- 1 (satu) lembar kartu simpan pinjam tanggal 14 Juni 2024 a.n. ANDY BENGKEL dengan nilai pokok pinjaman sebesar Rp2.000.000,00;
- 1 (satu) lembar kartu simpan pinjam tanggal 15 Juni 2024 a.n. HARTINI dengan nilai pokok pinjaman sebesar Rp1.000.000,00;
- 1 (satu) lembar kartu simpan pinjam tanggal 19 Juni 2024 a.n. RITA SETIAWATI dengan nilai pokok pinjaman sebesar Rp1.000.000,00;
- 1 (satu) lembar kartu simpan pinjam tanggal 22 Juni 2024 a.n. Ibu LURIANA dengan nilai pokok pinjaman sebesar Rp1.000.000,00;
- 1 (satu) lembar kartu simpan pinjam tanggal 27 Juni 2024 a.n. MILA dengan nilai pokok pinjaman sebesar Rp1.500.000,00;
- 1 (satu) lembar kartu simpan pinjam tanggal 01 Juli 2024 a.n. SUSI dengan nilai pokok pinjaman sebesar Rp2.000.000,00;
- 1 (satu) lembar kartu simpan pinjam tanggal 04 Juli 2024 a.n. NOVIYANTI dengan nilai pokok pinjaman sebesar Rp500.000,00;
- 1 (satu) lembar kartu simpan pinjam tanggal 04 Juli 2024 a.n. LEO CHANDRA dengan nilai pokok pinjaman sebesar Rp500.000,00;
- 1 (satu) lembar kartu simpan pinjam tanggal 04 Juli 2024 a.n. GISEL dengan nilai pokok pinjaman sebesar Rp500.000,00;
- 1 (satu) lembar kartu simpan pinjam tanggal 04 Juli 2024 a.n. SARMURAH dengan nilai pokok pinjaman sebesar Rp500.000,00;
- 1 (satu) lembar kartu simpan pinjam tanggal 04 Juli 2024 a.n. OKVIYANI dengan nilai pokok pinjaman sebesar Rp1.000.000,00;
- 1 (satu) lembar kartu simpan pinjam tanggal 05 Juli 2024 a.n. ROHIM dengan nilai pokok pinjaman sebesar Rp700.000,00;
- 1 (satu) lembar kartu simpan pinjam tanggal 06 Juli 2024 a.n. JUNED dengan nilai pokok pinjaman sebesar Rp500.000,00;
- 1 (satu) lembar kartu simpan pinjam tanggal 06 Juli 2024 a.n. MPOK TITIN dengan nilai pokok pinjaman sebesar Rp500.000,00;
- 1 (satu) lembar kartu simpan pinjam tanggal 06 Juli 2024 a.n. IBU ENDANG dengan nilai pokok pinjaman sebesar Rp300.000,00;
- 1 (satu) lembar kartu simpan pinjam tanggal 06 Juli 2024 a.n. IBU MILDAN dengan nilai pokok pinjaman sebesar Rp300.000,00;
- 1 (satu) lembar kartu simpan pinjam tanggal 08 Juli 2024 a.n. DEDI DONID dengan nilai pokok pinjaman sebesar Rp2.000.000,00;
- 1 (satu) lembar kartu simpan pinjam tanggal 08 Juli 2024 a.n. WARTI dengan nilai pokok pinjaman sebesar Rp300.000,00;
- 1 (satu) lembar kartu simpan pinjam tanggal 08 Juli 2024 a.n. SITI AMINAH dengan nilai pokok pinjaman sebesar Rp1.000.000,00;
- 1 (satu) lembar kartu simpan pinjam tanggal 08 Juli 2024 a.n. PAK SONY dengan nilai pokok pinjaman sebesar Rp500.000,00;
- 1 (satu) lembar kartu simpan pinjam tanggal 08 Juli 2024 a.n. MASLIMAH dengan nilai pokok pinjaman sebesar Rp200.000,00;
- 1 (satu) lembar kartu simpan pinjam tanggal 09 Juli 2024 a.n. WISKY ARIF dengan nilai pokok pinjaman sebesar Rp500.000,00;
- 1 (satu) lembar kartu simpan pinjam tanggal 09 Juli 2024 a.n. PAK RENDY dengan nilai pokok pinjaman sebesar Rp500.000,00;
- 1 (satu) lembar kartu simpan pinjam tanggal 09 Juli 2024 a.n. LILIS dengan nilai pokok pinjaman sebesar Rp500.000,00;
- 1 (satu) lembar kartu simpan pinjam tanggal 09 Juli 2024 a.n. FAHMI dengan nilai pokok pinjaman sebesar Rp200.000,00;
- 1 (satu) lembar kartu simpan pinjam tanggal 09 Juli 2024 a.n. ROBY dengan nilai pokok pinjaman sebesar Rp500.000,00;
- 1 (satu) lembar kartu simpan pinjam tanggal 09 Juli 2024 a.n. JOHANDRY dengan nilai pokok pinjaman sebesar Rp500.000,00;
- 1 (satu) lembar kartu simpan pinjam tanggal 09 Juli 2024 a.n. IBU BIAH dengan nilai pokok pinjaman sebesar Rp200.000,00;
- 1 (satu) lembar kartu simpan pinjam tanggal 10 Juli 2024 a.n. GITA dengan nilai pokok pinjaman sebesar Rp500.000,00;
- 1 (satu) lembar kartu simpan pinjam tanggal 10 Juli 2024 a.n. YANTRI dengan nilai pokok pinjaman sebesar Rp300.000,00;
- 1 (satu) lembar kartu simpan pinjam tanggal 10 Juli 2024 a.n. AMAH dengan nilai pokok pinjaman sebesar Rp300.000,00;
- 1 (satu) lembar kartu simpan pinjam tanggal 10 Juli 2024 a.n. PITRI dengan nilai pokok pinjaman sebesar Rp500.000,00;
- 1 (satu) lembar kartu simpan pinjam tanggal 11 Juli 2024 a.n. SANURI dengan nilai pokok pinjaman sebesar Rp200.000,00;
- 1 (satu) lembar kartu simpan pinjam tanggal 11 Juli 2024 a.n. ECI dengan nilai pokok pinjaman sebesar Rp400.000,00;
- 1 (satu) lembar kartu simpan pinjam tanggal 11 Juli 2024 a.n. IRMA dengan nilai pokok pinjaman sebesar Rp300.000,00;
- 1 (satu) lembar kartu simpan pinjam tanggal 11 Juli 2024 a.n. IBU RATIH dengan nilai pokok pinjaman sebesar Rp500.000,00;
- 1 (satu) lembar kartu simpan pinjam tanggal 11 Juli 2024 a.n. NANDO dengan nilai pokok pinjaman sebesar Rp1.000.000,00;
- 1 (satu) lembar kartu simpan pinjam tanggal 11 Juli 2024 a.n. PAK ADY dengan nilai pokok pinjaman sebesar Rp500.000,00;
- 1 (satu) lembar kartu simpan pinjam tanggal 11 Juli 2024 a.n. KARDIMAN dengan nilai pokok pinjaman sebesar Rp100.000,00;
- 1 (satu) lembar kartu simpan pinjam tanggal 12 Juli 2024 a.n. ECI SUSANTI dengan nilai pokok pinjaman sebesar Rp300.000,00;
- 1 (satu) lembar kartu simpan pinjam tanggal 12 Juli 2024 a.n. ANTO dengan nilai pokok pinjaman sebesar Rp700.000,00;
- 1 (satu) lembar kartu simpan pinjam tanggal 13 Juli 2024 a.n. WIWIT dengan nilai pokok pinjaman sebesar Rp300.000,00;
- 1 (satu) lembar kartu simpan pinjam tanggal 13 Juli 2024 a.n. DEA dengan nilai pokok pinjaman sebesar Rp500.000,00;
- 1 (satu) lembar kartu simpan pinjam tanggal 13 Juli 2024 a.n. EEN DALYANI dengan nilai pokok pinjaman sebesar Rp500.000,00;
- 1 (satu) lembar kartu simpan pinjam tanggal 13 Juli 2024 a.n. PIPIT dengan nilai pokok pinjaman sebesar Rp500.000,00;
- 1 (satu) lembar kartu simpan pinjam tanggal 13 Juli 2024 a.n. FERDIANSYAH dengan nilai pokok pinjaman sebesar Rp500.000,00;
- 1 (satu) lembar kartu simpan pinjam tanggal 15 Juli 2024 a.n. BUDI dengan nilai pokok pinjaman sebesar Rp300.000,00;
- 1 (satu) lembar kartu simpan pinjam tanggal 15 Juli 2024 a.n. SULISTI dengan nilai pokok pinjaman sebesar Rp500.000,00;
- 1 (satu) lembar kartu simpan pinjam tanggal 15 Juli 2024 a.n. IBU NAIF dengan nilai pokok pinjaman sebesar Rp300.000,00;
- 1 (satu) lembar kartu simpan pinjam tanggal 15 Juli 2024 a.n. YATI dengan nilai pokok pinjaman sebesar Rp500.000,00;
- 1 (satu) lembar kartu simpan pinjam tanggal 15 Juli 2024 a.n. EGI dengan nilai pokok pinjaman sebesar Rp300.000,00;
- 1 (satu) lembar kartu simpan pinjam tanggal 16 Juli 2024 a.n. PIAN dengan nilai pokok pinjaman sebesar Rp1.000.000,00;
- 1 (satu) lembar kartu simpan pinjam tanggal 16 Juli 2024 a.n. IMAN dengan nilai pokok pinjaman sebesar Rp300.000,00;
- 1 (satu) lembar kartu simpan pinjam tanggal 16 Juli 2024 a.n. MUIN dengan nilai pokok pinjaman sebesar Rp500.000,00;
- 1 (satu) lembar kartu simpan pinjam tanggal 16 Juli 2024 a.n. ENDANG dengan nilai pokok pinjaman sebesar Rp300.000,00;
- 1 (satu) lembar kartu simpan pinjam tanggal 16 Juli 2024 a.n. DJI dengan nilai pokok pinjaman sebesar Rp300.000,00;
- 1 (satu) lembar kartu simpan pinjam tanggal 16 Juli 2024 a.n. DARMINI dengan nilai pokok pinjaman sebesar Rp500.000,00;
- 1 (satu) lembar kartu simpan pinjam tanggal 17 Juli 2024 a.n. SANIP dengan nilai pokok pinjaman sebesar Rp500.000,00;
- 1 (satu) lembar kartu simpan pinjam tanggal 17 Juli 2024 a.n. SANAP dengan nilai pokok pinjaman sebesar Rp700.000,00;
- 1 (satu) lembar kartu simpan pinjam tanggal 17 Juli 2024 a.n. PAK SUKY dengan nilai pokok pinjaman sebesar Rp1.000.000,00;
- 1 (satu) lembar kartu simpan pinjam tanggal 17 Juli 2024 a.n. MASNIAH dengan nilai pokok pinjaman sebesar Rp500.000,00;
- 1 (satu) lembar kartu simpan pinjam tanggal 17 Juli 2024 a.n. THORIC HASIN dengan nilai pokok pinjaman sebesar Rp500.000,00;
- 1 (satu) lembar kartu simpan pinjam tanggal 18 Juli 2024 a.n. HUSRIL dengan nilai pokok pinjaman sebesar Rp1.000.000,00;
- 1 (satu) lembar kartu simpan pinjam tanggal 18 Juli 2024 a.n. PONTAR dengan nilai pokok pinjaman sebesar Rp500.000,00;
- 1 (satu) lembar kartu simpan pinjam tanggal 18 Juli 2024 a.n. YANTI dengan nilai pokok pinjaman sebesar Rp300.000,00;
- 1 (satu) lembar kartu simpan pinjam tanggal 18 Juli 2024 a.n. LINA dengan nilai pokok pinjaman sebesar Rp500.000,00;
- 1 (satu) lembar kartu simpan pinjam tanggal 19 Juli 2024 a.n. RONYAWAN dengan nilai pokok pinjaman sebesar Rp500.000,00;
- 1 (satu) lembar kartu simpan pinjam tanggal 19 Juli 2024 a.n. YUNAH dengan nilai pokok pinjaman sebesar Rp200.000,00;
- 1 (satu) lembar kartu simpan pinjam tanggal 19 Juli 2024 a.n. PAK KARDI dengan nilai pokok pinjaman sebesar Rp1.000.000,00;
- 1 (satu) lembar kartu simpan pinjam tanggal 19 Juli 2024 a.n. MARDIAH dengan nilai pokok pinjaman sebesar Rp300.000,00;
- 1 (satu) lembar kartu simpan pinjam tanggal 19 Juli 2024 a.n. FARYANA dengan nilai pokok pinjaman sebesar Rp500.000,00;
- 1 (satu) lembar kartu simpan pinjam tanggal 19 Juli 2024 a.n. SARIB dengan nilai pokok pinjaman sebesar Rp800.000,00;
- 1 (satu) lembar kartu simpan pinjam tanggal 19 Juli 2024 a.n. TUNAH dengan nilai pokok pinjaman sebesar Rp500.000,00;
- 1 (satu) lembar kartu simpan pinjam tanggal 19 Juli 2024 a.n. INDRI dengan nilai pokok pinjaman sebesar Rp600.000,00;
- 1 (satu) lembar kartu simpan pinjam tanggal 19 Juli 2024 a.n. MASKUTI dengan nilai pokok pinjaman sebesar Rp200.000,00;
- 1 (satu) lembar slip gaji bulan Juni 2024;
- 2 (dua) buah buku catatan keuangan;
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 912/Pid.B/2024/PN Tjk |
|
Nomor | 912/Pid.B/2024/PN Tjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 3 Oktober 2024 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wini Noviarini |
Hakim Anggota | A.md., Hakim Anggota Yusnawati, Br Hakim Anggota Teti Hendrawati |
Panitera | Panitera Pengganti Imas Liasari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Dendy R. Situmorang Anak Dari Albert P. Situmorang tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "penggelapan? sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Dikembalikan kepada Saksi Korban Mantan Silaban Anak Dari Horas Silaban; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Nopember 2024 |
Tanggal Dibacakan | 21 Nopember 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 912/Pid.B/2024/PN_Tjk.zip
- Download PDF
- 912/Pid.B/2024/PN_Tjk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
9
9