- Menyatakan Terdakwa DIN RAHAJAAN, S.E., Alias DINO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa DIN RAHAJAAN, S.E., Alias DINO dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa DIN RAHAJAAN, S.E., Alias DINO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa DIN RAHAJAAN, S.E., Alias DINO oleh karena itu dengan Pidana penjara selama 5 (Lima) Tahun dan denda sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan Pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menghukum Terdakwa DIN RAHAJAAN, S.E., Alias DINO membayar uang pengganti kerugian keuangan Negara sebesar Rp559.409.581,- (lima ratus lima puluh sembilan juta empat ratus sembilan ribu lima ratus delapan puluh satu rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 1 (Satu) Tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam Tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah dokumen Peraturan Desa Tayando Yamru Nomor 01 Tahun 2019 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDESA) Tahun Anggaran 2019, tanggal 26 Juli 2019;
- 1 (satu) lembar Surat Pengantar Pembayaran Uang Persediaan (UP) dan Pembayaran Langsung (LS) dengan Nomor : 900 / BPKAD-KT / 018 / 2019, tanggal 30 Januari 2019, (Copy);
- 1 (satu) rangkap Daftar Penguji Nomor : 018 / Daftar Penguji / 2019, tanggal 30 Januari 2019, (Copy);
- 1 (satu) lembar SP2D dari Kuasa BUD Nomor : 0016/SP2D/LS/2019/KT, tanggal 30 Januari 2019, (Asli);
- 1 (satu) lembar Surat Pengantar Pembayaran Tambahan Uang (TU), Pembayaran Langsung (LS), Pembayaran Langsung (LS-GJ) dan Pembayaran Ganti Uang (GU) dengan Nomor : 900 / SP2D / BPKAD-KT / 131 / 2019, tanggal 29 Mei 2019, (Copy);
- 1 (satu) rangkap Daftar Penguji Nomor : 131 / Daftar Penguji / 2019, tanggal 29 Mei 2019, (Copy);
- 1 (satu) lembar SP2D dari Kuasa BUD Nomor : 0401/SP2D/LS/2019/KT, tanggal 29 Mei 2019, (Asli);
- 1 (satu) lembar Surat Pengantar Pembayaran Ganti Uang (GU), Pembayaran Langsung (LS) dan Pembayaran Langsung - Gaji (GJ) dengan Nomor : 900 / SP2D / BPKAD-KT / 258 / 2019, tanggal 18 September 2019, (Copy);
- 1 (satu) lembar SP2D dari Kuasa BUD Nomor : 1282/SP2D/LS/2019/ KT, tanggal 18 September 2019, (Asli);
- 1 (satu) rangkap Peraturan Walikota Tual Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Tual Nomor 04 Tahun 2019 Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kota Tual Tahun Anggaran 2019;
- 1 (satu) rangkap Peraturan Walikota Tual Nomor 32 Tahun 2019 Tentang Perubahan Peraturan Walikota Tual Nomor 05 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penghitungan, Pembagian, Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa dan Dusun Serta Pedoman Penggunaan Alokasi Dana Desa di Kota Tual Tahun Anggaran 2019;
Putusan PN AMBON Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2024/PN Amb |
|
Nomor | 40/Pid.Sus-TPK/2024/PN Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2025 |
Tanggal Register | 23 Oktober 2024 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wilsonriver |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agustina Lamabelawa, Br Hakim Anggota Agus Hairullah |
Panitera | Panitera Pengganti: Merlyn Heumasse |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dikembalikan kepada Saksi Sdr. Hi. SEHAN KABALMAY, S.Sos Alias SEHAN; 12. 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Walikota Tual Nomor 158 Tahun 2019 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Kepala Desa Tayando Yamru Kecamatan Tayando Tam Kota Tual Tahun 2019, (copy); Dikembalikan kepada Terdakwa DIN RAHAJAAN, S.E., Alias DINO); 13. 1 (satu) Buah Dokumen Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Desa (DD) Tahap I Tahun 2019, (copy); 14. 3 (tiga) lembar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD Nomor : 016/SPP-LS/PPKD/2019/KT Tahun 2019, (copy); 15. 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Langsung (LS) dengan No. SPM : 016/SPM-LS/PPKD/2019/KT, (copy); 16. 3 (tiga) lembar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD Nomor : 104/SPP-LS/PPKD/2019/KT Tahun 2019, (copy); 17. 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Langsung (LS) dengan No. SPM : 104/SPM-LS/PPKD/2019/KT, (copy); 18. 3 (tiga) lembar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD Nomor : 295/SPP-LS/PPKD/2019/KT Tahun 2019, (copy); 19. 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Langsung (LS) dengan No. SPM : 295/SPM-LS/PPKD/2019/KT, (copy); Dikembalikan kepada Saksi Sdr. BAMBANG SETIAWAN HALIM, S.Hut); 20. 1 (satu) lembar surat dengan Nomor : 900 / 637, perihal Rekomendasi pencairan Dana Desa (DD) Tahap I Tahun 2019 milik Desa Tayando Yamru Kecamatan Tayando Tam Kota Tual, (copy); 21. 1 (satu) lembar surat dengan Nomor : 900 / 683, perihal Rekomendasi pencairan Dana Desa (DD) Tahap I Tahun 2019 milik Desa Tayando Yamru Kecamatan Tayando Tam Kota Tual, (copy); 22. 1 (satu) lembar surat dengan Nomor : 900 / 730.a, perihal Rekomendasi pencairan Dana Desa (DD) Tahap II Tahun 2019 milik Desa Tayando Yamru Kecamatan Tayando Tam Kota Tual, (copy); 23.. 1 (satu) lembar surat dengan Nomor : 900 / 823, perihal Rekomendasi pencairan Dana Desa (DD) Tahap II Tahun 2019 milik Desa Tayando Yamru Kecamatan Tayando Tam Kota Tual, (copy); Dikembalikan kepada Saksi Sdr. RIDWAN ABDIL FADIRUBUN, S.E., M.EcDev Alias WAN); 24. 1 (satu) rangkap dokumen bukti pencairan DD dan ADD tahap I Desa Tayando Yamru Kecamatan Tayando Tam Kota Tual Tahun Anggaran 2019 yang terdiri dari Slip tanda Bukti penarikan tanggal 25 Oktober 2019 sebesar Rp. 207.773.800,- (dua ratus tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu delapan ratus rupiah), surat Kepala Dinas PMD Kota Tual nomor: 900/637 tanggal 24 Oktober 2019 perihal Rekomendasi pencairan Dana Desa, foto copy KTP atas nama DIN RAHAJAAN, S.E Alias DINO, foto copy KTP atas nama RIDWAN KABAKORAN, foto copy surat Keputusan Walikota Tual nomor: 158 tahun 2019 tanggal 1 Februari 2019, tentang pemberhentian dan pengangkatan Pejabat Kepala desa Tayando Yamru Kecamatan tayando Tam Kota Tual tahun 2019, surat Keputusan Kepala Desa Tayando Yamru Nomor : 01 / KPTS.DTY / I / 2019, tanggal 20 Januari 2019, tentang Pengankatan Kepala-Kepala Urusan pada Desa Tayando Yamru Kecamatan Tayando Tam Kota Tual; 25. 1 (satu) rangkap dokumen bukti pencairan DD dan ADD tahap I Desa Tayando Yamru Kecamatan Tayando Tam Kota Tual Tahun Anggaran 2019 yang terdiri dari Slip tanda Bukti penarikan tanggal 23 desember 2019 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) surat Kepala Dinas PMD Kota Tual nomor: 900/823 tanggal 22 November 2019 perihal Rekomendasi Pencairan Dana Desa, foto copy KTP atas nama DIN RAHAJAAN, S.E Alias DINO, foto copy KTP atas nama RIDWAN KABAKORAN, foto copy surat Keputusan Walikota Tual nomor: 158 tahun 2019 tanggal 1 februari 2019, tentang pemberhentian dan pengangkatan Pejabat Kepala desa Tayando Yamru Kecamatan tayando Tam Kota Tual tahun 2019, surat Keputusan Kepala Desa Tayando Yamru nomor: 01 / KPTS.DTY / I / 2019, tanggal 20 Januari 2019, tentang Pengangkatan Kepala-Kepala Urusan pada Desa Tayando Yamru Kecamatan Tayando Tam Kota Tual; 26. 1 (satu) rangkap dokumen bukti pencairan DD dan ADD tahap II Desa Tayando Yamru Kecamatan Tayando Tam Kota Tual Tahun Anggaran 2019 yang terdiri dari Slip tanda Bukti penarikan tanggal 07 November 2019 sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puliuh lima juta rupiah) surat Kepala Dinas PMD Kota Tual nomor: 900/683 tanggal 30 Oktober 2019 perihal Rekomendasi Pencairan Dana Desa, foto copy KTP atas nama DIN RAHAJAAN, S.E Alias DINO, foto copy surat Keputusan Walikota Tual nomor: 158 tahun 2019 tanggal 1 februari 2019, tentang pemberhentian dan pengangkatan Pejabat Kepala desa Tayando Yamru Kecamatan tayando Tam Kota Tual tahun 2019, surat Keputusan Kepala Desa Tayando Yamru nomor: 01 / KPTS.DTY / I / 2019, tanggal 20 Januari 2019, tentang Pengangkatan Kepala-Kepala Urusan pada Desa Tayando Yamru Kecamatan Tayando Tam Kota Tual; 27. 1 (satu) rangkap dokumen bukti pencairan DD dan ADD tahap II Desa Tayando Yamru Kecamatan Tayando Tam Kota Tual Tahun Anggaran 2019 yang terdiri dari Slip tanda Bukti penarikan tanggal 17 Desember 2019 sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) surat Kepala Dinas PMD Kota Tual nomor: 900/730.a tanggal 22 November 2019 perihal Rekomendasi Pencairan Dana Desa, foto copy KTP atas nama DIN RAHAJAAN, S.E Alias DINO, foto copy surat Keputusan Walikota Tual nomor: 158 tahun 2019 tanggal 1 Februari 2019, tentang pemberhentian dan pengangkatan Pejabat Kepala desa Tayando Yamru Kecamatan tayando Tam Kota Tual tahun 2019, surat Keputusan Kepala Desa Tayando Yamru; 28. 1 (satu) rangkap dokumen bukti pencairan DD dan ADD tahap II Desa Tayando Yamru Kecamatan Tayando Tam Kota Tual Tahun Anggaran 2019 yang terdiri dari Slip tanda Bukti penarikan tanggal 17 Desember 2019 sebesar Rp. 165.547.600,- (seratus enam puluh lima juta lima ratus empat puluh tujuh ribu enam ratus rupiah) surat Kepala Dinas PMD Kota Tual nomor: 900/730.a tanggal 22 November 2019 perihal Rekomendasi Pencairan Dana Desa, foto copy KTP atas nama DIN RAHAJAAN, S.E Alias DINO, foto copy surat Keputusan Walikota Tual nomor: 158 tahun 2019 tanggal 1 februari 2019, tentang pemberhentian dan pengangkatan Pejabat Kepala desa Tayando Yamru Kecamatan tayando Tam Kota Tual tahun 2019, surat Keputusan Kepala Desa Tayando Yamru nomor: 01 / KPTS.DTY / I / 2019, tanggal 20 Januari 2019, tentang Pengangkatan Kepala-Kepala Urusan pada Desa Tayando Yamru Kecamatan Tayando Tam Kota Tual; Dikembalikan kepada Saksi Sdr. MUHAMAD TANARUBUN Alias MO) 29. 1 (satu) lembar Nota Tanda Terima Uang untuk Pembayaran Utang/Kasbon yang diambil oleh saudara DIN RAHAJAAN, S.E Alias DINO dari saudara ANDREAS RETANUBUN sebesar RP.125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) yang telah dibubuhi tanda tangan saudara DIN RAHAJAAN, S.E Alias DINO dan saudara ANDREAS RETANUBUN serta cap Toko Sinar Makmur; 30. 1 (satu) lembar Resi nota belanja tanggal 1 Maret 2020 yang tercantum nama DIN RAHAYAAN dan Cap Toko Sinar Galaxy dengan jumlah belanja Rp.50.906.000, (lima puluh juta sembilan ratus enam ribu rupiah) Dikembalikan kepada Saksi Sdr. ANDREAS RETANUBUN Alias ANDRE) 31. 1 (satu) lembar kwitansi penerimaan uang dari saudari Hj. BIDAH BANYAL oleh saudara DIN RAHAJAAN, S.E Alias DINO tanggal 8 Maret 2019 sebesar RP. 6.800.000,- (enam juma delapan ratus ribu rupiah) untuk pembayaran pinjman desa untuk perjalanan dinas Sekdes yang mana pada kwitansi tersebut terdapat tanda tangan saudara DIN RAHAJAAN, S.E Alias DINO; 32. 1 (satu) lembar kwitansi penerimaan uang dari saudari Hj. BIDAH BANYAL oleh saudara RIDWAN. K dan saudara DIN RAHAJAAN, S.E Alias DINO tanggal 27 Februari 2019 sebesar RP. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dan RP. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) untuk pembayaran pinjaman desa tambah lima juta + RP sepuluh juta rupiah yang mana pada kwitansi tersebut terdapat tanda tangan saudara RIDWAN. K; 33. 1 (satu) lembar kwitansi penerimaan uang dari saudari Hj. BIDAH BANYAL oleh saudara DIN RAHAJAAN, S.E Alias DINO tanggal 25 Februari 2019 sebesar Rp. 17.500.000,- (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran pinjaman perjalanan dinas yang mana pada kwitansi tersebut terdapat tanda tangan saudara DIN RAHAJAAN, S.E Alias DINO; 34. 1 (satu) lembar kwitansi penerimaan uang dari saudari Hj. BIDA BANYAL oleh saudara DIN RAHAJAAN, S.E Alias DINO tanggal 20 Desember 2018 sebesar Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah) untuk pembayaran pinjaman desa Tayando Yamru yang mana pada kwitansi tersebut terdapat tanda tangan saudara DIN RAHAJAAN, S.E Alias DINO di atas meterai tempel enam ribu rupiah; 35. 1 (satu) lembar kwitansi penerimaan uang dari saudari Hj. BIDA oleh saudara DIN RAHAJAAN, S.E Alias DINO tanggal 27-11-2018 sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) untuk pembayaran pinjaman pribadi yang mana pada kwitansi tersebut terdapat tanda tangan saudara DIN RAHAJAAN, S.E Alias DINO; 36. 1 (satu) lembar kwitansi penerimaan uang dari saudari HAJI BIDA BANYAL oleh saudara DIN RAHAJAAN, S.E Alias DINO dan saudara RIDWAN KABAKORAN tanggal 7-08-18 sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) yang mana pada kwitansi tersebut terdapat tanda tangan saudara RIDWAN KABAKORAN dan saudara DIN RAHAJAAN, S.E Alias DINO di atas meterai tempel enam ribu rupiah; Dikembalikan kepada Saksi Sdri. Hj. JABIDA BANYAL Alias BIDA) 37. 1 (satu) lembar Berita Acara Penyerahan Uang dari sdr. HAMID FITMATAN kepada sdri. NURBAYA FADIRUBUN, S.E sejumlah Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) pada hari senin tanggal 03 bulan Maret 2020; 38. 1 (satu) lembar Berita Acara Penyerahan Uang dari sdri. NURBAYA FADIRUBUN, S.E kepada sdr. MUHAMAD DJUFRI NANAT, S.E sejumlah Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) pada hari senin tanggal 03 bulan Maret 2020; 39. 1 (satu) lembar Berita Acara Penyerahan Uang dari sdr. RIDWAN KABAKORAN kepada sdri. NURBAYA FADIRUBUN, S.E sejumlah Rp. 81.574.000,- (delapan puluh satu juta lima ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) pada hari senin tanggal 09 bulan Maret 2020; 40. 1 (satu) lembar Berita Acara Penyerahan Uang dari sdri. NURBAYA FADIRUBUN, S.E kepada sdr. MUHAMAD DJUFRI NANAT, S.E sejumlah Rp. 81.574.000,- (delapan puluh satu juta lima ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) pada hari senin tanggal 09 bulan Maret 2020; Dikembalikan kepada Saksi Sdri. NURBAYA FADIRUBUN, S.E., S.E., Alias BAYA) 41. 1 (satu) jepit foto copy Surat Keputusan Walikota Tual Nomor 553.a Tahun 2019 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Kepala Desa Tayando Yamru Kecamatan Tayando Tam Kota Tual Tahun 2019; 42. 1 (satu) jepit foto copy Surat Keputusan Pj. Kepala Desa Tayando Yamru Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penetapan Keluarga Penerima Manfaat Program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni (GAKIN) Desa Tayando Yamru Kecamatan Tayando Tam Kota Tual; 43. 3 (tiga) lembar foto copy Daftar Penerima Manfaat Program Pembangunan Rehab Rumah Tidak Layak Huni Masyarakat Desa Tayando Yamru Tahun Anggaran 2019; 44. 1 (lembar) foto copy kwitansi dan nota belanja bahan (semen) penyetoran uang temuan tahun 2019 atas kegiatan rehab rumah tidak layak huni Desa Tayando Yamru Tahun 2020 pada toko Sinar Galaxi kepada Bapak Andreas; 45. 1 (lembar) foto copy kwitansi biaya sewa transportasi darat (mobil truk) penyetoran uang temuan tahun 2019 untuk muatan bahan bangunan rehab rumah tidak layak huni Desa Tayando Yamru tahun 2020; 46. 1 (satu) lembar foto copy rincian belanja penyetoran temuan tahun 2019; 47. 4 (empat) lembar foto copy daftar upah buruh angkut bahan rehab rumah tidak layak huni Desa Tayando Yamru Dana Desa (DD) dari motor ke rumah penduduk Tahun Anggaran 2019; 48. 1 (satu) lembar fotocopy Rincian Belanja Dana Desa Tayando Yamru Tahap I Tahun Anggaran 2019 tanggal 27 Januari 2020 yang ditandatangani oleh DIN RAHAJAAN, S.E Alias DINO dan saksi RIDWAN KABAKORAN; 49. 1 (satu) lembar Foto Dokumentasi Bangunan Balai Desa/ Balai Rakyat Desa Tayando Yamru; 50. 1 (satu) lembar nota belanja tanggal 1 Maret 2020 yang tercantum nama DIN RAHAYAAN dan Cap Toko Sinar Galaxy dengan jumlah belanja Rp.50.906.000, (lima puluh juta sembilan ratus enam ribu rupiah) Dikembalikan kepada Saksi Sdr. MUHAMAD DJUFRI NANAT, S.E., Alias DJUFRI) 9. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.10.000,- ( sepuluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 10 Februari 2025 |
Tanggal Dibacakan | 10 Februari 2025 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada