- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dalam rekonpensi/Tergugat dalam konpensi untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah Surat Keputusan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 79/HGU/BPN/94 tanggal 9 Desember 1994 tentang Pemberian Hak Guna Usaha atas Nama PT. Cahaya Pelita Andikha, atas Tanah di Kabupaten Tapanuli Tengah seluas 4.469 Ha (empat ribu empat ratus enam puluh sembilan hektar);
- Menyatakan sah Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 1 atas nama PT. Cahaya Pelita Andhika, tanggal 4 Juni 1996 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Tapanuli Tengah;
- Menyatakan perbuatan Tergugat dalam rekonpensi/Para Penggugat dalam konpensi merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan tidak sah dan oleh karenanya tidak berkuatan hukum surat keterangan tanah Tergugat dalam rekonpensi/Para Penggugat dalam konpensi yang antara lain adalah:
- Surat Keterangan Tanah dari Kepala Desa Sitardas Nomor 223/2026/SKT/KDS/2006 tanggal 15 September 2006, luas tanah : 35.728 M2 atas nama YAREDI GULO;
- Surat Keterangan Tanah dari Kepala Desa Sitardas Nomor 221/2026/SKT/KDS/2006 tanggal 15 September 2006, luas tanah : 15.250 M2 atas nama SANIA HALAWA;
- Surat Keterangan Tanah dari Kepala Desa Sitardas Nomor 222/2026/SKT/KDS/2006 tanggal 15 September 2006, luas tanah : 20.000 M2 atas nama FAOLOMBOWO GULO;
- Surat Keterangan Tanah dari Kepala Desa Sitardas Nomor 224/2026/SKT/KDS/2006 tanggal 15 September 2006, luas tanah : 34.254 M2 atas nama ATINA HALAWA;
- Surat Keterangan Tanah dari Kepala Desa Sitardas Nomor 236/2009/SKT/KD-ST/2008 tanggal 3 Agustus 2008 tanah : 30.000 M2 selanjutnya di ubah melalui Surat Keputusan Camat Badiri, Surat Keputusan Hak Milik Nomor 508/SKHM/KD-ST/IX/2013 Tgl. 13 September 2013. Luas tanah 30.000 M2 atas nama SONGEP NASUTION;
- Surat Keterangan Tanah dari Kepala Desa Sitardas Nomor 221/2009/SKT/KD-ST/2008 tanggal 3 Agustus 2008 tanah : 45.000 M2 selanjutnya di ubah melalui Surat Keputusan Camat Badiri, Surat Keputusan Hak Milik Nomor 518/SKHM/KD-ST/IX/2013 Tgl. 13 September 2013. Luas tanah 40.000 M2 atas nama SULIANTO;
- Surat Keterangan Tanah dari Kepala Desa Sitardas Nomor 229/2009/SKT-ST/2008 tanggal 3 Agustus 2008 tanah : 30.000 M2 selanjutnya di ubah melalui Surat Keputusan Camat Badiri, Surat Keputusan Hak Milik Nomor 507/SKHM/KD-ST/IX/2013 Tgl. 13 September 2013. Luas tanah 30.000 M2 atas nama RUSLI;
- Surat Keterangan Tanah dari Kepala Desa Sitardas Nomor 240/2009/SKT/KD-ST/2008 tanggal 3 Agustus 2008 tanah : 25.000 M2 selanjutnya di ubah melalui Surat Keputusan Camat Badiri, Surat Keputusan Hak Milik Nomor 519/SKHM/KD-ST/IX/2013 Tgl. 13 September 2013. Luas tanah 25.000 M2 atas nama SYAHRIAL;
- Surat Keterangan Tanah dari Kepala Desa Sitardas Nomor 233/2009/SKT-ST/2008 tanggal 3 Agustus 2008 tanah : 20.000 M2 selanjutnya di ubah melalui Surat Keputusan Camat Badiri, Surat Keputusan Hak Milik Nomor 522/SKHM/KD-ST/IX/2013 Tgl. 13 September 2013. Luas tanah 20.000 M2 atas nama IWAN;
- Surat Keterangan Tanah dari Kepala Desa Sitardas Nomor 238/2009/SKT-ST/2008 tanggal 3 Agustus 2008 tanah : 30.000 M2 selanjutnya di ubah melalui Surat Keputusan Camat Badiri, Surat Keputusan Hak Milik Nomor 516/SKHM/KD-ST/IX/2013 Tgl. 13 September 2013. Luas tanah 30.000 M2 atas nama AGUS PRIADI;
- Surat Keterangan Tanah dari Kepala Desa Sitardas Nomor 222/2009/SKT-ST/2008 tanggal 3 Agustus 2008 tanah : 25.000 M2 selanjutnya di ubah melalui Surat Keputusan Camat Badiri, Surat Keputusan Hak Milik Nomor 520/SKHM/KD-ST/IX/2013 Tgl. 13 September 2013. Luas tanah 25.000 M2 atas nama ASMAN NASUTION;
- Surat Keterangan Tanah dari Kepala Desa Sitardas Nomor 227/2009/SKT-ST/2008 tanggal 3 Agustus 2008 tanah : 10.000 M2 selanjutnya di ubah melalui Surat Keputusan Camat Badiri, Surat Keputusan Hak Milik Nomor 509/SKHM/KD-ST/IX/2013 Tgl. 13 September 2013. Luas tanah 10.000 M2 atas nama PARMIN;
- Surat Keterangan Tanah dari Kepala Desa Sitardas Nomor 226/2009/SKT-ST/2008 tanggal 3 Agustus 2008 tanah : 20.000 M2 selanjutnya di ubah melalui Surat Keputusan Camat Badiri, Surat Keputusan Hak Milik Nomor 511/SKHM/KD-ST/IX/2013 Tgl. 13 September 2013. Luas tanah 20.000 M2 atas nama RUSDI;
- Surat Keterangan Tanah dari Kepala Desa Sitardas Nomor 232/2009/SKT-ST/2008 tanggal 3 Agustus 2008 tanah : 20.000 M2 selanjutnya di ubah melalui Surat Keputusan Camat Badiri, Surat Keputusan Hak Milik Nomor 512/SKHM/KD-ST/IX/2013 Tgl. 13 September 2013. Luas tanah 20.000 M2 atas nama SAMIUN PURBA;
- Surat Keterangan Tanah dari Kepala Desa Sitardas Nomor 239/2009/SKT-ST/2008 tanggal 3 Agustus 2008 tanah : 37.500 M2 selanjutnya di ubah melalui Surat Keputusan Camat Badiri, Surat Keputusan Hak Milik Nomor 508/SKHM/KD-ST/IX/2013 Tgl. 13 September 2013. Luas tanah 37.500 M2 atas nama MASELIK;
- Surat Keterangan Tanah dari Kepala Desa Sitardas Nomor 232/2009/SKT-ST/2008 tanggal 3 Agustus 2008 tanah : 15.000 M2 selanjutnya di ubah melalui Surat Keputusan Camat Badiri, Surat Keputusan Hak Milik Nomor 524/SKHM/KD-ST/IX/2013 Tgl. 13 September 2013. Luas tanah 15.000 M2 atas nama EDI SAPUTRA;
- Surat Keterangan Tanah dari Kepala Desa Sitardas Nomor 230/2009/SKT-ST/2008 tanggal 3 Agustus 2008 tanah : 20.000 M2 selanjutnya di ubah melalui Surat Keputusan Camat Badiri, Surat Keputusan Hak Milik Nomor 526/SKHM/KD-ST/IX/2013 Tgl. 13 September 2013. Luas tanah 20.000 M2 atas nama BUDIONO;
- Surat Keterangan Tanah dari Kepala Desa Sitardas Nomor 235/2009/SKT-ST/2008 tanggal 3 Agustus 2008 tanah : 25.000 M2 selanjutnya di ubah melalui Surat Keputusan Camat Badiri, Surat Keputusan Hak Milik Nomor 513/SKHM/KD-ST/IX/2013 Tgl. 13 September 2013. Luas tanah 25.000 M2 atas nama MARGANTI NASUTION;
- Surat Keterangan Tanah dari Kepala Desa Sitardas Nomor 226/2009/SKT-ST/2008 tanggal 3 Agustus 2008 tanah : 15.000 M2 selanjutnya di ubah melalui Surat Keputusan Camat Badiri, Surat Keputusan Hak Milik Nomor 514/SKHM/KD-ST/IX/2013 Tgl. 13 September 2013. Luas tanah 15.000 M2 atas nama LUAT NST;
- Surat Keterangan Tanah dari Kepala Desa Sitardas Nomor 237/2009/SKT-ST/2008 tanggal 3 Agustus 2008 tanah : 30.000 M2 selanjutnya di ubah melalui Surat Keputusan Camat Badiri, Surat Keputusan Hak Milik Nomor 523/SKHM/KD-ST/IX/2013 Tgl. 13 September 2013. Luas tanah 30.000 M2 atas nama GUNTUR NASUTION;
- Surat Keterangan Tanah dari Kepala Desa Sitardas Nomor 231/2009/SKT-ST/2008 tanggal 3 Agustus 2008 tanah : 20.000 M2 selanjutnya di ubah melalui Surat Keputusan Camat Badiri, Surat Keputusan Hak Milik Nomor 521/SKHM/KD-ST/IX/2013 Tgl. 13 September 2013. Luas tanah 20.000 M2 atas nama AZID;
- Surat Keterangan Tanah dari Kepala Desa Sitardas Nomor 226/2009/SKT-ST/2008 tanggal 3 Agustus 2008 tanah : 10.000 M2 selanjutnya di ubah melalui Surat Keputusan Camat Badiri, Surat Keputusan Hak Milik Nomor 517/SKHM/KD-ST/IX/2013 Tgl. 13 September 2013. Luas tanah 10.000 M2 atas nama HENDRIK;
- Surat Keterangan Tanah dari Kepala Desa Sitardas Nomor 234/2009/SKT-ST/2008 tanggal 3 Agustus 2008 tanah : 30.000 M2 selanjutnya di ubah melalui Surat Keputusan Camat Badiri, Surat Keputusan Hak Milik Nomor 5010/SKHM/KD-ST/IX/2013 Tgl. 13 September 2013. Luas tanah 30.000 M2 atas nama NARIO;
- Surat Keterangan Tanah dari Kepala Desa Sitardas Nomor 225/2009/SKT-ST/2008 tanggal 3 Agustus 2008 tanah : 10.000 M2 selanjutnya di ubah melalui Surat Keputusan Camat Badiri, Surat Keputusan Hak Milik Nomor 515/SKHM/KD-ST/IX/2013 Tgl. 13 September 2013. Luas tanah 10.000 M2 atas nama ABDI BANGUN;
- Menghukum Tergugat dalam rekonpensi/Para Penggugat dalam konpensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.315.000,00 (dua juta tiga ratus limabelas ribu rupiah);
Putusan PN SIBOLGA Nomor 98/Pdt.G/2024/PN Sbg |
|
Nomor | 98/Pdt.G/2024/PN Sbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2025 |
Tanggal Register | 5 Agustus 2024 |
Lembaga Peradilan | PN SIBOLGA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andreas Iriando Napitupulu |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Frans Martin Sihotang, Hakim Anggota Grace Martha Situmorang |
Panitera | Panitera Pengganti Pebrido Novianto Simbolon |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
MENGADILI : DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI |
Tanggal Musyawarah | 6 Februari 2025 |
Tanggal Dibacakan | 6 Februari 2025 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 98/Pdt.G/2024/PN_Sbg.zip
- Download PDF
- 98/Pdt.G/2024/PN_Sbg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
28
35