- Menyatakan Terdakwa I. Andi Nasruddin Alias A. Odding Bin A. Naga, Terdakwa II. Firdaus Alias Daus Bin Abdul Hafid,Terdakwa III. Andi Baharuddin Alias Puang Bahar Bin Andi Tanawali, Terdakwa IV. Salama Alias Ome Bin Abdul Latif dan Terdakwa V. Alimuddin Bin H. Laonde telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Turut Serta Menyalahgunakan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. Andi Nasruddin Alias A. Odding Bin A. Naga, Terdakwa II. Firdaus Alias Daus Bin Abdul Hafid,Terdakwa III. Andi Baharuddin Alias Puang Bahar Bin Andi Tanawali, Terdakwa IV. Salama Alias Ome Bin Abdul Latif dan Terdakwa V. Alimuddin Bin H. Laonde oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 10 (sepuluh) sachet plastik kecil yang berisikan kristal bening Narkotika jenis shabu;
- 1 (satu) batang kaca pireks yang didalamnya masih terdapat kristal bening Narkotika jenis shabu dimana lengkap dengan alat isap berupa bong;
- 2 (dua) buah korek api gas;
Putusan PN PINRANG Nomor 204/Pid.Sus/2020/PN Pin |
|
Nomor | 204/Pid.Sus/2020/PN Pin |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 17 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PINRANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andi Nur Haswah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yusdwi Yanti, Br Hakim Anggota Alin Maskury |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Hasbullah Kalla |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama Andi Muhammad Syukur Alias Puang Caku Bin H. Andi Muhammad Tang; 6. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 204/Pid.Sus/2020/PN_Pin.zip
- Download PDF
- 204/Pid.Sus/2020/PN_Pin.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 204/Pid.Sus/2020/PN Pin
Statistik710