- Menyatakan Terdakwa NASAR Bin Alm. H. MANDONG, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (Lima) Tahun serta denda sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan menjalani pidana kurungan selama 5 (lima) Bulan;
- Menghukum, Terdakwa NASAR Bin Alm. H. MANDONG, untuk membayar uang pengganti sebesar Rp894.411.886,50 (Delapan Ratus Sembilan Puluh Empat Juta Empat Ratus Sebelas Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Enam Koma Lima Puluh Sen), apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa Penuntut Umum dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan masa Penahanan yang telah dijalani Terdakwa sebelumnya, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan, Terdakwa untuk tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Rangkap Fotocopy Dokumen Keputusan Kepala Desa Toari Nomor: 01 Tahun 2020 Tentang Pengangkatan Sekretaris Desa, Kepala Seksi Kepala Urusan Dan Kepala Dusun Desa Toari Kecamatan Toari Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2020 Tanggal 02 Januari 2020;
- 1 (satu) Rangkap Dokumen Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2020 Tanggal 23 Januari 2020 Desa Toari Kecamatan Toari Kabupaten Kolaka;
- 1 (satu) Rangkap Dokumen Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2020 Tanggal 06 Mei 2020 Desa Toari Kecamatan Toari Kabupaten Kolaka;
- 1 (satu) Rangkap Fotocopy Dokumen Perubahan Kedua Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2020 Tanggal 21 Mei 2020 Desa Toari Kecamatan Toari Kabupaten Kolaka;
- 1 (satu) Rangkap Fotocopy Dokumen Perubahan Ketiga Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2020 Tanggal 18 November 2020 Desa Toari Kecamatan Toari Kabupaten Kolaka;
- 1 (satu) Rangkap Dokumen Gambar Rencana Kegiatan Bantuan Mesin Ketinting Nelayan Lokasi Desa Toari Kecamatan Toari Kabupaten Kolaka Tahun 2020;
- 1 (satu) Rangkap Dokumen Gambar Rencana Kegiatan Bantuan Bahan Bangunan RLTH Lokasi Desa Toari Kecamatan Toari Kabupaten Kolaka Tahun 2020;
- 1 (satu) Rangkap Dokumen Gambar Rencana Kegiatan Pekerjaan Drainase 225 M Lokasi Desa Toari Kecamatan Toari Kabupaten Kolaka Tahun 2020;
- 1 (satu) Rangkap Dokumen Gambar Rencana Kegiatan PEK. Rabat Lantai Lanjutan Perlindungan Perahu Lokasi Desa Toari Kecamatan Toari Kabupaten Kolaka Tahun 2020;
- 1 (satu) Rangkap Dokumen Gambar Rencana Kegiatan Lanjutan Pagar Kantor Desa Lokasi Desa Toari Kecamatan Toari Kabupaten Kolaka Tahun 2020;
- 1 (satu) Rangkap Fotocopy Dokumen Gambar Rencana Kegiatan Pengadaan Alkes Puskesdes Lokasi Desa Toari Kecamatan Toari Kabupaten Kolaka Tahun 2020;
- 1 (satu) Rangkap Dokumen Gambar Rencana Kegiatan Pekerjaan Lampu Pemukiman 300 Unit Desa Lokasi Desa Toari Kecamatan Toari Kabupaten Kolaka Tahun 2020;
- 1 (satu) Rangkap Dokumen Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Bulan Januari s./d Maret Tahun Anggaran 2020 Desa Toari Kecamatan Toari Kabupaten Kolaka;
- 1 (satu) Rangkap Dokumen Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Bulan Mei Tahun Anggaran 2020 Desa Toari Kecamatan Toari Kabupaten Kolaka;
- 1 (satu) Rangkap Dokumen Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Bulan Juli Tahun Anggaran 2020 Desa Toari Kecamatan Toari Kabupaten Kolaka;
- 1 (satu) Rangkap Dokumen Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Bulan Agustus Tahun Anggaran 2020 Desa Toari Kecamatan Toari Kabupaten Kolaka;
- 1 (satu) Rangkap Dokumen Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Bulan September Tahun Anggara n 2020 Desa Toari Kecamatan Toari Kabupaten Kolaka;
- 1 (satu) Rangkap Dokumen Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Bulan Oktober Tahun Anggaran 2020 Desa Toari Kecamatan Toari Kabupaten Kolaka
- 1 (satu) Rangkap Dokumen Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Bulan November Tahun Anggaran 2020 Desa Toari Kecamatan Toari Kabupaten Kolaka;
- 1 (satu) Rangkap Dokumen Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Bulan Desember Tahun Anggaran 2020 Desa Toari Kecamatan Toari Kabupaten Kolaka;
- 1 (satu) Rangkap Dokumen Peraturan Desa Toari Nomor 09 Tahun 2020 Tentang Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2020 Desa Toari Kecamatan Toari Kabupaten Kolaka;
- 1 (satu) Rangkap Dokumen Laporan Realisasi Angaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Dana Alokasi Desa (ADD) Tahun Anggaran 2020 Tanggal 31 Desember 2020 Desa Toari Kecamatan Toari Kabupaten Kolaka;
- 1 (satu) Rangkap Dokumen Laporan Penyerapan /Capaian Output dan Sertifilasi Dana Desa Tahun Anggaran 2020 tanggal 30 November 2020 Desa Toari Kecamatan Toari Kabupaten Kolaka;
- 1 (satu) Rangkap Dokumen Keputusan Kepala Desa Toari Nomor: 01 Tahun 2021 Tentang Pengangkatan Sekretaris Desa, Kepala Seksi Kepala Urusan Dan Kepala Dusun Desa Toari Kecamatan Toari Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2021 Tanggal 02 Januari 2021;
- 1 (satu) Rangkap Dokumen Peraturan Desa Toari Nomor: 02 Tahun 2021 Tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2021 Tanggal 15 Januari 2021 Desa Toari Kecamatan Toari Kabupaten Kolaka;
- 1 (satu) Rangkap Dokumen Peraturan Desa Toari Nomor: 04 Tahun 2021 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2021 Tanggal 02 November 2021 Desa Toari Kecamatan Toari Kabupaten Kolaka;
- 1 (satu) Rangkap Fotocopy Dokumen Data Perangkat/Aparat Pemerintah Desa Toari Kecamatan Toari Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2021;
- 1 (satu) Rangkap Dokumen Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Bulan Januari s./d Maret Tahun Anggaran 2021 Desa Toari Kecamatan Toari Kabupaten Kolaka;
- 1 (satu) Rangkap Dokumen Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Bulan April Tahun Anggaran 2021 Desa Toari Kecamatan Toari Kabupaten Kolaka;
- 1 (satu) Rangkap Dokumen Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Bulan Mei Tahun Anggaran 2021 Desa Toari Kecamatan Toari Kabupaten Kolaka;
- 1 (satu) Rangkap Dokumen Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Bulan Juni Tahun Anggaran 2021 Desa Toari Kecamatan Toari Kabupaten Kolaka;
- 1 (satu) Rangkap Dokumen Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Bulan Juli Tahun Anggaran 2021 Desa Toari Kecamatan Toari Kabupaten Kolaka;
- 1 (satu) Rangkap Dokumen Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Bulan Agustus Tahun Anggaran 2021 Desa Toari Kecamatan Toari Kabupaten Kolaka;
- 1 (satu) Rangkap Dokumen Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Bulan September Tahun Anggaran 2021 Desa Toari Kecamatan Toari Kabupaten Kolaka;
- 1 (satu) Rangkap Dokumen Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Bulan Oktober Tahun Anggaran 2021 Desa Toari Kecamatan Toari Kabupaten Kolaka;
- 1 (satu) Rangkap Dokumen Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Bulan November Tahun Anggaran 2021 Desa Toari Kecamatan Toari Kabupaten Kolaka;
- 1 (satu) Rangkap Dokumen Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Bulan Desember Tahun Anggaran 2021 Desa Toari Kecamatan Toari Kabupaten Kolaka;
- 1 (satu) Rangkap Dokumen Peraturan Desa Toari Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Realisasi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2021 tanggal 6 Januari 2022 Desa Toari Kecamatan Toari Kabupaten Kolaka;
- 1 (satu) Rangkap Dokumen Laporan Realisasi Penyerapan Dana Desa (DD) Tahap II Tahun Anggaran 2021 Tanggal 12 Agustus 2021 Desa Toari Kecamatan Toari Kabupaten Kolaka;
- 1 (satu) Rangkap Dokumen Laporan Realisasi Angaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) ADD Tahap III Tahun Anggaran 2021 Tanggal 30 November 2021 Desa Toari Kecamatan Toari Kabupaten Kolaka;
- 1 (satu) Rangkap Dokumen Rekening Koran Giro Periode: 01 Januari 2020 s/d 31 Desember 2020;
- 1 (satu) Rangkap Dokumen Rekening Koran Giro Periode : 01 Januari 2021 s/d 31 Desember 2021;
- 1 (satu) Rangkap Dokumen Rekening Koran Giro Periode: 01 Januari 2022 s/d 15 Maret 2022.
- 1 (satu) Rangkap Surat Keterangan Pengaduan Nomor: 01/1/2022 Perihal Pengaduan Kegiatan Penarikan Uang Tunai yang tidak diketahui Oleh Kaur Keuangan Kepada Inspektorat Kabupaten Kolaka tanggal 20 Januari 2022;
- 1 (satu) Rangkap Dokumen Catatan Atas Laporan Keuangan Pemerintahan Desa Toari, Kecamatan Kolaka Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2023 tanggal 4 April 2023;
- 1 (satu) Buku Catatan Sdr. Munir, S.Pd.I (Bendahara Desa Toari Kecamatan Toari Kabupaten Kolaka);
- 2 (dua) Lembar yang terdiri dari 6 lembar kuitansi telah terima dari Sdr. Nasar pembayaran honor guru PAUD dan Kader Posyandu tanggal 8 April 2022;
- 2 ( dua) Lembar yang terdiri dari 5 lembar kuitansi telah terima dari Sdr. Nasar pembayaran insentif guru mengaji TPQ tanggal 9 April 2022;
- 1 (satu) Lembar kuitansi telah terima dari Kaur Keuangan Desa Toari uang sejumlah Rp.30.500.000,- untuk pembayaran biaya kegaiatan pemebelanjaan penangan covid 19 Desa Toari T.A 2021 tanggal 31 Maret 2021, yang menerima Sdr. Nasar;
- 1 (satu) Lembar kuitansi telah terima dari Kaur Keuangan Desa Toari uang sejumlah Rp.40.000.000 untuk pembayaran biaya kegaiatan pemebelanjaan penangan covid 19 Desa Toari T.A 2021 tanggal 06 April 2021, yang menerima Sdr. Nasar;
- 1 (satu) Lembar kuitansi telah terima dari Kaur Keuangan Desa Toari uang sejumlah Rp.20.000.000 untuk pembayaran biaya kegaiatan pemebelanjaan penangan covid 19 Desa Toari tanggal 16 April 2021, yang menerima Sdr. Nasar;
- 1 (satu) Lembar kuitansi telah terima dari Kaur Keuangan Desa Toari uang sejumlah Rp.103.000.000 untuk pembayaran Kegiatan yang dianggarkan untuk Dana Desa (DD) tanggal 23 April 2021, yang menerima Sdr. Nasar;
- 1 (satu) Lembar kuitansi telah terima dari Kaur Keuangan Desa Toari uang sejumlah Rp.447.331.200 untuk pembayaran biaya kegaiatan pemebelanjaan Dana Desa Tahap I T.A 2020 tanggal 5 Mei 2020, yang menerima Sdr. Nasar;
- 1 (satu) Lembar kuitansi telah terima dari Kaur Keuangan Desa Toari uang sejumlah Rp.150.000.000 untuk pembayaran biaya kegaiatan pemebelanjaan Dana Desa Tahap I T.A 2020 tanggal 6 Mei 2020, yang menerima Terdakwa Nasar;
- 1 (satu) Lembar kuitansi telah terima dari Kaur Keuangan Desa Toari uang sejumlah Rp. 50.000.000 untuk pembayaran biaya kegaiatan pemebelanjaan Dana Desa Tahap I T.A 2020 tanggal 12 Mei 2020, yang menerima Terdakwa Nasar;
- 1 (satu) Lembar kuitansi telah terima dari Kaur Keuangan Desa Toari uang sejumlah Rp. 15.000.000 untuk pembayaran biaya kegaiatan pemebelanjaan Dana Desa Tahap I T.A 2020 tanggal 31 Mei 2020, yang menerima Sdr. Nasar;
- 1 (satu) Lembar kuitansi telah terima dari Kaur Keuangan Desa Toari uang sejumlah Rp. 165.000.000 untuk pembayaran biaya kegaiatan pemebelanjaan BLT (Bantuan Langsung Tunai) DD Tahap II T.A 2020 tanggal 6 Agustus 2020, yang menerima Terdakwa Nasar;
- 1 (satu) Lembar kuitansi telah terima dari Kaur Keuangan Desa Toari uang sejumlah Rp. 148.000.000 untuk pembayaran biaya kegaiatan pemebelanjaan Dana Desa Tahap II T.A 2020 tanggal 24 September 2020, yang menerima Terdakwa Nasar;
- 1 (satu) Lembar kuitansi telah terima dari Kaur Keuangan Desa Toari uang sejumlah Rp. 43.000.000 untuk pembayaran biaya kegaiatan pemebelanjaan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap III T.A 2020 tanggal 10 November 2020, yang menerima Terdakwa Nasar;
- 1 (satu) Lembar kuitansi telah terima dari Kaur Keuangan Desa Toari uang sejumlah Rp. 20.000.000 untuk pembayaran Operasional Petugas Prodeskel, yang menerima Sdr. Hasan Basri.
- 1 (satu) Rangkap Dokumen Monitoring SP2D-BANK Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa Toari Periode 01 Januari 2020 s.d 31 Desember 2020;
- 1 (satu) Rangkap Dokumen Monitoring SP2D-BANK Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa Toari Periode 01 Januari 2021 s.d 31 Desember 2021;
- 1 (satu) Rangkap Surat Salinan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-36/PB/UP.9/2021 Tentang Mutasi dan Pengangkatan Dalam Jabatan Pengawas Di Lingkungan Direktorat Jendral Perbendaharaan Kementrian Keuangan;
- 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Kepala Pelayanan Perbendaharaan Negara Kolaka selaku Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran Penyaluran Dana Transfer Ke Daerah Nomor : KEP-63/KPN.2804/2024 Tentang Perubahan Pertama KEP-2/KPN.2804/2024 Tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen Bendahara Umum Negara, Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar Bendahara Umum Negara, dan Operator Penyaluran dan/atau Pelaporan Dana Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2024.;
- 1 (satu) Rangkap Dokumen Salinan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 205/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa tanggal 31 Desember 2019;
- 1 (satu) Rangkap Dokumen Salinan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 222/PMK.07/2020 Tentang Pengelolaan Dana Desa tanggal 28 Desember 2020
- 1 (satu) Rangkap Dokumen Keputusan Bupati Kolaka Nomor: 188.45/71/2021 tentang Penetapan Penerima dan Besaran Pembayaran Utang Beban Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2020 Tanggal 1 Februari 2021;
- 1 (satu) Rangkap Dokumen Keputusan Bupati Kolaka Nomor: 188.45/184/2022 tentang Penetapan Penerima dan Besaran Pembayaran Utang Beban Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2021 Tanggal 25 April 2022;
- 1 (satu) Rangkap Dokumen Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 00931/SP2D/4.04.01.02/2020 tanggal 11 Mei 2020 Kepada Sdr. Munir, S.Pd.I untuk Pembayaran SP2D-LS Atas Belanja Bantuan Keuangan Kepada Desa, Alokasi Dana Desa (ADD0 Tahap Pertama (25%) Kec. Toari Desa Toari Tahun Anggaran 2020, sesuai SPP terlampir, Sebesar Rp. 173.693.800;
- 1 (satu) Rangkap Dokumen Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 03847/SP2D/4.04.01.02/2020 tanggal 13 Oktober 2020 Kepada Sdr. Hendrik untuk Pembayaran SP2D-LS Atas Belanja Bantuan Keuangan Kepada Desa, Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap Kedua (25%) Kec. Toari Desa Toari Tahun Anggaran 2020, sesuai SPP terlampir, Sebesar Rp. 122.656.250;
- 1 (satu) Rangkap Dokumen Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 04657/SP2D/4.04.01.02/2020 tanggal 9 November 2020 Kepada Sdr. Munir, S.Pd.I untuk Pembayaran SP2D-LS Atas Belanja Bantuan Keuangan Kepada Desa, Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap Ketiga (35%) Kec. Toari Desa Toari Tahun Anggaran 2020, sesuai SPP terlampir, Sebesar Rp. 177.810.030;
