- Bahwa Pemohon dan Termohon adalah suami istri, telah dikaruniai seorang anak, bernama MOH. DAFA (9 tahun) saat ini bersama Pemohon ;
- Bahwa rumah tangga Pemohon dan Termohon sudah tidak harmonis sering terjadi perselisihan dan pertengkaran dikarenakan karena Termohon KEKURANGAN (MINIM) untuk nafkah sehari hari (Pemohon ikut orang/buruh harian, menjualkan cilok keliling desa) yang berimbas dengan kurangnya nafkah batin yang membuat Termohon SELINGKUH dengan laki laki lain bernama SAMSUL ;
- Bahwa antara Pemohon dan Termohon telah berpisah selama 3 tahun ;
- Bahwa selama berpisah antara Pemohon dan Termohon sudah tidak lagi saling berkomunikasi, dan hubungan keduanya putus sama sekali;
- Bahwa keluarga telah berusaha untuk mendamaikan keduanya, tetapi tidak berhasil;
- Bahwa sebagai suami istri keduanya sering berselisih dan bertengkar terus menerus hingga berpisah tempat tinggal;
- Bahwa rumah tangga keduanya sudah tidak dapat diharapkan untuk dapat hidup rukun lagi dalam rumah tangga, dikarenakan antara Pemohon dan Termohon seringnya terjadi perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus dan telah berpisah tempat tinggal serta keduanya sudah tidak saling berkomunikasi baik sebagai suami istri;
Putusan PA JEMBER Nomor 776/Pdt.G/2025/PA.Jr |
|
Nomor | 776/Pdt.G/2025/PA.Jr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2025 |
Tanggal Register | 10 Februari 2025 |
Lembaga Peradilan | PA JEMBER |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Nasrudin |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Moh. Hosen, Hakim Anggota Murdini |
Panitera | Panitera Pengganti: Phillien Sophia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan pemohonan Pemohon adalah sebagaimana terurai di atas; Menimbang, bahwa Pemohon dalam perkara ini memberi kuasa kepada Sugiyono, S.H. dan Erna Sri Rejeki, S.H, Advokat alamat YAYASAN IKADIN JEMBER, Pesona Surya Milenia Jl. Mataram Kav. A.29 Jember, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 06 Februari 2025 ; Menimbang, bahwa Surat Kuasa Khusus tersebut, ternyata telah memenuhi syarat formil dan materiil surat kuasa, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa surat kuasa khusus dimaksud dapat dinyatakan sah dan karenanya penerima kuasa harus pula dinyatakan telah mempunyai kedudukan dan kapasitas sebagai subjek hukum yang berhak melakukan tindakan hukum atas nama pemberi kuasa untuk beracara dalam perkara a quo; Menimbang, bahwa ternyata Pemohon dan Termohon adalah beragama Islam dan bertempat tinggal di wilayah Kabupaten Jember maka sesuai dengan ketentuan Pasal 49 ayat (1) jo. Pasal 66 ayat (1 dan 2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009, perkara ini merupakan kompetensi Pengadilan Agama Jember; Menimbang, bahwa proses mediasi sebagaimana yang diamanatkan oleh Perma No. 1 Tahun 2016 tidak dapat dilaksanakan karena Termohon tidak pernah hadir di persidangan; Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berupaya mendamaikan pihak Pemohon agar rukun kembali dengan Termohon, sesuai ketentuan Pasal 130 HIR, jo Pasal 82 ayat (1 dan 4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan dengan Undang-Undang nomor 50 Tahun 2009, namun tidak berhasil; Menimbang, bahwa oleh karena Termohon tidak pernah hadir di persidangan meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut dan tidak ternyata tidak hadirnya tersebut disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka Termohon harus dinyatakan tidak hadir, dan perkara ini dilanjutkan tanpa hadirnya Termohon; Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 125 ayat (1) HIR, yaitu putusan yang dijatuhkan tanpa hadirnya Termohon dapat dikabulkan sepanjang berdasarkan hukum dan beralasan, dan hal tersebut sejalan dengan pendapat ahli fiqih yang diambil alih menjadi pendapat Majelis Hakim dalam Kitab Ahkamul Qur?an juz II hal. 405 yang artinya berbunyi: Artinya; ?Barang siapa yang dipanggil untuk menghadap Hakim Islam, kemudian ia tidak datang menghadap maka ia termasuk orang yang dhalim, dan gugurlah haknya?; Menimbang, bahwa alasan pokok Pemohon mengajukan Cerai Talak adalah bahwa rumah tangga Pemohon dan Termohon sudah tidak harmonis sering terjadi pertengkaran disebabkan karena Termohon KEKURANGAN (MINIM) untuk nafkah sehari hari (Pemohon ikut orang/buruh harian, menjualkan cilok keliling desa) yang berimbas dengan kurangnya nafkah batin yang membuat Termohon SELINGKUH dengan laki laki lain bernama SAMSUL; Menimbang, bahwa meskipun Termohon tidak hadir dan tidak dapat didengar jawabannya, namun karena perkara ini perkara perceraian, maka Pemohon tetap diwajibkan untuk membuktikan alasan-alasan perceraiannya dengan mengajukan alat-alat bukti yang cukup; Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil permohonannya, Pemohon telah mengajukan bukti surat P.1, P.2 serta 2 orang saksi; Menimbang, bahwa bukti surat P.1 adalah berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk an. Pemohon, bermeterai cukup, di-nazegelen, dan cocok dengan aslinya, merupakan akta otentik, isi bukti tersebut menjelaskan mengenai tempat tinggal Pemohon sehingga bukti tersebut telah memenuhi syarat formil dan materiil, oleh karena itu bukti tersebut mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna dan mengikat; Menimbang, bahwa bukti surat P.2 adalah berupa fotokopi Kutipan Akta Nikah, bermeterai cukup, di-nazegelen, dan cocok dengan aslinya, merupakan akta otentik, isi bukti tersebut menjelaskan mengenai Pemohon dan Termohon yang telah melangsungkan perkawinan sebagaimana dipertimbangkan sebelumnya dan bukti tersebut telah memenuhi syarat formil dan materiil, oleh karena itu bukti tersebut mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna dan mengikat; Menimbang, bahwa bukti-bukti surat yang diajukan oleh Pemohon tersebut telah memenuhi ketentuan Pasal 165 HIR jo Pasal 1870 KUH Perdata; Menimbang, bahwa 2 orang saksi yang dihadirkan oleh Pemohon telah menerangkan mengenai ketidakharmonisan Pemohon dan Termohon adalah fakta yang diketahui sendiri, oleh karena itu keterangan saksi tersebut telah memenuhi syarat materiil sebagaimana telah diatur dalam Pasal 171 HIR sehingga keterangan saksi tersebut memiliki kekuatan pembuktian dan dapat diterima sebagai bukti; Menimbang, bahwa 2 orang saksi yang diajukan oleh Pemohon yang merupakan orang-orang yang dekat dengan kedua belah pihak, saksi-saksi telah bersumpah sesuai dengan keyakinan agamanya (vide Pasal 147 HIR jo Pasal 1911 KUH Perdata) dan diyakini bahwa saksi-saksi tersebut adalah mengetahui keadaan rumah tangga Pemohon dan Termohon, dan keterangannya saling bersesuaian (vide Pasal 170 HIR jo Pasal 1908 KUH Perdata), sehingga telah memenuhi syarat formil dan materiil pembuktian, oleh karenanya dapat diterima dan dipertimbangkan; Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat P.1, P.2, serta keterangan saksi-saksi ditemukan fakta sebagai berikut: Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas dapat disimpulkan fakta hukum sebagai berikut: Menimbang, bahwa fakta hukum tersebut telah memenuhi Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 dan Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam; Menimbang, bahwa fakta hukum tersebut juga telah memenuhi norma hukum Islam yang terkandung dalam Al Qur?an Surat Al Baqarah ayat 227 : Artinya ?Dan jika mereka ber?azam (bertetap hati untuk) talak, maka sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas dan oleh karena Pemohon belum pernah menjatuhkan talak, maka petitum pemohonan Pemohon mengenai izin mengucapkan talak raj?i tersebut memenuhi Pasal 118 Kompilasi Hukum Islam, oleh karena itu patut dikabulkan dengan putusan Verstek; Menimbang, bahwa oleh karena perkara a quo masuk dalam bidang perkawinan, maka sesuai Pasal 89 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009, maka biaya perkara dibebankan kepada Pemohon; Mengingat, semua pasal dalam peraturan perundang-undangan dan hukum Islam yang berkaitan dengan perkara ini; |
Tanggal Musyawarah | 28 Februari 2025 |
Tanggal Dibacakan | 28 Februari 2025 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 776/Pdt.G/2025/PA.Jr.zip
- Download PDF
- 776/Pdt.G/2025/PA.Jr.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada