- Bahwa pada hari Minggu, tanggal 4 Agustus 2024 sekira pukul 05.15 WIB di sekitar makam jalan raya Morowudi Wetan Desa Morowudi Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik, telah terjadi peristiwa pemukulan yang dilakukan oleh Terdakwa dan teman-temannya, dimana yang menjadi korban adalah Bima Putra Pratama;
- Bahwa awalnya Bima Putra Pratama berangkat kerja dari rumahnya ke di PT. Indomarco bagian gudang di Kecamatan Duduksampeyan Kabupaten Gresik dengan menggunakan sepeda motor yang dikendarai oleh Bima Putra Pratama sendirian. Bahwa pada saat itu Bima Putra Pratama menggunakan Jaket Hoody yang ada tulisan Pasong yang artinya Pasukan Kera Obong. Bahwa dalam perjalanan saksi Bima Putra Pratama berpapasan dengan para pelaku kemudian para pelaku putar balik dan mengejar saksi kemudian saksi di berhentikan secara paksa dan sepeda motor saksi ditendang serta kunci sepeda motor saksi di ambil, kemudian ada salah satu pelaku yang menyuruh saksi untuk melepas jaket yang dipakai saksi Bima Putra Pratama lalu ada satu pelaku lagi yang langsung memukul saksi Bima Putra Pratama dan menarik jaket saksi Bima Putra Pratama dan ada pelaku lain yang membacok dengan menggunakan clurit dan ada yang menusuk menggunakan senjata krambit.
- Bahwa sebabnya saksi Bima Putra Pratama dipukuli oleh terdakwa, karena para pelaku termasuk Terdakwa yang berasal dari Perguruan Silat PSHT ada mendapat informasi dari anggota PSHT kalau ada anggota PSHT yang dipukuli oleh Perguruan Silat Kera Sakti;
- Bahwa peranan terdakwa yaitu terdakwa memberhentikan motor yang dikendarai oleh saksi Bima Putra Pratama, kemudian terdakwa melakukan pemukulan dengan menggunakan tangan kosong sebanyak
- Bahwa setelah kejadian pemukulan, saksi Bima Putra Pratama menelpon ayah saksi dan 15 (lima belas) menit kemudian itu ayah saksi Bima Putra Pratama sampai ketempat kejadian dan saksi Bima Putra Pratama langsung di bawa ke puskesmas Cerme;
- Bahwa Terdakwa melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan tangan kosong dengan posisi tangan mengepal sebanyak 4 (empat) kali dan mengenai punggung Korban.
- Bahwa yang melakukan pengeroyokan terhadap korban tersebut adalah saya, Dwi Sujianto, Angga Saputro dan Achmad Alif Fiyan Putra Pratama Alias Fiyan.
- Bahwa para pelaku melakukan pengeroyokan terhadap korban yaitu dengan cara ada yang menarik pakaian korban, memukul kearah tubuh korban dengan menggunakan tangan kosong mengepal mengenai punggung dan kepala korban, membacok korban dengan menggunakan senjata tajam jenis clurit mengenai punggung belakang dan menusuk korban mengenai siku tangan kiri korban dengan menggunakan senjata krambit.
- Bahwa yang menjadi penyebab saksi Bima Putra Pratama di keroyok adalah karena saksi Bima Putra Pratama memakai jaket Hoodie yang bertuliskan Pasong yang artinya Pasukan Kera Obong yang menunjukkan komunitas perguruan pencak silat Kera Sakti dan memang saksi Bima Putra Pratama anggota dari perguruan silat Kera Sakti sedangkan yang mengeroyok saksi Bima Putra Pratama adalah dari perguruan silat PSHT dimana antara komunitas perguruan silat Kera Sakti dengan komunitas perguruan silat PSHT sering terjadi kesalahpahaman.
- Bahwa akibat dari pengeroyokan tersebut, Saksi Bima Putra Pratama mengalami luka robek pada bahu sepanjang 1/2 cm, luka robek dibagian dada tengah sepanjang 1/2 cm, luka robek dibagian perut tengah sepanjang 1/2 cm, luka robek dibagian punggung sepanjang 3 cm dan cm serta luka robek dibagian tangan kiri diameter 5 cm luka;
- Barang siapa ;
- Dengan Terang-terangan dan dengan tenaga Bersama, sengaja menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang,
- Mengakibatkan hancurnya barang atau mengakibatkan luka-luka;
- Bahwa pada hari Minggu, tanggal 4 Agustus 2024 sekira pukul 05.15 WIB di sekitar makam jalan raya Morowudi Wetan Desa Morowudi Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik, telah terjadi peristiwa pemukulan yang dilakukan oleh Terdakwa dan teman-temannya, dimana yang menjadi korban adalah Bima Putra Pratama;
- Bahwa awalnya Bima Putra Pratama berangkat kerja dari rumahnya ke di PT. Indomarco bagian gudang di Kecamatan Duduksampeyan Kabupaten Gresik dengan menggunakan sepeda motor yang dikendarai oleh Bima Putra Pratama sendirian. Bahwa pada saat itu Bima Putra Pratama menggunakan Jaket Hoody yang ada tulisan Pasong yang artinya Pasukan Kera Obong. Bahwa dalam perjalanan saksi Bima Putra Pratama berpapasan dengan para pelaku kemudian para pelaku putar balik dan mengejar saksi kemudian saksi di berhentikan secara paksa dan sepeda motor saksi ditendang serta kunci sepeda motor saksi di ambil, kemudian ada salah satu pelaku yang menyuruh saksi untuk melepas jaket yang dipakai saksi Bima Putra Pratama lalu ada satu pelaku lagi yang langsung memukul saksi Bima Putra Pratama dan menarik jaket saksi Bima Putra Pratama dan ada pelaku lain yang membacok dengan menggunakan clurit dan ada yang menusuk menggunakan senjata krambit.
- Bahwa sebabnya saksi Bima Putra Pratama dipukuli oleh terdakwa, karena para pelaku termasuk Terdakwa yang berasal dari Perguruan Silat PSHT ada mendapat informasi dari anggota PSHT kalau ada anggota PSHT yang dipukuli oleh Perguruan Silat Kera Sakti;
- Bahwa peranan terdakwa yaitu terdakwa memberhentikan motor yang dikendarai oleh saksi Bima Putra Pratama, kemudian terdakwa melakukan pemukulan dengan menggunakan tangan kosong sebanyak
- Bahwa setelah kejadian pemukulan, saksi Bima Putra Pratama menelpon ayah saksi dan 15 (lima belas) menit kemudian itu ayah saksi Bima Putra Pratama sampai ketempat kejadian dan saksi Bima Putra Pratama langsung di bawa ke puskesmas Cerme;
- Bahwa Terdakwa melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan tangan kosong dengan posisi tangan mengepal sebanyak 4 (empat) kali dan mengenai punggung Korban.
- Bahwa yang melakukan pengeroyokan terhadap korban tersebut adalah saya, Dwi Sujianto, Angga Saputro dan Achmad Alif Fiyan Putra Pratama Alias Fiyan.
- Bahwa para pelaku melakukan pengeroyokan terhadap korban yaitu dengan cara ada yang menarik pakaian korban, memukul kearah tubuh korban dengan menggunakan tangan kosong mengepal mengenai punggung dan kepala korban, membacok korban dengan menggunakan senjata tajam jenis clurit mengenai punggung belakang dan menusuk korban mengenai siku tangan kiri korban dengan menggunakan senjata krambit.
- Bahwa yang menjadi penyebab saksi Bima Putra Pratama di keroyok adalah karena saksi Bima Putra Pratama memakai jaket Hoodie yang bertuliskan Pasong yang artinya Pasukan Kera Obong yang menunjukkan komunitas perguruan pencak silat Kera Sakti dan memang saksi Bima Putra Pratama anggota dari perguruan silat Kera Sakti sedangkan yang mengeroyok saksi Bima Putra Pratama adalah dari perguruan silat PSHT dimana antara komunitas perguruan silat Kera Sakti dengan komunitas perguruan silat PSHT sering terjadi kesalahpahaman.
- Bahwa akibat dari pengeroyokan tersebut, Saksi Bima Putra Pratama mengalami luka robek pada bahu sepanjang 1/2 cm, luka robek dibagian dada tengah sepanjang 1/2 cm, luka robek dibagian perut tengah sepanjang 1/2 cm, luka robek dibagian punggung sepanjang 3 cm dan cm serta luka robek dibagian tangan kiri diameter 5 cm luka;
- Perbuatan Terdakwa dan teman-temannya tersebut telah meresahkan Masyarakat;
- Perbuatan Terdakwa bersama-sama teman-temannya telah mengakibatkan saksi Bima Putra Pratama menderita luka-luka;
- Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;
- Terdakwa mengakui perbuatannya, menyesal dan berjanji tidak mengulanginya lagi;
- 1 (satu) Buah Jaket Hoodie Warna Hitam Polos, oleh karena berkaitan dengan tindak pidana yaitu sebagai pakaian yang bertuliskan atribut salah satu perguruan silat yaitu Perguruan Silat Kera Sakti yang sering berkonflik atau bentrok dengan perguruan silat PSHT, maka harus dirampas untuk dimusnahkan.
- Menyatakan Terdakwa: DAUD APE FALLO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ?Dengan terang-terangan dan dengan tenaga Bersama, sengaja melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan luka-luka?, sebagaimana dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa: DAUD APE FALLO oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) Buah Jaket Hoodie Warna Hitam Polos, dirampas untuk dimusnahkan;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000., (lima ribu rupiah).
Putusan PN GRESIK Nomor 329/Pid.B/2024/PN Gsk |
|
Nomor | 329/Pid.B/2024/PN Gsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringanluka berat |
Tahun | 2025 |
Tanggal Register | 20 Nopember 2024 |
Lembaga Peradilan | PN GRESIK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Donald Everly Malubaya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sri Hariyani, M.hbr Hakim Anggota Etri Widayati |
Panitera | Panitera Pengganti Herry Mulyantoro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa serta dikaitkan dengan bukti surat dan barang bukti yang diajukan dalam perkara ini, maka didapat fakta-fakta hukum di persidangan sebagai berikut: Menimbang, bahwa untuk menyatakan terbukti atau tidaknya seseorang terdakwa melakukan tindak pidana, maka perbuatan terdakwa tersebut harus memenuhi atau tidak memenuhi unsur pasal yang didakwakan kepadanya; Menimbang, bahwa dalam perkara ini terdakwa didakwa melakukan tindak pidana dengan dakwaan Tunggal yaitu melanggar pasal 170 ayat (2) Ke- 1 KUHP Menimbang bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Tunggal, maka Majelis Hakim akan langsung mempertimbangkan dakwaan tersebut yaitu melanggar Pasal 170 ayat (2) ke- 1 KUHP, yang unsur-unsurnya sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut: Ad.1. Unsur Barang Siapa; Menimbang, bahwa unsur ?Barangsiapa? merujuk kepada Subyek Hukum penyandang hak dan kewajiban yang dihadirkan di persidangan oleh Penuntut Umum karena didakwa melakukan sesuatu tindak pidana. Menimbang bahwa dalam perkara ini, sosok yang diajukan oleh Penuntut Umum di muka persidangan adalah Terdakwa: DAUD APE FALLO sebagai individu penyandang hak dan kewajiban, dan dalam pemeriksaan di persidangan Terdakwa telah menyatakan mengerti akan isi surat dakwaan tersebut, membenarkan identitasnya sebagaimana dalam surat dakwaan sehingga tidak terdapat satupun petunjuk bahwa akan terjadi kekeliruan orang sebagai subyek atau pelaku tindak pidana yang didakwakan; Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ?Barangsiapa? telah terpenuhi menurut hukum; Ad.2. Unsur dengan terang-terangan dan dengan tenaga Bersama, sengaja menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang; Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan Terang-terangan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh pelaku tersebut di tempat yang dapat dilihat masyarakat umum, terbuka dan dapat dilalui oleh sembarang orang (openlijk); Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan Tenaga bersama, bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih dan secara bersekutu; Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja adalah adanya sikap batin dalam diri pelaku berupa kehendak untuk melakukan sesuatu perbuatan berupa kekerasan terhadap orang atau barang; Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan Menggunakan Kekerasan Terhadap Orang atau barang menurut pasal ini adalah suatu perbuatan dengan menggunakan tenaga yang tidak sah dengan tujuan untuk menyakiti dan melukai orang, atau untuk tujuan menghancurkan barang; Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi diperkuat dengan keterangan Terdakwa dan dihubungkan dengan bukti surat serta barang bukti yang diajukan dipersidangan, diperoleh fakta hukum sebagai berikut: Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa tempat terjadinya pemukulan terhadap Saksi Bima Putra Pratama adalah di Jalan raya Morowudi Wetan Desa Morowudi Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik yang biasa dilewati khalayak ramai atau masyarakat pengguna jalan dan dapat dilihat oleh orang banyak, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dan teman-temannya secara bersama-sama terhadap korban Saksi BIMA PUTRA PRATAMA; Menimbang, bahwa selajutnya terkait dengan tenaga bersama sebagaimana pengertian yang telah diuraikan diatas adalah mensyaratkan adanya 2 (dua) orang atau lebih dan secara bersekutu melakukan pemukulan dan pembacokan kekerasan terhadap Saksi BIMA PUTRA PRATAMA; Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum tersebut diatas, telah terungkap fakta sebagai berikut: Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan teman-temannya dengan cara menarik baju, memukul dengan tangan kosong dan membacok menggunakan clurit dan krambit sehingga mengakibatkan saksi Bima Putra Pratama mengalami luka-luka adalah merupakan perbuatan yang secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama, sengaja menganiaya Bima Putra Pratama dengan tujuan agar Bima Putra Pratama menderita kesakitan atau luka ; Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut diatas, maka unsur ini telah terpenuhi menurut hukum; Ad.3. Unsur Mengakibatkan hancurnya barang atau mengakibatkan luka-luka; Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan luka adalah cederayang muncul dengan cepat dan melibatkan kerusakan kulit (luka terbuka) ataumemar(luka tertutup) akibat kekerasan; Luka dalam pasal ini bukan pada tingkatan luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 KUHPidana, tetapi lebih pada luka dalam tingkatan yang sedang; Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan telah terbukti bahwa akibat dari perbuatan terdakwa dan teman-temannya tersebut, telah mengakibatkan Saksi Bima Putra Pratama mengalami lukarobek pada bahu sepanjang 1/2 cm, luka robek dibagian dada tengah sepanjang 1/2 cm, luka robek dibagian perut tengah sepanjang 1/2 cm, luka robek dibagian punggung sepanjang 3 cm dan 1/2 cm serta luka robek dibagian tangan kiri diameter 5 cm luka; Menimbang, bahwa luka yang dialami oleh saksi Bima Putra Pratama merupakan luka yang diakibatkan langsung oleh perbuatan Terdakwa dan teman-temannya; Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut, maka menurut Majelis Hakim unsur ini telah terpenuhi menurut hukum; Menimbang, bahwa oleh karena unsur-unsur pasal dalam dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum telah terpenuhi menurut hukum, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana dalam dakwaan tunggal; Menimbang, bahwa selama pemeriksaan dipersidangan ternyata, Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pemaaf pada diri terdakwa maupun alasan pembenar atas perbuatannya yang dapat menghapuskan sifat melawan hukum dan pertanggungjawaban pidana atas perbuatan Terdakwa, maka Terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana sesuai kadar kesalahannya tersebut; Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa; Keadaan yang memberatkan: Keadaan yang meringankan: Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, menurut Majelis Hakim pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa sudah memenuhi rasa keadilan Masyarakat; Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa: Menimbang, bahwa selanjutnya oleh karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka berdasarkan ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, Terdakwa haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara; Memperhatikan, Pasal 170 Ayat (2) ke- 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 3 Februari 2025 |
Tanggal Dibacakan | 3 Februari 2025 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 329/Pid.B/2024/PN_Gsk.zip
- Download PDF
- 329/Pid.B/2024/PN_Gsk.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada