Putusan PA JAKARTA TIMUR Nomor 4578/Pdt.G/2023/PA.JT |
|
Nomor | 4578/Pdt.G/2023/PA.JT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 30 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PA JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Mulathifah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Syakhranibr Hakim Anggota Muhammad Thamrin A. |
Panitera | Panitera Pengganti Endang Bahtiar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi Dalam Eksepsi Menolak Eksepsi Tergugat I; Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menetapkan Boy Awalia bin Asnil Anwar yang meninggal dunia pada tanggal 21 Juli 2022 sebagai Pewaris; 3. Menetapkan ahli waris dari Boy Awalia bin Asnil Anwar, sebagai berikut: 1.1 Erni binti Sulaini, selaku ibu kandung ; 1.2 Joe Xavier Al Fajar Bin Boy Awalia, selaku anak kandung; 1.3 Muhammad Reynard Al Akhtar Bin Boy Awalia, selaku anak kandung; 2. Menetapkan harta berupa : Sebidang Tanah dan Bangunan Rumah, yang dikenal terletak di Jl. Selat Potinti No. 48 B RT.004 RW. 005 Kelurahan Duren Sawit, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta, dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 3293 atas nama Boy Awalia, berdasarkan surat ukur nomor 09040203103293/2001 seluas 111 m2 (kurang lebih seratus sebelas meter persegi), (SHM dalam Penguasaan Tergugat I), dengan batas-batas : Sebelah Utara : Rumah dan Tanah Milik cat hijau Sebelah Timur : Rumah dan Tanah Milik nomor 47 Sebelah Selatan : jalan selat gaspar Sebelah Barat : Jl. Pontiti (Muka Rumah) sebagai harta bawaan Boy Awalia bin Asnil Anwar, dan menjadi harta waris Boy Awalia bin Asnil Anwar yang belum dibagi kepada seluruh ahli warisnya; 3. Menetapkan harta berupa ; 3.1 Sebidang Tanah dan Bangunan Rumah, yang dikenal terletak di Jl. Foresta Komplek Naturale Blok M3 No.2 RT.001 RW. 003 Kelurahan Pagedangan, Kecamatan Pagedangan Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 03157/Pagedangan atas nama Ny. Widiastuti binti M Adil Hasan AS, berdasarkan Akta jual beli nomor 114/2014 tanggal 03 Desember 2014 dibuat oleh Hannywati Susilo,S.H,.M.kn. seluas 144 m2 (kurang lebih seratus empat puluh empat meter persegi), dengan luas bangunan 127 m2 (kurang lebih seratus dua puluh tujuh meter persegi) dengan batas-batas: Sebelah Utara : Rumah dan Tanah Milik ny. Mega Sebelah Timur : Rumah dan Tanah Milik Tn.Rizal Sebelah Selatan : Jalan (Muka Rumah) Sebelah Barat : Tanah kosong 3.2 Asuransi Prudential Yang beralamat di Jalan Setiabudi raya No. Kav 79 RT.02 RW.02 Kuningan, Setiabudi Jakarta Selatan, dengan polis asuransi nomor 02045533 atas nama Almarhum Boy Awalia bin Asnil Anwar, dengan nilai Asuransi sejumlah Rp147.000.000,00(seratus empat puluh tujuh juta rupiah); 3.3 Asuransi Manulife yang beralamat kantor di Sampoerna Strategic Square North Tower lantai GF and South Tower lantai 3 jalan Jendral Sudirman Kav 45-46 Jakarta, dengan polis Asuransi nomor 4260755535 atas nama Almarhum Boy Awalia bin Asnil Anwar, dengan nilai Asuransi sejumlah Rp100.000.000,00(seratus juta rupiah); 3.4 Asuransi Manulife yang beralamat Kantor di Sampoerna Strategic Square North Tower lantai GF and South Tower lantai 3 jalan Jendral Sudirman Kav 45-46 Jakarta dengan polis Asuransi nomor 42263141626 atas nama Almarhum Boy Awalia bin Asnil Anwar, dengan nilai Asuransi sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah); sebagai Harta Bersama Almarhum Boy Awalia bin Asnil Anwar dengan Penggugat; 4. Menetapkan Penggugat dan Boy Awalia bin Asnil Anwar masing-masing berhak bagian dari harta bersama pada diktum angka 5.1 sampai 5.6 di atas; 5. Menetapkan harta berupa Uang tabungan pada PT. Bank Central Asia Cabang BCA Pondok Bambu dengan nomor rekening 2741440875 atas nama Almarhum Boy Awalia bin Asnil Anwar dengan jumlah saldo per tanggal tertanggal 15 Mei 2023 sebesar Rp1.476.449.953,30(satu milyar empat ratus tujuh puluh enam juta empat ratus empat puluh Sembilan ribu sembilan ratus lima puluh tiga koma tiga puluh rupiah) sebagai harta waris Boy Awalia bin Asnil Anwar yang belum dibagi kepada seluruh ahli warisnya; 6. Menetapkan harta waris Boy Awalia bin Asnil Anwar adalah harta pada diktum angka 4, bagian dari harta pada diktum angka 5.1 sampai 5.6, serta harta pada diktum angka 7 di atas yang harus dibagi kepada seluruh ahli warisnya; 7. Menetapkan bagian ahli waris masing-masing sebagai berikut : 7.1 Erni binti Sulaini, 1/6 = 2/12 bagian; 7.2 Joe Xavier Al Fajar Bin Boy Awalia, asobah = 5/12 bagian; 7.3 Muhammad Reynard Al Akhtar Bin Boy Awalia, asobah = 5/12 bagian; 8. Menghukum Tergugat I untuk membagi dan menyerahkan yang menjadi bagian Penggugat dari harta bersama sebagaimana diktum angka 6, jika pembagian secara natura tidak dapat dilaksanakan, maka dapat dilaksanakan/dibagi dengan cara dilelang dihadapan umum melalui Kantor Lelang Negara dan hasilnya dibagi sesuai nilai yang menjadi hak Penggugat; 9. Menghukum Tergugat I atau siapa saja yang menguasai harta tersebut untuk melaksanakan pembagian warisan berdasarkan bahagian masing-masing sebagaimana tersebut pada diktum angka 8 diatas, jika pembagian secara natura tidak dapat dilaksanakan, maka dapat dilaksanakan/dibagi dengan cara dilelang dihadapan umum melalui Kantor Lelang Negara dan hasilnya dibagi kepada ahli waris sesuai bagian masing-masing ahli waris; 10. Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan bidang-bidang tanah beserta surat yang dalam penguasaan Tergugat I atau siapapun yang turut dalam penguasaan bidang tanah a quo serta harta waris dalam bentuk lainnya untuk dilakukan pembagian warisan sesuai dengan bagian masing-masing para ahli waris; 11. Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat terhadap objek berupa Sebidang tanah beserta bangunan rumah toko (ruko) diatasnya seluas 60 m2 (kurang lebih enam puluh meter persegi) dengan luas bangunan 63 m2 (kurang lebih enam puluh tiga meter persegi) yang terletak di Ruko Puri Bintaro Indah, Blok B.1 Nomor 07, Jombang, Pamulang, Provinsi banten sesuai dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) no 4938/Jombang atas nama PT. Laguna Alam abadi, berdasarkan Akta Pengikatan Jual Beli dan Kuasa No: 72 tanggal 15 Desember 2014 dengan batas-batas : Sebelah Utara : Parkiran dan Jalan Sebelah Timur : Ruko Ibu Susanti Sebelah Selatan : Tanah Rumah Pak Kaman Sebelah Barat : Tanah milik depelover PT.Laguna Alamabadi yang diatasnya terdapat bangunan Barbershop yang dikelola oleh Bu Nita 12. Menolak gugatan Penggugat tentang objek berupa Emas Logam Mulia (emas) dengan total keseluruhan 125 gram (kurang lebih seratus dua puluh lima gram); 13. Menyatakan menolak gugatan Penggugat tentang Sita Jaminan dan Putusan Serta Merta (uitvoerbaar bij voorraad) ; 14. Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat tentang Dwangsom; Dalam Rekonvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian; 2. Menetapkan harta berikut ; 1.1 Mobil Toyota Veloz berwarna putih dengan Nomor Polisi B 2911 TRX atas nama Boy Awalia; 1.2 Dana Pensiun Citilink nomor pegawai 302165 atas nama Boy Awalia berdasarkan SK No. Citilink/JKTIDQG/SK-009/2022 sejumlah Rp313.573.500,00(tiga ratus tiga belas juta lima ratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus rupiah); 1.3 Sebidang tanah dengan penambahan luas tanah menjadi 1.000 m2 diatasnya dibangun rumah kecil dengan 5 x 3 m2 di Jalan KP.Pamindangan, RT.001/RW.003, Desa Sukamulya, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, berdasarkan AJB 2958/2021, Nomor Persil 414 Blok 009 Kohir Nomor C.270 atas nama Boy Awalia Asnil yang berbatasan sebagai berikut: - Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Milik Pahrudin; - Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Pecahan H.Mispahudin. ; - Sebelah Utara berbatasn dengan Tanah Milik Sarpani; - Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Desa. sebagai harta waris Boy Awalia bin Asnil Anwar yang harus dibagi kepada seluruh ahli waris; 2. Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat Rekonvensi tentang objek berupa Asuransi BPJS (kecelakaan Kerja) Nomor 0002099413912 atas nama Boy Awalia; 3. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi tentang Motor Yamaha X-Max berwarna perak dengan nomor polisi B 5705 TRX atas nama Muhammad Rifqi Hadziq ; 4. Menghukum Tergugat Rekonvensi DAN Penggugat Rekonvensi untuk membagi dan menyerahkan bidang-bidang tanah beserta surat serta harta waris dalam bentuk lainnya yang dalam penguasaan Tergugat Rekonvensi DAN Penggugat Rekonvensi atau siapapun yang turut dalam penguasaan bidang tanah a quo serta harta waris dalam bentuk lainnya tersebut sebagaimana diktum angka 2 dalam Rekonvensi di atas untuk dilakukan pembagian warisan sesuai dengan bagian masing-masing para ahli waris; 5. Menghukum Tergugat Rekonvensi dan Penggugat Rekonvensi atau siapa saja yang menguasai harta tersebut untuk melaksanakan pembagian warisan berdasarkan bahagian masing-masing sebagaimana tersebut pada diktum diatas, jika pembagian secara natura tidak dapat dilaksanakan, maka dapat dilaksanakan/dibagi dengan cara dilelang dihadapan umum melalui Kantor Lelang Negara dan hasilnya dibagi kepada ahli waris sesuai bagian masing-masing ahli waris; 6. Menyatakan menolak gugatan Penggugat Rekonvensi tentang Putusan Serta Merta (uitvoerbaar bij voorraad); 7. Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi, dan Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi, untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng dengan perbandingan masing-masing 1;1 yang hingga kini dihitung sejumlah Rp9.099.0000,00 (sembilan juta sembilan puluh sembilan ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Desember 2024 |
Tanggal Dibacakan | 4 Desember 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
47
0