- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD ASRI Alias OSIN Bin TAHIR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Pencurian dalam keadaan memberatkan ? ;
- Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa MUHAMMAD ASRI Alias OSIN Bin TAHIR oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa Tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan Barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit motor merk YAMAHA SOUL GT, Nopol DP 3366 AR, No.Mesin E3R4E-0087277, No.Rangka MH3SE9010FJ087267, tahun pembuatan 2015, warna putih kombinasi merah, atas nama di STNK AWALUDDIN dengan alamat di STNK Jl.A.Mappagulung Kel.Bukit indah Kec.Soreang Kota Parepare.
- 1 (Satu) lembar STNK Sepeda motor merk YAMAHA SOUL GT, Nopol DP 3366 AR, No.Mesin E3R4E-0087277, No.Rangka MH3SE9010FJ087267, tahun pembuatan 2015, warna putih kombinasi merah, atas nama di STNK AWALUDDIN dengan alamat di STNK Jl.A.Mappagulung Kel.Bukit indah Kec.Soreang Kota Parepare.
- 1 (satu) unit Televisi (TV) LED merk SAMSUNG 32 inch warna hitam bersama dengan remot control TV.
- 1 (satu) unit Hand Phone (HP) merk ALDO warna biru tua dengan nomor kartu AS yang tersimpan di HP 085 341 454 72
Putusan PN PINRANG Nomor 151/Pid.B/2020/PN Pin |
|
Nomor | 151/Pid.B/2020/PN Pin |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 15 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PINRANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andi Aqsha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rio Satriawan, Br Hakim Anggota Prambudi Adi Negoro |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Nur Asisa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI; Dikembalikan kepada saksi ABD. KADIR Bin LAOHE; Dikembalikan kepada terdakwa 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | 5 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 5 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 151/Pid.B/2020/PN_Pin.zip
- Download PDF
- 151/Pid.B/2020/PN_Pin.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 151/Pid.B/2020/PN Pin
Statistik35