- Menyatakan Terdakwa Agun Helbet Juliansun Bin Supran tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi? secara bersama-sama , sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Subsidair ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ,oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (Dua) Tahun 2 (dua) bulan dan pidana denda sejumlah Rp50.000.000,00(lima Puluh Juta Rupiahh) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (Tiga) Bulan;
- Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa, untuk membayar uang pengganti sebesar Rp100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah) jika terpidana tidak membayar Uang Pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan di dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6(Enam) bulan
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Kades Gunung Kaya Tentang Perpanjangan Pengangkatan Kaur Keuangan Desa Gunung Kaya Nomor : 05 tahun 2022
- 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Kades Gunung Kaya Tentang Perpanjangan Pengangkatan Sekretaris Desa Gunung Kaya Nomor : 05 tahun 2022
- 1 (satu) rangkap Rancangan Anggaran dan Belanja Desa (R-APBdes) Desa Gunung Kaya Nomor 04 tahun 2022
- 1 (satu) bundel Usulan Pencairan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Tahap I BLT-DD Per Bulan Maret T.A 2022 Desa Gunung Kaya
- 1 (satu) bundel Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBdes) T.A 2022 Desa Gunung Kaya Nomor : 19 tahun 2022
- 1 Bundel Penyampaian Persyaratan Pencairan Dana Desa (DD) Non BLT DD Tahap III 20% T.A 2022 Desa Gunung Kaya
- 1 Bundel Rencana Penggunaan Dana (RPD) Tahun 2022, Desa Gunung Kaya
- 1 Bundel Kwitansi dari Bendahara Desa Untuk Pembayaran Insentif Perangkat Desa T.A 2022 dan T.A 2023, Desa Gunung Kaya
- 1 Bundel Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pengajuan 40% Tahap II Alokasi Dana Desa dan Dana Desa APBN T.A 2023, Desa Gunung Kaya
- Surat Keputusan Kepala Desa Tentang Perpanjangan Pengangkatan Kaur Keuangan Desa Gunung Kaya Nomor 05 Tahun 2023
- Berita Acara Musdes Insidentil dan Penetapan Data Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT-Desa) Tahun 2023
- 1 Bundel Pengantar dan Rekomendasi Pengajuan Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Triwulan IV (Oktober s/d Desember) Tahun 2023
- Peraturan Desa Nomor 02 Tahun 2023 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBdes) T.A 2023
- 1 Bundel Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LPPD) Akhir Tahun Anggaran 2023
- Petikan keputusan Bupati Kaur Nomor : 188.4.45 ? 01 Tahun 2022 Tentang Pemberhentian dan Pengankatan Kepala Desa Gunung Kaya kecamatan Padang Guci Hilir
- 1 Bundel Rekening Koran Kas Desa Gunung Kaya Bank Bengkulu Tahun 2022 dan 2023
- 1 Bundel Peraturan Desa Nomor : 02 Tahun 2023 Tentang APBdes Tahun 2023 dan Buku Kas Umum dan Buku Kas Pembantu Pajak 2023
- Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pengajuan Alokasi Dana Desa APBD bulan Januari-April 2023
- Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pengajuan 40% Tahap II Alokasi Dana Desa APBD bulan Januari-April 2023
- APBdes Tahun Anggaran 2022 Desa Gunung Kaya
- Berita Acara Pengawasan Fisik dan Aset Tahun 2024
- Slip Setor kas Desa Gunung Kaya (pengembalian Dana Desa) tanggal 17 Juli 2024
- Laporan Hasil Audit oleh Inspektorat Daerah Kab. Kaur Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Tahun Anggaran 2023, Nomor : 700/58/LHA/ID/KK/2024. tanggal 23 juli 2024
- Buku Kas Umum Desa Gunung Kaya Tahun 2023 Bulan Oktober-Desember, tanggal 23 juli 2024
- 1 Bundel Rekening Koran Kas Desa Gunung Kaya Bank Bengkulu April-Juni Tahun 2024 ,
- 1 Bundel Rekening Koran Bank Rakyat Indonesia (BRI) atas nama: YAYAN SUJARMANTO, nomor rekening: 569501017018537 bulan Januari s/d bulan Desember Tahun 2022
- 1 Bundel Rekening Koran Bank Rakyat Indonesia (BRI) atas nama: YAYAN SUJARMANTO, nomor rekening: 569501017018537 bulan Januari s/d bulan Desember Tahun 2023
- 1 Bundel Rekening Koran Bank Bengkulu atas nama: YAYAN SUJARMANTO, nomor rekening: 3060201007301 bulan Januari s/d bulan Desember Tahun 2022
- 1 Bundel Rekening Koran Bank Bengkulu atas nama: YAYAN SUJARMANTO, nomor rekening: 3060201007301 bulan Januari s/d bulan Desember Tahun 2023.
- Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Gambar Perencanaan Pekerjaan Rehabilitasi Saluran Irigasi Desa Gunung Kaya Tahun Anggaran 2022.
- Rencana Penggunaan Dana (RPD) Tahap 2 Pekerjaan Rehabilitasi Saluran Irigasi Desa Gunung Kaya Tahun Anggaran 2022
- Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2022 Desa Gunung Kaya Kecamatan Padang Guci Hilir Kabupaten Kaur
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2022 Desa Gunung Kaya Kecamatan Padang Guci Hilir Kabupaten Kaur ,
- 1 (satu) lembar invoice PT. Tata Cipta Pelangi No:290/TCP-AK/III/2023 tanggal 25 Maret 2023 atas nama customer Bapak Afed Kurniawan
- 1 (satu) lembar invoice PT. Tata Cipta Pelangi No:323/TCP-AK/V/2023 tanggal 15 Mei 2023 atas nama customer Bapak Afed Kurniawan
- 1 (satu) lembar invoice PT. Tata Cipta Pelangi No:336/TCP-AK/V/2023 tanggal 25 Mei 2023 atas nama customer Bapak Afed Kurniawan.
- 1 (satu) Bundel Pengantar dan Rekomendasi Pengajuan Pencairan ADD Triwulan I dan BLT DD Triwulan I Tahun 2023
- 1 (satu) Bundel Pengantar dan Rekomendasi Pengajuan Pencairan DD 40 % Tahap II dan BLT DD Triwulan II Tahun 2023
- 1 (satu) Bundel Pengantar dan Rekomendasi Pengajuan Pencairan DD Tahap III Tahun 2023
- 1 (satu) Bundel Laporan Pertanggungjawaban Kepala Desa Akhir Tahun Anggaran 2022
- 1 (satu) Bundel RAB Alokasi Dana Desa APBD dan DD APBN
- 1 (satu) Bundel Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Desa Akhir Tahun Anggaran 2022
- 1 (satu) Bundel Peraturan Bupati Kaur Nomor : 05 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kab. Kaur Tahun Anggaran 2023
- 1 (satu) Bundel Peraturan Desa Nomor : 02 Tahun 2023 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa APB Desa Tahun Anggaran 2023
- 1 (satu) Bundel RAB Desa Gunung Kaya Kecamatan Padang Guci Hilir Tahun Anggaran 2023
- 1 (satu) Bundel Peraturan Kepala Desa Nomor : 01 Tahun 2023 tentang Penetapan Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa) Desa Gunung Kaya Tahun 2023
- 1 (satu) Bundel Lembar Evaluasi Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Tahun 2023
- 1 (satu) Bundel Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 201/PMK.07/2022 Tentang Pengelolaan Dana Desa
- 1 (satu) Bundel Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LPPD) Akhir Tahun Anggaran 2022
- 1 (satu) Bundel Peraturan Bupati Kaur Nomor : 15 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa di Kab. Kaur Tahun 2022
- 2 (dua) lembar Kontrol Operator Prodeskel dan Epdeskel Pengajuan BLT Dana Desa triwulan I (bulan Februari-Maret) dan Kontrol Operator Sipades Pengajuan Tahap ke-1 (Februari-Maret)
- 2 (dua) lembar Surat Pernyataan Atas nama Eko Rujianto Selaku Operator Aplikasi Prodeskel dan Sipades tanggal 27 Februari 2023
- 1 (satu) Bundel Keputusan Camat Padang Guci Hilir Nomor : 04 Tahun 2023 tentang Hasil evaluasi Rancangan Peraturan Desa Gunung Kaya Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBD Desa) Kecamatan Padang Guci Hilir Tahun Anggaran 2023
- 1 (satu) Bundel Peraturan Bupati Kaur Nomor : 14 Tahun 2022 tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2022
- 1 (satu) Bundel Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2022
- 1 (satu) Bundel Rekomendasi Nomor : 900/57/C/1611/04/2022 tentang Dokumen Persyaratan ADD, DD Tahap 1, dan BLT-DD Per bulan Maret Tahun Anggaran 2022
- 1 (satu) Bundel Usulan Pencairan dana Desa (DD) Tahap II dan BLT-DD Per Bulan Juni Tahun Anggaran 2022 Nomor : 900/87/C/PGH/KK/2022
- 1 (satu) Bundel permohonan Rekomendasi pencairan DD Tahap III ? 20% Desa Gunung kaya Nomor : 900/690/6K/PGM/2022
- 1 (satu) Bundel Peraturan Meteri keuangan Republik Indonesia Nomor : 128/PMK.07/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan dana Desa
- 1 (satu) Bundel Peraturan Bupati Kaur Nomor : 06 Tahun 2023 tentang Perioritas Penggunaan Dana Desa Kabupaten Kaur Tahun 2023
- 1 (satu) Bundel Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2022
- 1 (satu) Bundel Rekening Koran Bank Bengkulu cabang TJ Kemuning Nomor Rekening : 3020201143959 atas nama Kas Desa Gunung Kaya Periode 01 s/d 30 September tahun 2022
- 1 (satu) Bundel Peraturan Desa Tentang laporan Realisasi APBDes Tahun Anggaran 2022 , disita dari : SISLAN SE.M.Ap Bin SAMANI (PNS/Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa dan Kelurahan Dinas PMD)) Pada tanggal 26 September 2024
Putusan PN BENGKULU Nomor 62/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bgl |
|
Nomor | 62/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2025 |
Tanggal Register | 19 Nopember 2024 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Hamzah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Fauzi, M.e.br Hakim Anggota Ramayani Darwis |
Panitera | Panitera Pengganti: Dodi Ardiyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Disita dari : Agun Helbet Jualiansun Bin Supran(Kaur Keuangan Desa Gunung Kaya) Pada tanggal 29 Juli 202 Disita dari : Yayan Sujarmanto Bin Rukman (Kepala Desa, Desa Gunung Kaya) Pada tanggal 14 Agustus 2024 Disita dari : Yayan Sujarmanto Bin Rukman (Kepala Desa, Desa Gunung Kaya) Pada tanggal 19 Agustus 2024 Disita dari : Endra Juliansyah (Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) / Penyedia Lampu Jalan) Pada tanggal 20 September 2024 dikembalikan kepada orang dari siapa benda itu disita. 9. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 24 Februari 2025 |
Tanggal Dibacakan | 24 Februari 2025 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 62/Pid.Sus-TPK/2024/PN_Bgl.zip
- Download PDF
- 62/Pid.Sus-TPK/2024/PN_Bgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
13
9