- Menyatakan Terdakwa I Maikel Chris Takanyuai telah diadili tanpa hadirnya Terdakwa (in absentia);
- Menyatakan Terdakwa I Maikel Chris Takanyuai dan Terdakwa II Juwita Clara Iriani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "dengan sengaja menyuruh melakukan dan melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai? sebagaimana dalam Dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa II tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan pidana penjara tersebut tidak usah dijalani oleh Terdakwa II, kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terdakwa II melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir;
- Memerintahkan kepada Penuntut Umum agar Terdakwa I ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Rangkap Copyan SK Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 1960.1/HK.01.01/K1/07/2023 tentang pengangkatan anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Papua Selatan Masa Jabatan 2023-2028, tanggal 01 Juli 2023;
- 1 (satu) Rangkap Surat sebagai mandat saksi nomor : 172 / SM / DPC 04.04 / IV / 2024, tanggal 13 April 2024 Partai PDIP ( Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ) Kab. Asmat atas nama TENDRI SAU PRATAMA.
- 1 (satu) Rangkap Copyan Formulir Model C. Hasil TPS 01 (Nol Satu) Kampung MANEP Kecamatan / Distrik SOR EP;
- 1 (satu) Rangkap Copyan Formulir Model C. Hasil TPS 02 (Nol Dua) Kampung MANEP Kecamatan / Distrik SOR EP;
- 1 (satu) Rangkap Copyan Formulir Model C. Hasil TPS 01 (Nol Satu) Kampung SIMINI Kecamatan / Distrik SOR EP;
- 1 (satu) Rangkap Copyan Formulir Model C. Hasil TPS 01 (Nol Satu) Kampung BECOW Kecamatan / Distrik SOR EP;
- 1 (satu) Rangkap Copyan Formulir Model C. Hasil TPS 01 (Nol Satu) Kampung YUNI Kecamatan / Distrik SOR EP;
- 1 (satu) Rangkap Copyan Formulir Model C. Hasil TPS 01 (Nol Satu) Kampung BUETKWAR Kecamatan / Distrik SOR EP;
- 1 (satu) Rangkap Copyan Formulir Model C. Hasil TPS 01 (Nol Satu) Kampung FAKAN Kecamatan / Distrik SOR EP;
- 1 (satu) Rangkap Copyan Model D Hasil DPRD Pertama Tingkat Distrik Sor Ep;
- 1 (satu) Rangkap Copyan Model D Hasil DPRD Perbaikan Tingkat Distrik Sor Ep;
- 1 (satu) Rangkap Copyan Model D Hasil DPRD Kab. / Kota;
- 1 (satu) Rangkap Surat Keputusan. KPU Kab. Asmat Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Anggota DPRD Kab. Asmat Tahun 2024;
- 1 (satu) Rangkap Copyan SK KPU Kabupaten Asmat Nomor : 57 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perubahan Anggota Panitia Pemilihan Distrik Akat di Kabupaten Asmat untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, tanggal 04 November 2023;
- 1 (satu) Rangkap Copyan SK KPU Kabupaten Asmat Nomor : 01 Tahun 2023 Tentang Penetapan Sekretariat Panitia Pemilihan Distrik Pada Kabupaten Asmat untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, tanggal 03 Februari 2023;
- 1 (satu) Rangkap Copyan SK. Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum nomor : 2612.1 / HK.01.01 / K1 / 08 / 2023, tanggal 18 Agustus 2023 Tentang Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten / Kota Se-Provinsi Papua Selatan Masa Jabatan 2023-2028;
- 1 (satu) Rangkap Copyan Formulir Model C. Hasil TPS 01 (Nol Satu) Kampung MANEP Kecamatan / Distrik SOR EP;
- 1 (satu) Rangkap Copyan Formulir Model C. Hasil TPS 02 (Nol Dua) Kampung MANEP Kecamatan / Distrik SOR EP;
- 1 (satu) Rangkap Copyan Formulir Model C. Hasil TPS 01 (Nol Satu) Kampung SIMINI Kecamatan / Distrik SOR EP;
- 1 (satu) Rangkap Copyan Formulir Model C. Hasil TPS 01 (Nol Satu) Kampung BECOW Kecamatan / Distrik SOR EP;
- 1 (satu) Rangkap Copyan Formulir Model C. Hasil TPS 01 (Nol Satu) Kampung YUNI Kecamatan / Distrik SOR EP;
- 1 (satu) Rangkap Copyan Formulir Model C. Hasil TPS 01 (Nol Satu) Kampung BUETKWAR Kecamatan / Distrik SOR EP;
- 1 (satu) Rangkap Copyan Formulir Model C. Hasil TPS 01 (Nol Satu) Kampung FAKAN Kecamatan / Distrik SOR EP;
- 1 (satu) Rangkap Copyan Model D Hasil DPRD Pertama Tingkat Distrik Sor Ep;
- 1 (satu) Lembar Copyan SURAT MANDAT SAKSI Nomor : 170 / SM / DPC 04.04 / III / 2024, Agats tanggal 06 Maret 2024;
- 3 (tiga) Lembar Copyan SURAT KEPUTUSAN DEWAN PIMPINAN PUSATPARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN Nomor : 04.04-B/KPTS-DPC/DPP/IX/2021 Tentang PENYESUAIAN STRUKTUR DAN KOMPOSISI DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN KABUPATEN ASMAT MASA BAKTI 2019-2024, Jakarta tanggal 30 September 2021;
- 1 (satu) Rangkap Copyan Model D. Hasil DPRD Kab / Kota;
- 1 (satu) Lembar Copyan SK KPU Republik Indonesia Nomor : 1608 Tahun 2023 Tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Asmat Provinsi Papua Selatan Periode 2023-2028, tanggal 06 November 2023;
- 1 (satu) Lembar Copyan SK KPU Republik Indonesia Nomor : 1649 Tahun 2023 Tentang Penetapan Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi pada 1 (Satu) Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten / Kota Pada 8 ( Delapan ) Kabupaten / Kota di 4 ( Empat ) Provinsi Periode 2023-2028, tanggal 17 November 2023;
- 1 (satu) Lembar Copyan Model D. Kejadian khusus dan/atau keberatan saksi Rekapitulasi hasil perolehan suara pemilu tahun 2024, tanggal 09 Maret 2024 dari saudara YOEL MANGGAPROW sebagai saksi Partai politik Partai PDIP (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan);
- 1 (satu) Rangkap Copyan SK KPU Republik Indonesia Nomor : 1608 Tahun 2023 Tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Asmat Provinsi Papua Selatan Periode 2023-2028, tanggal 06 November 2023;
- 1 (satu) Rangkap Dokumen MODEL D. HASIL KABKO-DPRD KABKO Daerah Pemilhan Asmat 1 yang terdiri dari Distrik Agats, Distrik Akat, Distrik Jetsy dan Distrik Sor Ep;
- 1 (satu) Lembar Copyan SK. Komisi Pemilihan Umum Nomor: 1608 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Asmat Provinsi Papua Selatan Periode 2023-2028, tanggal 06 November 2023;
- 148 (seratus empat puluh delapan) lembar Dokumen MODEL C HASIL DPRD KAB/KOTA Daerah Pemilhan Asmat 1 Kabupaten Asmat Provinsi Papua Selatan;
- 1 (satu) unit kotak berbahan Pelastik berwarna putih dengan penutup kotak berwarna hijau muda dan dengan 2 (dua) buah pegangan kotak berwarna kuning pada sisi kanan dan sisi kiri kotak dan terdapat 5 (lima) logo segel KPU serta terdapat 1 (satu) lembar kertas yang bertuliskan Distrik Akat-Sorep yang masih tertempel pada penutup kotak tersebut;
- 1 (satu) rangkap copyan SK KPU RI Nomor 1608 tahun 2023 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Asmat Provinsi Papua Selatan Periode 2023-2028, tanggal 06 November 2023;
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN MERAUKE Nomor 63/Pid.Sus/2024/PN Mrk |
|
Nomor | 63/Pid.Sus/2024/PN Mrk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Pemilu |
Kata Kunci | Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan RakyatDewan Perwakilan Daerahdan Dewan Perwakilan Rakyat |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 28 Mei 2024 |
Lembaga Peradilan | PN MERAUKE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dinar Pakpahan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ganang Hariyudo Prakoso, Br Hakim Anggota Indraswara Nugraha |
Panitera | Panitera Pengganti Mr Pahala Hutagalung |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Asmat; |
Tanggal Musyawarah | 5 Juni 2024 |
Tanggal Dibacakan | 5 Juni 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 63/Pid.Sus/2024/PN_Mrk.zip
- Download PDF
- 63/Pid.Sus/2024/PN_Mrk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
17
12