- Purposiveness? kemanfaatan (zweckmassigkeit);
- Justice?keadilan (gerechtigkeit), dan
- Legal certainty?kepastian hukum (rechtssicherheit).
- Bahwa terdapat perbedaan biodata para Pemohon, dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 190/100/VII/89 tanggal 28 Juli 1989 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik;
- Bahwa biodata Pemohon I di Kutipan Akta Nikah tertulis nama: Solikhan bin Martawi, sedangkan dalam KTP, Akta Kelahiran, Kartu Susunan Keluarga dan dokumen-dokumen lainnya tertulis biodata Pemohon I nama: Sholikan bin Martawi;
- Bahwa biodata Pemohon II di Kutipan Akta Nikah tertulis nama Rifaah binti Jeri, sedangkan dalam KTP, Akta Kelahiran, Kartu Susunan Keluarga dan dokumen-dokumen lainnya tertulis biodata Pemohon II nama Safa?ah binti Jeri;
- Bahwa biodata para Pemohon yang tertulis dalam Kutipan Akta Nikah, maupun yang tertulis dalam KTP, Akta Kelahiran, Kartu Susunan Keluarga dan dokumen-dokumen lainnya adalah identitas dari orang yang sama, yaitu para Pemohon;
- Bahwa perbedaan biodata tersebut terjadi karena kekeliruan para Pemohon saat memberikan data dalam pengurusan pernikahan pada KUA setempat;
- Bahwa para Pemohon mengubah biodata tersebut dipergunakan untuk kepengurusan akta kelahiran;
Putusan PA GRESIK Nomor 63/Pdt.P/2025/PA.Gs |
|
Nomor | 63/Pdt.P/2025/PA.Gs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2025 |
Tanggal Register | 10 Februari 2025 |
Lembaga Peradilan | PA GRESIK |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj. Nurul Fakhriah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Hj. Hamimah, Br Hakim Anggota Jafar M. Naser |
Panitera | Panitera Pengganti Andy Wijaya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Menimbang, bahwa dalil pokok permohonan para Pemohon adalah perubahan/pembetulan nama para Pemohon yang tertulis dalam Buku Kutipan Akta Nikah yang berbeda dengan nama para Pemohon di dokumen kependudukan yang lain seperti diantaranya Kartu Tanda Penduduk, Ijazah, Kantu Keluarga, Akta Kelahiran, dan lain-lain; Menimbang, bahwa alasan pokok permohonan para Pemohon adalah bahwa para Pemohon mengajukan perubahan biodata Kutipan Akta Nikah, dikarenakan biodata para Pemohon yang tercantum pada Kutipan Akta Nikah Nomor: 190/100/VII/89 tanggal 28 Juli 1989 terdapat kesalahan yaitu Pemohon I tertulis nama: Solikhan bin Martawi sedangkan yang benar biodata Pemohon I adalah Sholikan bin Martawi, dan Pemohon II tertulis nama: Rifaah binti Jeri, sedangkan yang benar biodata Pemohon II adalah Safa?ah binti Jeri, sebagaimana tertulis dalam dokumen-dokumen pribadi para Pemohon lainnya; Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut, Majelis Hakim akan mempertimbangkan kewenangan absolut Pengadilan Agama Gresik dalam perkara a quo sebagai berikut: Menimbang, bahwa Pasal 46 ayat (1) Peraturan Menteri Agama RI Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan, menyatakan bahwa: ?(1) Perubahan nama suami, istri, atau orang tua pada Akta Nikah atau Buku Nikah dilakukan oleh KUA Kecamatan berdasarkan putusan Pengadilan dan dibuktikan dengan melampirkan akta kelahiran? Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 46 ayat (1) Peraturan Menteri Agama RI Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan tersebut, dalam hal Perubahan nama suami pada Buku Nikah / Kutipan Akta Nikah, maka Para Pemohon terlebih dahulu harus mengajukan Permohonan Perbaikan Biodata Pada Pengadilan. Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 15 Peraturan Menteri Agama RI Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan, Pengadilan yang dimaksud dalam Peraturan Menteri Agama RI Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan adalah Pengadilan Agama atau Mahkamah Syar?iyah; Menimbang, bahwa demi adanya jaminan serta tegaknya kepastian hukum yang adil sebagai landasan utama dalam negara hukum dan bersesuaian dengan pendapat filsuf hum Gustav Radbruch yang menjelaskan bahwa cita atau tujuan hukum (Idee des Rechts) dalam suatu negara hukum, memiliki tiga klasifikasi umum, sebagai berikut: (Satjipto Rahardjo, Hukum dalam Jagad Ketertiban, cet. 1, (Jakarta : UKI Press, 2006), hlm. 135.) Menimbang, bahwa keperluan para Pemohon dalam mengurus perbedaan biodata dalam Buku Nikah / Kutipan Akta Nikah, selanjutnya digunakan untuk kepengurusan akta kelahiran yang membutuhkan dokumen / pemberkasan yang lengkap, legal dan menutup kemungkinan adanya pertanyaan terkait perbedaan identitas pada dokumen-dokumen persyaratan terkait; Menimbang, bahwa sejalan dengan teori Gustav Radbruch terkait cita hukum, maka menurut Majelis Hakim mengadopsi sebagai pendapat hukum sendiri, perlu memberikan kepastian hukum dalam rangka keadilan dan kemanfaatan. Sehingga, Pengadilan Agama Gresik memiliki kewenangan absolut dalam perkara perubahan nama suami (dalam Buku Nikah / Kutipan Akta Nikah) yang perkawinannya secara Islam; Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil permohonannya, para Pemohon telah mengajukan alat bukti surat P-1 sampai dengan P-9, serta 2 (dua) orang saksi; Menimbang, bahwa bukti surat P.1 s/d P.9 merupakan akta otentik dan telah bermeterai cukup dan cocok dengan aslinya serta isi bukti tersebut relevan dengan yang akan dibuktikan oleh Para Pemohon, sehingga bukti tersebut telah memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai jo. Pasal 1868 dan Pasal 1870 KUHPdt jis. Pasal 165 HIR, dengan demikian bukti tersebut telah memenuhi syarat formal dan materiil, serta mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna dan mengikat mengikat (volledig en bindende bewijskracht); Menimbang, bahwa 2 (dua) orang saksi yang dihadirkan oleh para Pemohon adalah orang yang memenuhi syarat untuk menjadi saksi, dan masing-masing saksi di depan persidangan dibawah sumpahnya telah memberikan keterangan atas pengetahuan sendiri / didengar sendiri dan relevan dengan dalil yang harus dibuktikan oleh para Pemohon, oleh karena itu keterangan saksi tersebut telah memenuhi syarat materiil sebagaimana telah diatur dalam Pasal 171 HIR, sehingga keterangan saksi tersebut memiliki kekuatan pembuktian dan dapat diterima sebagai alat bukti; Menimbang, bahwa berdasarkan dalil permohonannya, serta bukti-bukti surat maupun saksi-saksi yang diajukan oleh para Pemohon, maka Majelis Hakim menemukan fakta sebagai berikut: Menimbang, bahwa dalam petitum angka 2 para Pemohon menuntut agar biodata dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 190/100/VII/89 tanggal 28 Juli 1989 diubah akan dipertimbangkan sebagai berikut; Menimbang, bahwa Pemohon I yang bernama Solikhan bin Martawi sebagaimana tertulis dalam akta nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik yang benar adalah Sholikan bin Martawi, sebagaimana tertulis dalam dokumen-dokumen pribadi Pemohon I lainnya; Menimbang, bahwa Pemohon II yang bernama Rifaah binti Jeri, sebagaimana tertulis dalam akta nikah pada 190/100/VII/89 yang benar adalah Safa?ah binti Jeri sebagaimana tertulis dalam dokumen-dokumen pribadi Pemohon II lainnya; Menimbang, bahwa oleh karena ada perbedaan biodata, demi kemaslahatan dan ketertiban administrasi kemasyarakatan, maka menurut majelis hakim ada alasan untuk ditetapkan perubahan data para Pemohon pada akta nikahnya tersebut diatas menjadi Pemohon I nama Sholikan bin Martawi dan Pemohon II nama Safa?ah binti Jeri sehingga ada kesamaan identitas dengan dokumen yang lainnya; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat bahwa permohonan para Pemohon telah beralasan dan sesuai dengan maksud 46 ayat (1) Peraturan Menteri Agama RI Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan, dengan demikian petitum angka 2 permohonan para Pemohon dapat dikabulkan; Menimbang, bahwa agar ada kepastian terhadap kebenaran biodata yang menyangkut nama para Pemohon di dalam Kutipan Akta Nikah, Majelis Hakim berpendapat perlu memerintahkan para Pemohon untuk mencatatkan perubahan biodata para Pemohon dalam penetapan ini kepada oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik, guna dilakukan perubahan biodata nikah; Menimbang, bahwa perkara ini merupakan bagian dari bidang perkawinan, menurut Pasal 89 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009, biaya perkara dibebankan kepada para Pemohon; |
Tanggal Musyawarah | 26 Februari 2025 |
Tanggal Dibacakan | 26 Februari 2025 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 63/Pdt.P/2025/PA.Gs.zip
- Download PDF
- 63/Pdt.P/2025/PA.Gs.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada