- Menyatakan Terdakwa FIQI EFFENDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?tindak pidana korupsi secara bersama-sama? sebagaimana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 ( empat ) tahun dan denda sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 ( satu ) bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp187.970.000,00 ( seratus delapan puluh tujuh juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah ) paling lama dalam satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar Foto copy Surat Pernyataan Atas nama CHOIRUL HABIBI Tanggal 28 Januari 2022;
- 1 (satu) bundel Asli Dokumen Surat Perintah Membayar No. SPM- LS/0001599/10310421003/2021 Tanggal 17 November 2021 Tahun Anggaran 2021 penerima atas nama Pokmas Kompak Jaya Sejumlah Rp96.500.000,00;
- 1 (satu) bundel Asli Dokumen Surat Perintah Membayar No. SPM- LS/0001607/10310421003/2021 Tanggal 17 November 2021 Tahun Anggaran 2021 penerima atas nama Pokmas Jherruk Celok Sejumlah Rp96.500.000,00;
- 1 (satu) bundel asli Dokumen Surat Perintah Membayar No. SPM- LS/0001178/10310421003/2021 Tanggal 15 November 2021 Tahun Anggaran 2021 penerima atas nama Pokmas Accem Celleng Sejumlah Rp96.500.000,00;
- 1 (satu) bundel asli Dokumen Surat Perintah Membayar No. SPM- LS/0001180/10310421003/2021 Tanggal 15 November 2021 Tahun Anggaran 2021 penerima atas nama Pokmas Kates Coklat Sejumlah Rp96.500.000,00;
- 1 (satu) bundel asli Dokumen Surat Perintah Membayar No. SPM- LS/0002068/10310421003/2021 Tanggal 22 November 2021 Tahun Anggaran 2021 penerima atas nama Pokmas Ceweng Makmur Sejumlah Rp96.500.000,00;
- 1 (satu) bundel asli Dokumen Surat Perintah Membayar No. SPM- LS/0002067/10310421003/2021 Tanggal 22 November 2021 Tahun Anggaran 2021 penerima atas nama Pokmas Guyub Rukun Sejumlah Rp96.500.000,00;
- 1 (satu) bundel asli Dokumen Surat Perintah Membayar No. SPM- LS/0001836/10310421003/2021 Tanggal 20 November 2021 Tahun Anggaran 2021 penerima atas nama Pokmas Mekkar Layu Sejumlah Rp171.500.000,00;
- 1 (satu) bundel asli Dokumen Surat Perintah Membayar No. SPM- LS/0001837/10310421003/2021 Tanggal 20 November 2021 Tahun Anggaran 2021 penerima atas nama Pokmas Khalifah Sejumlah Rp171.500.000,00;
- 1 (satu) bundel asli Dokumen Surat Perintah Membayar No. SPM- LS/0001668/10310421003/2021 Tanggal 17 November 2021 Tahun Anggaran 2021 penerima atas nama Pokmas Ramkiram Sejumlah Rp171.500.000,00;
- 1 (satu) bundel asli Dokumen Surat Perintah Membayar No. SPM- LS/0001667/10310421003/2021 Tanggal 17 November 2021 Tahun Anggaran 2021 penerima atas nama Pokmas Umbul Sejumlah Rp171.500.000,00;
- 1 (satu) bundel asli Dokumen Surat Perintah Membayar No. SPM- LS/0002220/10310421003/2021 Tanggal 22 November 2021 Tahun Anggaran 2021 penerima atas nama Pokmas Konrokon Sejumlah Rp171.500.000,00;
- 1 (satu) bundel asli Dokumen Surat Perintah Membayar No. SPM- LS/0002070/10310421003/2021 Tanggal 22 November 2021 Tahun Anggaran 2021 penerima atas nama Pokmas Sugih Indah Sejumlah Rp171.500.000,00;
- 1 (satu) bundel asli Dokumen Surat Perintah Membayar No. SPM- LS/0002659/10310421003/2021 Tanggal 26 November 2021 Tahun Anggaran 2021 penerima atas nama Pokmas Beton Jaya Sejumlah Rp171.500.000,00;
- 1 (satu) bundel asli Dokumen Surat Perintah Membayar No. SPM- LS/0002071/10310421003/2021 Tanggal 22 November 2021 Tahun Anggaran 2021 penerima atas nama Pokmas Jujur Karya Sejumlah Rp171.500.000,00;
- 1 (satu) bundel asli Dokumen Surat Perintah Membayar No. SPM- LS/0001792/10310421003/2021 Tanggal 19 November 2021 Tahun Anggaran 2021 penerima atas nama Pokmas Agung Rindu Sejumlah Rp171.500.000,00;
- 1 (satu) bundel asli Dokumen Surat Perintah Membayar No. SPM- LS/0001672/10310421003/2021 Tanggal 17 November 2021 Tahun Anggaran 2021 penerima atas nama Pokmas Galaxi Sejumlah Rp171.500.000,00;
- 1 (satu) bundel asli Dokumen Surat Perintah Membayar No. SPM- LS/0001671/10310421003/2021 Tanggal 17 November 2021 Tahun Anggaran 2021 penerima atas nama Pokmas Gempar Sejumlah Rp171.500.000,00;
- 1 (satu) bundel asli Dokumen Surat Perintah Membayar No. SPM- LS/0001670/10310421003/2021 Tanggal 17 November 2021 Tahun Anggaran 2021 penerima atas nama Pokmas Riedho Abadi Sejumlah Rp171.500.000,00;
- 1 (satu) bundel asli Dokumen Surat Perintah Membayar No. SPM- LS/0001791/10310421003/2021 Tanggal 19 November 2021 Tahun Anggaran 2021 penerima atas nama Pokmas Guyub Rukun 3 Sejumlah Rp171.500.000,00;
- 1 (satu) bundel asli Dokumen Surat Perintah Membayar No. SPM- LS/0001669/10310421003/2021 Tanggal 17 November 2021 Tahun Anggaran 2021 penerima atas nama Pokmas Megah Abadi Sejumlah Rp171.500.000,00;
- 1 (satu) bundel asli Dokumen Surat Perintah Membayar No. SPM- LS/0002219/10310421003/2021 Tanggal 22 November 2021 Tahun Anggaran 2021 penerima atas nama Pokmas Rengtanih Sejumlah Rp171.500.000,00;
- 1 (satu) bundel asli Dokumen Surat Perintah Membayar No. SPM- LS/0001673/10310421003/2021 Tanggal 17 November 2021 Tahun Anggaran 2021 penerima atas nama Pokmas Kd Sambi Sejumlah Rp196.500.000,00;
- 1 (satu) bundel foto copy SK Kepala Dinas Nomor : 188.4/04/KPTS/105/2022 Tanggal 3 Januari 2022 Tentang Penunjukan Pejabat Pejabat penatausahaan keuangan di lingkungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya provinsi jawa Timur Tahun Anggaran 2022;
- 1 (satu) bendel foto copy daftar kesesuaian antara DPA, RAB Penetapan Dan Laporan Pertanggungjawaban Hibah Uang TA 2021 Kabupaten Jombang;
- 1 (satu) Bundel Berkas Kelompok Masyarakat (POKMAS) CEWENG MAKMUR;
- 1 (satu) Bundel Berkas Kelompok Masyarakat (POKMAS) RENGTANIH;
- 1 (satu) Bundel Berkas Kelompok Masyarakat (POKMAS) KONROKON;
- 1 (satu) Bundel Berkas Kelompok Masyarakat (POKMAS) BETON JAYA;
- 1 (satu) Bundel Berkas Kelompok Masyarakat (POKMAS) JUJUR KARYA;
- 1 (satu) Bundel Berkas Kelompok Masyarakat (POKMAS) GUYUP RUKUN;
- 1 (satu) Bundel Berkas Kelompok Masyarakat (POKMAS) SUGIH INDAH;
- 1 (satu) Bundel Berkas Kelompok Masyarakat (POKMAS) GEMPAR;
- 1 (satu) Bundel Berkas Kelompok Masyarakat (POKMAS) MEGAH ABADI;
- 1 (satu) Bundel Berkas Kelompok Masyarakat (POKMAS) RIEDHO ABADI;
- 1 (satu) Bundel Berkas Kelompok Masyarakat (POKMAS) GUYUB RUKUN 3;
- 1 (satu) Bundel Berkas Kelompok Masyarakat (POKMAS) UMBUL;
- 1 (satu) Bundel Berkas Kelompok Masyarakat (POKMAS) KHALIFAH;
- 1 (satu) Bundel Berkas Kelompok Masyarakat (POKMAS) AGUNG RINDU;
- 1 (satu) Bundel Berkas Kelompok Masyarakat (POKMAS) GALAXI;
- 1 (satu) Bundel Berkas Kelompok Masyarakat (POKMAS) MEKKAR LAYU;
- 1 (satu) Bundel Berkas KelompokMasyarakat (POKMAS) RAMKIRAM;
- 1 (satu) Bundel Berkas Kelompok Masyarakat (POKMAS) KATES COKLAT;
- 1 (satu) Bundel Berkas Kelompok Masyarakat (POKMAS) KOMPAK JAYA;
- 1 (satu) Bundel Berkas Kelompok Masyarakat (POKMAS) JHERRUK CELOK;
- 1 (satu) Bundel Berkas Kelompok Masyarakat (POKMAS) ACCEM CELLENG;
- Uang tunai Rp500.000,00 ( lima ratus ribu rupiah );
- 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021 tanggal 29 Oktober 2021;
- 1 (satu) bundel fotocopy Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 188/691/KPTS/013/2021 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 188/502/KTPS/013/ 2021 tentang Penerima Hibah Berupa Uang Yang Dievaluasi oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur Tahap IV Tahun Anggaran 2021 tanggal 01 November 2021;
- 1 (satu) bundel fotocopy Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 188/699/KPTS/013/2021 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 188/527/KTPS/013/ 2021 tentang Penerima Hibah Berupa Uang Yang Dievaluasi oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur Tahap XII Tahun Anggaran 2021 tanggal 01 November 2021;
- 1 (satu) bundel fotocopy Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor:188/702/KPTS/013/2021 tentang Penerima Hibah Berupa Uang Yang Dievaluasi oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur Tahap XV Tahun Anggaran 2021 tanggal 01 November 2021;
- 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Inspektorat Provinsi Jawa Timur perihal Laporan Hasil Pemeriksaan atas Pengaduan Masyarakat terkait Dugaan Penyelewengan Dana Hibah terhadap Kegiatan Pembangunan Desa di Kabupaten Jombang tanggal 01 September2022.
- Uang tunai Rp51.000.000,00 ( lima puluh satu juta rupiah );
- 1 (satu) bundel foto copy rekapitulasi usulan program APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2021;
- 1 (satu) bundel foto copy buku rekening;
- 1 (satu) Bundel Print Out Laporan Registrasi SP2D LS TA 2021;
- 1 (satu) Bundel Print Out Buku Transfer dari Rekening Kas Umum Daerah Provisi Jatim Kepada Pokmas;
- Uang tunai sebesar Rp1.200.000,00 ( satu juta dua ratus ribu rupiah );
- 1 (satu) Bundel Rekening Koran Bank Jatim atas nama Pokmas Sugih Indah;
- 1 (satu) Bundel Rekening Koran Bank Jatim atas nama Pokmas Rengtanih;
- 1 (satu) Bundel Rekening Koran Bank Jatim atas nama Pokmas Ceweng Makmur;
- 1 (satu) Bundel Rekening Koran Bank Jatim atas nama Pokmas Jherruk Celok;
- 1 (satu) Bundel Rekening Koran Bank Jatim atas nama Pokmas Guyup Rukun;
- 1 (satu) Bundel Rekening Koran Bank Jatim atas nama Pokmas Jujur Karya;
- 1 (satu) Bundel Rekening Koran Bank Jatim atas nama Pokmas Konrokan;
- 1 (satu) Bundel Rekening Koran Bank Jatim atas nama Pokmas Khalifah;
- 1 (satu) Bundel Rekening Koran Bank Jatim atas nama Pokmas Megah Abadi;
- 1 (satu) Bundel Rekening Koran Bank Jatim atas nama Pokmas Mekkar Layu;
- 1 (satu) Bundel Rekening Koran Bank Jatim atas nama Pokmas Ramkiran;
- 1 (satu) Bundel Rekening Koran Bank Jatim atas nama Pokmas Umbul;
- 1 (satu) Bundel Rekening Koran Bank Jatim atas nama Pokmas Gempar;
- 1 (satu) Bundel Rekening Koran Bank Jatim atas nama Pokmas Riedho Abadi;
- 1 (satu) Bundel Rekening Koran Bank Jatim atas nama Pokmas Guyup Rukun 3;
- 1 (satu) Bundel Rekening Koran Bank Jatim atas nama Pokmas Agung Rindu;
- 1 (satu) Bundel Rekening Koran Bank Jatim atas nama Pokmas Galaxi;
- 1 (satu) Bundel Rekening Koran Bank Jatim atas nama Pokmas Accem Celeng;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 ( lima ribu rupiah );
Putusan PN SURABAYA Nomor 108/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby |
|
Nomor | 108/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2025 |
Tanggal Register | 12 September 2024 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Dewa Gede Suarditha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Darwin Panjaitan, Br Hakim Anggota H. Agus Kasiyanto |
Panitera | Panitera Pengganti Ryan Afrilyansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1). Disita dari Sdr. M. BAIDLOWI. 1. 1 (satu) lembar Foto copy Surat Pernyataan Atas nama CHOIRUL HABIBI Tanggal 01 Maret 2022. 2. 1 (satu) bundel Foto copy Surat Pernyataan Atas nama MOCH WAHYUDI, MOH ZAINAL, FUAD BASYORI. M. BAIDLOWI, H. KUSNADI Tanggal 27 Juli 2022. 3. 1 (satu) lembar Foto copy temuan Inspektorat Pem Prov Jatim tentang Pengaduan Masyarakat Dugaan Dana Hibah Pokmas Tahun 2021 2). Disita dari Sdr. MOH. CHOLIQ. 3). Disita dari Sdri. NANIK SULISTYOWATI,S.Sos. 4). Disita dari Sdr. HARISA RAMADHANI PUTRA , ST 5). Disita dari Sdr. DENI RAHARDIAN,S.T. 6). Disita dari Sdr. PRASETYO WIRAWAN. 7). Disita dari Sdr. MUHAMMAD KHOIRUNNASRULLOH 8). Disita dari Sdr. Ir. BAJU TRIHAKSORO,M.M. 9). Disita dari Sdr. ABDUL MALIK; 10). Disita dari Sdr. SAIFUL ANAM; 11). Disita dari Sdr. DIDIK ARIF WAHYUDI; 12). Disita dari Sdr. MOH. ZAINAL MA?ARIF; 13). Disita dari Sdr. MOHAMMAD WAHYUDI,S.T. 14). Disita dari Sdr. SUPARNO; 15). Disita dari Sdr. ISMAIL; 16). Disita dari Sdr. HERI PURNOMO,S.T; 17). Disita dari Sdr. ZAINUDDIN; 18). Disita dari Sdr. KUSNADI; 19). Disita dari Sdr. MUHAMMAD HASAN BISRI; 20). Disita dari Sdr. YAHUDI SANTOSO; 21). Disita dari Sdr.SUHARTONO; 22). Disita dari Sdr. SUMITRO; 23). Disita dari Sdr. FADOLI AHMAD; 24). Disita dari Sdr. HARIS SUTIYONO; 25). Disita dari Sdr. SALADIN; 26). Disita dari Sdr. SHOLICHIN; 27). Disita dari Sdr. AGUS DWI KURNIANTO; 28). Disita dari Sdr. SUGIANTO; 29). Disita dari Sdr. MOH. CHOLIQ; Dikembalikan kepada jaksa Penuntut Umum untuk perkara lainnya; |
Tanggal Musyawarah | 18 Februari 2025 |
Tanggal Dibacakan | 18 Februari 2025 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada