- Menyatakan terdakwa REGINA DIANA PRATAMA SARI tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut Serta Melakukan Penipuan Sebagai Suatu Perbuatan Berlanjut? sebagaimana dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran PT. ELORA PAPUA ABADI untuk booking fee perumahan griya elora 1 yang diterima dari bapak/ibu mutiara sani dengan nominal sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran PT. ELORA PAPUA ABADI untuk DP perumahan griya elora 1 yang diterima dari bapak/ibu mutiara sani dengan nominal sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran PT. ELORA PAPUA ABADI untuk DP, tanah, 20% peubahan bangunan griya elora 1 No ? 1 & 8 yang diterima dari bapak/ibu mutiara sani dengan nominal sebesar Rp30.000.000,00 (Tiga puluh juta rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran PT. ELORA PAPUA ABADI untuk penambahan DP perubahan rumah griya elora yang diterima dari bapak/ibu mutiara sani dengan nominal sebesar Rp26.750.000,00 (dua puluh enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran PT. ELORA PAPUA ABADI untuk pembayaran tanah & 20% DP perumahan griya elora 1 no 1 & 8 yang diterima dari bapak/ibu mutiara sani dengan nominal sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran PT. ELORA PAPUA ABADI untuk pelunasan DP griya elora 1 yang diterima dari bapak/ibu mutiara sani dengan nominal sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran PT. ELORA PAPUA ABADI untuk penambahan bangunan yang diterima dari bapak/ibu mutiara sani dengan nominal sebesar Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran PT. ELORA PAPUA ABADI untuk pembayaran DP griya elora 1 yang diterima dari bapak/ibu mutiara sani dengan nominal sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah);
- 1 (satu) lembar bukti transfer dari rekening atas nama mutiara sani kepada PT ELORA PAPUA ABADI dengan nominal sebesar Rp46.000.000,00 (empat puluh enam juta rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran PT. ELORA PAPUA ABADI untuk pembayaran booking fee perumahan griya elora 1 blok 21 unit no 5 yang diterima dari bapak/ibu muhajirin pati dengan nominal sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran PT. ELORA PAPUA ABADI untuk pembayaran DP perumahan griya elora 1 blok felix 4 no 24 yang diterima dari bapak/ibu muhajirin pati dengan nominal sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran PT. ELORA PAPUA ABADI untuk pengembalian pembatalan yang diterima dari bapak/ibu muhajirin pati dengan nominal sebesar Rp23.000.000,00 (dua puluh tiga juta rupiah);
- 1 (satu) lembar cek bank mandiri atas penyerahan cek ini bayarlah kepada SUPARMAN TODO PATI dengan nominal sebesar Rp23.000.000,00 (dua puluh tiga juta rupiah) yang tertanda tangan REGINA SURYA YANEDI;
- 1 (satu) lembar cek bank mandiri atas penyerahan cek ini bayarlah kepada MUHAJIRIN PATI dengan nominal sebesar Rp23.000.000,00 (dua puluh tiga juta rupiah) yang tertanda tangan REGINA SURYA YANEDI;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran PT ELORA PAPUA ABADI untuk pembayaran DP Perumahan Griya Elora 1 Blok-Felix 3 No- 16 yang diterima dari Bapak/Ibu Novita E Manumpil dengan nominal sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
- 1 (satu) bendel compeny profil PT. ELORA PAPUA ABADI;
- 1 (satu) lembar brosur GRIYA ELORA 1;
- 1 (satu) lembar persyaratan dan estimasi harga rumah perumahan bersubsidi GRIYA ELORA 1 PT. ELORA PAPUA ABADI;
- 1 (satu) lembar foto kopi KTP atas nama DIAN PRATAMA SARI dengan NIK 1371085803890005 dengan tempat tanggal lahir Padang 18 Maret 1989 dan alamat perum dumangkarey cerah blok B nomor 15 Doyo Lama kecamatan waibu Kabupaten Jayapura;
- 1 (satu) lembar foto kopi KTP atas nama REGINA DIANA PRATAMA SARI dengan NIK 1371085803890005 dengan tempat tanggal lahir Padang 07 Juli 1993 dan alamat perum dumangkarey cerah blok B nomor 15 Doyo Lama kecamatan waibu Kabupaten Jayapura;
- 1 (satu) lembar foto kopi KTP atas nama REGINA DIANA PRATAMA SARI dengan NIK 1371085803890005 dengan tempat tanggal lahir Padang 07 Juli 1993 dan alamat jalan alam elok 5 nomor 25 ivory garden lippo cikarang kecamatan cikarang selatan kabupaten bekasi;
- 1 (satu) bendel fotocopy slip pengiriman uang dari SELFI TALEMBA kepada PT. ELORA PAPUA ABADI;
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi pembayaran booking fee dan pembayaran perumahan griya elora 1 blok felix 5 no BII;
- 1 (satu) lembar slip tranfer bank papua dari DINO ADI SAPUTRA kepada PT. ELORA PAPUA ABADI;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran PT. ELORA PAPUA ABADI untuk booking fee perumahan griya elora 1 blok felix 6 no 38 yang diterima dari bapak/ibu warsifah dengan nominal sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran PT. ELORA PAPUA ABADI untuk DP perumahan griya elora 1 yang diterima dari bapak/ibu warsifah dengan nominal sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
- 7 (tujuh) lembar screenshot Bukti transfer dari Korban ERWIN Y. TANJUNG kepada rekening milik PT ELORA PAPUA ABADI;
- Fotokopi Akta Notaris Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas ?PT. Elora Papua Abadi? Nomor 17 tertanggal 23 Juni 2021 oleh Notaris Elisabeth Gondro Widyaningsih, S.H.;
- Fotokopi Akta Notaris Kuasa Direktur Nomor: 08 tertanggal 10 Agustus 2021 oleh Notaris Rini Widayanti, S.H., M.Kn.;
- Fotokopi Akta Notaris Pembukaan Cabang Perseroan Terbatang ?PT. Elora Papua Abadi? Nomor 08 tertanggal 4 Februari 2021 oleh Notaris Rini Widayanti, S.H., M.Kn.;
- Fotokopi SHGB No. 00612 atas nama PT. Elora Papua Abadi tanggal terbit sertifikat 7 Desember 2021;
- Fotokopi Akta Notaris Pendirian Perseoran Terbatas PT Elora Papua Abadi Nomor 01 tanggal 1 Februari 2021 oleh Notaris Lusiana Tjandrata, S.H., M.Kn.;
- Fotokopi Surat Kuasa Khusus Nomor: 027/SKK/RH-Adv.KH/MRK/IX/2021 atas nama Regina Diana Pratama Sari sebagai pemberi kuasa dengan Yohanes Irianto Horong, S.H., Theresia Silubun, S.H. dan Paskalina Wesyau, S.H. sebagai penerima kuasa, tanggal 13 September 2021;
- Fotokopi Berita Acara Pengambilan Sumpah Nomor: 73/BAS-ADV/2020/PT Jap atas nama Yohanis Irianto Horong, S.H., tertanggal 27 Juli 2020;
- Fotokopi Perjanjian Kerja Sama Layanan Mandiri Payroll Package antara PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Dan PT. Elora Papua Abadi Nomor: R.12.Br.MTP/030/2021 atau 57-SPK/17.4/VI/2021, tertanggal 3 Juni 2021;
- Fotokopi Perjanjian Jual Beli Tanah Nomor: 103-SPK/17.15/XI/2021 atas nama Matias Ayarop dan Yulita Beteop sebagai penjual dengan Regina Diana Pratama (Kepala Cabang PT. Elora Papua Abadi Merauke) sebagai pembeli, tertanggal 15 November 2021;
- Fotokopi Perjanjian Jual Beli Tanah Nomor: 102-SPK/17.15/XI/2021 atas nama Johana Taonop dan Anthonius Amote sebagai pihak penjual dengan Regina Diana Pratama Sari (Kepala Cabang PT. Elora Papua Abadi Merauke) sebagai pembeli, tanggal 15 November 2021;
- Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan Hak Atas Tanah Adat/Negara tertanggal 22 November 2012 oleh Lembaga Masyarakat Adat Marind Imbuti, dan lampirannya berupa:
- Fotokopi Surat Keterangan Dukungan No. 293/LMA-MI/XI/2012 tertanggal 22 November 2012 oleh Lembaga Masyarakat Adat Marind Imbuti;
- Fotokopi Surat Pernyataan Permohonan KPR oleh Mutiara Sani selaku pemohon dan Dwi Iskandar Habibi sebagai penjamin permohon kepada PT. Elora Papua Abadi Cabang Merauke yang disetujui oleh Regina Diana P. Sari, S.Pd., M.Pd., tanggal 17 November 2021;
- Fotokopi Akta Notaris Pengakuan Hutang Piutang Nomor: 14 atas nama Mutiara Sani dan Dwi Iskandari Habibi sebagai pihak pertama dengan Regina Diana Pratama Sari sebagai pihak kedua, tanggal 29 November 2021 oleh Notaris Aloysius Dumatubun;
- Fotokopi Surat Pernyataan Permohonan KPR oleh Rusmaliyati selaku pemohon dan Candra Adiputra sebagai penjamin permohon kepada PT. Elora Papua Abadi Cabang Merauke yang disetujui oleh Regina Diana P. Sari, S.Pd., M.Pd., tanggal 21 Oktober 2021;
- Fotokopi Akta Notaris Pengakuan Hutang Piutang Nomor: 15 atas nama Rusmaliyati selaku pihak pertama dengan Regina Diana Pratama Sari sebagai pihak kedua, tanggal 29 November 2021 oleh Notaris Aloysius Dumatubun;
- Fotokopi Surat Pernyataan Permohonan KPR oleh Slamet Riyadi selaku pemohon dan Ngadilah sebagai penjamin permohon kepada PT. Elora Papua Abadi Cabang Merauke yang disetujui oleh Regina Diana P. Sari, S.Pd., M.Pd., tanggal 5 Februari 2022;
- Fotokopi Akta Notaris Pengakuan Hutang Piutang Nomor: 23 atas nama Slamet Riyadi selaku pihak pertama dengan Regina Diana Pratama Sari sebagai pihak kedua, tanggal 22 Februari 2022 oleh Notaris Aloysius Dumatubun;
- Fotokopi Surat Pernyataan Permohonan KPR oleh Yohansah Ferdinan Rondonuwu selaku pemohon dan Novita Pantow sebagai penjamin permohon kepada PT. Elora Papua Abadi Cabang Merauke yang disetujui oleh Regina Diana P. Sari, S.Pd., M.Pd., tanggal 31 Januari 2022;
- Fotokopi Akta Notaris Pengakuan Hutang Piutang Nomor: 15 atas nama Yohansah Ferdinan Rondonuwu selaku pihak pertama dengan Regina Diana Pratama Sari sebagai pihak kedua, tanggal 16 Februari 2022 oleh Notaris Aloysius Dumatubun (dihadapan Reinhard Taegernan, Notaris pengganti Aloysius Dumatubun);
- Fotokopi Surat Pernyataan Permohonan KPR oleh Irpan Nugraha selaku pemohon dan Marlina sebagai penjamin permohon kepada PT. Elora Papua Abadi Cabang Merauke yang disetujui oleh Regina Diana P. Sari, S.Pd., M.Pd., tanggal 1 Februari 2022;
- Fotokopi Akta Notaris Pengakuan Hutang Piutang Nomor: 13 atas nama Irpan Nugraha selaku pihak pertama dengan Regina Diana Pratama Sari sebagai pihak kedua, tanggal 14 Februari 2022 oleh Notaris Aloysius Dumatubun (dihadapan Reinhard Taegernan, Notaris pengganti Aloysius Dumatubun);
- Fotokopi Surat Pernyataan Permohonan KPR oleh Karmila selaku pemohon dan Muhammad Rusmanullah sebagai penjamin permohon kepada PT. Elora Papua Abadi Cabang Merauke yang disetujui oleh Regina Diana P. Sari, S.Pd., M.Pd., tanggal 19 Januari 2022;
- Fotokopi Akta Notaris Pengakuan Hutang Piutang Nomor: 03 atas nama Karmila selaku pihak pertama dengan Regina Diana Pratama Sari sebagai pihak kedua, tanggal 3 Februari 2022 oleh Notaris Aloysius Dumatubun (dihadapan Reinhard Taegernan, Notaris pengganti Aloysius Dumatubun);
- Fotokopi Surat Pernyataan Permohonan KPR oleh Rasih Suharsih selaku pemohon dan Jajang Firmansyah sebagai penjamin permohon kepada PT. Elora Papua Abadi Cabang Merauke yang disetujui oleh Regina Diana P. Sari, S.Pd., M.Pd., tanggal 4 Februari 2022;
- Fotokopi Akta Notaris Pengakuan Hutang Piutang Nomor: 18 atas nama Rasih Suharsih selaku pihak pertama dengan Regina Diana Pratama Sari sebagai pihak kedua, tanggal 18 Februari 2022 oleh Notaris Aloysius Dumatubun (dihadapan Reinhard Taegernan, Notaris pengganti Aloysius Dumatubun);
- Fotokopi Surat Pernyataan Permohonan KPR oleh Efita selaku pemohon dan Sugiyanto sebagai penjamin permohon kepada PT. Elora Papua Abadi Cabang Merauke yang disetujui oleh Regina Diana P. Sari, S.Pd., M.Pd., tanggal 18 Januari 2022;
- Fotokopi Akta Notaris Pengakuan Hutang Piutang Nomor: 25 atas nama Efita selaku pihak pertama dengan Regina Diana Pratama Sari sebagai pihak kedua, tanggal 23 Februari 2022 oleh Notaris Aloysius Dumatubun (dihadapan Reinhard Taegernan, Notaris pengganti Aloysius Dumatubun);
- Fotokopi Surat Pernyataan Permohonan KPR oleh Sri Ariana selaku pemohon dan Muzakki Arizky sebagai penjamin permohon kepada PT. Elora Papua Abadi Cabang Merauke yang disetujui oleh Regina Diana P. Sari, S.Pd., M.Pd., tanggal 28 Januari 2022;
- Fotokopi Akta Notaris Pengakuan Hutang Piutang Nomor: 17 atas nama Sri Ariana dan Muzakki Arizky selaku pihak pertama dengan Regina Diana Pratama Sari sebagai pihak kedua, tanggal 17 Februari 2022 oleh Notaris Aloysius Dumatubun (dihadapan Reinhard Taegernan, Notaris pengganti Aloysius Dumatubun);
- Fotokopi Surat Pernyataan Permohonan KPR oleh Natalis Takndare selaku pemohon dan Kristina Nona Marlina sebagai penjamin permohon kepada PT. Elora Papua Abadi Cabang Merauke yang disetujui oleh Regina Diana P. Sari, S.Pd., M.Pd., tanggal 8 Januari 2022;
- Fotokopi Akta Notaris Pengakuan Hutang Piutang Nomor: 15 atas nama Natalis Takndare dan Kristina Nona Marlina selaku pihak pertama dengan Regina Diana Pratama Sari sebagai pihak kedua, tanggal 19 Januari 2022 oleh Notaris Aloysius Dumatubun (dihadapan Reinhard Taegernan, Notaris pengganti Aloysius Dumatubun);
- Fotokopi Surat Pernyataan Permohonan KPR oleh Tukiyah selaku pemohon dan Riswan sebagai penjamin permohon kepada PT. Elora Papua Abadi Cabang Merauke yang disetujui oleh Regina Diana P. Sari, S.Pd., M.Pd., tanggal 31 Januari 2022;
- Fotokopi Akta Notaris Pengakuan Hutang Piutang Nomor: 16 atas nama Tukiyah selaku pihak pertama dengan Regina Diana Pratama Sari sebagai pihak kedua, tanggal 17 Februari 2022 oleh Notaris Aloysius Dumatubun (dihadapan Reinhard Taegernan, Notaris pengganti Aloysius Dumatubun);
- Fotokopi Surat Pernyataan Permohonan KPR oleh Theresia Naralyawan selaku pemohon dan Ambrosius Kimku sebagai penjamin permohon kepada PT. Elora Papua Abadi Cabang Merauke yang disetujui oleh Regina Diana P. Sari, S.Pd., M.Pd., tanggal 17 Januari 2022;
- Fotokopi Akta Notaris Pengakuan Hutang Piutang Nomor: 02 atas nama Theresia Naralyawan dan Ambrosius Kimku selaku pihak pertama dengan Regina Diana Pratama Sari sebagai pihak kedua, tanggal 2 Februari 2022 oleh Notaris Aloysius Dumatubun (dihadapan Reinhard Taegernan, Notaris pengganti Aloysius Dumatubun);
- Fotokopi Surat Pernyataan Permohonan KPR oleh Bartolomeus Kawarnidi selaku pemohon dan Maria Magdalena Iriani sebagai penjamin permohon kepada PT. Elora Papua Abadi Cabang Merauke yang disetujui oleh Regina Diana P. Sari, S.Pd., M.Pd., tanggal 29 Desember 2021;
- Fotokopi Akta Notaris Pengakuan Hutang Piutang Nomor: 08 atas nama Bartolomeus Kawarnidi dan Maria Magdalena Iriani selaku pihak pertama dengan Regina Diana Pratama Sari sebagai pihak kedua, tanggal 8 Februari 2022 oleh Notaris Aloysius Dumatubun (dihadapan Reinhard Taegernan, Notaris pengganti Aloysius Dumatubun);
- Fotokopi Surat Pernyataan Permohonan KPR oleh Chatrin Maria Agustina Pombos selaku pemohon dan Adrianus Frens Amen sebagai penjamin permohon kepada PT. Elora Papua Abadi Cabang Merauke yang disetujui oleh Regina Diana P. Sari, S.Pd., M.Pd., tanggal 17 Desember 2021;
- Fotokopi Akta Notaris Pengakuan Hutang Piutang Nomor: 01 atas nama Chatrin Maria Agustina Pombos dan Adrianus Frens Amen selaku pihak pertama dengan Regina Diana Pratama Sari sebagai pihak kedua, tanggal 2 Februari 2022 oleh Notaris Aloysius Dumatubun (dihadapan Reinhard Taegernan, Notaris pengganti Aloysius Dumatubun);
- Fotokopi Surat Pernyataan Permohonan KPR oleh Sony Metekohi selaku pemohon dan Madania Bemo sebagai penjamin permohon kepada PT. Elora Papua Abadi Cabang Merauke yang disetujui oleh Regina Diana P. Sari, S.Pd., M.Pd., tanggal 18 November 2021;
- Fotokopi Akta Notaris Pengakuan Hutang Piutang Nomor: 08 atas nama Sony Metekohi dan Madania Bemo selaku pihak pertama dengan Regina Diana Pratama Sari sebagai pihak kedua, tanggal 18 November 2021 oleh Notaris Aloysius Dumatubun;
- Fotokopi Surat Pernyataan Permohonan KPR oleh Veronika Ndiken selaku pemohon dan Andreas Atuk sebagai penjamin permohon kepada PT. Elora Papua Abadi Cabang Merauke yang disetujui oleh Regina Diana P. Sari, S.Pd., M.Pd., tanggal 8 Februari 2021;
- Fotokopi Akta Notaris Pengakuan Hutang Piutang Nomor: 12 atas nama Veronika Ndiken selaku pihak pertama dengan Regina Diana Pratama Sari sebagai pihak kedua, tanggal 11 Februari 2022 oleh Notaris Aloysius Dumatubun (dihadapan Reinhard Taegernan, Notaris pengganti Aloysius Dumatubun);
- Fotokopi Akta Notaris Pengakuan Hutang Piutang Nomor: 18 atas nama Erig Isnanta selaku pihak pertama dengan Regina Diana Pratama Sari sebagai pihak kedua, tanggal 30 November 2021 oleh Notaris Aloysius Dumatubun;
- Fotokopi Akta Notaris Pengakuan Hutang Piutang Nomor: 14 atas nama Fandy Rahman Saputra Hehakaya selaku pihak pertama dengan Regina Diana Pratama Sari sebagai pihak kedua, tanggal 17 September 2021 oleh Notaris Aloysius Dumatubun;
- Fotokopi Akta Notaris Pengakuan Hutang Piutang Nomor: 15 atas nama Salim Difinubun selaku pihak pertama dengan Regina Diana Pratama Sari sebagai pihak kedua, tanggal 17 September 2021 oleh Notaris Aloysius Dumatubun;
- Fotokopi Surat Pernyataan Permohonan KPR oleh Junianto Martono selaku pemohon dan Yusuf Payung Allo sebagai penjamin permohon kepada PT. Elora Papua Abadi Cabang Merauke yang disetujui oleh Regina Diana P. Sari, S.Pd., M.Pd., tanggal 7 Februari 2022;
- Fotokopi Akta Notaris Pengakuan Hutang Piutang Nomor: 09 atas nama Junianto Martono selaku pihak pertama dengan Regina Diana Pratama Sari sebagai pihak kedua, tanggal 8 Februari 2022 oleh Notaris Aloysius Dumatubun (dihadapan Reinhard Taegernan, Notaris pengganti Aloysius Dumatubun);
- 1 (satu) lembar fotokopi Kartu Tanda Penduduk Nomor: 1371085803890005 atas nama Regina Diana Pratama Sari, agama Katholik, tanggal 31 Oktober 2023;
- 1 (satu) lembar fotokopi Kartu Keluarga Nomor: 91031328072200002 atas nama Kepala Keluarga Regina Diana Pratama Sari lahir 18-03-1989, tanggal 31 Oktober 2023;
- 1 (satu) lembar fotokopi KTPA Peradi atas nama Yohanes Irianto Horong, S.H., tertanggal berlaku sampai 31 Desember 2024;
- 1 (satu) bundel fotokopi Kartu Tanda Penduduk Nomor: 9101012705750004 atas nama Suparno serta lampirannya berupa:
- fotokopi Surat Perizinan Berusaha Berbasis Berbasik Risiko Sertifikat Standar: 15112100231890001 atas nama Suparno tanggal 15 November 2021;
- fotokopi Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup atas nama Suparno tanggal 15 November 2021;
- fotokopi Lampiran Surat Perizinan Berusaha Berbasis Berbasik Risiko Sertifikat Standar: 15112100231890001 tanggal 15 November 2021;
- fotokopi Surat Perizinan Berusaha Berbasis Berbasik Risiko Sertifikat Standar: 1511210023189 atas nama Suparno tanggal 15 November 2021;
- 1 (satu) fotokopi lembar screen Capture Notifikasi dari OSS kepada Suparno;
- fotokopi Perjanjian Kerja Nomor: 104-SPK/17.17/XI/2021 atas nama Suparno selaku Wiraswasta sebagai Pihak Kesatu/Pekerja dan Regina Diana Pratama Sari selaku Kepala Cabang PT. Elora Papua Abadi Merauke sebagai Pihak Kedua, tanggal 17 November 2021;
- 2 (dua) lembar fotokopi Daftar Nama Yang Sudah Pengembalian dengan jumlah 39 (tiga puluh sembilan) nama;
- 1 (satu) lembar fotokopi Data Nasabah Kredit Melalui Bank;
- 1 (satu) lembar fotokopi Brosur Persyaratan Dan Estimasi Harga Rumah Perumahan Subsidi Griya Elora I oleh PT. Elora Papua Abadi Cabang Merauke;
- 1 (satu) lembar fotokopi Surat Keterangan Nomor: 86/Par-Bam/Srt-Ket/X/2023 atas nama Regina Diana Pratama Sari, tanggal 12 Oktober 2023 oleh Paroki Santo Yoseph Bambu Pemali;
- 1 (satu) lembar fotokopi Surat Baptis Kutipan dari Buku Permandian Paroki Santo Yoseph Bambu Pemali No. BAM/III/5219, tanggal 7 Juli 1993 telah lahir di Padang dan Baptis pada tanggal 15 Mei 2022 di Gereja Santo Yoseph Bambu Pemali Merauke atas nama Regina Diana Pratama Sari, tanggal 15 Mei 2022 oleh Paroki Santo Yoseph Bambu Pemali Merauke;
- 1 (satu) lembar fotokopi Daftar Nama Nasabah Masuk Sistem Proses Pembatalan;
- 1 (satu) lembar fotokopi Pernyataan Hal Yang Sebenarnya atas nama Siska Yanti bercap Notaris Renhard Taegernan, S.H., tertanggal Januari 2022;
- 2 (dua) lembar fotokopi Denah Rumah Tipe 107/160 Skala 1:100 dan gambar tangan lampirannya oleh PT Elora Papua Abadi;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN MERAUKE Nomor 127/Pid.B/2023/PN Mrk |
|
Nomor | 127/Pid.B/2023/PN Mrk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 16 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PN MERAUKE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dinar Pakpahan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ganang Hariyudo Prakoso, Hakim Anggota Muhammad Irsyad Hasyim |
Panitera | Panitera Pengganti Iriani Ernawaty Tahya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan dalam perkara lainatasn nama terdakwa Yohanes Irianto Horong, S.H. alias Rudi Horong); Tetap terlampir dalam berkas perkara ini; |
Tanggal Musyawarah | 9 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 9 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 127/Pid.B/2023/PN_Mrk.zip
- Download PDF
- 127/Pid.B/2023/PN_Mrk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
81
78