Putusan PN BATAM Nomor 4/Pdt.G.S/2025/PN Btm |
|
Nomor | 4/Pdt.G.S/2025/PN Btm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2025 |
Tanggal Register | 5 Februari 2025 |
Lembaga Peradilan | PN BATAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Yuanne Marietta R.m. |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Yuanne Marietta R.m. |
Panitera | Panitera Pengganti: Heli Agustuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DISMISSAL |
Catatan Amar |
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan yang diajukan oleh Penggugat adalah sebagaimana tersebut diatas; Menimbang, bahwa sebelum Hakim melakukan Pemeriksaan Pendahuluan, ada baiknya Hakim akan menjelaskan maksud dan tujuan diberlakukannya Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana adalah terhadap gugatan yang dianggap pembuktiannya mudah atau Sederhana agar menggunakan Perma ini. Penyederhanaan ini bertujuan untuk menyediakan jasa dan infrastruktur bagi pencari keadilan agar dapat menyelesaikan perkara perdata dilingkungan Peradilan Umum secara cepat, sederhana, dan biaya ringan untuk perkara perdata yang sifatnya sederhana; Menimbang, bahwa syarat untuk dapat diajukan dalam Gugatan Sederhana telah ditentukan dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana; Menimbang bahwa Penggugat dengan surat Gugatan/Gugatan sederhana tertanggal 23 Januari 2025 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Batam pada tanggal 5 Februari 2025 dibawah Register Nomor 4/Pdt.G.S/2025/PN Btm, maka Pengadilan akan memperhatikan tentang hal-hal yang diatur dalam ketentuan Pasal 11 Ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana menentukan Hakim menilai sederhana atau tidaknya pembuktian; Menimbang bahwa didalam Pasal 5 Ayat 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dinyatakan bahwa tahapan Penyelesaian Gugatan Sederhana meliputi: a.Pendaftaran; b. Pemeriksaan Kelengkapan Gugatan Sederhana; c. Penetapan Hakim dan Penunjukan Panitera Pengganti; d. Pemeriksaan Pendahuluan; e. Penetapan Hari Sidang dan Pemanggilan Para Pihak; f. Pemeriksaan sidang dan perdamaian; g. Pembuktian; dan h. Putusan; Menimbang, bahwa Selanjutnya dalam bagian ke-IV Pemeriksaan Pendahuluan yaitu dalam Pasal 11 Ayat 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 menyatakan ?Apabila dalam pemeriksaan Hakim berpendapat bahwa gugatan tidak termasuk dalam Gugatan Sederhana, maka Hakim mengeluarkan Penetapan yang menyatakan bahwa gugatan bukan Gugatan Sederhana, mencoret dari Register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada Penggugat?; Menimbang bahwa dengan memperhatikan isi gugatan Penggugat dalam perkara a quo akan dipertimbangkan apakah surat gugatan telah memenuhisyarat sebagaimana diatur dalam ruang lingkup Gugatan Sederhana; Menimbang, Bahwa Hakim Akan Menguraikan Arti Kata ?sederhana? dalam Gugatan Sederhana, ?sederhana? dalam Gugatan Sederhana merujuk pada jenis sengketa hukum yang dapat diselesaikan dengan cara yang relatif mudah dan cepat, serta memiliki kompleksitas yang lebih rendah dibandingkan dengan sengketa hukum yang lebih besar dan kompleks; Menimbang, bahwa pada Gugatan Sederhana, Hakim yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan, diperintahkan untuk melakukan pemeriksaan pendahuluan, yang salah satu materi pemeriksaan ialah untuk melihat sederhana atau tidak sederhananya suatu perkara, didasarkan pada kualifikasi perkara yang masuk dalam yurisdiksi perkara gugatan sederhana, berdasarkan Perma Gugatan Sederhana. Adapun kriteria yang dimaksud antara lain: a. Nominal yang dipersengketakan para pihak berada dibawah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta Rupiah) (Pasal 3 ayat (1) Perma tentang Gugatan Sederhana 2019); b. Tidak memuat tuntutan gugatan ganti rugi immateriil, nilai gugatan meliputi kerugian materiil (Pasal 3 ayat (1) Perma tentang Gugatan Sederhana 2019); c. Bukan merupakan sengketa tanah (pasal 3 ayat (2) huruf a Perma tentang Gugatan Sederhana 2019); d. Para Pihak (Penggugat dan Tergugat) tidak lebih dari 1 (satu), kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama (Pasal 4 ayat (1) Perma tentang Gugatan Sederhana 2019) ; e. Para Pihak tidak diketahui keberadaannya secara pasti/domisilinya (Pasal 4 ayat (2) Perma tentang Gugatan Sederhana 2019) ; f. Para pihak berada di 1 (satu) wilayah hukum yang sama, kecuali dengan kuasa insidentil (Pasal 4 ayat (3a) Perma tentang Gugatan Sederhana 2019); g. Bukan kasus yang berada dalam kompetensi pengadilan khusus yang diatur didalam peraturan perundang-undangan; Menimbang, bahwa setelah Hakim memeriksa dan mempelajari materi Gugatan Sederhana yang diajukan oleh Penggugat, terdapat tuntutan ganti kerugian materiil dan immateriil sebagaimana petitum angka 3 (Tiga); Menimbang, bahwa kerugian materiil adalah kerugian yang bersifat harta benda/kekayaan dan dapat dihitung dan dinominalkan dalam sejumlah uang, sedangkan kerugian immateriil adalah kerugian yang tidak bersifat harta benda yang dikonversikan kedalam kerugian sejumlah uang; Menimbang, bahwa kerugian materiil ukuran dan perhitungannya jelas dan mudah untuk dibuktikan karena semua kerugian ada standar ukuran biayanya, sedangkan untuk kerugian imateriil tidak memiliki standar ukurannya, sehingga Hakim akan menentukan nilai kerugian berdasarkan kelayakan dan kepatutan yang bersifat subjektif; Menimbang, bahwa kerugian yang dapat diajukan dalam perkara Gugatan Sederhana adalah kerugian materiil karena nilainya bisa dihitung secara pasti, sedangkan kerugian immateriil tidak memiliki standar yang sama bahkan dalam penentuan kerugian immateriil besarannya didasarkan pada penilaian subjektif. Atas dasar hal tersebut, maka kerugian immateriil termasuk dalam kategori yang tidak mudah untuk dibuktikan; Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 Ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang menyatakan sebagai berikut : Gugatan sederhana diajukan terhadap perkara cidera janji dan/atau perbuatan melawan hukum dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta Rupiah); Menimbang, bahwa Penggugat dalam perkara ini menuntut ganti kerugianmateriil dan immateriil kepada Tergugat sebesar 250.000.000(Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) secara tunai dan seketika; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas, Hakim berpendapat, yang pertama bahwa adanya tuntutan ganti rugi immateriil sudah berseberangan dengan ketentuan Pasal 3 Ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana karena yang diperkenankan adalah tuntutan materiil, hal kedua yakni tuntutan immateriil sudah tidak sejalan dengan Ruh Gugatan Sederhana karena kerugian immateriil termasuk dalam kategori yang tidak mudah untuk dibuktikan, sehingga perlu pembuktian yang lebih lanjut dan luas,adapun alasan yang dikemukakan Penggugat menuntut kerugian immateriil dinilai tidak relevan dengan pokok perkara dan perbuatan hukum yang digugat, dengan demikian gugatan dari Penggugat tidak memenuhi syarat dapat diajukannya gugatan sederhana; Menimbang, bahwa oleh karena materi gugatan Penggugat tersebut tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana maka Hakim berkesimpulan gugatan yang diajukan oleh Penggugat bukan Gugatan Sederhana; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Hakim perlu mengeluarkan Penetapan; Menimbang, bahwa oleh karena gugatan yang diajukan oleh Penggugat bukan Gugatan Sederhana maka gugatan tersebut haruslah dicoret dari register perkara yang sedang berjalan dan sisa panjar biaya perkara dikembalikan kepada Penggugat; Memperhatikan ketentuan Pasal 11 Ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 2015 Tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana; MENETAPKAN: 1. Menyatakan gugatan Penggugat bukan Gugatan Sederhana; 2. Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara Nomor 4/Pdt.G.S/2025/PN Btm dalam register perkara; 3. Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat; |
Tanggal Musyawarah | 10 Februari 2025 |
Tanggal Dibacakan | 10 Februari 2025 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 4/Pdt.G.S/2025/PN_Btm.zip
- Download PDF
- 4/Pdt.G.S/2025/PN_Btm.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada