- Menyatakan Terdakwa Junaidi Bin Abdul Jebar (Alm) tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer;
- Membebaskan Terdakwa Junaidi Bin Abdul Jebar (Alm) tersebut di atas dari dakwaan kesatu primer tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Junaidi Bin Abdul Jebar (Alm) tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp477.001.760,00 (empat ratus tujuh puluh tujuh juta seribu tujuh ratus enam puluh rupiah), jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bundel foto copy Keputusan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 217 Tahun 2019 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Karang Mulya Kecamatan Pangkalan Banteng tanggal 07 Oktober 2019 (legalisir);
- 1 (satu) lembar foto copy Surat Keputusan Kepala Desa Karang Mulya Nomor: 26 Tahun 2019 tanggal 26 Oktober 2019 tentang Status Penggunaan Tanah Kas Desa tahun 201 (legalisir);
- 1 (satu) lembar foto copy LAMPIRAN Keputusan Kepala Desa Karang Mulya No. 01 Tahun 2019 tentang Status Penggunaan Tanah Kas Desa 26 Oktober 2019 (legalisir);
- 1 (satu) bundel foto copy Peraturan Desa Karang Mulya Kecamatan Pangkalan Banteng Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor: 05 Tahun 2020 tanggal 30 April 2020 tentang Pendapatan Asli Desa yang Bersumber Dari Aset Desa dan Pungutan Desa Tahun Anggaran 2020 (legalisir);
- 1 (satu) bundel foto copy Peraturan Desa Karang Mulya Nomor: 4 Tahun 2021 tanggal 09 Agustus 2021 tentang Pengelolaan Pasar Desa (legalisir);
- 1 (satu) bundel foto copy Surat Hibah Tanah atas nama GIDEON SUCIPTO dan AMIR MACHMUD, S.STP.,M.Si tanggal 18 Juli 2018 (legalisir);
- 1 (satu) bundel foto copy Permintaan SKT Pasar Desa Karang Mulya Nomor : 032/465/DPPKUM.1/VI2022 tanggal 03 Juni 2022 (legalisir);
- 1 (satu) bundel foto copy SURAT PERNYATAAN Hibah Tanah Kepada Pengurus Pasar Desa Karang Mulia Kecamatan Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat yang bertanda tangan SLAMET SUTARSO tanggal 19 Juni 1997 (legalisir);
- 1 (satu) bundel foto copy KEPUTUSAN KEPALA DESA KARANG MULYA Nomor : 141/32/VI/2020 tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Pejabat Sekretaris Desa Karang Mulya tanggal 19 Juni 2020 (legalisir);
- 1 (satu) lembar foto copy Pengamanan Tanah Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial Eks. Transmigrasi Nomor 032/1228/IV.II/BPKAD/2022 tanggal 13 Oktober 2022 (legalisir);
- 1 (satu) bundel foto copy rekening koran PT. BANK KALIMANTAN TENGAH nomor rekening : 4050202002016 atas nama KAS DESA KARANG MULYA tanggal 01 Februari 2023 (legalisir);
- 1 (satu) bundel foto copy rekening koran PT. BANK KALIMANTAN TENGAH nomor rekening : 4050201000953 atas nama KAS DESA KARANG MULYA periode 01 Januari 2019 s/d 31 Desember 2021 tanggal 15 Mei 2024 (legalisir);
- 1 (satu) bundel foto copy rekening koran PT. BANK KALIMANTAN TENGAH nomor rekening : 4050201000953 atas nama KAS DESA KARANG MULYA periode 01 Januari 2022 s/d 15 Mei 2024 tanggal 15 Mei 2024 (legalisir);
- 1 (satu) bundel foto copy PETA DESA yang di tanda tangani oleh SLAMET SUTARSO, WAGIMAN, TARJAN, SUYONO yang di legalisir pada tanggal 16 Agustus 2021. (legalisir);
- 1 (satu) bundel Berita Acara Penetapan Status Pasar Desa Karang Mulya pada tanggal 26 Juli 2024. (legalisir);
- 1 (satu) lembar Inventaris Aset Desa Berupa Tanah tanggal 01 Agustus 2024 (legalisir);
- 1 (satu) bundel foto copy Pemberitahuan Kepada Pemilik Hak Guna Pakai Kios Blok Timur Area Renovasi 1 Nomor 026/DOC-PSR-KM/VIII/2020 tanggal 01 September 2020 (legalisir);
- 1 (satu) bundel foto copy Pemberitahuan Kepada Pemilik Hak Guna Pakai Kios Blok Timur Area Renovasi 2 Nomor 027/DOC-PSR-KM/VIII/2020 tanggal 01 September 2020 (legalisir);
- 1 (satu) bundel foto copy Peringatan Kepada Pemilik Hak Guna Pakai Kios Blok Timur Area Renovasi tahap 2 Nomor 030/DOC-PSR-KM/IX/2020 tanggal 16 September 2020 (legalisir);
- 1 (satu) bundel foto copy Pemberitahuan Kepada Pemilik Hak Guna Pakai Kios Blok Timur Area Renovasi tahap 3 Nomor 028/DOC-PSR-KM/IX/2020 tanggal 12 September 2020 (legalisir);
- 1 (satu) bundel foto copy Berita Acara Musyawarah Pengurus Pasar dan Pedagang tanggal 03 Oktober 2020 tentang Pemberitahuan Renovasi Kios Pasar Blok Timur Tahap 4 (legalisir);
- 1 (satu) lembar foto copy kuitansi telah terima dari Bp. SAEFUL AMRI sejumlah Rp. 1.000.000 untuk pembayaran persen jual beli/over hak guna tanggal 18 Maret 2020 (legalisir);
- 1 (satu) lembar foto copy kuitansi telah terima dari JUNAI sejumlah Rp. 10.000.000 untuk pembayaran cicilan Pembangunan pasar tahap II tanggal 15 September 2020 (legalisir);
- 1 (satu) lembar foto copy kuitansi telah terima dari sd. JUNAIDI (PINJAMAN DARI UANG PRIBADI) sejumlah Rp. 3.000.000 untuk pembayaran Pinjaman untuk kontraktor pembangunan tanggal ?. November 2020 (legalisir);
- 1 (satu) lembar foto copy kuitansi telah terima dari sd. JUNAIDI sejumlah Rp. 3.500.000 untuk pembayaran Pinjaman toko untuk pembangunan pasar tanggal ?. Desember 2020 (legalisir);
- 1 (satu) lembar foto copy kuitansi telah terima dari JUNAI sejumlah Rp. 10.000.000 untuk pembayaran Pembangunan tanggal 22 Oktober 2020 (legalisir);
- 1 (satu) lembar foto copy kuitansi telah terima dari JUNAIDI sejumlah Rp. 10.000.000 untuk pembayaran Cicilan Pembangunan tanggal 19 Oktober 2020 (legalisir);
- 1 (satu) lembar foto copy kuitansi telah terima dari JUNAI sejumlah Rp. 8.000.000 untuk pembayaran Rabat Beton Jalan Panjang 30 meter lebar 3 meter tanggal 17 Oktober 2020 (legalisir);
- 1 (satu) lembar foto copy kuitansi telah terima dari JUNAIDI sejumlah Rp. 20.000.000 untuk pembayaran Dana Pembangunan tanggal 14 November 2020 (legalisir);
- 1 (satu) lembar foto copy kuitansi telah terima dari JUNAIDI sejumlah Rp. 30.000.000 untuk pembayaran Dana Pembangunan Pasar tahap II tanggal 18 September 2020 (legalisir);
- 1 (satu) lembar foto copy kuitansi telah terima dari JUNAIDI sejumlah Rp. 15.000.000 untuk pembayaran Pembangunan kios dan rabat beton tanggal 16 Februari 2021 (legalisir);
- 1 (satu) lembar foto copy kuitansi telah terima dari SUYA sejumlah Rp. 25.000.000 untuk pembayaran Pembangunan Pasar tanggal 12 Oktober 2020 (legalisir);
- 1 (satu) lembar foto copy kuitansi telah terima dari JUNAIDI sejumlah Rp. 5.000.000 untuk pembayaran Pembangunan Pasar Kopel I s/d IV pasar desa karang Mulya tanggal 19 November 2020 (legalisir);
- 1 (satu) lembar foto copy kuitansi telah terima dari sd. JUNAIDI sejumlah Rp. 44.000.000 untuk pembayaran dana Pembangunan tanggal 16 November 2020 (legalisir);
- 1 (satu) lembar foto copy kuitansi telah terima dari BU IKEM sejumlah Rp. 3.000.000 untuk pembayaran Kopel I D,06 Kontrakan Pemilik atas nama SARJIMIN tanggal 22 Maret 2021 (legalisir);
- 1 (satu) lembar foto copy kuitansi telah terima dari JUNAIDI sejumlah Rp. 2.000.000 untuk pembayaran Bon Edi tanggal 09 November 2020 (legalisir);
- 1 (satu) lembar foto copy kuitansi telah terima dari RAMA sejumlah Rp. 50.000.000 untuk pembayaran Hak Guna Pasar Kopel ID,08 tanggal 13 November 2020 (legalisir);
- 1 (satu) lembar foto copy kuitansi telah terima dari JUNAIDI sejumlah Rp. 30.000.000 untuk pembayaran angsuran/dana pembangunan tanggal 14 Oktober 2020 (legalisir);
- 1 (satu) lembar foto copy kuitansi telah terima dari ADEK DARWATI sejumlah Rp. 5.000.000 untuk pembayaran kios ukuran 3x6 (pelunasan) tanggal 02 Februari 2021 (legalisir);
- 1 (satu) lembar foto copy kuitansi telah terima dari ZAIN guna pembayaran pelunasan pasar uang tetap masuk Rp. 34.000.000 kurang Rp. 31.000.000 sejumlah Rp. 4.000.000 tanggal 11 November 2020 (legalisir);
- 1 (satu) lembar foto copy kuitansi telah terima dari DARWATI guna pembayaran kios Pembangunan pasar (2) kopel sejumlah Rp. 120.000.000 tanggal 09 November 2020 (legalisir);
- 1 (satu) lembar foto copy kuitansi telah terima dari Sd. NURYATI guna pembayaran ganti rugi kios, bangunan pasar sayur sejumlah Rp. 70.000.000 tanggal 16 Maret 2021 (legalisir);
- 1 (satu) lembar foto copy Surat Pernyataan Pelimpahan Lapak Sayuran Pihak I JUNAIDI dan Pihak II AGUS TRIONO (legalisir);
- 1 (satu) lembar foto copy kuitansi telah terima dari ITA HARYATI untuk pembayaran penggantian hak guna kios/pembelian lapak kopel II sejumlah Rp. 55.000.000 tanggal 12 oktober 2020. (legalisir);
- 1 (satu) lembar foto copy kuitansi telah terima dari JANIAH/ASMARA untuk pembayaran ganti lapak/jual kios kop. III sejumlah Rp. 40.000.000 tanggal 26 Mei 2022 (legalisir);
- 1 (satu) lembar foto copy Daftar Penerima Gaji dan Premi Pengelola Pasar periode September 2023 (legalisir);
- 1 (satu) lembar Formulir Setoran Bank Kalteng dengan Nomor Rekening 4050202002016 atas nama KAS DESA KARANG MULYA sejumlah Rp. 59.798.791,00 (lima puluh sembilan juta tujuh ratus sembilan puluh delapan ribu tujuh ratus sembilan puluh satu rupiah) tanggal 14 Maret 2024 (legalisir);
- 1 (satu) lembar Formulir Setoran Bank Kalteng dengan Nomor Rekening 4050202002016 atas nama KAS DESA KARANG MULYA sejumlah Rp. 782.209,00 (tujuh ratus delapan puluh dua ribu dua ratus sembilan rupiah) tanggal 14 Maret 2024 (legalisir);
- 1 (satu) lembar foto copy Rekening Koran Tabungan Bank Kalteng dengan NO. REKENING : 4050202002016 kepada KAS DESA KARANG MULYA NO CIF : 0000598512 tanggal 14 Maret 2024 (legalisir);
- 1 (satu) bundel foto copy Keputusan Kepala Desa Karang Mulya Nomor: 32 Tahun 2019 tanggal 20 Desember 2019 tentang Pembentukan Pengurus dan Pengelola Pasar Desa Desa Karang Mulya Kecamatan Pangkalan Banteng (legalisir);
- 3 (tiga) lembar foto copy rincian pembayarann angsuran lapak/kios Pasar Desa Karang Mulya (legalisir);
- 1 (satu) lembar foto copy kuitansi telah terima dari ADNI NURLAILA untuk pembayaran pembuatan HGU lapak pasar nomor D2-44A sejumlah Rp. 500.000,00 tanggal 04 Oktober 2021 (legalisir);
- 1 (satu) lembar foto copy kuitansi telah terima dari ADNI NURLAILA untuk pembayaran pembuatan HGU lapak pasar nomor D2-44B sejumlah Rp. 500.000,00 tanggal 09 Oktober 2021 (legalisir);
- 1 (satu) lembar foto copy kuitansi telah terima dari IAN pembayaran pendaftaran pasar ikan,ayam dan sapi Nomor. 36 kopel 5 atas nama IAN Rp. 5.000.000 tanggal 13 Oktober 2020 (legalisir);
- 1 (satu) bundel foto copy Tindak Lanjut Pemeriksaan Khusus Nomor : 700/07/Ds.KM/1/2022 tanggal 23 Januari 2021 (legalisir);
- 1 (satu) bundel foto copy Tindak Lanjut Pemeriksaan Khusus Nomor : 700/10/Ds.KM/1/2022 tanggal 23 Januari 2021 (legalisir);
- 1 (satu) bundel foto copy Tindak Lanjut Pemeriksaan Khusus Nomor : 700/12/Ds.KM/1/2022 tanggal 21 Januari 2021 (legalisir);
- 1 (satu) bundel foto copy Tindak Lanjut Pemeriksaan Khusus Nomor : 700/13/Ds.KM/1/2022 tanggal 21 Januari 2021 (legalisir);
- 1 (satu) lembar foto copy Penagihan Kekurangan Biaya Beli dan Sewa Kopel 1 s/d 4 Nomor : 044/Doc Psr Km/I/2022 tanggal 31 Januari 2021 (legalisir);
- 1 (satu) lembar foto copy Penagihan Kekurangan Biaya Pembangunan Kopel 5 dan 6 Nomor : 043/Doc-Psr Km/I/2022 tanggal 31 Januari 2021 (legalisir);
- 1 (satu) bundel foto copy Keputusan Kepala Desa Karang Mulya Nomor 06 Tahun 2024 tanggal 8 Januari 2024 tentang Pembentukan Pengurus dan Pengelola Pasar Desa Desa Karang Mulya Kecamatan Pangkalan Banteng Kabupaten Kotawaringin Barat (legalisir);
- 1 (satu) bundel foto copy Surat Pernyataan Hibah Tanah Atas Nama Slamet Sutarso Tanggal 20 Nopember 1993 (legalisir);
- 1 (satu) bundel foto copy Surat Pernyataan Hibah Dan Surat Tanah yang bertanda tangan SLAMET SUTARSO tanggal 19 Juni 1997
- 1 (satu) bundel foto copy Laporan Pertanggung Jawaban kegiatan Pembuatan Drainase yang berlokasikan di Pelataran Depan Pasar Baru Karang Mulya Volume 264M? (legalisir);
- 1 (satu) bundel foto copy Laporan Pengerjaan Cor TPS Pasar Baru Desa Karang Mulya Kecamatan Pangkalan Banteng Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2019 (legalisir);
- 1 (satu) lembar foto copy kuitansi telah terima dari Panitia Pembangunan Pasar untuk pembayaran rabat beton pasar sejumlah Rp. 11.270.000,00 tanggal 03 Oktober 2020 (legalisir);
- 1 (satu) lembar foto copy kuitansi telah terima dari Panitia Pembangunan Pasar untuk pembayaran Pengerjaan Pembangunan Pasar Baru sejumlah Rp. 10.320.000,00 tanggal 08 September 2020 (legalisir);
- 1 (satu) lembar foto copy kuitansi telah terima dari Panitia Pembangunan untuk pembayaran Pengerjaan Timbunan Pasar Baru sejumlah Rp. 18.000.000,00 tanggal 20 Juli 2020 (legalisir);
- 1 (satu) lembar foto copy kuitansi telah terima dari Panitia Pembangunan untuk pembayaran Pengerjaan Timbunan Pasar Baru sejumlah Rp. 18.500.000,00 tanggal 18 Mei 2020 (legalisir);
- 1 (satu) lembar foto copy kuitansi telah terima dari Panitia Pembangunan untuk pembayaran Pengerjaan Timbunan Pasar Baru sejumlah Rp. 15.000.000,00 tanggal 17 April 2020 (legalisir);
- 1 (satu) lembar foto copy kuitansi telah terima dari Panitia Pembangunan Pasar untuk pembayaran Perbaikan (renovasi) talang Pasar Baru Jalur 3 sejumlah Rp. 10.241.000,00 tanggal 31 Maret 2020 (legalisir);
- 1 (satu) lembar foto copy kuitansi telah terima dari Panitia Pembangunan Pasar Desa untuk pembayaran Pengerjaan Timbunan dan Perataan Wilayah Pasar Baru (Belakang pasar) sebanyak 200 ret x Rp. 185.000,00 sejumlah Rp. 37.000.000,00 tanggal 25 September 2020 (legalisir);
- 1 (satu) lembar foto copy kuitansi telah terima dari Panitia Pembangunan Pasar Desa untuk pembayaran Pengerjaan/penimbunan Jalan Utama Masuk Area Pasar Baru Desa Karang Mulya sejumlah Rp. 8.500.000,00 tanggal 18 Februari 2020. (legalisir);
- 1 (satu) lembar foto copy kuitansi telah terima dari Panitia Pembangunan Pasar Desa untuk pembayaran Pengerjaan Timbunan Jalan Pasar Desa sebelah Timur Latrit 6 ret, Alat Berat 4 jam sejumlah Rp. 5.400.000,00 tanggal 30 Januari 2020 (legalisir);
- 1 (satu) lembar foto copy kuitansi telah terima dari Panitia Pembangunan Pasar Desa untuk pembayaran Sewa Hexa dan Tanah Urug sejumlah Rp. 7.804.000,00 (legalisir);
- 1 (satu) lembar foto copy kuitansi telah terima dari Panitia Pembangunan Pasar Desa Karang Mulya untuk pembayaran Sewa Excavator dan tanah timbun biasa sejumlah Rp. 7.850.000,00 (legalisir);
- 1 (satu) lembar foto copy kuitansi telah terima dari Panitia Pembangunan Pasar untuk pembayaran Peminjaman Untuk Pembayaran Tukang Rehab Kios Pasar Karang Mulya sejumlah Rp. 10.000.000,00 tanggal 19 Agustus 2020 (legalisir);
- 1 (satu) lembar foto copy kuitansi pembayaran seragam sejumlah Rp. 9.100.000,00 (legalisir);
- 1 (satu) lembar foto copy Formulir setoran Bank Kalteng (legalisir);
- 1 (satu) lembar foto copy Formulir setoran Bank Kalteng (legalisir);
- 1 (satu) lembar foto copy Pemenang Undian Taheta Periode XXIV Tahun 2020 tanggal 10 November 2020 (legalisir);
- 1 (satu) bundel foto copy Rencana Anggaran Biaya (RAB) Renovasi Pasar Desa Karang Mulya dengan total PAGU sebesar Rp. 145.914.968,00 (legalisir);
- 1 (satu) bundel foto copy Rencana Anggaran Biaya (RAB) Renovasi Pasar Desa Karang Mulya dengan total PAGU sebesar Rp. 135.778.512 (legalisir);
- 1 (satu) lembar kuitansi telah terima dari SUYA untuk pembayaran Pelunasan Pembangunan Kios pasar tahap 1 sejumlah Rp. 100.936.800 tanggal 08 September 2020. (legalisir);
- 1 (satu) lembar kuitansi telah terima dari Sd. SUYA untuk pembayaran Pelunasan Instalasi Listrik pasar tahap 1 sejumlah Rp. 7.160.000 tanggal 10 September 2020. (legalisir);
- 1 (satu) lembar kuitansi telah terima dari SUYA/JUNAI untuk pembayaran Pembangunan pasar kopel II sejumlah Rp. 40.000.000 tanggal 24 September 2020. (legalisir);
- 1 (satu) lembar kuitansi telah terima dari SUYA untuk pembayaran Kopel II sejumlah Rp. 5.000.000 tanggal 28 September 2020. (legalisir);
- 1 (satu) lembar kuitansi telah terima dari SUYA untuk pembayaran Kopel III sejumlah Rp. 10.000.000 tanggal 02 Oktober 2020. (legalisir);
- 1 (satu) lembar kuitansi telah terima dari SUYA untuk pembayaran kontraktor pembangunan kopel III sejumlah Rp. 5.000.000 tanggal 05 Oktober 2020. (legalisir);
- 1 (satu) lembar kuitansi telah terima dari SUYA untuk pembayaran Pembangunan pasar sejumlah Rp. 10.000.000 tanggal 07 Oktober 2020. (legalisir);
- 1 (satu) lembar kuitansi telah terima dari SUYA untuk Pembangunan pembangunan kopel III sejumlah Rp. 25.000.000 tanggal 11 Oktober 2020.
- 1 (satu) buku rincian laporan pertanggung jawaban (legalisir);
- 1 (satu) lembar foto copy kuitansi telah terima dari TURNIP untuk pembayaran Renovasi Kios Blok timur 1 atas nama TURNIP, TURNIP sejumlah Rp. 7.130.000 tanggal 03 September 2020 (legalisir);
- 1 (satu) lembar foto copy kuitansi telah terima dari ERFANSYAH untuk pembayaran Renovasi Kios Blok timur tahap 1 atas nama IRFAN sejumlah Rp. 3.565.000 tanggal 15 September 2020 (legalisir);
- 1 (satu) lembar foto copy kuitansi telah terima dari PANGKALAN BUN untuk pembayaran Renovasi Kios Blok timur tahap 1 atas nama PANGKALAN BUN sejumlah Rp. 3.000.000 tanggal 03 September 2020 (legalisir);
- 1 (satu) lembar foto copy kuitansi telah terima dari JULITA untuk pembayaran Renovasi Kios Blok timur tahap 1 atas nama JULITA sejumlah Rp. 3.565.000 tanggal 07 September 2020 (legalisir);
- 1 (satu) lembar foto copy kuitansi telah terima dari WAHYU untuk pembayaran Renovasi Kios Blok timur tahap 1 atas nama YAMIN sejumlah Rp. 3.565.000 tanggal 03 September 2020 (legalisir);
- 1 (satu) lembar foto copy kuitansi telah terima dari EDISON untuk pembayaran Renovasi Kios Blok timur tahap 1 atas nama EDISON, EDISON sejumlah Rp. 7.130.000 tanggal 11 September 2020 (legalisir);
- 1 (satu) lembar foto copy kuitansi telah terima dari MUNAKI untuk pembayaran Renovasi Kios Blok timur tahap 1 atas nama MUNAKI sejumlah Rp. 3.565.000 tanggal 12 September 2020 (legalisir);
- 1 (satu) lembar foto copy kuitansi telah terima dari JULITA untuk pembayaran Renovasi Kios Blok timur tahap 1 atas nama JULITA sejumlah Rp. 3.565.000 tanggal 07 September 2020 (legalisir);
- 1 (satu) lembar foto copy kuitansi telah terima dari YETI untuk pembayaran Renovasi Kios Blok timur tahap 1 atas nama MBAH DUL sejumlah Rp. 3.565.000 tanggal 14 September 2020 (legalisir);
- 1 (satu) lembar foto copy kuitansi telah terima dari TOMO untuk pembayaran Renovasi Kios Blok timur tahap 1 atas nama TOMO sejumlah Rp. 3.565.000 tanggal 03 Oktober 2020(legalisir);
- 1 (satu) lembar foto copy kuitansi telah terima dari SAFIQ untuk pembayaran Renovasi Kios Blok timur tahap 1 atas nama SAFIQ sejumlah Rp. 3.665.000 tanggal 03 Oktober 2020(legalisir);
- 1 (satu) lembar foto copy kuitansi telah terima dari SLAMET WIDODO untuk pembayaran Renovasi Kios Blok timur tahap 2 atas nama SLAMET WIDODO sejumlah Rp. 5.565.000 tanggal 08 September 2020 (legalisir);
- 1 (satu) lembar foto copy kuitansi telah terima dari DEWI untuk pembayaran pelunasan Renovasi Kios Blok timur tahap 2 atas nama DEWI sejumlah Rp. 5.665.000 tanggal 25 September 2020 (legalisir);
- 1 (satu) lembar foto copy kuitansi telah terima dari WELLY untuk pembayaran pelunasan Renovasi Kios Blok timur tahap 2 atas nama IBU SUM sejumlah Rp. 5.665.000 tanggal 24 September 2020 (legalisir);
- 1 (satu) lembar foto copy kuitansi telah terima dari H. ABD. ROCHMAN untuk pembayaran pelunasan Renovasi Kios Blok timur tahap 2 atas nama MUGIRAH sejumlah Rp. 5.665.000 tanggal 26 September 2020 (legalisir);
- 1 (satu) lembar foto copy kuitansi telah terima dari H. MUCHLIS untuk pembayaran pelunasan Renovasi Kios Blok timur tahap 2 atas nama MUKLIS sejumlah Rp. 5.665.000 tanggal 28 September 2020 (legalisir);
- 1 (satu) lembar foto copy kuitansi telah terima dari H. MUCHLIS untuk pembayaran pelunasan Renovasi Kios Blok timur tahap 2 atas nama MUKLIS sejumlah Rp. 5.665.000 tanggal 28 September 2020 (legalisir);
- 1 (satu) lembar foto copy kuitansi telah terima dari MASFIRAH untuk pembayaran pelunasan Renovasi Kios Blok timur tahap 2 atas nama ORANG PEMBUANG sejumlah Rp. 5.665.000 tanggal 28 September 2020 (legalisir);
- 1 (satu) lembar foto copy kuitansi telah terima dari JUMADI untuk pembayaran pelunasan Renovasi Kios Blok timur tahap 2 atas nama JUMADI sejumlah Rp. 5.665.000 tanggal 28 September 2020 (legalisir);
- 1 (satu) lembar foto copy kuitansi telah terima dari BAHARUDIN YUSUH untuk pembayaran pelunasan Renovasi Kios Blok timur tahap 2 atas nama ARIFIN sejumlah Rp. 5.665.000 tanggal 03 Oktober 2020 (legalisir);
- 1 (satu) lembar foto copy kuitansi telah terima dari BAHARUDIN YUSUH untuk pembayaran pelunasan Renovasi Kios Blok timur tahap 2 atas nama ARIFIN sejumlah Rp. 5.665.000 tanggal 03 Oktober 2020 (legalisir);
- 1 (satu) lembar foto copy kuitansi telah terima dari SUWATI untuk pembayaran Renovasi Kios Blok timur kopel 3 atas nama SUWATI, SUWATI sejumlah Rp. 11.330.000 tanggal 22 Oktober 2020 (legalisir);
- 1 (satu) lembar foto copy kuitansi telah terima dari PARMAN untuk pembayaran Renovasi Kios Blok timur kopel 4 atas nama PARMAN sejumlah Rp. 8.165.000 tanggal 26 Oktober 2020 (legalisir);
- 1 (satu) lembar foto copy kuitansi telah terima dari HANDOKO untuk pembayaran Renovasi Kios Blok timur kopel 4 atas nama SUWATI sejumlah Rp. 8.165.000 tanggal 22 Oktober 2020 (legalisir);
- 1 (satu) lembar foto copy kuitansi telah terima dari HANDOKO/SIANTI PRAMITA untuk pembayaran Angsuran Pembangunan Pasar Baru kopel 4 sejumlah Rp. 5.000.000 tanggal 05 Oktober 2020 (legalisir);
- 1 (satu) lembar foto copy kuitansi telah terima dari AHMAD FAUZI guna pembayaran kios 105 II Timur/Tahap II sejumlah Rp. 55.000.000 tanggal 22 September 2020 (legalisir);
- 1 (satu) bundel foto copy Surat Pernyataan Pelimpahan Lapak Sayuran Pihak I JUNAIDI dan pihak II AGUS TRIONO tanggal 15 Oktober 2023 (legalisir);
- 1 (satu) bundel foto copy LHP Pemeriksaan Khusus Atas Pengaduan Masyarakat Terhadap Kepala Desa Karang Mulya Atas Nama Agus Jumali KARANG MULYA 2021 tanggal 24 Desember 2021 (legalisir);
- 1 (satu) bundel foto copy Surat Pengaduan Masyarakat Desa Karang Mulya tanggal 17 September 2021 (legalisir);
- 1 (satu) bundel foto copy Surat Keterangan Status KUD Bukti Utama (legalisir);
- 1 (satu) lembar foto copy Kuitansi Pembayaran Lapak Pasar No.5 Bok D atas nama RISAL PRASTIO WIBOWO Rp. 55.000.000,00 (legalisir);
- 1 (satu) lembar foto copy Kuitansi Pelunasan Kontrakan Pasar atas nama BARDI Rp. 12.000.000,00 tanggal 24 September 2021 (legalisir);
- 1 (satu) lembar foto copy Formulir Data Penyewa Lapak atas nama SULI (legalisir);
- 1 (satu) lembar foto copy Kuitansi Pembayaran Kontrak Kios Kop.4 DI No.30 Pemilik Kios SAMINGAN atas nama SULI Rp. 6.000.000,00 tanggal 19 Februari 2021 (legalisir);
- 1 (satu) lembar foto copy Surat izin Menempati Kios/Los Pasar Karang Mulya Desa Karang Mulya Kecamatan Pangkalan Banteng nomor: 019/PEM-DES/KM/SIP-KIOS/V/2015 atas nama MODESTA EDISTIN L GAOL tanggal 15 Mei 2015 (legalisir);
- 1 (satu) lembar foto copy surat pernyataan Kepemilikan Bangunan Kios Pasar atas nama EDISON LOMBAN GAOL tanggal 28 Maret 2007 (legalisir);
- 1 (satu) lembar foto copy Peta Desa Natai Kerbau Kecamatan Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat Propinsi Kalimantan Tengah Yang Mengetahui An. Kepala Kantor Wilayah Departemen Transmigrasi Propinsi Kalimantan Tengah Pgs. Kepala Bidang Penempatan dan Adaptasi Lingkungan, Ir. Y.E. SAWITRI. (legalisir);
- 1 (satu) lembar foto copy Peta Ikhtisar No: /1987 Daerah Transmigrasi Pangkalan Banteng SKP.C.SP.IV. tanggal 21 Desember 1987 yang di setujui Kepala Sub Direktorat Pendaf Tanah Direktorat Agraria Propinsi Kalimantan Tengah AMROELLAH SASTROASMORO Nip. 810 033 949 Mengetahui Kepala Direktorat Agraria Propinsi Kalimantan Tengah MAHASJIM. S.H., Nip. 010 033 832 (legalisir);
- 1 (satu) lembar foto copy Keputusan Bupati Kotawaringin Barat Nomor: 800.1.3.3/54/BKPSDM.III/2023 tanggal 17 Februari 2023 Tentang Pengukuhan dan Pelantikan Jabatan Administrator di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat Bupati Kotawaringin Barat (TITIK ELLY WINA, S.H.) (legalisir);
- 1 (satu) lembar foto copy SURAT PERNYATAAN PELANTIKAN Nomor : 800.1.3.3/54-89-SPP/BKPSDM.III/2023 tanggal 27 Februari 2023 (legalisir);
- 1 (satu) lembar foto copy KARTU INVENTARIS BARANG (KIB A) TANAH mengetahui Kepala Dinas ALFAN KHUSNAINI.ST,MT tanggal 31 Desember 2023 (legalisir);
- 1 (satu) lembar foto copy KARTU INVENTARIS BARANG (KIB C) GEDUNG dan BANGUNAN mengetahui Kepala Dinas ALFAN KHUSNAINI.ST,MT tanggal 31 Desember 2023 (legalisir);
- 1 (satu) lembar foto copy KARTU INVENTARIS BARANG (KIB C) GEDUNG dan BANGUNAN mengetahui Kepala Dinas ALFAN KHUSNAINI.ST,MT tanggal 31 Desember 2023 (legalisir);
- 1 (satu) bundel foto copy Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Khusus atas Pengaduan Masyarakat terhadap Kepala Desa Karang Mulya Kecamatan Pangkalan Banteng nomor: 700/7/I/2022/ITDA tanggal 11 Januari 2022. (legalisir);
- 1 (satu) bundel foto copy Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Khusus atas Pengaduan Masyarakat terhadap Kepala Desa Karang Mulya Kecamatan Pangkalan Banteng nomor: 400.10.5.5/137/DPMD.E/III/2024 tanggal 18 Maret 2024. (legalisir);
- 1 (satu) bundel foto copy BERITA ACARA tanggal 22 Maret 2024 (legalisir);
- 1 (satu) bundel foto copy Dokumen Buku Inventaris Desa Karang Mulya Nomor : 900/29/KM/III/2024 tanggal 18 Maret 2024 (legalisir);
- 1 (satu) lembar foto copy KARTU INVESTASI BARANG (KIB C) sejumlah Rp. 836.137.431,00 (legalisir);
- 1 (satu) lembar foto copy kuitansi telah terima dari Bp. PARTO guna pembayaran peralihan hak guna kios kopel 4 kios no. D1 28 sejumlah Rp. 65.000.000 tanggal 27 Desember 2021 (legalisir);
- 1 (satu) lembar foto copy kuitansi telah terima dari Sd. BADI guna pembayaran angsuran kios No.4 sejumlah Rp. 10.000.000 tanggal 11 Oktober 2020 (legalisir);
- 1 (satu) lembar foto copy kuitansi telah terima dari BADI guna pembayaran pelunasan kios kopel 1 sejumlah Rp. 5.000.000 tanggal 12 Februari 2021 (legalisir);
- 1 (satu) lembar foto copy kuitansi telah terima dari BADI guna pembayaran angsuran kios sejumlah Rp. 10.000.000 tanggal 16 Desember 2020 (legalisir);
- 1 (satu) lembar foto copy kuitansi telah terima dari SUBADI guna pembayaran angsuran pembayaran bangunan sejumlah Rp. 5.000.000 tanggal 24 Agustus 2020 (legalisir);
- 1 (satu) lembar foto copy kuitansi telah terima dari P.MUR guna pembayaran dp sewa kios sejumlah Rp. 10.000.000 tanggal 12 Juli 2020 (legalisir);
- 1 (satu) lembar foto copy kuitansi telah terima dari SULI guna pembayaran kios kopel 4 No.6 sejumlah Rp. 10.000.000 tanggal 16 Desember 2023 (legalisir);
- 1 (satu) lembar foto copy kuitansi telah terima dari Ibu Suli sejumlah Rp. 6.000.000 untuk pembayaran kontrak kios kopel II tanggal 24 April 2022 (legalisir);
- 1 (satu) lembar foto copy kuitansi telah terima dari Suli sejumlah Rp. 12.000.000 untuk pembayaran sewa kios tanggal 18 September 2022. (legalisir);
- 1 (satu) lembar foto copy kuitansi telah terima dari sd. Mbah Suli sejumlah Rp. 12.000.000 untuk pembayaran sewa kios kopel 4 tanggal 01 Januari 2023. (legalisir);
- 1 (satu) lembar foto copy kuitansi telah terima dari Bu Suli sejumlah Rp. 20.000.000 untuk pembayaran kios blok 4 no 3 tanggal 19 Februari 2024. (legalisir);
- 1 (satu) lembar foto copy surat izin menempati kios/los pasar karang mulya Desa Karang Mulya Kecamatan Pangkalan Banteng nomor : 511.3/ /EK tanggal 31 Januari 2024 (legalisir).
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plk |
|
Nomor | 43/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2025 |
Tanggal Register | 11 Oktober 2024 |
Lembaga Peradilan | PN PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erhammudin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muji Kartika Rahayu, M.fil.br Hakim Anggota Iis Siti Rochmah |
Panitera | Panitera Pengganti: Jumiati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Sdr. Agus Jumali (Kepala Desa 2019-2023) Dikembalikan kepada Sdr. Sunardi (Sekdes) Dikembalikan kepada Sdr. Junaidi (Koordinator Lapangan Pasar) Dikembalikan kepada Sdr. Suprianur, ST (Kepala Pasar 2019-2021) Dikembalikan kepada Sdr. Abdul Rohman (Sekretaris Pasar) Dikembalikan kepada Sdr. Toyib Tri Hasbi (Kepala Pasar 2021) Dikembalikan kepada Sdr. Slamet Sutarso (Kepala Pasar 2024) Dikembalikan kepada Sdr. Tri Wahyu Widodo (Pedagang/Ketua Panitia Pembangunan Pasar 2019-2021) Dikembalikan kepada Sdr. Suratno (Pihak ke-3) Dikembalikan kepada Sdr. Agus Triono (Pihak ke-3) Dikembalikan kepada Sdr. Lalu Kassatria Andhitama (Inspektorat) Dikembalikan kepada Sdr. Hendra Jaya Eka Putra (Disnakertrans) Dikembalikan kepada Sdr. Titik Elly Wina, S.H (Disperindagkop) Dikembalikan kepada Sdr. Annisa Mayasari (DPMD) Dikembalikan kepada Sdr. Retno Widowati (BKAD) Dikembalikan kepada Sdr. Parto (Pedagang) Dikembalikan kepada Sdr. Subadi (Pedagang) Dikembalikan kepada Sdr. Suli (Pedagang) |
Tanggal Musyawarah | 17 Februari 2025 |
Tanggal Dibacakan | 17 Februari 2025 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 43/Pid.Sus-TPK/2024/PN_Plk.zip
- Download PDF
- 43/Pid.Sus-TPK/2024/PN_Plk.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada