- Menyatakan Terdakwa I BAHARUDDIN Alias LASADI Bin LANGKA TAWENG, Terdakwa II USMAN Bin LANGKA TAWENG dan Terdakwa III MUSTAPA Bin LANGKA TAWENG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I BAHARUDDIN Alias LASADI Bin LANGKA TAWENG, Terdakwa II USMAN Bin LANGKA TAWENG dan Terdakwa III MUSTAPA Bin LANGKA TAWENG oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Uang tunai sebesar Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) hasil penjualan gabah sebanyak 2 (dua) karung;
- 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang berisikan gabah;
- Fotokopi Buku Tanah Persil No.226;
- Fotokopi Tanda Pendaftaran Sementara Tanah Milik Indonesia (RINCIK) atas nama LANGKA TAWENG;
- Fotokopi Surat Keterangan Jual Beli;
- Fotokopi Catatan Persidangan Nomor 30/Pid.C/2015/PN. Pinrang;
- Fotokopi Catatan Perkara Nomor 2/Pid.C/2020/PN.Pin;
- Photo-Photo/Gambar;
Putusan PN PINRANG Nomor 81/Pid.B/2021/PN Pin |
|
Nomor | 81/Pid.B/2021/PN Pin |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PINRANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jumadi Apri Ahmad |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rio Satriawan, Br Hakim Anggota Yudhi Satria Bombing |
Panitera | Panitera Pengganti: Samzang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada dirampas untuk dimusnahkan; terlampir dalam berkas perkara 6.Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 81/Pid.B/2021/PN_Pin.zip
- Download PDF
- 81/Pid.B/2021/PN_Pin.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 81/Pid.B/2021/PN Pin
Statistik10