Putusan PN BATANG Nomor 179/Pid.Sus/2024/PN Btg |
|
Nomor | 179/Pid.Sus/2024/PN Btg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN BATANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Yosedo Pratama |
Hakim Anggota | Yoses Kharismanta Tarigan, M.h . Ryzza Dharma |
Panitera | Adhitya Nugraha |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa SAMSUDIN Alias IZAM Bin (Alm) SUMAR tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan permufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dapat dibayar maka diganti pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) paket shabu dalam plastic bening dengan berat netto 0.04418 gram (nol koma nol empat empat satu delapan gram)- 3 (tiga) pipet kaca bening yang berisi sisa pembakaran Shabu dengan berat netto 0,02035 gram (nol koma nol dua nol tiga lima gram);- 3 (tiga) set plastic klip;- 1 (satu) buah bong alat hisap shabu yang terbuat dari bekas botol larutan cap kali tiga lengkap dengan sedotan dan pipet kacanya;- SIMcard Telkomsel 085292137038. Dirampas untuk dimusnahkan- 1 (satu) buah HP warna hitam merk OPPO tipe A57;- 1 (satu) unit SPM Honda Megapro Warna hitam dengan nopol G-6799-LC.Dirampas untuk negara;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 19 Desember 2024 |
Tanggal Dibacakan | 19 Desember 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 179/Pid.Sus/2024/PN_Btg.zip
- Download PDF
- 179/Pid.Sus/2024/PN_Btg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 986 PK/PID.SUS/2025
Pertama : 179/Pid.Sus/2024/PN Btg
Statistik5531