Putusan PN PEKANBARU Nomor 65/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pbr |
|
Nomor | 65/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2025 |
Tanggal Register | 15 Oktober 2024 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jonson Parancis |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yanuar Anadi, M.k.n.br Hakim Anggota Rosita |
Panitera | Panitera Pengganti: Novita Sari Ismail |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa ASEP AHMAD GUMILAR BIN AHMAD SYARIF HIDAYAT tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair; 2. Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa ASEP AHMAD GUMILAR BIN AHMAD SYARIF HIDAYAT telah terbukti secara Sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair Penuntut Umum; 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ASEP AHMAD GUMILAR BIN AHMAD SYARIF HIDAYAT tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 5. Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.290.017.512,00 (dua ratus sembilan puluh juta tujuh belas ribu lima ratus dua belas rupiah), jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) Bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan penjara; 6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 7. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan; 8. Menetapkan barang bukti berupa : 1) 1 (satu) bundel Peraturan Kampung Buana Bhakti Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung Perubahan Tahun Anggaran 2017; 2) 1 (satu) bundel Peraturan Kampung Buana Bhakti Nomor 02 Tahun 2018 Tentang Laporan Pertanggungjaaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKampung) Tahun Anggaran 2017; 3) 1 (satu) bundel SPJ Tahap 1 Bulan Mei Tahun Anggaran 2017; 4) 1 (satu) bundel SPJ Tahap I dan II Bulan Juni Tahun Anggaran 2017; 5) 1 (satu) bundel SPJ Tahap II Bulan Oktober Tahun Anggaran 2017; 6) 1 (satu) bundel SPJ Tahap III Bulan Desember Tahun Anggaran 2017; 7) 1 (satu) bundel SPJ Semenisasi Jl. Mbah Suryan Tahun Anggaran 2017; 8) 1 (satu) bundel SPJ Semenisasi Jl. M. Hatta Gg. Family Tahun Anggaran 2017; 9) 1 (satu) bundel SPJ Semenisasi Jl Cut Nyak Dien Tahun Anggaran 2017; 10) 1 (satu) bundel SPJ Semenisasi Jl. M. Hatta Tahun Anggaran 2017; 11) 1 (satu) bundel SPJ Pembangunan Drainase Pasar Tahun Anggaran 2017; 12) 1 (satu) bundel SPJ Pembangunan Drainase Jl. Mbah Suryan Tahun Anggaran 2017; 13) 1 (satu) bundel SPJ Pembangunan WC Gedung PAUD Tahun Anggaran 2017; 14) 1 (satu) bundel SPJ Pembangunan WC Gedung TK Tunas Bangsa Tahun Anggaran 2017; 15) 1 (satu) bundel SPJ Pembangunan WC Posyandu Tahun Anggaran 2017; 16) 1 (satu) bundel SPJ Pembangunan Sumur Bor Tahun Anggaran 2017; 17) 1 (satu) bundel Peraturan Kampung Buana Bhakti Nomor 7 Tahun 2018 Tentang 1 (satu) bundel Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung Perubahan Tahun Anggaran 2018; 18) 1 (satu) bundel Fc Legalisir Peraturan Penghlu Kampung Buana Bhakti Nomor 01 Tahun 2019 Tentang Laporan Keterangan Pertanggungjaaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKampung) Tahun Anggaran 2018; 19) 1 (satu) bundel Peraturan Penghlu Kampung Buana Bhakti Nomor 03 Tahun 2019 Tentang Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKampung) Tahun Anggaran 2018; 20) 1 (satu) bundel Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung Tahun Anggaran 2018; 21) 1 (satu) bundel Register SPP Tahun Anggaran 2018; 22) 1 (satu) bundel Register Kuitansi Tahun Anggaran 2018; 23) 1 (satu) bundel Buku Kas