- Unsur barang siapa;
- Unsur tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mempergunakan sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk.
- Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
- Terdakwa menyesali perbuatannya
- Terdakwa bersikap sopan selama persidangan berlangsung dan mengakui terus terang perbuatannya sehingga tidak menyulitkan jalannya persidangan.
- Terdakwa belum pernah dihukum;
Putusan PN BITUNG Nomor 131/Pid.Sus/2024/PN Bit |
|
Nomor | 131/Pid.Sus/2024/PN Bit |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Senjata Api |
Kata Kunci | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 11 Nopember 2024 |
Lembaga Peradilan | PN BITUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Triyanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Christian Yoseph Pardomuan Siregar, Br Hakim Anggota Christy Angelina Leatemia |
Panitera | Panitera Pengganti Yuliawanti Umboh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yakni diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Jo. UU No.1 Tahun 1961 tentang Penetapan Semua UU Darurat dan Semua PERPPU yang Sudah Ada Sebelum Tanggal 1 Januari 1961 menjadi Undang-Undang yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut : Menimbang, bahwa terhadap unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkannya sebagai berikut : Ad.1. Unsur barang siapa; Unsur ini merupakan unsur subyek yaitu pelaku yang didakwa melakukan perbuatan pidana yang didakwakan; Menimbang, bahwa undang-undang tidak memberikan pengertian secara tegas apa yang dimaksud dengan setiap orang, akan tetapi pengertian sebenarnya dapat dijumpai dalam doktrin dan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia, menurut doktrin dan Yurisprudensi MARI yang dimaksud dengan setiap orang, adalah ditujukan kepada subjek hukum sebagai pemegang hak dan kewajiban; Menimbang, bahwa subyek hukum yang diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum sebagai terdakwa bernama ANDITO PUTRA PRATAMA dengan identitas diri sebagaimana dalam surat dakwaan dan tidak ada orang lain yang diajukan selain terdakwa, serta terdakwa mengakui identitasnya sebagaimana pada surat dakwaan, sehingga tidak terjadi error in persona, dan di depan persidangan terdakwa dapat menjawab dengan baik semua pertanyaan yang diajukan kepadanya, sehingga terdakwa dipandang sehat jasmani dan rohani, dan apabila perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa dinyatakan terbukti maka terdakwa dapat dipertanggungjawabkan, dengan demikian bagian dari unsur ini telah terpenuhi; Ad.2. Unsur telah secara tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan suatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk; Menimbang bahwa perbuatan-perbuatan yang tercantum dalam unsur ini bersifat alternatif, apabila salah satu unsur dari perbuatan-perbuatan tersebut telah terbukti maka sudah cukup menyatakan unsur ini terbukti; Menimbang bahwa perbuatan-perbuatan yang tercantum dalam unsur ini bersifat alternatif, apabila salah satu unsur dari perbuatan-perbuatan tersebut telah terbukti maka sudah cukup menyatakan unsur ini terbukti; Menimbang, bahwa yang dimaksud ?tanpa hak? adalah tidak memiliki alas/dasar hak atau tidak berwenang untuk melakukan suatu perbuatan yang dilarang tanpa adanya alasan yang sah menurut hukum untuk melakukan suatu perbuatan atau tidak memiliki izin yang diberikan oleh suatu otoritas/kekuasaan (negara dan/atau instansi yang berwenang) dalam hal suatu perbuatan ditentukan dapat dilakukan dengan terlebih dahulu mendapat izin dari yang berwenang sedangkan mengenai perbuatan yang dimaksud dalam unsur tersebut bersifat alternatif, sehingga disesuaikan dengan fakta yang diperoleh dalam persidangan, artinya apabila salah satu unsur terpenuhi maka terbukti seluruh unsur tersebut; Menimbang. bahwa yang dimaksud senjata penikam atau penusuk adalah senjata yang berujung runcing/tajam yang dapat dipergunakan untuk menusuk dan/atau melukai orang lain yang terkena olehnya sedangkan senjata pemukul adalah senjata yang dapat digunakan untuk melukai orang lain dengan memukulnya kepada korban; Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum diatas diketahui bahwa pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2024 sekitar pukul 04.00 wita, bertempat di Kel. Girian Weru Satu Kec. Girian Kota Bitung, Terdakwa membawa dan memiliki 1 (satu) bilah pisau dengan panjang total 30 cm dan lebar 1.7 cm dengan satu sisi tajam dan sisi lainnya tumpul serta ujungnya runcing, gagang pisau terbuat dari kayu dan terbungkus lakban warna hitam; Menimbang, Bahwa awalnya saat Terdakwa mengendarai 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Xenia yang ia sewa, dimana pada saat Terdakwa berada di dalam mobil datang Tim Tarsius Polres Bitung yang melakukan patroli dan melakukan pemeriksaan dimana pada saat dilakukan pemeriksaan ditemukan senjata tajam di dalam mobil tersebut yang menurut keterangan Terdakwa senjata tajam tersebut adalah milik saksi ANDIKA RAMADHAN MUHAMMAD yang saat itu sedang berada di rumah kontrakan Terdakwa. Mendengar penuturan Terdakwa tersebut Tim Tarsius lantas mendatangi rumah kontrakan Terdakwa bersama dengan Terdakwa dan setibanya di rumah kontrakan Terdakwa terdapat saksi ANDIKA dan 1 (satu) bilah pisau dengan panjang total 30 cm dan lebar 1.7 cm dengan satu sisi tajam dan sisi lainnya tumpul serta ujungnya runcing, gagang pisau terbuat dari kayu dan terbungkus lakban warna hitam sehingga dilakukan introgasi siapa pemilik dari senjata tajam yang ditemukan di kontrakan Terdakwa dan saksi ANDIKA menjawab jika senjata tersebut adalah milik Terdakwa dimana Terdakwa juga mengakui bahwa senjata tajam tersebut adalah miliknya; Menimbang, bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menguasai dan membawa senjata tajam tersebut untuk sekedar berjaga-jaga; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, unsur ini telah terpenuhi dan terbukti atas perbuatan terdakwa; Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 Jo. UU No.1 Tahun 1961 tentang Penetapan Semua Undang-Undang Darurat dan Semua PERPPU yang Sudah Ada Sebelum Tanggal 1 Januari 1961 menjadi Undang-undang telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal tersebut; Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut: Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bilah pisau dengan panjang total 30 cm dan lebar 1.7 cm dengan satu sisi tajam dan sisi lainnya tumpul serta ujungnya runcing, gagang pisau terbuat dari kayu dan terbungkus lakban warna hitam, karena dikhawatirkan akan dipergunakan untuk melakukan kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan ; Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa; Keadaan yang memberatkan: Keadaan yang meringankan: Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara; Memperhatikan, Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Jo. UU No.1 Tahun 1961 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; |
Tanggal Musyawarah | 19 Desember 2024 |
Tanggal Dibacakan | 19 Desember 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada