- Menyatakan Terdakwa Hendrikus Mikael Swetir Assan, ST., tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut diatas;
- Menyatakan Terdakwa Hendrikus Mikael Swetir Assan, ST., tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu)tahun dan 6(enam)bulan dan denda sejumlah Rp 70.000.000,00(ltujuh puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti senilai Rp. 53.030.948,78 (lima puluh tiga juta tiga puluh ribu Sembilan ratus empat puluh delapan rupiah koma tujuh puluh delapan sen),dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar Uang Pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan di lelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut dan apabila harta benda Terdakwa tidak mencukupi untuk membayar Uang Pengganti tersebut, maka diganti Pidana Penjara selama 08(delapan)bulan;
- 1 (satu) jilidan asli Laporan Perkembangan Kemajuan Fisik Periode 30 September S/D 30 Desember 2022, bobot 42,48% S/D 100%. Kegiatan Pembangunan Ruang Tata Usaha Tahun Anggaran 2022;
- 1 (satu) jilidan asli Laporan Perkembangan Kemajuan Fisik Periode 30 September S/D 30 Desember 2022, bobot 47,05% S/D 100%. Kegiatan Pembangunan Ruang Kelas Khusus Tahun Anggaran 2022;
- 1 (satu) jilidan asli Laporan Perkembangan Kemajuan Fisik Periode 30 September S/D 30 Desember 2022, bobot 52,83% S/D 100%. Kegiatan Pembangunan 1 (satu) Ruang Keterampilan Tahun Anggaran 2022;
- 1 (satu) jilidan asli Laporan Akhir Bantuan DAK Fisik Rehabilitasi Toilet Beserta Sanitasinya DAK Tahun 2022;
- 1 (satu) jilidan asli Laporan Akhir Bantuan DAK Fisik Pembangunan Kantin Beserta Perabot DAK Tahun 2022;
- 1 (satu) jilidan asli Laporan Akhir Bantuan DAK Fisik Pembangunan Ruang Tata Usaha Beserta Perabot DAK Tahun 2022;
- 1 (satu) jilidan asli Laporan Akhir Bantuan DAK Fisik Pembangunan Ruang Pembelajaran Khusus DAK Tahun 2022;
- 1 (satu) jilidan asli Laporan Akhir Bantuan DAK Fisik Pembangunan Ruang Keterampilan DAK Tahun 2022;
- 1 (satu) jepitan copyan Rekapitulasi (Addendum) Pekerjaan Pembangunan Kantin Sekolah SLBN Lewoleba;
- 1 (satu) jepitan copyan Rekapitulasi (Addendum) Pekerjaan Pembangunan Ruang Keterampilan Sekolah SLBN Lewoleba
- 1 (satu) Lembar Copyan Surat Rekomendasi Pencairan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nomor: 900/186/DPK-SPM/VII/2022 tanggal 17 Juni 2022 Untuk Pencairan Dana Alokasi Khusus sebesar Rp. 376.494.000,- Tahap I (satu) di Bank NTT Cabang Lewoleba;
- 1 (satu) Lembar Copyan Surat Rekomendasi Pencairan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nomor: 900/273/DPK-SPM/X/2022 tanggal 17 Oktober 2022 Untuk Pencairan Dana Alokasi Khusus sebesar Rp. 132.374.226,- Tahap II (dua) di Bank NTT Cabang Lewoleba;
- 1 (satu) Lembar Copyan Surat Rekomendasi Pencairan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nomor: 900/272/DPK-SPM/X/2022 tanggal 17 Oktober 2022 Untuk Pencairan Dana Alokasi Khusus sebesar Rp. 150.000.000,- Tahap II (dua) di Bank NTT Cabang Lewoleba;
- 1 (satu) Lembar Copyan Surat Rekomendasi Pencairan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nomor: 900/326/DPK-SPM/XII/2022 tanggal 8 Desember 2022 Untuk Pencairan Dana Alokasi Khusus sebesar Rp. 278.136.600,- Tahap III (tiga) di Bank NTT Cabang Lewoleba;
- 1 (satu) Lembar Copyan Surat Rekomendasi Pencairan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nomor: 900/338/DPK-SPM/XII/2022 tanggal 21 Desember 2022 Untuk Pencairan Dana Alokasi Khusus sebesar Rp. 4.233.900,- Tahap III (tiga) di Bank NTT Cabang Lewoleba;
- 1 (satu) jepitan Asli kartu sibuhar Ksp Kopdit Aneka Karya (Ankara) dengan Nomor Rekening : 14031.12 .000.923 An. Meri Fidelisia Ose Dari tanggal 01 Januari 2022 s/d tanggal 31 Desember 2022
- 1 (satu) Lembar Asli Kwitansi Pembelanjaan Barang Bangunan DAK tanggal 17 Juni 2022 Untuk Pencairan Dana Alokasi Khusus sebesar Rp. 188.000.000,- Tahap I (satu) Ke I (satu) Penyerahan Uang dari AGUSTINA TINCE DA SILVA, S. Ag. (Bendahara Pengelola DAK) ke Penerima HENDRIKUS MIKAEL SWETIR ASSAN, ST (Fasilitator Teknis).;
- 1 (satu) Lembar Asli Kwitansi Pembelanjaan Barang Bangunan DAK tanggal 20 Juni 2022 Untuk Pencairan Dana Alokasi Khusus sebesar Rp. 188.494.000,- Tahap I (satu) Ke II (dua) Penyerahan Uang dari AGUSTINA TINCE DA SILVA, S. Ag. (Bendahara Pengelola DAK) ke Penerima HENDRIKUS MIKAEL SWETIR ASSAN, ST (Fasilitator Teknis);
- 1 (satu) Lembar Asli Kwitansi Pembelanjaan Barang Bangunan DAK tanggal 20 Oktober 2022 Untuk Pencairan Dana Alokasi Khusus sebesar Rp. 282.374.226,- Tahap II (dua) Penyerahan Uang dari AGUSTINA TINCE DA SILVA, S. Ag. (Bendahara Pengelola DAK) ke Penerima HENDRIKUS MIKAEL SWETIR ASSAN, ST (Fasilitator Teknis);
- 1 (Satu) rangkap surat Nomor 917/68.1/PK.3.1/2024 tanggal 12 Januari 2024 perihal Penolakan Progres Pekerjaan DAK Fisik TA.2022 yang ditujukan kepada Kepala SLB Lewoleba / Ketua P2S;
- 1 (Satu) Surat Pernyataan Nomor : 917/4169/PK/2021 tanggal 25 November 2021;
- Copian Perjanjian Pemberian Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Reguler Bidang Pendidikan Sub Bidang Sekolah Luar Biasa TA.2022 antara Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan Kepala Sekolah Luar Biasa Negeri Lewoleba Kabupaten Lembata Nomor : 917/1178/PK/2022 tanggal 25 Februari 2022;
- 1 (Satu) jepitan copian DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur TA.2022;
- 1 (Satu) buku Petunjuk Pelaksanaan DAK Fisik Bidang Pendidikan Sub Bidang SLB Tahun 2022;
- 1 (satu) rangkap copian Surat Keputusan Pengguna Anggaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT Nomor 032/01.1./PK/2022 tentang Penunjukkan / Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pengadaan Barang / Jasa (PPBJ) Dana APBD dan Dana Alokasi Khusus Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT TA.2022;
- 1 (satu) jepitan copyan Keputusan Kepala SLB Negeri Lewoleba Nomor: 900/22./Pan.Pemb./DAK/SLBN/LWB/III/2022 Tentang pembentukan dan Pengangkatan Panitia Pembangunan Sekolah (P2S) Peningkatan Prasarana Pendidikan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan Sub Bidang Sekolah Luar Biasa TA. 2022;
- 1 (satu) jepitan copyan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor : 917/79.1.PK/2022 Tentang Tim Manajemen Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Jenjang Sekolah Luar Biasa Provinsi Nusa Tenggara Timur TA 2022;
- 1 (satu) jepitan copyan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor: 917/89/PK/2022 Tentang Penetapan Fasilitator Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Jenjang Sekolah Luar Biasa TA 2022;
- 1 (satu) jepitan copyan Nota Dinas Pemohonan Pengajuan Pencairan DAK Fisik Bidang Pendidikan Jenjang SLB Tahap I TA 2022 nomor 917/2678/PK3.3/2022 tanggal 26 april 2022;
- 1 (satu) jepitan copyan Nota Dinas Pemohonan Pengajuan Pencairan DAK Fisik Bidang Pendidikan Jenjang SLB Tahap II TA 2022 nomor 917/5701/PK3.3/2022Tanggal 22 Agustus 2022;
- 1 (satu) jepitan copyan nota dinas pemohonan pengajuan pencairan DAK fisik bidang Pendidikan jenjang SLB tahap III TA 2022 nomor 879/7236/PK/2022 tanggal 18 November 2022;
- 1 (satu) jepitan copyan Perjanjian pemberian dana alokasi khusus (DAK) fisik regular bidang Pendidikan sub bidang sekolah luar biasa TA 2022 antara Pemerintah provinsi nusa tenggara timur dengan kepala sekolah luar biasa negeri lewoleba kabupaten lembatan nomor: 917/1178/PK/2022
- 1 (satu) jepitan hasil screenshot pembelian busa spon untuk ruang pembelajaran khusus melalui aplikasi tiktok.
- 1 (satu) jepitan asli rekening koran giro periode: 01 Jan 2022 s/d 29 dec 2022 tanggal 29-12-2022
- 1 (satu) jilidan asli Laporan Tambahan DAK Tahun Anggaran 2022 Sekolah Luar Biasa Lewoleba;
- 1 (satu) jepitan copyan Buku Kas Umum (BKU) DAK 2022 dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) DAK 2022
- 1 (satu) lembar copyan Sertifikat Ahli Pengadaan Nasional Tingkat Dasar an. Adelino D.C. Soares, A.Ks., MPS.SP pada tanggal 29 Desember 2011
- 1 (Satu) jepitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 1466/1.01.0.00/SP2D/LS/2022 Keperluan Untuk Pembayaran Tahap I 40% Dana Alokasi Khusus (DAK) Atas Belanja Pemeliharaan Barang/Jasa Sekolah Luar Biasa TA. 2022, Dengan Uang Sebesar Rp. 123.072.800,00 Pada Tanggal 14 Juni 2022
- 1 (Satu) jepitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 1467/1.01.0.00/SP2D/LS/2022 Keperluan Untuk Pembayaran Tahap I 40% Dana Alokasi Khusus (DAK) Atas Belanja Modal Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) TA. 2022, Dengan Uang Sebesar Rp. 7.439.613.200,00 Pada Tanggal 14 Juni 2022
- 1 (Satu) jepitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 2996/1.01.0.00/SP2D/LS/2022 Keperluan Untuk Pembayaran Tahap II 30% Dana Alokasi Khusus (DAK) Atas Belanja Modal Sekolah Luar Biasa TA. 2022, Dengan Uang Sebesar Rp. 5.378.898.600,00 Pada Tanggal 10 Oktober 2022
- 1 (satu) jepitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 2927/1.01.0.00/SP2D/LS/2022 Keperluan untuk Pembayaran tahap II 30% dana alokasi khusus (DAK) atas belanja hasil hibah untuk Sekolah Luar Biasa (SLB) TA. 2022, dengan uang sebesar Rp. 293.115.900,00 pada tanggal 04 Oktober 2022
- 1 (satu) jepitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 3656/1.01.0.00/SP2D/LS/2022 Keperluan untuk Pembayaran tahap III (terakhir) 30% dana alokasi khusus (DAK) belanja hibah untuk Sekolah Luar Biasa TA. 2022, dengan uang sebesar Rp. 293.115.900,00 pada tanggal 30 Nopember 2022
- 1 (satu) jepitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 3657/1.01.0.00/SP2D/LS/2022 Keperluan untuk Pembayaran tahap III (terakhir) 30% dana alokasi khusus (DAK) belanja modal untuk Sekolah Luar Biasa TA. 2022, dengan uang sebesar Rp. 5.378.898.600,00 pada tanggal 30 Nopember 2022
- 1 (satu) jepitan Rekap Usulan Rencana Kegiatan Dana Alokasi Khusus Fisik TA. 2022, Sub Bidang: 01.06-SLB, Pagu Alokasi Per Sub Bidang: Rp. 22.437.508.000 pada tanggal 25 November 2021
- 1 (satu) buku asli Panduan Rapat Koordinasi Perencanaan Penerima Dana Alokasi Khusus (DAK) Sekolah Luar Biasa Tahun 2022 Hotel SYLVIA, Maumere, 25 s.d 28 Februari 2022
- 1 (satu) jepitan Keputusan Kepala SLB Negeri Lewoleba Nomor: 900/22./Pan.Pemb./DAK/SLBN/LWB/III/2022 Tentang Pembentukan dan Pengangkatan Panitia Pembangunan Sekolah (P2S) Peningkatan Prasarana Pendidikan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan Sub Bidang Sekolah Luar Biasa Ta. 2022 tanggal 15 Maret 2022
- 1 (satu) lembar asli Surat Tugas Nomor: 058/51/DPK-SPM/II/2022 Tanggal 23 Februari 2022
- 1 (satu) lembar asli Surat Tugas Nomor: 058/55/DPK-SPM/II/2022 Tanggal 23 Februari 2022
- 1 (satu) jepitan asli beserta copyan Surat Tugas Nomor: 058/320/DPK-SPM/XI/2022 Tanggal 25 November 2022
- 1 (satu) buku asli cover Merah Smile Pop Tentang Pegang Dana DAK 2022 Tanggal 15 Juni 2022
- 1 (satu) jepitan copyan bukti pencairan Dana DAK SLB Negeri Lewoleba TA. 2022 yang berisikan:
- Kwitansi nomor 368267 dengan uang sejumlah Rp. 188.000.000 tanggal 17/06/2022
- Kwitansi nomor 368268 dengan uang sejumlah Rp. 188.494.000 tanggal 20/06/2022
- Kwitansi nomor 369478 dengan uang sejumlah Rp. 150.000.000 tanggal 20/10/2022
- Kwitansi nomor 369479 dengan uang sejumlah Rp. 132.374.226 tanggal 20/10/2022
- Kwitansi nomor 375465 dengan uang sejumlah Rp. 278.136.600 tanggal 09/12/2022
- Kwitansi nomor 369726 dengan uang sejumlah Rp. 4.233.900 tanggal 22/12/2022
- 1 (satu) jepitan copyan Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor : 900/62/BKUD3/2023 Tentang Penunjukan Bendahara dan Nomor Rekening Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Satuan Pendidikan Menengah Negeri dan Satuan Pendidikan Khusus Negeri pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2023
- 1 (satu) jepitan yang berisikan:
- 1 (satu) lembar copyan Slip Penarikan uang Bank NTT dari rekening 2504571548 sejumlah Rp. 150.000.000 pada tanggal 16-12-2022 dengan tanda penerima uang an. Agustina Tince Da Silva dan Mery Fidelisia Ose
- 1 (satu) lembar copyan Slip Penarikan uang Bank NTT dari rekening 2504571548 sejumlah Rp. 50.000.000 pada tanggal 22-12-2022 dengan tanda penerima uang an. Agustina Tince Da Silva dan Mery Fidelisia Ose
- 2 (dua) lembar copyan rekening koran tabungan dengan nomor rekening 2504571548 an. SLB Negeri Lewoleba periode 12 September 2022 s/d 09 Agustus 2024 pada tanggal 09-08-2024
- 1 (satu) lembar copyan Notulen Rapat pada tanggal 10 Maret 2022
- 1 (satu) lembar copyan Notulen Rapat pada tanggal 23 Februari 2022
- 1 (satu) lembar asli Berita Acara tanggal 22 Desember 2022
- 1 (satu) lembar asli memo DAK 2022 SLBN Lewoleba tanggal 09 Desember 2022;
- 1 (satu) lembar asli memo DAK 2022 SLBN Lewoleba tanggal 16 Desember 2022.
Putusan PN KUPANG Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kpg |
|
Nomor | 41/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2025 |
Tanggal Register | 26 September 2024 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sarlota Marselina Suek |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lizbet Adelina, Br Hakim Anggota Sutarno |
Panitera | Panitera Pengganti: Domince Aplonia Doko |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 6. Menetapkan uang titipan pada Kejaksaan Negeri Lembata senilai Rp. 79.000.000,00 (tujuh puluh Sembilan juta rupiah) selanjutnya dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian keuangan negara; 7. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 8. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 9. Menetapkan barang bukti berupa: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk tetap terlampir dalam berkas perkara. 10. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Januari 2025 |
Tanggal Dibacakan | 10 Januari 2025 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 41/Pid.Sus-TPK/2024/PN_Kpg.zip
- Download PDF
- 41/Pid.Sus-TPK/2024/PN_Kpg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
5
11