Umum Tahun Anggaran 2018; 24) 1 (satu) bundel Buku Kas Pembantu Kas Tunai Tahun Anggaran 2018; 25) 1 (satu) bundel Buku Kas Pembantu Kegiatan Tahun Anggaran 2018; 26) 1 (satu) bundel Buku Kas Pembantu Pajak Tahun Anggaran 2018; 27) 1 (satu) bundel Buku Kas Pembantu Bank Tahun Anggaran 2018; 28) 1 (satu) Map SPJ Tahap I Tahun Anggaran 2018; 29) 1 (satu) Map SPJ Tahap I Gelombang 2 Tahun Anggaran 2018; 30) 1 (satu) Map SPJ Tahap II Gelombang 1 Tahun Anggaran 2018; 31) 1 (satu) Map SPJ Tahap II Gelombang 2 Tahun Anggaran 2018; 32) 1 (satu) Map SPJ Tahap III Tahun Anggaran 2018; 33) 1 (satu) Map SPJ Kegiatan TP-PKK Tahun Anggaran 2018; 34) 1 (satu) Map SPJ Dana Bankeu Provinsi Riau Tahun Anggaran 2018; 35) 1 (satu) Map SPJ Semenisasi Jl. Mbah Dalang Tahun Anggaran 2018; 36) 1 (satu) Map FC Legalisir SPJ Semenisasi Jl. M. Hatta Tahun Anggaran 2018; 37) 1 (satu) Map FC Legalisir SPJ Semenisasi JL. Soekarno Tahun Anggaran 2018; 38) 1 (satu) Map SPJ Pembangunan Drainase Pasar Tahun Anggaran 2018; 39) 1 (satu) Map SPJ Pembangunan Drainase Jl. Diponegoro Tahun Anggaran 2018; 40) 1 (satu) Map SPJ Pemasangan Pipa Saluran Air Tahun Anggaran 2018; 41) 1 (satu) Map SPJ Kegiatan Pembibitan Jambu Madu Tahun Anggaran 2018; 42) 1 (satu) Map SPJ Kegiatan Pembibitan Belut Tahun Anggaran 2018; 43) 1 (satu) bundel FC Legalisir Peraturan Kampung Buana Bhakti Nomor 09 Tahun 2019 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung Perubahan Tahun Anggaran 2019; 44) 1 (satu) bundel Laporan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung semester pertama Buana Bhakti T.A. 2019; 45) 1 (satu) bundel Laporan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung semester akhir Buana Bhakti T.A. 2019; 46) 1 (satu) bundel Laporan Realisasi anggaran pendapatan dan belanja kampung persumber dana I B Kp. Buana Bhakti T.A. 2019; 47) 1 (satu) bundel Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung Tahun Anggaran 2019; 48) 1 (satu) bundel Laporan Realisasi Triwulan I Tahun Anggaran 2019; 49) 1 (satu) bundel Laporan Realisasi Triwulan II Tahun Anggaran 2019; 50) 1 (satu) bundel Laporan Realisasi Triwulan III Tahun Anggaran 2019; 51) 1 (satu) bundel Laporan Realisasi Triwulan IV Tahun Anggaran 2019; 52) 1 (satu) bundel Laporan Realisasi Semester I Tahun Anggaran 2019; 53) 1 (satu) bundel Laporan Realisasi Semester II Tahun Anggaran 2019; 54) 1 (satu) bundel Register SPP Tahun Anggaran 2019; 55) 1 (satu) bundel Buku Kas Umum Tahun Anggaran 2019; 56) 1 (satu) bundel Buku Kas Pembantu Kas Tunai Tahun Anggaran 2019; 57) 1 (satu) bundel Buku Kas Pembantu Pajak Tahun Anggaran 2019; 58) 1 (satu) bundel Buku Kas Pembantu Panjar Tahun Anggaran 2019; 59) 1 (satu) bundel SPJ Pembangunan Gedung TK Tunas Bangsa Tahun Anggaran 2019; 60) 1 (satu) bundel SPJ Pekerjaan Pemeliharaan Cuci Parit Desa Tahun Anggaran 2019; 61) 1 (satu) bundel SPJ Pembangunan Embung Desa Tahun Anggaran 2019; 62) 1 (satu) bundel SPJ Semenisasi Jl RT 06 RK 03 Dusun Rawa Buana Tahun Anggaran 2019; 63) 1 (satu) bundel SPJ Semenisasi Jl RT 02 RK 01 Dusun Rawa Buana Tahun Anggaran 2019; 64) 1 (satu) bundel SPJ Semenisasi Jl RT 11 RK 05 Dusun Rawa Buana Tahun Anggaran 2019; 65) 1 (satu) bundel SPJ Pembanguanan Drainase RT 11 RK 05 Dusun Rawa Buana Tahun Anggaran 2019; 66) 1 (satu) bundel SPJ Pembanguanan Drainase RT 11 RK 05 Dusun Rawa Buana Tahun Anggaran 2019; 67) 1 (satu) bundel SPJ Pengadaan Mobil Ambulance Tahun Anggaran 2019; 68) 1 (satu) Map SPJ PKK Tahun Anggaran 2019; 69) 1 (satu) Map SPJ Tahap I bulan Mei 2019; 70) 1 (satu) Map SPJ Tahap I Gelombang 2 Tahun 2019; 71) 1 (satu) Map SPJ Tahap I Gelombang 3 Tahun 2019; 72) 1 (satu) Map SPJ Tahap III Gelombang 1 Tahun 2019; 73) 1 (satu) Map SPJ Tahap III Gelombang 2 Tahun 2019; 74) 1 (satu) Map SPJ 20 Desember 2019; 75) 1 (satu) Map SPJ 26 Desember 2019; 76) 1 (satu) Map SPJ pencairan tanggal 19 Agustus 2019; 77) 1 (satu) bundel Fc Legalisir Keputusan Bupati Siak Nomor: 378/HK/KPTS/2013 tentang Pemberhentian dan pengangkatan Kepala Desa Buana Bhakti Kec. Kerinci Kanan Kab. Siak; 78) 1 (satu) bundel Fc Legalisir Keputusan Bupati Siak Nomor: 562/HK/KPTS/2019 tentang Pemberhentian dan pengangkatan Penjabat (PJ) Penghulu Kampung Buana Bhakti Kec. Kerinci Kanan Kab. Siak; 79) 1 (satu) bundel Fc Legalisir Keputusan Bupati Siak Nomor: 848/HK/KPTS/2019 tentang pengangkatan Penghulu Kampung Buana Bhakti Kec. Kerinci Kanan Kab. Siak; 80) 1 (satu) bundel Keputusan Penghulu Buana Bhakti Nomor:17/KPTS-KBB/I/2017 tentang Penunjukan Pelaksana kegiatan Kampung Buana Bhakti Masa Bakti 2017 a.n. TUKIMIN; 81) 1 (satu) bundel Keputusan Penghulu Buana Bhakti Nomor: 17/KPTS-KBB/I/2017 tentang Penunjukan Pelaksana kegiatan Kampung Buana Bhakti Masa Bakti 2017 a.n. JOKO PARIONO; 82) 1 (satu) bundel Keputusan Penghulu Buana Bhakti Nomor: 17/KPTS-KBB/I/2017 tentang Penunjukan Pelaksana kegiatan Kampung Buana Bhakti Masa Bakti 2017 a.n. PONIRAN; 83) 1 (satu) bundel Keputusan Penghulu Buana Bhakti Nomor: 05/KPTS-KBB/I/2018 tentang Penunjukan Pelaksana kegiatan Kampung Buana Bhakti Masa Bakti 2018 a.n. JOKO PARIONO; 84) 1 (satu) bundel Keputusan Penghulu Buana Bhakti Nomor: 06/KPTS-KBB/I/2018 tentang Penunjukan Pelaksana kegiatan Kampung Buana Bhakti Masa Bakti 2018 a.n. PONIRAN; 85) 1 (satu) bundel Keputusan Penghulu Buana Bhakti Nomor: 07/KPTS-KBB/I/2018 tentang Penunjukan Pelaksana kegiatan Kampung Buana Bhakti Masa Bakti 2018 a.n. TUKIMIN; 86) 1 (satu) bundel Fc Legalisir Keputusan Penghulu Buana Bhakti Nomor:18/KPTS-KBB/I/2019 tentang Penunjukan Pelaksana kegiatan Kampung Buana Bhakti Masa Bakti 2019 a.n.TUKIMIN; 87) 1 (satu) bundel Fc Legalisir Keputusan Penghulu Buana Bhakti Nomor: 19/KPTS-KBB/I/2019 tentang Penunjukan Pelaksana kegiatan Kampung Buana Bhakti Masa Bakti 2019 a.n. PONIRAN; 88) 1 (satu) bundel Keputusan Penghulu Buana Bhakti Nomor: 26/KPTS-KBB/V/2017 tentang Penunjukan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Masa bakti 2017; 89) 1 (satu) bundel Fc Legalisir Keputusan Penghulu Buana Bhakti Nomor: 23 /KPTS-KBB/I/2018 tentang Penunjukan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Masa bakti 2018; 90) 1 (satu) bundel Keputusan Penghulu Buana Bhakti Nomor: 70/KPTS-KBB/I/2019 tentang Penunjukan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Masa bakti 2019; 91) 1 (satu) bundel Fc Legalisir Keputusan Penghulu Buana Bhakti Nomor: 42/KPTS/KBB/VII/2015 tentang Penunjukan Kerani Kampung Buana Bhakti Masa bakti 2015 ? 2019; 92) 1 (satu) bundel Keputusan Penghulu Buana Bhakti Nomor: 03/KPTS-BB/I/2017 tentang Penunjukan Kepala urusan Keuangan Kampung Buana Bhakti Masa bakti 2017 ? 2019; 93) 1 (satu) bundel Keputusan Penghulu Buana Bhakti Nomor: 21/KPTS-KBB/III/2017 tentang Penunjukan Kepala Urusan Perencanaan Kampung Buana Bhakti Masa bakti 2017-2019; 94) 1 (satu) bundel Keputusan Penghulu Buana Bhakti Nomor: 15/KPTS-BB/I/2019 tentang Penunjukan Pemegang Kuasa Pengelola Keuangan Masa bakti 2019; 95) 1 (satu) bundel Keputusan Penghulu Buana Bhakti Nomor: 17/KPTS-KBB/I/2019 tentang Penunjukan Pelaksana Kegiatan Masa bakti 2019; 96) 1 (satu) bundel Keputusan Penghulu Buana Bhakti Nomor: 68/KPTS-BB/VIII/2019 tentang Penunjukan Kepala Urusan Keuangan Masa bakti 2019; 97) 1 (satu) bundel Keputusan Penghulu Buana Bhakti Nomor: 62/KPTS-KBB/VIII/2019 tentang Penunjukan Juru Tulis II Masa bakti 2019; 98) 1 (satu) bundel Keputusan Penghulu Buana Bhakti Nomor: 58/KPTS-KBB/VIII/2019 tentang Penunjukan kepala Urusan Perencanaan Masa bakti 2019; 99) 1 (satu) bundel Keputusan Penghulu Buana Bhakti Nomor: 71/KPTS-KBB/I/2019 tentang Penunjukan Kader Teknis Masa bakti 2019; 100) 1 (satu) bundel Keputusan Penghulu Buana Bhakti Nomor: 21/KPTS-KBB/III/2017 tentang Penunjukan Kepala Urusan Perencanaan Masa bakti 2017 ? 2019; 101) 1 (satu) bundel Keputusan Penghulu Buana Bhakti Kec. Kerinci Kanan Kab. Siak Nomor: 32 Tahun 2018 tentang Penetapan anggota Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintahan Kampung (RKP Kampung) Tahun Anggaran 2019; 102) 1 (satu) bundel Keputusan Penghulu Buana Bhakti Nomor: 04/KPTS-BB/I/2017 tentang Penunjukan Kepala urusan Umum Kapung Buana Bhakti Masa bakti 2017 ? 2019; 103) 1 (satu) bundel Satu bundel Foto Copi Rekening Koran Giro atas nama rekening alokasi dana Kapung Buana Bhakti Priode 1 Januari 2013 s/d 4 Mei 2021; 104) 1 (satu) lembar Bukti setor pembayaran utang pribadi milik Penghulu Kampung Buana Bhakti No rek. 1602101858 a.n. ASEP AHMAD GUMILAR tanggal 12 Juli 2018. 105) 1 (satu) bundel Fc legalisir rekening Koran periode 1/01/2017 s/d 31/12/2018 milik saudara ASEP AHMAD GUMILAR pada Bank Riau kepri (BRK) Syariah dengan nomor rekening 1602101858. 106) 1 (satu) bundel rekening koran APBKam Buana Bakti Tahun 2017; 107) 1 (satu) bundel rekening koran APBKam Buana Bakti Tahun 2018; 108) 1 (satu) bundel rekening koran APBKam Buana Bakti Tahun 2019; 109) 1 (satu) bundel Rencana Anggaran Kas (RAK) Kampung Buana Bakti Tahun 2017; 110) 1 (satu) bundel Rencana Anggaran Kas (RAK) Kampung Buana Bakti Tahun 2018; 111) 1 (satu) bundel Rencana Anggaran Kas (RAK) Kampung Buana Bakti Tahun 2019; 112) 1 (satu) bundel Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kampung Buana Bakti Tahun 2017; 113) 1 (satu) bundel Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kampung Buana Bakti Tahun 2018; 114) 1 (satu) bundel Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kampung Buana Bakti Tahun 2019; 115) 1 (satu) bundel Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA) Kampung Buana Bakti Tahun 2017; 116) 1 (satu) bundel Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA) Kampung Buana Bakti Tahun 2018; 117) 1 (satu) bundel Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA) Kampung Buana Bakti Tahun 2019; 118) 1 (satu) lembar Rekening Koran Bank Riau Kepri Syariah Periode 1 Januari 2019 s.d. 13 Juni 2024 dengan Nomor Rekening 1602101858 Milik Saudara ASEP AHMAD GUMILAR. DIKEMBALIKAN KEPADA PEMERINTAHAN KAMPUNG BHUANA BHAKTI MELALUI SAKSI JAJANG ROMANSYAH 119) 1 (satu) buah stempel cap ? LUNAS?; DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN. 9. Menghukum Terdakwa ASEP AHMAD GUMILAR BIN AHMAD SYARIF HIDAYAT membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Februari 2025 |
Tanggal Dibacakan | 3 Februari 2025 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 65/Pid.Sus-TPK/2024/PN_Pbr.zip
- Download PDF
- 65/Pid.Sus-TPK/2024/PN_Pbr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
22
13