- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menetapkan ahli waris dari Soeparman Prakosodiningrat alias K.R.T. Prakosodiningrat alias Raden Panewo Prodjoprakoso dan Suyati Prakosodiningrat saat ini adalah:
- Indra Utomo Nugroho bin Murti Astono (Penggugat I);
- Indra Hastoadi Nugroho bin Murti Astono (Penggugat II);
- Priyantono Jarot Nugroho bin Soeparno Hendrowerdojo (Penggugat III);
- Andriyanto Gatot Nugroho bin Soeparno Hendrowerdojo (Penggugat IV);
- Octarina binti Soeparno Hendrowerdojo (Penggugat V);
- Tipuk Mahastrini binti Soeparno Hendrowerdojo (Penggugat VI);
- Dani Fitrantini binti Soeparno Hendrowerdojo (Penggugat VII);
- Junistrini bin Soeparno Hendrowerdojo (Penggugat VIII);
- Lieke Agrijanti Muljanto binti DR. Ir. H. Muljanto , MF (Penggugat IX);
- Fredianto Akil Nugroho bin DR. Ir. H. Muljanto, MF (Penggugat X);
- Rahmadianto Zaki Nugroho bin DR. Ir. H. Muljanto, MF (Penggugat XI);
- Ny. Ninik Murjantini binti H.Ir. Muljono Sutrisno (Penggugat XII);
- Wiwoho Sabar Nugroho bin Subarjono (Penggugat XIII);
- Widiyanto SatyaNugroho bin Subarjono (Penggugat XIV);
- Wisaksono Suryo Nugroho bin Subarjono (Penggugat XV);
- Hari Setianto bin Alm. H.Ir. Muljono Sutrisno (Tergugat);
- Menetapkan ahli waris dan penerima wasiat wajibah dari Nani Soewarni binti Prakosopdiningrat alias KRT Prakosodiningrat alias Raden Panewo Prodjoprakoso adalah:
- Priyantono Jarot Nugroho bin Soeparno Hendrowerdojo sebagai ahli waris (Penggugat III);
- Andriyanto Gatot Nugroho bin Soeparno Hendrowerdojo sebagai ahli waris (Penggugat IV);
- Dani Fitrantini binti Soeparno Hendrowerdojo sebagai ahli waris (Penggugat VII);
- Wiwoho Sabar Nugroho bin Subarjono sebagai ahli waris (Penggugat XIII);
- Widiyanto SatyaNugroho bin Subarjono sebagai ahli waris (Penggugat XIV;
- Wisaksono Suryo Nugroho bin Subarjono sebagai ahli waris (Penggugat XV);
- Tn. Hari Setianto bin Alm. H.Ir. Muljono Sutrisno sebagai ahli waris (Tergugat).
- Indra Utomo Nugroho bin Murti Astono sebagai penerima wasiat wajibah (Penggugat I);
- Indra Hastoadi Nugroho bin Murti Astono sebagai penerima wasiat wajibah (Penggugat II);
- Octarina binti Soeparno Hendrowerdojo sebagai penerima wasiat wajibah (Penggugat V);
- Tipuk Mahastrini binti Soeparno Hendrowerdojo sebagai penerima wasiat wajibah (Penggugat VI);
- Junistrini bin Soeparno Hendrowerdojo sebagai penerima wasiat wajibah (Penggugat VIII);
- Ny. Ninik Murjantini binti H.Ir. Muljono Sutrisno sebagai penerima wasiat wajibah (Penggugat XII);
- Menetapkan harta berupa benda tidak bergerak:
- Obyek sengketa I yaitu Sebidang tanah seluas 2425 m2 tercatat dalam petikan register disebut blog ongko II wadjikan C.6 persil ongko 271 Verponding ongko 271 Desa (Kampung) Gedongtengen, Onderdistrik Toegoe Distrik Kota yang terletak di Jl. Notoyudan/Kampung Notoyudan GT. II/1234 RT 86 RW 24 Kelurahan Pringgonkusuman, Kecamatan Gedongtengen, Kota Yogyakarta dengan batas-batas sebagai berikut
- Obyek sengket II yaitu Sebidang tanah seluas 865 m2 tercatat dalam petikan register disebut blog ongko III wadjikan D-5 Persil ongko 317 Verponding ongko 317 Desa (Kampung) Gedongtengen Onderdistrik Toegoe Distrik Kota yang terletak di Kampung Pringgokusuman, Kelurahan Pringgokusuman, Kecamatan Gedongtengen, Kota Yogyakarta. Dengan batas-batas sebagai berikut:
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Soeparman Prakosodiningrat alias K.R.T. Prakosodiningrat alias Raden Paneweo Prodjoprakoso Bin R. Wirjosaksono pada saat Suyati Prakosodiningrat meninggal dunia pada 29 Januari 1991 adalah:
- Nani Soewarni binti Soeparman Prakosodiningrat alias K.R.T. Prakosodiningrat alias Raden Paneweo Prodjoprakoso = = 300/1200 bagian;
- Indra Utomo Nugroho bin Murti Astono (Penggugat I) = 1/80 = 15/1200 bagian;
- Indra Hastoadi Nugroho bin Murti Astono (Penggugat II) = 1/80 = 15/1200 bagian;
- Priyantono Jarot Nugroho bin Soeparno Hendrowerdojo (Penggugat III) = 2/40 = 60/1200 bagian;
- Andriyanto Gatot Nugroho bin Soeparno Hendrowerdojo (Penggugat IV) = 2/40 = 60/1200 bagian;
- Octarina binti Soeparno Hendrowerdojo (Penggugat V) = 1/40 = 30/1200 bagian;
- Tipuk Mahastrini binti Soeparno Hendrowerdojo (Penggugat VI) = 2/40 = 60/1200 bagian;
- Dani Fitrantini binti Soeparno Hendrowerdojo (Penggugat VII) = 1/40 = 30/1200 bagian;
- Junistrini bin Soeparno Hendrowerdojo (Penggugat VIII) = 1/40 = 30/1200 bagian;
- Lieke Agrijanti Muljanto binti DR. Ir. H. Muljanto , MF sebagai ahli waris pengganti (Penggugat IX) = 2/100 = 24/1200 bagian;
- Fredianto Akil Nugroho bin DR. Ir. H. Muljanto, MF sebagai ahli waris pengganti (Penggugat X) = 4/100 = 48/1200 bagian;
- Rahmadianto Zaki Nugroho bin DR. Ir. H. Muljanto, MF sebagai ahli waris pengganti (Penggugat XI) = 4/100 = 48/1200 bagian;
- Ny. Ninik Murjantini binti H.Ir. Muljono Sutrisno (Penggugat XII) = 1/20 = 60/1200 bagian;
- Wiwoho Sabar Nugroho bin Subarjono sebagai ahli waris pengganti (Penggugat XIII) = 1/12 = 100/1200;
- Widiyanto SatyaNugroho bin Subarjono sebagai ahli waris pengganti (Penggugat XIV)=1/12 = 100/1200;
- Wisaksono Suryo Nugroho bin Subarjono sebagai ahli waris pengganti (Penggugat XV) =1/12 = 100/1200;
- Tn. Hari Setianto bin Alm. H.Ir. Muljono Sutrisno (Tergugat) = 2/20 = 120/1200.
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari Pewaris Nani Soewarni binti Soeparman Prakosodiningrat alias K.R.T. Prakosodiningrat alias Raden Panewo Prodjoprakoso adalah:
- Priyantono Jarot Nugroho bin Soeparno Hendrowerdojo sebagai ahli waris (Penggugat III) = 2/27 = 16/216 bagian dari bagian Nani Suwarni (300/1200);
- Andriyanto Gatot Nugroho bin Soeparno Hendrowerdojo sebagai ahli waris (Penggugat IV) = 2/27 = 16/216 bagian dari bagian Nani Suwarni (300/1200);
- Dani Fitrantini binti Soeparno Hendrowerdojo sebagai ahli waris (Penggugat VII) = 2/27 = 16/216 bagian dari bagian Nani Suwarni (300/1200);
- Wiwoho Sabar Nugroho bin Subarjono sebagai ahli waris (Penggugat XIII) = 1/9 = 24/216 bagian dari bagian Nani Suwarni (300/1200);
- Widiyanto SatyaNugroho bin Subarjono sebagai ahli waris (Penggugat XIV)=1/9 = 24/216 bagian dari bagian Nani Suwarni (300/1200);
- Wisaksono Suryo Nugroho bin Subarjono sebagai ahli waris (Penggugat XV) =1/9 = 24/216 bagian dari bagian Nani Suwarni (300/1200);
- Tn. Hari Setianto bin Alm. H.Ir. Muljono Sutrisno sebagai ahli waris (Tergugat) = 2/9 = 48/216 bagian dari bagian Nani Suwarni (300/1200);
- Menetapkan bagian masing-masing sebagai penerima wasiat wajibah dari Nani Soewarni binti Soeparman Prakosodiningrat alias K.R.T. Prakosodiningrat alias Raden Paneweo Prodjoprakoso adalah:
- Indra Utomo Nugroho bin Murti Astono sebagai penerima wasiat wajibah (Penggugat I) = 1/72 = 3/216 bagian dari bagian Nani Suwarni (300/1200);
- Indra Hastoadi Nugroho bin Murti Astono sebagai penerima wasiat wajibah (Penggugat II) = 1/72 = 3/216 bagian dari bagian Nani Suwarni (300/1200);
- Octarina binti Soeparno Hendrowerdojo sebagai penerima wasiat wajibah (Penggugat V) = 1/36 = 6/216 bagian dari bagian Nani Suwarni (300/1200);
- Tipuk Mahastrini binti Soeparno Hendrowerdojo sebagai penerima wasiat wajibah (Penggugat VI) = 1/36 = 6/216 bagian dari bagian Nani Suwarni (300/1200);
- Junistrini bin Soeparno Hendrowerdojo sebagai penerima wasiat wajibah (Penggugat VIII) = 1/36 = 6/216 bagian dari bagian Nani Suwarni (300/1200);
- Ny. Ninik Murjantini binti H.Ir. Muljono Sutrisno sebagai penerima wasiat wajibah (Penggugat XII) = 1/9 = 24/216 bagian dari bagian Nani Suwarni (300/1200);
- Menghukum kepada Para Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta warisan dari Pewaris Soeparman Prakosodiningrat alias K.R.T. Prakosodiningrat alias Raden Panewo Prodjoprakoso, sesuai bagian masing-masing pada dictum nomor 5;
- Menghukum kepada ahli waris dari Nani Soewarni binti Soeparman Prakosodiningrat alias K.R.T. Prakosodiningrat alias Raden Panewo Prodjoprakoso, untuk membagi bagian masing-masing pada dictum nomor 6;
- Menghukum kepada penerima wasiat wajibah dari Nani Soewarni binti Soeparman Prakosodiningrat alias K.R.T. Prakosodiningrat alias Raden Paneweo Prodjoprakoso, untuk membagi bagian masing-masing pada dictum nomor 7;
- Menetapkan, jika harta waris tersebut tidak bisa dibagi secara natura, maka dilakukan dengan penjualan lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL);
Putusan PA YOGYAKARTA Nomor 468/Pdt.G/2024/PA.YK |
|||||||||||||||||||||||||
Nomor | 468/Pdt.G/2024/PA.YK | ||||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
||||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Kewarisan | ||||||||||||||||||||||||
Tahun | 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 17 September 2024 | ||||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PA YOGYAKARTA | ||||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PA | ||||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Mochamad Djauhari | ||||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Nurul Huda, Br Hakim Anggota H. Rizal Pasi | ||||||||||||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti Aspiyah | ||||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | DIKABULKAN | ||||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Tergugat; DALAM KONVENSI DALAM POKOK PERKARA Sebagai ahli waris: Sebagai penerima wasiat wajibah:
Adalah harta warisan dari Pewaris Soeparman Prakosodiningrat alias K.R.T. Prakosodiningrat alias Raden Panewo Prodjoprakoso; DALAM REKONVENSI Menolak gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi seluruhnya DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan kepada Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 2.515.000,00 (dua juta lima ratus lima belas ribu rupiah rupiah) kepada masing-masing para Penggugat dan Tergugat secara tanggung renteng; |
||||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 11 Februari 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 11 Februari 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 468/Pdt.G/2024/PA.YK.zip
- Download PDF
- 468/Pdt.G/2024/PA.YK.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada