- Menolak eksepsi Tergugat II maupun Turut Tergugat, perihal Gugatan Kabur maupun Gugatan Error in Persona;
- Menolak Eksepsi Tergugat II dan Turut Tergugat Konvensi perihal Kewenangan Mengadili (Kompetensi Relatif maupun Kompetensi Absolut);
- Menyatakan Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas I A berwenang Mengadili perkara Nomor 300/Pdt.G/2023/PN Blb aquo;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sebagian;
- Menyatakan Alshehray Saeed Abdullah M Alshehray (TERGUGAT II Konvensi) sebagai PIHAK yang tunduk dan terikat pada perjanjian Kontrak Proyek Pembangunan Sekolah dan Panti Asuhan AS-SIDIQ AL-KHAIRIYAH sebagai pihak penyedia dana/investor terhadap pembangunan sekolah dan panti asuhan AS-SIDIQ AL-KHAIRIYAH;
- Menyatakan sah dan berharga Surat Perjanjian Kontrak Proyek Pembangunan Sekolah dan Panti Asuhan AS-SIDIQ AL-KHAIRIYAH yang dibuat dan ditanda tangani pada tanggal 22 Maret 2016;
- Menyatakan bahwa Faisal Ali Abdullah (TERGUGAT I Konvensi), dan Alsehray Saeed Abdullah M Alsehray (TERGUGAT II Konvensi) telah melakukan perbuatan WANPRESTASI;
- Menghukum Faisal Ali Abdullah (TERGUGAT I Konvensi) dan Alsehray Saeed Abdullah M Alsehray (TERGUGAT II Konvensi ) untuk membayar kewajiban kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika kerugian Materril kepada Penggugat Konvensi sebesar Rp.4.351.200.000.- (empat milyar tiga ratus lima puluh satu juta dua ratus ribu rupiah);
- Menghukum Astuti (TURUT TERGUGAT Konvensi) untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Menolak Gugatan Konvensi Untuk Selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat II Konvensi maupun Turut Tergugat dalam Konvensi/Para Penggugat dalam Rekonvensi tersebut;
- Menghukum Penggugat Rekonvensi/Tergugat II Konvensi serta Tergugat I Konvensi tersebut untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.193.000,00 (lima juta seratus Sembilan puluh tiga ribu rupiah);
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 300/Pdt.G/2023/PN Blb |
|
Nomor | 300/Pdt.G/2023/PN Blb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 14 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dwi Sugianto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Catur Prasetyo, Hakim Anggota Vici Daniel Valentino |
Panitera | Panitera Pengganti Eliyana Parlina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara: DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 5 September 2024 |
Tanggal Dibacakan | 5 September 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 300/Pdt.G/2023/PN_Blb.zip
- Download PDF
- 300/Pdt.G/2023/PN_Blb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 300/Pdt.G/2023/PN Blb
Banding : 678/PDT/2024/PT BDG
Statistik919