FOTOCOPI SPK NO. 1741/BS.01.03/SPK-DIT.PSKBS/10/2020 TANGGAL 05 OKTOBER 2020 ATAS NAMA PT. KONSORSIUM EKONOMI KERAKYATAN YANG DITANDATANGAN DAN DICAP LEGALISIR OLEH SDR. ROSEHAN ANSYARI SELAKU PPK DIT PSKBS 2022;
- 1 (SATU) BUNDEL FOTOCOPI SPK NO. 1725/BS.01.03/SPK-DIT.PSKBS/10/2020 TANGGAL 05 OKTOBER 2020 ATAS NAMA PT. BRAHMAN FARM YANG DITANDATANGAN DAN DICAP LEGALISIR OLEH SDR. ROSEHAN ANSYARI SELAKU PPK DIT PSKBS 2022;
- 1 (SATU) BUNDEL FOTOCOPI SPK NO. 1618/BS.01.03/SPK-DIT.PSKBS/10/2020 TANGGAL 05 OKTOBER 2020 ATAS NAMA PT. CIPTA MITRA ARTHA YANG DITANDATANGAN DAN DICAP LEGALISIR OLEH SDR. ROSEHAN ANSYARI SELAKU PPK DIT PSKBS 2022;
- 1 (SATU) BUNDEL FOTOCOPI SPK NO. 1697/BS.01.03/SPK-DIT.PSKBS/10/2020 TANGGAL 09 OKTOBER 2020 ATAS NAMA PT. CIPTA MITRA ARTHA YANG DITANDATANGAN DAN DICAP LEGALISIR OLEH SDR. ROSEHAN ANSYARI SELAKU PPK DIT PSKBS 2022;
- 1 (SATU) BUNDEL FOTOCOPI SURAT PESANAN NOMOR: 1555/BS.01.03/DIT.PSKBS/10/2020 TANGGAL 05 OKTOBER 2020 ATAS NAMA PT. INDOGUARDIKA VENDOS ABADI YANG DITANDATANGAN DAN DICAP LEGALISIR OLEH SDR. ROSEHAN ANSYARI SELAKU PPK DIT PSKBS 2022
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa INDRA IRAWAN bin SOEROSO Alm dan Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 805/Pid.B/2024/PN Bdg tanggal 9 Desember 2024 yang dimintakan banding, mengenai pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa INDRA IRAWAN bin SOEROSO Alm, telah terbukti secara sah dan meyakinan bersalah melakukan tindak pidana "penggelapan"sebagaimana dalam dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa INDRA IRAWAN bin SOEROSO Alm oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar asli Surat Keterangan Penolakan (SKP) tanggal 26 Februari 2021 senilai Rp. 375.000.000,- dari Bank BRI KCP Kopo;
- 1 (satu) lembar asli Surat Keterangan Penolakan (SKP) tanggal 02 Maret 2021 senilai Rp. 500.000.000,- dari Bank BRI KCP Kopo;
- 1 (satu) lembar asli Surat Keterangan Penolakan (SKP) tanggal 09 Juni 2021 senilai Rp. 3.750.000.000,- dari Bank BRI KCP Kopo;
- 1 (satu) lembar asli cek Bank BRI KCP Rawa Bambu Nomor : CGN785541 tanggal 25 Januari 2021 senilai Rp. 3.750.000.000 (tiga miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah);
- 1 (satu) lembar asli cek Bank BRI KCP Rawa Bambu Nomor : CGN785549 tanggal 26 Februari 2021 senilai Rp. 375.000.000 (tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah);
- 1 (satu) lembar asli cek Bank BRI KCP Rawa Bambu Nomor : CGN785546 tanggal 1 Maret 2021 senilai Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
- 1 (satu) lembar print out tanda terima titipan dana operasional dari PT. BIG GROUP INDONESIA tanggal 30 November 2020 senilai Rp. 3.750.000.000,-. (tiga miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah);
- 1 (satu) lembar asli rekening koran Bank BNI dengan nomor rekening : 7272727274 atas nama PT. TOPINDO RAYA SEJATI periode tanggal 27 November 2020 sampai dengan 30 November 2020;
- 1 (satu) lembar asli formulir kiriman uang Bank BNI KCP Kopo Mas tanggal 30 November 2020 senilai Rp. 3.750.000.000,-. (tiga miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dari PT. TOP INDO RAYA SEJATI kepada PT. BIG GROUP INDONESIA.
- enyitaan barang bukti dari saksi ROSEHAN ANSYARI, sebagai berikut :
- 1 (satu) bundel fotocopi SPK No. 1754/BS.01.03/SPK-DIT.PSKBS/10/2020 tanggal 05 Oktober 2020 atas nama PT. BISMACINDO PERKASA yang ditandatangan dan dicap legalisir oleh Sdr. ROSEHAN ANSYARI selaku PPK DIT PSKBS 2022;
- 1 (satu) bundel fotocopi SPK No. 1750/BS.01.03/SPK-DIT.PSKBS/10/2020 tanggal 05 Oktober 2020 atas nama PT. PERTANI yang ditandatangan dan dicap legalisir oleh Sdr. ROSEHAN ANSYARI selaku PPK DIT PSKBS 2022;
- 1 (satu) bundel fotocopi SPK No. 1673/BS.01.03/SPK-DIT.PSKBS/10/2020 tanggal 05 Oktober 2020 atas nama PT. JUNATAMA FOODIA KREASINDO yang ditandatangan dan dicap legalisir oleh Sdr. ROSEHAN ANSYARI selaku PPK DIT PSKBS 2022;
- 1 (satu) bundel fotocopi SPK No. 1614/BS.01.03/SPK-DIT.PSKBS/10/2020 tanggal 05 Oktober 2020 atas nama PT. INTEGRA PADMA MANDIRI yang ditandatangan dan dicap legalisir oleh Sdr. ROSEHAN ANSYARI selaku PPK DIT PSKBS 2022;
- 1 (satu) bundel fotocopi SPK No. 1693/BS.01.03/SPK-DIT.PSKBS/10/2020 tanggal 09 Oktober 2020 atas nama PT. INTEGRA PADMA MANDIRI yang ditandatangan dan dicap legalisir oleh Sdr. ROSEHAN ANSYARI selaku PPK DIT PSKBS 2022;
- 1 (satu) bundel fotocopi SPK No. 1705/BS.01.03/SPK-DIT.PSKBS/10/2020 tanggal 05 Oktober 2020 atas nama PT. BUMI PANGAN DIGDAYA yang ditandatangan dan dicap legalisir oleh Sdr. ROSEHAN ANSYARI selaku PPK DIT PSKBS 2022;
- 1 (satu) bundel fotocopi SPK No. 1665/BS.01.03/SPK-DIT.PSKBS/10/2020 tanggal 05 Oktober 2020 atas nama PT. FAMINDO META KOMUNIKA yang ditandatangan dan dicap legalisir oleh Sdr. ROSEHAN ANSYARI selaku PPK DIT PSKBS 2022;
- 1 (satu) bundel fotocopi SPK No. 1685/BS.01.03/SPK-DIT.PSKBS/10/2020 tanggal 05 Oktober 2020 atas nama PT. RAJAWALI PARAMA INDONESIA yang ditandatangan dan dicap legalisir oleh Sdr. ROSEHAN ANSYARI selaku PPK DIT PSKBS 2022;
- 1 (satu) bundel fotocopi SPK No. 1762/BS.01.03/SPK-DIT.PSKBS/10/2020 tanggal 05 Oktober 2020 atas nama PT. TIGAPILAR AGRO UTAMA yang ditandatangan dan dicap legalisir oleh Sdr. ROSEHAN ANSYARI selaku PPK DIT PSKBS 2022;
- 1 (satu) bundel fotocopi SPK No. 1766/BS.01.03/SPK-DIT.PSKBS/10/2020 tanggal 05 Oktober 2020 atas nama PT. REVAN RADITYA SEJAHTERA yang ditandatangan dan dicap legalisir oleh Sdr. ROSEHAN ANSYARI selaku PPK DIT PSKBS 2022;
- 1 (satu) bundel fotocopi SPK No. 1717/BS.01.03/SPK-DIT.PSKBS/10/2020 tanggal 05 Oktober 2020 atas nama PT. ASRICITRA PRATAMA yang ditandatangan dan dicap legalisir oleh Sdr. ROSEHAN ANSYARI selaku PPK DIT PSKBS 2022;
- 1 (satu) bundel fotocopi SPK No. 1741/BS.01.03/SPK-DIT.PSKBS/10/2020 tanggal 05 Oktober 2020 atas nama PT. KONSORSIUM EKONOMI KERAKYATAN yang ditandatangan dan dicap legalisir oleh Sdr. ROSEHAN ANSYARI selaku PPK DIT PSKBS 2022;
- 1 (satu) bundel fotocopi SPK No. 1725/BS.01.03/SPK-DIT.PSKBS/10/2020 tanggal 05 Oktober 2020 atas nama PT. BRAHMAN FARM yang ditandatangan dan dicap legalisir oleh Sdr. ROSEHAN ANSYARI selaku PPK DIT PSKBS 2022;
- 1 (satu) bundel fotocopi SPK No. 1618/BS.01.03/SPK-DIT.PSKBS/10/2020 tanggal 05 Oktober 2020 atas nama PT. CIPTA MITRA ARTHA yang ditandatangan dan dicap legalisir oleh Sdr. ROSEHAN ANSYARI selaku PPK DIT PSKBS 2022;
- 1 (satu) bundel fotocopi SPK No. 1697/BS.01.03/SPK-DIT.PSKBS/10/2020 tanggal 09 Oktober 2020 atas nama PT. CIPTA MITRA ARTHA yang ditandatangan dan dicap legalisir oleh Sdr. ROSEHAN ANSYARI selaku PPK DIT PSKBS 2022;
- 1 (satu) bundel fotocopi Surat Pesanan Nomor: 1555/BS.01.03/DIT.PSKBS/10/2020 tanggal 05 Oktober 2020 atas nama PT. INDOGUARDIKA VENDOS ABADI yang ditandatangan dan dicap legalisir oleh Sdr. ROSEHAN ANSYARI selaku PPK DIT PSKBS 2022
Putusan PT BANDUNG Nomor 17/PID/2025/PT BDG |
|
Nomor | 17/PID/2025/PT BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2025 |
Tanggal Register | 8 Januari 2025 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | R Matras Supomo |
Hakim Anggota | Herman Heller Hutapea, Brh Baktar Jubri Nasution |
Panitera | Hermansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI FAISAL DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI ROSEHAN ANSYARI MEMBEBANKAN TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP2.000,00 (DUA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada saksi FAISAL Dikembalikan kepada saksi ROSEHAN ANSYARI Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Januari 2025 |
Tanggal Dibacakan | 23 Januari 2025 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
2
0