- Menyatakan Terdakwa ROMANSYAH Bin A.RONI tidakterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah menjadi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
- Membebaskan Terdakwa ROMANSYAH Bin A.RONI oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa ROMANSYAH Bin A.RONI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Korupsisebagaimana Dakwaan Subsidair melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah menjadi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
- Menjatuhkan hukuman pidana terhadap Terdakwa ROMANSYAH Bin A.RONI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) tahundan 6 (Enam) bulanserta denda sejumlah Rp50.000.000,00(limapuluh juta rupiah)dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (Dua) bulan;
- Menjatuhkan Pidana Tambahan kepada TerdakwaROMANSYAH Bin A.RONI untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sejumlah Rp769.890.221,90 (tujuh ratus enam puluh sembilan juta delapan ratus sembilan puluh ribu dua ratus dua puluh satu rupiah sembilan puluh sen)dengan ketentuan apabila Terdakwatidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (Satu) Bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (Satu) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (Satu) Berkas Legalisir Copy Lembaran Evaluasi RKPDES dan APBDESA Tanggal 2021 No. Registrasi Desa Muara Baru Kecamatan Makarti Jaya Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2021
- 1 (Satu) Berkas Legalisir Copy Laporan APBDES Perubahan pada Desa Muara Baru Kecamatan Makarti Jaya Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2021;
- 1 (Satu) Berkas Asli Laporan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) Bulan Januari - Juni pada Desa Muara Baru Kecamatan Makarti Jaya Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2021;
- 1 (Satu) Berkas Legalisir Copy Laporan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) Bulan Agustus pada Desa Muara Baru Kecamatan Makarti Jaya Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2021;
- 1 (Satu) Berkas Legalisir Copy Laporan Pertanggung Jawaban Kegiatan Dana Desa (DD) Tahap 8 % pada Desa Muara Baru Kecamatan Makarti Jaya Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2021;
- 1 (Satu) Berkas Legalisir Copy Laporan Pertanggung Jawaban Kegiatan Alokasi Dana Desa (DD) Maret dan OP Tahap 40 % pada Desa Muara Baru Kecamatan Makarti Jaya Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2021;
- 1 (Satu) Berkas Legalisir Copy Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Muara Baru Kec. Makarti Jaya Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2021 Semester Pertama;
- 1 (Satu) Berkas Legalisir Copy Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa Semester akhir Tahun Anggaran 2021 Pemerintahan Desa Muara Baru Kecamatan Makarti Jaya Kabupaten Banyuasin;
- 1 (Satu) Berkas Legalisir Copy Laporan Pertanggung Jawaban Kegiatan Alokasi Dana Desa (ADD) Bulan Januari - Februari pada Desa Muara Baru Kecamatan Makarti Jaya Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2021;
- 1 (Satu) Berkas Legalisir Copy Laporan Pertanggung Jawaban Kegiatan Alokasi Dana Desa (ADD) Bulan APRIL pada Desa Muara Baru Kecamatan Makarti Jaya Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2021;
- 1 (Satu) Berkas Legalisir Copy Laporan Pencairan ADD (Operasional Perdes, Operasional BPD dan Kegiatan Lainnya 40%) Bagi 288 (Dua Ratus Delapan Puluh Delapan) Desa Dalam Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2021;
- 1 (Satu) Berkas Legalisir Copy Laporan Pencairan DD Tahap I Non BLT Bagi 229 Desa Dalam Kabupaten Banyuasin Tanggal 26 April 2021;
- 1 (Satu) Berkas Legalisir Copy Laporan Pencairan DD Tahap II Non BLT Bagi 264 Desa Dalam Kabupaten Banyuasin Tanggal 01 September 2021;
- 1 (Satu) Berkas Legalisir Copy Laporan Pencairan DD Tahap III Non BLT Bagi 204 Desa Dalam Kabupaten Banyuasin Tanggal 20 Desember 2021;
- 1 (Satu) Berkas Legalisir Copy Laporan Pencairan ADD (Operasional Pemdes, Operasional BPD dan Kegiatan Lainnya Tahap 1 40%) Bagi 288 (Dua ratus Delapan Puluh Delapan) Desa dalam Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2021 Tanggal 19 April 2021;
- 1 (Satu) Berkas Legalisir Copy Daftar SP2D Bendahara Umum Negara Pada Dinas BPKAD Kabupaten Banyuasin;
- 1 (Satu) Berkas Legalisir Copy Laporan Monitoring Penyaluran Dana Desa Per Desa Dinas BPKAD Kabupaten Banyuasin;
- 1 (Satu) Berkas Legalisir Copy Laporan Pencairan ADD Siltap Bulan Januari dan Februari Bagi 288 (Dua Ratus Delapan Puluh Delapan) Desa Dalam Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2021 Nomor 412.2/464/DPMD/2021 Tanggal 22 Maret 2021;
- 1 (Satu) Berkas Legalisir Copy Laporan Pencairan ADD Siltap Bulan Maret bagi 288 (Dua ratus delapan puluh delapan) Desa nomor : 412.2/692/DPMD-V/2021 tanggal 19 April 2021;
- 1 (Satu) Berkas Legalisir Copy Laporan Pencairan ADD Siltap Bulan April bagi 288 (Dua ratus delapan puluh delapan) Desa nomor : 412.2/857/DPMD-V/2021 tanggal 07 Mei 2021;
- 1 (Satu) Berkas Legalisir Copy Laporan Pencairan ADD Siltap Bulan Mei bagi 288 (Dua ratus delapan puluh delapan) Desa nomor : 412.2/1370/DPMD-V/2021 tanggal 16 Juli 2021;
- 1 (Satu) Berkas Legalisir Copy Laporan Pencairan ADD Siltap Bulan Juni bagi 288 (Dua ratus delapan puluh delapan) Desa nomor : 412.2/2169/V/DPMD/2021 tanggal 25 Agustus 2021;
- 1 (Satu) Berkas Legalisir Copy Laporan Pencairan ADD Siltap Bulan Juli bagi 288 (Dua ratus delapan puluh delapan) Desa nomor : 412.2/2416/V/DPMD/2021 tanggal 30 September 2021
- 1 (Satu) Berkas Legalisir Copy Laporan Pencairan ADD Siltap Bulan Agustus bagi 288 (Dua ratus delapan puluh delapan) Desa nomor : 412.2/2496/V/DPMD/2021 tanggal 13 Oktober 2021;;
- 1 (Satu) Berkas Legalisir Copy Laporan Pencairan ADD Siltap Bulan September bagi 288 (Dua ratus delapan puluh delapan) Desa nomor 412.2/2894/V/DPMD/2021 tanggal 13 Desember 2021;
- 1 (Satu) Berkas Legalisir Copy Laporan Pencairan ADD Siltap Bulan Oktober bagi 288 (Dua ratus delapan puluh delapan) Desa nomor : 412.2/2900/V/DPMD/2021 tanggal 13 Oktober 2021;
- 1 (Satu) Berkas Legalisir Copy Laporan Pencairan ADD Siltap Bulan November bagi 288 (Dua ratus delapan puluh delapan) Desa nomor : 412.2/2901/V/DPMD/2021 tanggal 13 Oktober 2021;
- 1 (Satu) Berkas Legalisir Copy Laporan Pencairan ADD Siltap Bulan Desember bagi 288 (Dua ratus delapan puluh delapan) Desa nomor : 412.2/2987/V/DPMD/2021 tanggal 31 Desember 2021;
- 1 (Satu) Berkas Foto Copy Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 09 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa Dalam Kabupaten Banyuasin;
- 1 (Satu) Berkas Asli Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Prioritas Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa Dalam Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2021;
- 1 (Satu) Berkas Asli Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Alokasi Dana Desa Dalam Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2021;
- 1 (Satu) Berkas Asli Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Tentang Pengadaan Barang / Jasa Di Desa;
- 1 (Satu) Lembar Fotocopy Surat Keputusan Kepala Desa Muara Baru Nomor: 89/KPTS/PMPD/2016, Tanggal 15 Januar 2016 Tentang Pengangkatan Perangkat Desa Muara Baru Selaku Kepala Desa Atas Nama ROMANSYAH
- 1 (Satu) Lembar Fotocopy Surat Keputusan Kepala Desa Muara Baru Nomor : 828/KPTS/DPMD/2019, Tanggal 22 Oktober 2019 Tentang Pengangkatan Perangkat Desa Muara Baru Selaku Anggota BPD Atas Nama INDRA YUDA;
- 1 (Satu) Lembar Fotocopy Surat Keputusan Kepala Desa Muara Baru Nomor : 828/KPTS/DPMD/2019, Tanggal 22 Oktober 2019 Tentang Pengangkatan Perangkat Desa Muara Baru Selaku Anggota BPD Atas Nama ARIFFUDIN;
- 1 (Satu) Lembar Fotocopy Surat Keputusan Kepala Desa Muara Baru Nomor: 828/KPTS/DPMD/2019, Tanggal 22 Oktober 2019 Tentang Pengangkatan Perangkat Desa Muara Baru Selaku Anggota BPD Atas Nama ANDI RAHAYU, S.E.;
- 1 (Satu) Lembar Fotocopy Surat Keputusan Kepala Desa Muara Baru Nomor : 8/KPTS/PM/2019, Tanggal 02 Mei 2019 Tentang Pengangkatan Perangkat Desa Muara Baru Selaku Kaur Tata Usaha Atas Nama NURCHOLIS HABIBI,S.PD;
- 1 (Satu) Lembar Fotocopy Surat Keputusan Kepala Desa Muara Baru Nomor: 8/KPTS/MB/2019, Tanggal 02 Mei 2019 Tentang Pengangkatan Perangkat Desa Muara Baru Selaku Kasi Kesejahteraan Atas Nama SAFIK SUGANDI;
- 1 (Satu) Lembar Fotocopy Surat Keputusan Kepala Desa Muara Baru Nomor : 8/KPTS/MB/2019, Tanggal 02 Mei 2019 Tentang Pengangkatan Perangkat Desa Muara Baru Selaku Sekertaris Desa Atas Nama JUHERA;
- 1 (Satu) Lembar Fotocopy Surat Keputusan Kepala Desa Muara Baru Nomor : 8/KPTS/MB/2019, Tanggal 02 Mei 2019 Tentang Pengangkatan Perangkat Desa Muara Baru Selaku Kepala Dusun I Atas Nama ABDUL AZIZ;
- 1 (Satu) Lembar Fotocopy Surat Keputusan Kepala Desa Muara Baru Nomor : 8/KPTS/MB/2019, Tanggal 02 Mei 2019 Tentang Pengangkatan Perangkat Desa Muara Baru Selaku Kepala Dusun II Atas Nama MAT KORI;
- 1 (Satu) Lembar Fotocopy Surat Keputusan Kepala Desa Muara Baru Nomor : 8/KPTS/MB/2019, Tanggal 02 Mei 2019 Tentang Pengangkatan Perangkat Desa Muara Baru Selaku Kepala Dusun III Atas Nama ANGGI DWI AYU LESTARI;
- 1 (Satu) Lembar Fotocopy Surat Keputusan Kepala Desa Muara Baru Nomor : 8/KPTS/MB/2019, Tanggal 02 Mei 2019 Tentang Pengangkatan Perangkat Desa Muara Baru Selaku Kepala Dusun III Atas Nama AHMAD ABADI;
- 1 (Satu) Lembar Fotocopy Surat Keputusan Kepala Desa Muara Baru Nomor : 828/KPTS/DPMD/2019, Tanggal 22 Oktober 2019 Tentang Pengangkatan Perangkat Desa Muara Baru Selaku Anggota BPD Atas Nama SAPITRI;
- 1 (Satu) Lembar Fotocopy Surat Keputusan Kepala Desa Muara Baru Nomor : 828/KPTS/DPMD/2019, Tanggal 22 Oktober 2019 Tentang Pengangkatan Perangkat Desa Muara Baru Selaku Anggota BPD Atas Nama NURIMA;
- 1 (Satu) Lembar Fotocopy Surat Keputusan Kepala Desa Muara Baru Nomor: 828/KPTS/DPMD/2019, Tanggal 22 Oktober 2019 Tentang Pengangkatan Perangkat Desa Muara Baru Selaku Anggota BPD Atas Nama FIRDAUS;
- 1 (Satu) Lembar Fotocopy Surat Keputusan Kepala Desa Muara Baru Nomor : 8/KPTS/DPMD/2019, Tanggal 02 Mei 2019 Tentang Pengangkatan Perangkat Desa Muara Baru Selaku Kasi Pelayan Atas Nama JURPI AFANDI;
- 1 (Satu) Lembar Fotocopy Surat Keputusan Kepala Desa Muara Baru Nomor : 8/KPTS/DPMD/2019, Tanggal 02 Mei 2019 Tentang Pengangkatan Perangkat Desa Muara Baru Selaku Kaur Keuangan Atas Nama SRI NANTI;
- 1 (Satu) Lembar Fotocopy Surat Keputusan Kepala Desa Muara Baru Nomor : 8/KPTS/MB/2019, Tanggal 02 Mei 2019 Tentang Pengangkatan Perangkat Desa Muara Baru Selaku Kasi Pemerintahan Atas Nama ILHAM;
- 1 (Satu) Lembar Fotocopy Surat Keputusan Kepala Desa Muara Baru Nomor : 8/KPTS/MB/2019, Tanggal 02 Mei 2019 Tentang Pengangkatan Perangkat Desa Muara Baru Selaku Kaur Perencanaan Atas Nama ANDI MARTADINATA;
- 1 (Satu) Lembar Fotocopy Surat Keputusan Kepala Desa Muara Baru Nomor: 828/KPTS/DPMD/2019, Tanggal 02 Oktober 2019 Tentang Pengangkatan Perangkat Desa Muara Baru Selaku Anggota BPD Atas Nama MEGAWATI;
- 1 (Satu) Berkas Fotocopy Legalisir Rekening Koran Kas Desa MuaraBarudariTanggal 01 Januari 2021 Sampai dengan 31 Desember 2021 dan Cek Giro KasDesa Muara Baru No Seri : CF 713811;
- 1 (Satu) Lembar KTP Asli Atas Nama ROMANSYAH, NIK : 160702026850002;
- 1 (Satu) Lembar Copy Kartu Keluarga Atas Nama ROMANSYAH Nomor : 1607091912130004;
- 1 (Satu) Berkas Fotocopy Legalisir Keputusan Camat Makarti Jaya Nomor 040 Tahun 2021 Tentang Tim Pembina Teknis Pemerintahan Desa (PTPD) Kecamatan Makarti Jaya Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2021 Tanggal 2 Februari 2021;
- (Satu) Berkas Fotocopy Legalisir Surat Kecamatan Makarti Jaya Kabupaten Banyuasin Keputusan Camat Makarti Jaya Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Penetapan Tim Monitoring dan Evaluasi dalam Pelaksanaan Keuangan Desa Kecamatan Makarti Jaya Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2021 Tanggal 28 Mei 2021;
- 1 (Satu) Berkas Fotocopy Legalisir Daftar Usulan Rencana Kegiatan Dana Desa (DDS) Tahap 8 % Tahun Anggaran 2021 Desa Muara Baru Kecamatan Makarti Jaya Kabupaten Banyuasin Tahun 2021;
- 1 (Satu) Berkas Fotocopy Legalisir Surat Pengantar Pencairan / Penarikan Dana DD Tahap Pertama (8%) Desa Muara Baru Kecamatan Makarti Jaya Nomor : 412.2/130/MJ/2021 Tanggal 16 April 2021 Kepada Pimpinan Bank Sumsel Babel;
- 1 (Satu) Lembar Surat Teguran Kepada Kepala Desa Muara Baru Tahun 2021 Dari BPDDesa Muara Baru Kecamatan Makarti Jaya Kabupaten Banyuasin Nomor : 140 /05/BPDMB/ 2021 Tanggal 31 Agustus 2021 Perihal Tunjangan dan Operasional BPD Bulan April dan Bulan Mei Tahun 2021 dan Dana BLT Bulan Maret dan Bulan Juni 2021 yang BelumDisalurkan;
- 1 (Satu) Lembar Surat Teguran Kepada Kepala Desa Muara Baru Tahun 2021 Dari BPDDesa Muara Baru Kecamatan Makarti Jaya Kabupaten Banyuasin Nomor : 141/02/BPDMB/2022 Tanggal 03 Januari 2022 Perihal Siltap / Tunjangan Perangkat Desa dan BPDBulan Juni Sampai dengan Bulan Desember 2021, BLT Bulan September Sampai dengan Bulan Desember 2021 dan Dana Pilkades Tahun 2021 untuk Panitia Tambahan yang Belum Terealisasi;
- 1 (Satu) Lembar Surat Teguran Kepada Kepala Desa Muara Baru Tahun 2021 dari Camat Makarti Jaya Kabupaten Banyuasin Nomor : 141 / 490 / MJ / 2021 Tanggal 01 September 2021, perihal Tunjangan dan Operasional BPD bulan April dan Bulan Mei tahun 2021 dan Dana BLT bulan Maret dan bulan Juni 2021 belum disalurkan kepada KPM sebanyak 112 KPM;
- 1 (Satu) Lembar Surat Teguran PERTAMA Kepada Kepala Desa Muara Baru Tahun 2021 dari Camat Makarti Jaya Kabupaten Banyuasin Nomor : 141 / 002 / MJ / 2022 Tanggal 05 Januari 2022, perihal BLT dan Siltap Perangkat Desa Belum dicairkan;
- 1 (Satu) Lembar Surat Teguran KEDUA Kepada Kepala Desa Muara Baru Tahun 2021 dari Camat Makarti Jaya Kabupaten Banyuasin Nomor : 141 / 007 / MJ /2022 Tanggal 11 Januari 2022, perihal BLT dan Siltap Perangkat Desa Belum Dicairkan;
- 1 (Satu) Lembar Surat Teguran KETIGA Kepada Kepala Desa Muara Baru Tahun 2021 dari Camat Makarti Jaya Kabupaten Banyuasin Nomor : 141 / 025 / MJ / 2022 Tanggal 20 Januari 2022, perihal BLT dan Siltap Perangkat Desa Belum dicairkan;
- 1 (Satu) Lembar Surat Teguran dari Camat Makarti Jaya Kabupaten Banyuasin Nomor : 412 / 447 / MJ / 2022, tanggal 05 Agustus 2022 kepada Mantan Kepala Desa Muara baru atas nama ROMANSYAH perihal agar segera menyampaikan laporan Realisasi APBDesa tahun 2021;
- 1 (Satu) Lembar Surat Teguran dari Camat Makarti Jaya Kabupaten Banyuasin Nomor : 141 / 035 / MJ / 2022, tanggal 26 Januari 2022 Perihal Laporan Siltap Perangkat Desa dan BLT yang belum dibayarkan serta Dana Desa Tahap II dan Tahap III telah dicairkan oleh Kepala Desa Muara Baru Diluar petunjuk dan tidak direalisasikan;
- 1 (Satu) Lembar Surat dari Camat Makarti Jaya Nomor : 412 / 070 / MJ / 2022, tanggal 21 Februari 2022 perihal Mohon Audit Khusus Desa Muara Baru Tahun Anggaran 2021 kepada Inspektorat Kabupaten Banyuasin;
- 1 (Satu) Lembar Surat Pernyataan dari ROMANSYAH (mantan Kepala Desa Muara Baru periode 2021) yang menyatakan bahwa Telah mencairkan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tanpa rekomendasi Camat Makarti Jaya Kabupaten Banyuasin (Siltap bulan Juni - November 2021, Operasional Pemdes Tahap III, BLT bulan September - Desember 2021, Non BLT Tahap II dan Tahap III) serta menyatakan Bahwa Camat Makarti Jaya memang benar tidak merekomendasikan pencairan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa dikarenakan Laporan SPJ belum diselesaikan;
Putusan PN PALEMBANG Nomor 80/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg |
|
Nomor | 80/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2025 |
Tanggal Register | 16 Desember 2024 |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Efiyanto.d. |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota H. Wahyu Agus Susanto, Hakim Anggota Khoiri Akhmadi |
Panitera | Panitera Pengganti Enrik Pedi Endora |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Barang bukti dari nomor urut 1 s/d 68dikembalikan kepada Pemerintahan Desa Muara Baru Kecamatan Makarti Jaya Kabupaten Banyuasin; 9. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00(Lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Februari 2025 |
Tanggal Dibacakan | 18 Februari 2025 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 80/Pid.Sus-TPK/2024/PN_Plg.zip
- Download PDF
- 80/Pid.Sus-TPK/2024/PN_Plg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
6
5