- Menyatakan Terdakwa DALDIRI BIN ISRONI tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Korupsi Yang Dilakukan Secara Berlanjut?, sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa DALDIRI BIN ISRONI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan, dan denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
- Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa DALDIRI BIN ISRONI untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp370.071.416,00 (tiga ratus tujuh puluh juta tujuh puluh satu ribu empat ratus enam belas rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bundel berkas fotocopy Peraturan Kampung tentang RPJMK (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kampung) Kp. Sidoarjo Kec. Blambangan Umpu Kab. Way Kanan Tahun 2020;
- 1 (satu) bundel berkas fotocopy Peraturan Kampung tentang RKPK (Rencana Kerja Pemerintahan Kampung) Kp. Sidoarjo Kec. Blambangan Umpu Kab. Way Kanan Tahun 2020.
- 1 (satu) bundel berkas fotocopy SK Aparatur Kampung Sidoarjo Tahun 2020.
- 1 (satu) bundel berkas fotocopy Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Tahap I, II dan III (Bidang Pembangunan) Tahun 2020.
- 1 (satu) bundel berkas fotocopy Peraturan Kampung tentang APBK dan APBK Perubahan Tahun 2020.
- 1 (satu) bundel berkas fotocopy Laporan Realisasi APBK Kp. Sidoarjo Tahun 2020;
- 1 (satu) bundel berkas fotocopy Rekening Koran Kampung Sidoarjo Tahun 2020 dan Tahun 2021.
- 1 (satu) bundel berkas fotocopy RAB Kegiatan dan Detail Gambar Pembangunan Fisik Kampung.
- 1 (satu) bundel berkas fotocopy Surat Pernyataan Lunas Pajak Tahun 2020 dan 2021.
- 1 (satu) bundel berkas fotocopy Buku Pajak dan Bukti Setor Pajak Kampung Sidoarjo tahun 2020.
- 1 (satu) bundel berkas fotocopy Surat Pengajuan Pencairan Retribusi Pajak dan Bagi Hasil.
- 1 (satu) bundel berkas fotocopy Buku Kas Umum (BKU) Kp. Sidoarjo Tahun 2020.
- 1 (satu) bundel berkas fotocopy Buku Pembantu Bank.
- 1 (satu) bundel berkas Nota Belanja Toko Carona.
- 1 (satu) bundel berkas Buku Catatan Alat Berat;
- 1 (satu) bundel berkas Buku Catatan Penyedia Batu;
- 1 (satu) bundel berkas foto copy legalisir pencairan Alokasi Dana Kampung (ADK) Tahun Anggaran 2020 untuk Kp. Sidoarjo Kec. Blambangan Umpu Kab. Way Kanan sebesar Rp388.306.800,00 ( tiga ratus delapan puluh delapan juta tiga ratus enam ribu delapan ratus rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
- Tanggal 15 Mei 2020 Nomor SP2D :01091/SP2D/LS-NONDAK/4.4.1.2/V/2020 untuk pembayaran ADK Siltap perangkat Kampung Triwulan I Bulan Januari-Februari tahun 2020 sebesar Rp49.892.800,00.
- Tangal 19 Mei 2020 Nomor SP2D :01178/SP2D/LS-NONDAK/4.4.1.2/V/2020 untuk pembayaran ADK Operasional dan Tunjangan BPK Kab. WK Triwulan I Bulan Januari-Februari tahun 2020 sebesar Rp23.850.000,00.
- Tangal 19 Mei 2020 Nomor SP2D :01180/SP2D/LS-NONDAK/4.4.1.2/V/2020 untuk pembayaran ADK Insentif RT dan tambahan Insentif RT Kab. WK Triwulan I Bulan Januari-Maret tahun 2020 sebesar Rp11.550.000,00.
- Tangal 09 Juli 2020 Nomor SP2D :02029/SP2D/LS-NONDAK/4.4.1.2/VII/2020 untuk pembayaran ADK Siltap perangkat Kampung Triwulan I dan Triwulan II Bulan Maret-April tahun 2020 sebesar Rp49.892.800,00.
- Tangal 25 Agustus 2020 Nomor SP2D :02626/SP2D/LS-NONDAK/4.4.1.2/VIII/2020 untuk pembayaran ADK Operasional dan Tunjangan BPK Kab. WK Triwulan I dan II Bulan Maret-Juni tahun 2020 sebesar Rp17.850.000,00.
- Tangal 03 September 2020 Nomor SP2D :02812/SP2D/LS-NONDAK/4.4.1.2/IX/2020 untuk Pembayaran ADK Siltap Triwulan II Bulan Mei-Juni tahun 2020 sebesar Rp49.892.800,00;
- Tangal 09 Oktober 2020 Nomor SP2D: 03438/SP2D/LS-NONDAK/4.4.1.2/X/2020 untuk Pembayaran ADK Tunjangan BPK dan Operasional Triwulan III Bulan Juli-Agustus tahun 2020 sebesar Rp11.900.000,00.
- Tangal 12 November 2020 Nomor SP2D :03898/SP2D/LS-NONDAK/4.4.1.2/XI/2020 untuk Pembayaran ADK Tunjangan BPK dan Operasional Triwulan III Bulan September tahun 2020 sebesar Rp5.950.000,00.
- Tangal 12 November 2020 Nomor SP2D :03899/SP2D/LS-NONDAK/4.4.1.2/XI/2020 untuk Pembayaran ADK Siltap Perangkat Kampung Triwulan III Bulan September tahun 2020 sebesar Rp24.946.400,00.
- Tangal 03 Desember 2020 Nomor SP2D :04264/SP2D/LS-NONDAK/4.4.1.2/XII/2020 untuk Pembayaran ADK Tunjangan BPK dan Operasional Triwulan IV Bulan Oktober tahun 2020 sebesar Rp5.950.000,00.
- Tangal 03 Desember 2020 Nomor SP2D :04266/SP2D/LS-NONDAK/4.4.1.2/XII/2020 untuk Pembayaran ADK Siltap Perangkat Kampung Triwulan IV Bulan Oktober tahun 2020 sebesar Rp24.946.400,00.
- Tangal 20 Januari 2021 Nomor SP2D :00106/SP2D/LS-NONDAK/4.4.1.1/I/2021 untuk Pembayaran ADK Tunjangan BPK dan Operasional Triwulan IV Bulan November tahun 2020 sebesar Rp5.950.000,00.
- Tangal 20 Januari 2021 Nomor SP2D :00107/SP2D/LS-NONDAK/4.4.1.1/I/2021 untuk Pembayaran ADK Siltap Perangkat Kampung Triwulan IV Bulan November tahun 2020 sebesar Rp24.946.400,00.
- Tangal 18 Februari 2021 Nomor SP2D :00241/SP2D/LS-NONDAK/4.4.1.1/II/2021 untuk Pembayaran ADK Tunjangan BPK dan Operasional Triwulan IV Bulan Desember tahun 2020 sebesar Rp5.950.000,00.
- Tangal 18 Februari 2021 Nomor SP2D :00242/SP2D/LS-NONDAK/4.4.1.1/II/2021 untuk Pembayaran ADK Siltap Perangkat Kampung Triwulan IV Bulan Desember tahun 2020 sebesar Rp24.946.400,00.
- 1 (satu) lembar foto copy SK Pengesahan Pengangkatan Kepala Kampung Sidoarjo Kec. Blambangan Umpu Kab. Way Kanan an. DALDIRI dengan nomor: B.39/IV.13-WK/HK/2017 tanggal 8 Februari 2017;
- 1 (satu) bundel berkas fotocopy Peraturan Bupati Way Kanan Nomor 24 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 1 tahun 2020 tentang Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Kampung di Kabupaten Way Kanan T.A 2020;
- 1 (satu) bundel berkas fotocopy Peraturan Bupati Way Kanan Nomor 2 tahun 2020 tentang Pengalokasian dan Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Kampung di Kabupaten Way Kanan T.A 2020;
- 1 (satu) bundel berkas fotocopy Peraturan Bupati Way Kanan Nomor 3 tahun 2020 tentang Pengalokasian dan Tata Cara Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Setiap Kampung di Kabupaten Way Kanan T.A 2020;
- 1 (satu) bundel berkas fotocopy Peraturan Bupati Way Kanan Nomor 42 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK) T.A. 2020;
- 1 (satu) bundel berkas Peraturan Kampung tentang RPJMK (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kampung) Kp. Sidoarjo Kec. Blambangan Umpu Kab. Way Kanan Tahun 2020 (Asli);
- 1 (satu) bundel berkas Peraturan Kampung tentang RKPK (Rencana Kerja Pemerintahan Kampung) Kp. Sidoarjo Kec. Blambangan Umpu Kab. Way Kanan Tahun 2020 (Asli);
- 1 (satu) bundel berkas SK Aparatur Kampung Sidoarjo Tahun 2020 (Asli);
- 1 (satu) bundel berkas Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Tahap I, II dan III (Bidang Pembangunan) Tahun 2020 (Asli);
- 1 (satu) bundel berkas Peraturan Kampung tentang APBK dan APBK Perubahan Tahun 2020 (Asli);
- 1 (satu) bundel berkas Laporan Realisasi APBK Kp. Sidoarjo Tahun 2020 (Asli);
- 1 (satu) bundel berkas Rekening Koran Kampung Sidoarjo Tahun 2020 dan Tahun 2021 (Asli);
- 1 (satu) bundel berkas RAB Kegiatan dan Detail Gambar Pembangunan Fisik Kampung (Asli);
- 1 (satu) bundel berkas Surat Pernyataan Lunas Pajak Tahun 2020 dan 2021 (Asli);
- 1 (satu) bundel berkas Buku Pajak dan Bukti Setor Pajak Kampung Sidoarjo tahun 2020 (Asli);
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 37/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tjk |
|
Nomor | 37/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2025 |
Tanggal Register | 23 September 2024 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aria Verronica |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Edi Purbanus, Hakim Anggota Firman Khadafi Tjindarbumi |
Panitera | Panitera Pengganti Harini Budi Trisnawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan Pemerintahan Kampung Sidoarjo melalui saksi DYKIE FITRA IRAWAN, S.T. Bin DASAR selaku Aparatur Kampung Sidoarjo; Dikembalikan kepada Sdr. Sugino selaku Bendahara Pengeluaran SKPKD; Dikembalikan kepada Sdr. Rawan Utara, S.T., selaku Kepala Bidang Pemgelolaan Keuangan Kampung dan Aset Kampung; Dikembalikan kepadasaksi DYKIE FITRA IRAWAN, S.T. Bin DASAR selaku Aparatur Kampung Sidoarjo; 7. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Februari 2025 |
Tanggal Dibacakan | 12 Februari 2025 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 37/Pid.Sus-TPK/2024/PN_Tjk.zip
- Download PDF
- 37/Pid.Sus-TPK/2024/PN_Tjk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
81
39