- 1 (satu) Rangkap Dokumen Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 4655/SP2D/5.02.0.00.0.00.01.0000/XI tanggal 24 November 2021 Kepada Sdr. Munir, S.Pdi untuk Pembayaran SP2D-LS Atas Belanja Bantuan Keuangan Kepada Desa, Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap Keempat (IV) Kec. Toari Desa Toari Tahun Anggaran 2020, sesuai SPP terlampir,( UTANG) Sebesar Rp. 118.540.020;
- 1 (satu) Rangkap Dokumen Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 1162/SP2D/SP2D/5.02.0.00.0.00.01.0000/VI/2021 tanggal 15 Juni 2021 Kepada Sdr. Munir, S.Pdi untuk Pembayaran SP2D-LS Atas Belanja Bantuan Keuangan Kepada Desa, Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap Pertama (I) Kec. Toari Desa Toari Tahun Anggaran 2021, sesuai SPP terlampir, Sebesar Rp. 168.495.700;
- 1 (satu) Rangkap Dokumen Surat Perintah Pencairan Dana Nomor 2376/SP2D/5.02.0.00.0.00.01.0000/VII tanggal 27 Agustus 2021 Kepada Sdr. Munir, S.Pdi untuk Pembayaran SP2D-LS Atas Belanja Bantuan Keuangan Kepada Desa, Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap Kedua (II) Kec. Toari Desa 469.868;
- 1 (satu) Rangkap Dokumen Keputusan Bupati Kolaka Nomor :188.45/051/2020 tentang Penetapan Tim Penanggung Jawab dan Staf Pengelola Keuangan pada Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2020 tanggal 02 Januari 2020;
- 1 (satu) Rangkap Dokumen Keputusan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kolaka Nomor: 03 Tahun 2021 tentang Penetapan Tim Penanggung Jawab dan Staf Pengelola Keuangan Pada Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2021 tanggal 4 Januari 2021;
- 1 (satu) Rangkap Surat Keputusan Bupati Kolaka Nomor :188.45/124/2020 Tentang Pembentukan Tim Evaluasi dan Konsolidasi Realisasi DAK Fisik dan Non Fisik serta Dana Desa Kabupaten Kolaka Tahun 2020 tanggal 13 Januari 2020;
- 1 (satu) rangkap Surat Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Nomor :900/80/2020 tanggal 29 April 2020 Kepada Kepala KPPN Kolaka Selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa perihal penyaluran Dana Desa Tahap I;
- 1 (satu) rangkap Surat Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Nomor :900/136/2020 tanggal 30 Juli 2020 Kepada Kepala KPPN Kolaka Selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa perihal penyaluran Dana Desa Tahap II;
- 1 (satu) rangkap Surat Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Nomor :900/154/2020 tanggal 22 September 2020 Kepada Kepala KPPN Kolaka Selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa perihal penyaluran Dana Desa Tahap II;
- 1 (satu) rangkap Surat Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Nomor :900/162/2020 tanggal 08 Oktober 2020 Kepada Kepala KPPN Kolaka Selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa perihal penyaluran Dana Desa Tahap II;
- 1 (satu) rangkap Surat Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Nomor :900/178/2020 tanggal 10 November 2020 Kepada Kepala KPPN Kolaka Selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa perihal penyaluran Dana Desa Tahap III;
- 1 (satu) Rangkap Dokumen Peraturan Bupati Kolaka Nomor: 1 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2020 Tanggal 10 Januari 2020;
- 1 (satu) Rangkap Dokumen Peraturan Bupati Kolaka Nomor: 2 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan, Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa Untuk Setiap Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2020 Tanggal 10 Januari 2020.
- 1 (satu) Rangkap Dokumen Peraturan Bupati Kolaka Nomor : 21 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kolaka Nomor 01 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2020 Tanggal 30 April 2020;
- 1 (satu) Rangkap Dokumen Peraturan Bupati Kolaka Nomor: 22 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 02 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan, Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa Untuk Setiap Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2020 Tanggal 30 April 2020;
- 1 (satu) Rangkap Dokumen Peraturan Bupati Kolaka Nomor: 2 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2021 Tanggal 8 Januari 2021;
- 1 (satu) Rangkap Dokumen Peraturan Bupati Kolaka Nomor: 3 Tahun 2021 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan, Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa Untuk Setiap Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2021 Tanggal 8 Januari 2021;
- 1 (satu) Rangkap Dokumen Peraturan Bupati Kolaka Nomor: 41 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kolaka Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan, Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa Untuk Setiap Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2021 Tanggal 28 Oktober 2021;
- 1 (satu) Rangkap Dokumen Peraturan Bupati Kolaka Nomor 63 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kolaka tanggal 26 Desember 2016;
- 1 (satu) Rangkap Dokumen Peraturan Bupati Kolaka Nomor :11 tahun 2018 Tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati Dalam Evaluasi Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Rancangan Amggaran Pendapatan dan Belanja Desa Perubahan dan Laporan Pertanggung jawaban APBDesa Kepada Camat Tanggal 8 Januari 2018.
Putusan PN KENDARI Nomor 36/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kdi |
|
Nomor | 36/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2025 |
Tanggal Register | 22 Oktober 2024 |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wahyu Bintoro |
Hakim Anggota | Mhbr Hakim Anggota Muhammad Rutabuz Zaman, Hakim Anggota Anuar Sakti Siregar |
Panitera | Panitera Pengganti Muh Resky Ap Bunggasi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I BARANG BUKTI NOMOR 1 SAMPAI DENGAN 43 DIKEMBALIKAN KEPADA PEMERINTAH DESA TOARI KECAMATAN TOARI KABUPATEN KOLAKA. BARANG BUKTI NOMOR 44 SAMPAI DENGAN 60 TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA. BARANG BUKTI NOMOR 61 SAMPAI DENGAN 66 DIKEMBALIKAN KEPADA KPPN KOLAKA. BARANG BUKTI NOMOR 67 SAMPAI DENGAN 84 DIKEMBALIKAN KEPADA BADAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN KOLAKA. BARANG BUKTI NOMOR 85 SAMPAI DENGAN 91 DIKEMBALIKAN KEPADA DINAS PMD KABUPATEN KOLAKA. 7. Membebani Terdakwa NASAR Bin Alm. H. MANDONG untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 27 Februari 2025 |
Tanggal Dibacakan | 27 Februari 2025 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 36/Pid.Sus-TPK/2024/PN_Kdi.zip
- Download PDF
- 36/Pid.Sus-TPK/2024/PN_Kdi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
19
13