- Menyatakan Terdakwa I FAMILUDDIN SAADE Alias P. PANYANG Bin SAADE dan Terdakwa II ALIASMAN, SP. Alias ALI Bin H. SANNENG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan Jahat Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menguasai, menyimpan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I FAMILUDDIN SAADE Alias P. PANYANG Bin SAADE dan Terdakwa II ALIASMAN, SP. Alias ALI Bin H. SANNENG tersebut dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) tahun dan 6 (enam) bulan, dan denda sebesar Rp. 1. 000.000.000,-( satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- 1 (satu) plastik berwarna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) sachet plastik ukuran sedang (ball) yang berisikan Kristal bening yang diduga narkotika golongan I jenis shabu.
- 1 (satu) sachet plastik ukuran sedang (ball) yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika golongan I jenis shabu yang dililit menggunakan isolasi berwarna hitam dibungkus dengan kantong plastik berwarna hitam.
- 1 (Satu) buah timbangan digital.
- Sachet plastik ukuran besar (ball) berjumlah 54 buah.
- Sachet plastik ukuran sedang (ball) berjumlah 93 buah.
- Sachet plastik ukuran kecil (ball) berjumlah 34 buah.
- Uang tunai sebanyak Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) buah Handphone merk OPPO warna Hitam.
- 1 (satu) buah Handphone merk Nokia warna Biru Tua;
- 1 (satu) buah Handphone merk OPPO warna Gold.
Putusan PN PINRANG Nomor 3/Pid.Sus/2021/PN Pin |
|
Nomor | 3/Pid.Sus/2021/PN Pin |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PINRANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yusdwi Yanti |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Andi Aqsha, Hakim Anggota Alin Maskury |
Panitera | Panitera Pengganti: Samzang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Para terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,00(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3/Pid.Sus/2021/PN_Pin.zip
- Download PDF
- 3/Pid.Sus/2021/PN_Pin.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3/Pid.Sus/2021/PN Pin
Statistik20