- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menghukum Penggugat sebagai Pihak Kedua (Diana Frafanca binti Suwarto) dan Tergugat sebagai Pihak Pertama (Barkun Bin Komari) untuk mentaati Kesepakatan Sebagian Atas Tututan Hukum sebagaimana yang termuat dalam laporan mediasi Nomor 817/Pdt.G/2024/PA.Tmg, tanggal 18 Desember 2024, sebagai berikut:
- Bahwa selama Para Pihak terikat dalam perkawinan, Para Pihak telah memperoleh harta sebagai harta bersama berupa:
- Sebidang tanah yang di atasnya berdiri bangunan dengan luas bangunan 28 M2 yang terletak di Dusun Gatak, RT.001 RW.004, Desa Selopampang, Kecamatan Selopampang, Kabupaten Temanggung, Provinsi Jawa Tengah, dengan luas tanah 32 M2 berdasarkan Sertipikat Hak Milik NIB.11.24.000000660.0 dengan Pemegang Hak Barkun dengan batas sepadan sebagai berikut:
- Sebelah selatan berbatas dengan tanah milik Heri Susilo;
- Sebelah barat berbatas dengan jalan raya;
- Sebelah utara berbatas dengan tanah milik Munawaroh;
- Sebelah timur berbatasan dengan tanah milik Susilo;
- Sebidang tanah yang terletak di Dusun Rejosari, RT.03 RW.03, Desa Selopampang, Kecamatan Selopampang, Kabupaten Temanggung, Provinsi Jawa Tengah dengan luas tanah 88 M2 berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 00768 Nama Pemegang Hak Andien Amrina Zahra dengan batas sepadan sebagai berikut:
- Sebelah selatan berbatas dengan tanah milik Darsono;
- Sebelah barat berbatas dengan jalan raya;
- Sebelah utara berbatas dengan tanah milik Darsono;
- Sebelah timur berbatasan dengan sungai selokan;
- 1 unit sepeda motor Merk YAMAHA FAZIO dengan Nomor Polisi AA 2253 QY warna putih tahun 2023 dengan BPKB No T-04950218 dengan Nama Pemilik Andien Amrina Zahra;
- 1 unit sepeda motor Merk YAMAHA MIO dengan Nomor Polisi AA 6524 PE dengan BPKB No 1642495 warna merah marun tahun 2010 dengan Nama Pemilik Tiara Trias Saputri;
- Satu set alat isi ulang gallon yang berada di Dusun Gatak, RT.001 RW.004, Desa Selopampang, Kecamatan Selopampang, Kabupaten Temanggung, Provinsi Jawa Tengah yang ditaksir dengan harga Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
- Set peralatan service kompor yang berada di Dusun Gatak, RT.001 RW.004, Desa Selopampang, Kecamatan Selopampang, Kabupaten Temanggung, Provinsi Jawa Tengah;
- Tabung gas LPG dengan ukuran 12 Kg sebanyak 5 buah; ukuran 5,5 Kg sebanyak 7 buah; dan ukuran 3 Kg sebanyak 20 buah;
- Bahwa Para Pihak telah bersepakat terhadap harta bersama berupa:
- Sebidang tanah yang di atasnya berdiri bangunan dengan luas bangunan 28 M2 yang terletak di Dusun Gatak, RT.001 RW.004, Desa Selopampang, Kecamatan Selopampang, Kabupaten Temanggung, Provinsi Jawa Tengah, dengan luas tanah 32 M2 (Meter Persegi) berdasarkan Sertipikat Hak Milik NIB.11.24.000000660.0 Pemegang Hak Barkun dengan batas sepadan sebagai berikut:
- Sebelah selatan berbatas dengan tanah milik Heri Susilo;
- Sebelah barat berbatas dengan jalan raya;
- Sebelah utara berbatas dengan tanah milik Munawaroh;
- Sebelah timur berbatasan dengan tanah milik Susilo;
- Sebidang tanah yang terletak di Dusun Rejosari, RT.03 RW.03, Desa Selopampang, Kecamatan Selopampang, Kabupaten Temanggung, Provinsi Jawa Tengah dengan luas tanah 88 M2 berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 00768 Nama Pemegang Hak Andien Amrina Zahra dengan batas sepadan sebagai berikut:
- Sebelah selatan berbatas dengan tanah milik Darsono;
- Sebelah barat berbatas dengan jalan raya;
- Sebelah utara berbatas dengan tanah milik Darsono;
- Sebelah timur berbatasan dengan sungai selokan;
- 1 unit sepeda motor Merk YAMAHA FAZIO dengan Nomor Polisi AA 2253 QY warna putih tahun 2023 dengan BPKB No T-04950218 Nama Pemilik Andien Amrina Zahra dihibahkan kepada anak Para Pihak yang bernama Andien Amrina Zahra;
- Bahwa Para Pihak bersepakat terhadap harta bersama selain yang sudah dihibahkan untuk anak Para Pihak dibagi kepada Para Pihak, dengan ketentuan pembagian sebagai berikut:
- 1 unit sepeda Motor Merk YAMAHA MIO dengan Nomor Polisi AA 6524 PE dengan BPKB No 1642495 warna merah marun tahun 2010 dengan Nama Pemilik Tiara Trias Saputri ditaksir dengan harga Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan kemudian dibagi dengan porsi bagian masing-masing mendapat bagian dari harga tersebut, dengan cara Pihak Kedua membayar konpensasi kepada Pihak Pertama sebesar Rp1.750.000,00 (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan setelah adanya pembayaran konpensasi kepada Pihak Pertama, maka harta tersebut harus diserahkan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua dalam keadaan utuh beserta surat kendaraan (BPKB dan STNK);
- Satu set alat isi ulang gallon yang berada di Dusun Gatak, RT.001 RW.004, Desa Selopampang, Kecamatan Selopampang, Kabupaten Temanggung, Provinsi Jawa Tengah ditaksir dengan harga Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dibagi dengan porsi bagian masing-masing mendapat bagian dari harga tersebut, dengan cara Pihak Pertama membayar konpensasi kepada Pihak Kedua sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan setelah adanya pembayaran konpensasi kepada Pihak Kedua, maka satu set alat isi ulang gallon tersebut menjadi hak milik penuh Pihak Pertama;
- Set peralatan service kompor yang berada di Dusun Gatak, RT.001 RW.004, Desa Selopampang, Kecamatan Selopampang, Kabupaten Temanggung, Provinsi Jawa Tengah dibagi dengan cara konpensasi, yaitu Pihak Pertama membayar kepada Pihak Kedua sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) dan setelah adanya pembayaran konpensasi dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua, maka set peralatan service kompor menjadi hak milik penuh Pihak Pertama;
- Tabung Gas LPG sebagaimana tersebut dibagi dengan porsi bagian sebagai berikut:
- Tabung Gas LPG ukuran 12 Kg sebanyak 5 buah diberikan kepada Pihak Kedua;
- Tabung Gas LPG ukuran 5,5 Kg sebanyak 7 buah dibagi dengan porsi bagian Pihak Kedua mendapat bagian 3 buah dan Pihak Pertama mendapat bagian 4 buah;
- Tabung Gas LPG 3 Kg sebanyak 20 buah dibagi dengan porsi bagian Pihak Kedua mendapat bagian 10 buah dan Pihak Pertama mendapat bagian 10 buah;
Putusan PA TEMANGGUNG Nomor 817/Pdt.G/2024/PA.Tmg |
|
Nomor | 817/Pdt.G/2024/PA.Tmg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2025 |
Tanggal Register | 31 Juli 2024 |
Lembaga Peradilan | PA TEMANGGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wachid Baihaqi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Amar Maruf, M.hbr Hakim Anggota Tony Abdul Syukuri. |
Panitera | Panitera Pengganti Fathul Hadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvensi: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Barkun Bin Komari) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Diana Frafanca binti Suwarto) didepan sidang Pengadilan Agama Temanggung; Dalam Rekonvensi: Dihibahkan kepada anak Para Pihak yang bernama Azka Putri Andini; Dihibahkan kepada anak Para Pihak yang bernama Andien Amrina Zahra; Oleh karena harta tersebut berada di bawah kekuasaan Pihak Pertama, maka Pihak Pertama harus menyerahkan bagian Pihak Kedua tersebut kepada Pihak Kedua sesuai dengan yang telah disepakati; 3. Menghukum Tergugat untuk memberi mut?ah kepada Penggugat berupa uang sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) sesaat sebelum Tergugat menjatuhkan talaknya terhadap Penggugat di depan sidang Pengadilan Agama Temanggung; 4. Menyatakan gugatan Penggugat atas objek sengketa berupa tanah dan bangunan yang terletak di Dusun Kampir, RT002 RW004, Desa Selopampang, Kecamatan Selopampang, Kabupaten Temanggung (vide: gugatan rekonvensi objek angka 7 huruf c [objek sengketa III]) tidak dapat diterima; 5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi: Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp665.000,00 (enam ratus enam puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Februari 2025 |
Tanggal Dibacakan | 5 Februari 2025 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 817/Pdt.G/2024/PA.Tmg.zip
- Download PDF
- 817/Pdt.G/2024/PA.Tmg.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada