Putusan PN SIDENRENG RAPPANG Nomor 32/Pdt.G/2024/PN Sdr |
|
Nomor | 32/Pdt.G/2024/PN Sdr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2025 |
Tanggal Register | 1 Juli 2024 |
Lembaga Peradilan | PN SIDENRENG RAPPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Adhi Yudha Ristanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fuadil Umam, Br Hakim Anggota Yoga Pramudana |
Panitera | Panitera Pengganti Andi Irriana Dalatongeng Sulolipu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi: - Menolak Eksepsi Para Tergugat; Dalam Pokok Perkara: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris golongan 2 dari pewaris LAMANTI yakni I NABA, I SEHANG, PARA AHLI WARIS SAADE, I BARU, I BOLONG, LA DASONG, ICCONG, masing-masing 1/7 (satu per tujuh) bagian dari 26 objek harta warisan Lamanti sebagai berikut: 1) 1 (satu) bidang tanah dengan luas 2.150 M2, yang terletak di Kelurahan Amparita, Kecamatan tellu Limpoe, Kabupaten Sidenreng Rappang, dengan batas-batas sebagai berikut; - Sebelah Utara : Tanah I Sutra / Ambo Dalle. - Sebelah Timur : Tanah Ambo Dalle. - Sebelah Selatan : Tanah masserang pasinring. - Sebelah Barat : Umar haji Mogen. 2) 1 (satu) bidang tanah dengan luas 224 M2, yang terletak di Kelurahan Amparita, Kecamatan tellu LimpoE, Kabupaten Sidenreng Rappang dengan batas-batas sebagai berikut; - Sebelah Utara : Tanah Sudirman. - Sebelah Timur : Tanah Manninireng. - Sebelah Selatan : Tanah I Sutra. - Sebelah Barat : Jalan Raya. 3) 1 (satu) bidang tanah dengan luas 1.350 M2, yang terletak di Kelurahan Amparita, Kecamatan Tellu LimpoE, Kabupaten Sidenreng Rappang dengan batas-batas sebagai berikut; - Sebelah Utara : Tanah I Sutra. - Sebelah Timur : Tanah La Manti. - Sebelah Selatan : Tanah Batas Desa, (Amparita ? Pajalele). - Sebelah Barat : Tanah Jalan Raya. 4) 1 (satu) bidang tanah dengan luas 4.050 M2 yang terletak di Kelurahan Amparita, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Sidenreng Rappang dengan batas-batas sebagai berikut; - Sebelah Utara : Tanah Hj. Nurhayati. - Sebelah Timur : Tanah Mambet. - Sebelah Selatan : Tanah I Sutra. - Sebelah Barat : Makku Innon. 5) 1 (satu) bidang tanah perumahan dengan luas lebar 8 M X lanjang 21 M, yang terletak di Kelurahan Amparita, Kecamatan Tellu LimpoE, Kabupaten Sidenreng Rappang dengan batas-batas sebagai berikut; - Sebelah Utara : Saluran Air. - Sebelah Timur : Tanah Saile Endeng, (Rumah I Naba). - Sebelah Selatan : Tanah La Manti Uddu, (Saade). - Sebelah Barat : Jalan Provinsi. 6) 1 (satu) bidang tanah dengan luas 5.050 M2 yang terletak di Kelurahan Amparita, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Sidenreng Rappang dengan batas-batas sebagai berikut; - Sebelah Utara : Tanah I Sutra. - Sebelah Timur : Saluran Air. - Sebelah Selatan : Tanah I Sutra. - Sebelah Barat : Sungai. 7) 1 (satu) bidang tanah dengan luas 9900 M2 yang terletak di Kampung Lama Panrennge, Kelurahan Arateng, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Sidenreng Rappang dengan batas-batas sebagai berikut; - Sebelah Utara : Tanah I Sutra. - Sebelah Timur : Tanah Lance Makkawaru. - Sebelah Selatan : Tanah Abd. Rahman BD Haling. - Sebelah Barat : Sungai. 8) 1 (satu) bidang tanah dengan luas 300 M2 yang terletak di Kampung Lama, Desa Teppo, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Sidenreng Rappang dengan batas-batas sebagai berikut; - Sebelah Utara : Tanah Sukma Manti/Haja Lawi. - Sebelah Timur : Tanah I Sutra/Haja Lawi. - Sebelah Selatan : Tanah Desa Corawali/Jalan Desa. - Sebelah Barat : Hanafi Nasira/Jalanan. 9) 1 (satu) bidang tanah dengan luas 5.400 M2 yang terletak di kampung Lama Larua, Desa Teppo, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Sidenreng Rappang dengan batas-batas sebagai berikut; - Sebelah Utara : Tanah I Sutra. - Sebelah Timur : Tanah No. SPPT 034-0132. - Sebelah Selatan : Tanah Tjakke Tjamba/Kebun Bambu. - Sebelah Barat : Garu Sala/I Sehang. 10) 1 (satu) bidang tanah dengan luas 1977 M2 yang terletak di Kampung Lama Larua, Desa Teppo, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Sidenreng Rappang dengan batas-batas sebagai berikut; - Sebelah Utara : Tanah I Sutra. - Sebelah Timur : Tanah Baele Padusung/Bakri/Saluran Air - Sebelah Selatan : Tanah Sukma Manti/rumah Batu. - Sebelah Barat : Jalan Poros Soppeng. 11) 1 (satu) bidang tanah dengan luas 1.150 M2 yang terletak di Kelurahan Pajalele, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Sidenreng Rappang dengan batas-batas sebagai berikut; - Sebelah Utara : Tanah Kelurahan Baula. - Sebelah Timur : Tanah I Sutra Binti Lataneng/Jalan Raya. - Sebelah Selatan : Tanah Paddu Baco Karopi/I Sutra. - Sebelah Barat : Kelurahan Baula. 12) 1 (satu) bidang tanah dengan luas 5.200 M2, yang terletak Di Kelurahan Pajalele, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Sidenreng Rappang Dengan batas-batas Sebagai berikut; - Sebelah Utara ; Tanah I Sutra binti Lataneng. - Sebelah Timur : Jalan Poros Provensi. - sebelah selatan ; Tanah nina Leppe/Mani Timang. - Sebelah Barat ; Nani Hamid/Mani Timang. 13) 1 (satu) bidang tanah dengan luas 3.200 M2 yang terletak di Kelurahan Pajalele, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Sidenreng Rappang dengan batas-batas sebagai berikut; - Sebelah Utara : Tanah I Sutra Binti Lataneng. - Sebelah Timur : Dahulu Tanah Bahtiar Abd. Gani/Sampardi Salempi / SPPT 01-0030. - Sebelah Selatan : Tanah La Manti /Moni Lama. - Sebelah Barat : Jalan Provensi. 14) 1 (satu) bidang tanah dengan luas 2.864 M2 yang terletak di Kelurahan Pajalele, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Sidenreng Rappang dengan batas-batas sebagai berikut; - Sebelah Utara : Tanah I Sutra Binti Lataneng. - Sebelah Timur : Tanah H. Husna B Lija. - Sebelah Selatan : Tanah H. Salma B Kadir. - Sebelah Barat : Tanah moni Lama/ La Manti, Abd Sehang/ SPPT 011001. 15) 1 (satu) bidang tanah dengan luas 900 M2 yang terletak di Kelurahan Baula, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Sidenreng Rappang dengan batas-batas sebagai berikut; - Sebelah Utara : Tanah I Sutra Binti Lataneng. - Sebelah Timur : Saluran Air. - Sebelah Selatan : Tanah tija HB Abdullah. - Sebelah Barat : Tanah Kade Bin Daude. 16) 1 (satu) bidang tanah dengan luas 1.400 M2 yang terletak di Kelurahan Baula, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Sidenreng Rappang dengan batas-batas sebagai berikut; - Sebelah Utara : Tanah Kade B Daude. - Sebelah Timur : I Sutra binti Lataneng. - Sebelah Selatan : H. Dollah B Laede. - Sebelah Barat : Tanah Enteng B Mangile. 17) 1 (Satu) bidang tanah dengan luas 950 M2 yang terletak di Kelurahan Baula, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Sidenreng Rappang, dengan batas-batas Sebagai Berikut; - Sebelah Utara ; Tanah Tidja HB abdullah. - Sebelah Timur ; Saluran Air/Jalan Raya. - Sebelah Selatan ; Tanah I Sutra binti Lataneng. - Sebelah Barat : Tanah H. Dollah b Laede. 18) 1 (Satu) bidang tanah dengan luas 600 M2 yang terletak di Kelurahan Baula, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Sidenreng Rappang, dengan batas-batas sebagai berikut; - Sebelah Utara ; Tanah Waji Makkawi B Muhmmad. - Sebelah Timur ; Tanah I Sutra binti Lataneng. - Sebelah Selatan ; Tanah Muhammad Dahlan Cincin. - Sebelah Barat : Tanah Waji makkawi B Muhammad. 19) 1 (Satu) bidang tanah dengan luas 2.300 M2 yang terletak di Kelurahan Baula, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Sidenreng Rappang, dengan batas-batas sebagai berikut; - Sebelah Utara ; Tanah H. Dollah B Laede. - Sebelah Timur ; Tanah Piabang B Pallawa. - Sebelah Selatan ; Tanah I Sutra Binti Lataneng. - Sebelah Barat : Tanah Tjando. 20) 1 (Satu) bidang tanah dengan luas 1.850 M2 yang terletak di Kampung Lama Larua, Desa Teppo, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Sidenreng Rappang, dengan batas-batas sebagai berikut; - Sebelah Utara ; Tanah I Sutra Binti Lataneng/Jalan. - Sebelah Timur ; Tanah Sese. - Sebelah Selatan ; Jalanan / I Sutra. - Sebelah Barat : Tanah Kade Bin Daude/Jalan. 21) 1 (Satu) bidang tanah dengan luas 2.450 M2 yang terletak di Kelurahan Baula, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Sidenreng Rappang, dengan batas-batas sebagai berikut; - Sebelah Utara ; Tanah Galehe B Tarigu/I Sutra. - Sebelah Timur ; Tanah La Manti Uddu/I Sutra. - Sebelah Selatan ; I Sutra Binti Lataneng/Galehe B Tarigu. - Sebelah Barat : Tanah hamzah Pabbajueja/I Sutra. 22) 1 (Satu) bidang tanah dengan luas kurang lebih 4.938 M2 yang terletak di Kelurahan/ Desa Lise, Kecamatan Panca Lautang, Kabupaten Sidenreng Rappang, dengan batas-batas sebagai berikut; - Sebelah Utara ; Batas Persil/ I Sunre. - Sebelah Timur ; Batas Persil/ I Sunre, Tanah Sawah yang digarap oleh La Side. - Sebelah Selatan ; Saluran Air. - Sebelah Barat : Tanah I Sutra binti Lataneng. 23) 1 (satu) bidang tanah, yang berdiri bangunan ruko diatasnya dengan luas kurang lebih 5 X 25 Meter, yang terletak di jalan Toddopuli Raya Timur No. 9-D makassar, Kelurahan Manggala, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi selatan, dengan batas-batas sebagai berikut; - Sebelah Utara : Kantor camat panakkukang. - Sebelah Timur : Ruko No. 9 ? C. - Sebelah Selatan : Jalan Toddopuli Raya Timur. - Sebelah Barat : Ruko No. 9 ? E. 24) 1 (satu) bidang tanah, yang berdiri bangunan ruko diatasnya dengan luas kurang lebih 5 X 25 Meter, yang terletak di jalan Toddopuli Raya Timur No. 9-E makassar, Kelurahan Manggala, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi selatan, dengan batas-batas sebagai berikut; - Sebelah Utara : kantor camat panakkukang. - Sebelah Timur : Ruko No. 9 ? D. - Sebelah Selatan : Jalan Toddopuli Raya Timur. - Sebelah Barat : Ruko No. 9 ? F. 25) 1 (satu) bidang tanah, yang berdiri bangunan ruko diatasnya dengan luas kurang lebih 5 X 25 Meter, yang terletak di jalan Toddopuli Raya Timur No. 9-G makassar, Kelurahan Manggala, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi selatan, dengan batas?batas sebagai berikut; - Sebelah Utara : kantor camat panakkukang. - Sebelah Timur : Ruko No. 9 ? F. - Sebelah Selatan : Jalan Toddopuli Raya Timur. - Sebelah Barat : Ruko No. 9 ? H. 26) 1 (satu) bidang tanah, yang berdiri bangunan ruko diatasnya dengan luas kurang lebih 5 X 25 Meter, yang terletak di jalan Toddopuli Raya Timur No. 9-H makassar, Kelurahan Manggala, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi selatan, dengan batas-batas sebagai berikut; - Sebelah Utara : Kantor camat panakkukang. - Sebelah Timur : Ruko No. 9 ? G. - Sebelah Selatan : Jalan Toddopuli Raya Timur. - Sebelah Barat : Ruko No. 9 ? I. 3. Menyatakan penguasaan tanah objek sengketa yang dilakukan Para Tergugat adalah perbuatan melawan hukum; 4. Menyatakan bahwa I NABA telah meninggal dunia pada tanggal 14 Desember 2018; 5. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai objek sengketa untuk menyerahkan kepada Para Penggugat, untuk selanjutnya dibagi waris kepada ahli waris I Naba, I Sehang, Para Ahli waris Saade, I Baru, I Bolong, La Dasong dan Iccong sesuai dengan bagiannya masing-masing; 6. Menyatakan segala surat-surat yang terbit atas nama Para Tergugat di atas tanah objek sengketa, tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat; 7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp6.817.000,00 (enam juta delapan ratus tujuh belas ribu rupiah); 8. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 31 Januari 2025 |
Tanggal Dibacakan | 31 Januari 2025 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 32/Pdt.G/2024/PN_Sdr.zip
- Download PDF
- 32/Pdt.G/2024/PN_Sdr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
102
80