- MenyatakanTerdakwaBahri, S.Pd Alias Bahri Bin Tabrakin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- MembebaskanTerdakwaBahri, S.Pd Alias Bahri Bin Tabrakin dari dakwaan Primair tersebut;
- MenyatakanTerdakwaBahri, S.Pd Alias Bahri Bin Tabrakin terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi ?dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwaBahri, S.Pd Alias Bahri Bin Tabrakin oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 3(tiga)tahundan 6 (enam) bulan, dan pidana denda sejumlahRp100.000.000,-(seratus juta rupiah)dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama6(enam)bulan;
- Menjatuhkan pidana tambahan kepadaTerdakwaBahri, S.Pd Alias Bahri Bin Tabrakin, untuk membayar uang penggantisejumlah Rp428.084.927,00,- (empat ratus dua puluh delapan juta delapan puluh empat ribu sembilan ratus dua puluh tujuh rupiah) dan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama2 (dua) Tahun.
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalaniTerdakwaBahri, S.Pd Alias Bahri Bin Tabrakindikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- MenetapkanTerdakwaBahri, S.Pd Alias Bahri Bin Tabrakintetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) rangkap Fotocopy yang dilegalisir draf APBDes Desa Bero Ta. 2018;
- 1 (satu) berkas asli Laporan Pertanggung Jawaban Keuangan Desa Bero, kec. Tiworo Utara Kab. Mua Barat Ta. 2018;
- 1 (satu) rangkap Fotocopy yang dilegalisir Peraturan Bupati Muna Barat Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pembagian Dan penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Muna Barat Tahun Anggaran 2018;
- Berita Acara Monitoring Dan Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan Pengelolaan Dana Desa di Desa Bero, kec. Tiworo Utara Kab. Mua Barat;
- 1 (satu) rangkap fotocopy yang dilegalisir Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Dari : BUD, Nomor : 0578/SP2D-DD/2018, tanggal 17 Mei 2018, tahun anggaran 2018 dengan keperluan untuk pembayaran bantuan penyaluran keuangan Dana Desa (DD) tahap I Desa Bero Kec. Tiworo Utara Kab. Muna Barat T.A 2018 dengan jumlah yang dibayarkan Rp 156.847.280,00,- yang ditandatangani oleh ZAKARUDDIN, SE., M.Si;
- 1 (satu) rangkap fotocopy yang dilegalisir Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari BUD, Nomor : 1328/SP2D-DD/2018, tanggal 13 Juli 2018 tahun anggaran 2018 dengan keperluan untuk pembayaran bantuan penyaluran keuangan Dana Desa (DD) tahap II Desa Bero Kec. Tiworo Utara Kab. Muna Barat T.A 2018 dengan jumlah yang dibayarkan Rp 313.694.560,00,- yang ditandatangani oleh ZAKARUDDIN, SE., M.Si;
- 1 (satu) rangkap fotocopy yang dilegalisir Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari BUD, Nomor : 2351/SP2D-DD/2018, tanggal 27 November 2018, tahun anggaran 2018 dengan keperluan untuk pembayaran bantuan penyaluran keuangan Dana Desa (DD) tahap III Desa Bero Kec. Tiworo Utara Kab. Muna Barat T.A 2018 dengan jumlah yang dibayarkan Rp 313.694.560,00,- yang ditandatangani oleh ROSMASARI LAUTE, SE., M.Si;
- 1 (satu) lembar Fotocopy yang telah dilegalisir Daftar SP2D Satker No SP2D : 181571302000033, tanggal 26 Februari 2018, deskripsi penyaluran Dana Desa tahap I Kabupaten Muna Barat TA. 2018;
- 1 (satu) lembar Fotocopy yang telah dilegalisir Daftar SP2D Satker No SP2D : 181571302000135, tanggal 7 Juni 2018, deskripsi penyaluran tahap 2 Dana Desa untuk Kabupaten Muna Barat TA. 2018;
- 1 (satu) lembar Fotocopy yang telah dilegalisir Daftar SP2D Satker No SP2D : 181571302000383, tanggal 22 November 2018, deskripsi penyaluran tahap 3 Dana Desa untuk Kabupaten Muna Barat TA. 2018;
- Laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Muna Barat terhadap pelaksanaan APBDes Bero Kecamatan Tiworo Utara Tahun Anggaran 2018 Nomor : 700/24/WIL-IV/INPEKTORAT, tanggal 20 Mei 2019;
- Fotocopy yang dilegalisir Tanda terima penyerahan LHP Desa Bero No.700/24/WIL-IV/INSPEKTORAT, tanggal 20 Mei 2019 yang diserahkan oleh IRWAN , SE dan diterima oleh BAHRI (Kades Bero);
- Fotocopy yang dilegalisir Berita Acara Pemeriksaan Fisik oleh Tim Pemeriksa Inspektorat Kab. Muna Barat terhadap pekerjaan gedung serba guna Desa Bero Tahun Anggaran 2018;
Putusan PN KENDARI Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kdi |
|
Nomor | 42/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2025 |
Tanggal Register | 4 Desember 2024 |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arya Putra Negara Kutawaringin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Nurjalil, Mhbr Hakim Anggota Anuar Sakti Siregar |
Panitera | Panitera Pengganti: Febriady Hamsi Tamal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir dalam berkas perkara; 14. 1 (satu) Bundel Sertifikat Tanah Hak Milik a.n MUHAMAD ALWAN dengan nomor Sertifikat : 01049. Dirampas untuk negara, yang selanjutnya tanah tersebut dilelang, dan uang hasil pelelangan diperhitungkan sebagai pengurang atas jumlah nilai kerugian keuangan negara. 15. 1 (satu) Rangkap gambar Sketsa pembangunan bangunan gedung rerba guna desa Bero yang menggunakan anggaran Dana Desa T.A 2018. 16. 1 (satu) rangkap Rekening koran Bank Sultra dengan Nomor Rek: 109 02.01.0006918 a.n BAHRI; 17. 1 (satu) rangkap Fotocopy yang dilegalisir Surat Keputusan Bupati Muna Barat Nomor 91 Tahun 2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Kepala Desa Dalam Wilayah Kecamatan Tikep, Kecamatan Tiworo Tengah, Kecamatan Tiworo Utara, Kecamatan Tiworo Selatan, Kecamatan Kusambi, Kecamatan Napano Kusambi, Kecamatan Sawerigadi, Kecamatan Barangka, Kecamatan Lawa dan Kecamatan Wadaga serta Kecamatan Maginti Kabupaten Muna Barat.; 18. 1 (satu) rangkap asli yang telah dilegalisir Peraturan Desa Nomor : 03 Tahun 2018 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) Tahun 2018 Desa Bero Kecamatan Tiworo Utara Kab. Muna Barat. 19. 1 (satu) rangkap bukti setoran pajak PPh dan PPN bahan material dan alat untuk pembanganan gedung serba guna Desa Bero Ta. 2018; 20. 1 (satu) rangkap Rekening Koran Tabungan Bank Sultra periode 01 Januari 2018 s/d 31 Desember 2019 dengan Nomor Rek. 109 02.01.002092-7 an. Desa Bero; 21. 1 (satu) lembar fotocopy yang telah dilegalisir Surat Perintah Tugas Nomor :090/PDTI-074/PMD/2018 tanggal 3 Januari 2018 yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja P3MD Prov. Sulawesi Tenggara MUH. SOFYAN, S.Kom. 22. 1 (satu) rangkap fotocopy yang telah dilegalisir Surat Perjanjian Kerja Pendamping Desa Teknik Infrastruktur Nomor : 410/PDTI-074/P3MD/2018 tanggal 3 Januari 2018 yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja P3MD Prov. Sulawesi Tenggara MUH. SOFYAN, S.Kom. 23. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Tugas Nomor :090/TA-034/P3MD/2018 tanggal 3 Januari 2018 yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja P3MD Prov. Sulawesi Tenggara MUH. SOFYAN, S.Kom. 24. 1 (satu) lembar fotocopy yang telah dilegalisir Cek Penarikan Tunai an. Bendahara Desa Bero dengan Rekening Bank Sultra Nomor . 109 02.01.002092-7 tanggal 06 Agustus 2018 sebesar Rp. 50.000.000. 25. 1 (satu) lembar fotocopy yang telah dilegalisir Cek Penarikan Tunai an. Bendahara Desa Bero dengan Rekening Bank Sultra Nomor . 109 02.01.002092-7 tanggal 13 Agustus 2018 sebesar Rp. 50.000.000. 26. 1 (satu) lembar fotocopy yang telah dilegalisir Cek Penarikan Tunai an. Bendahara Desa Bero dengan Rekening Bank Sultra Nomor . 109 02.01.002092-7 tanggal 16 Agustus 2018 sebesar Rp. 27.500.000. 27. 1 (satu) lembar fotocopy yang telah dilegalisir Cek Penarikan Tunai an. Bendahara Desa Bero dengan Rekening Bank Sultra Nomor . 109 02.01.002092-7 tanggal 28 Agustus 2018 sebesar Rp. 50.000.000. 28. 1 (satu) lembar fotocopy yang telah dilegalisir Cek Penarikan Tunai an. Bendahara Desa Bero dengan Rekening Bank Sultra Nomor . 109 02.01.002092-7 tanggal 04 September 2018 sebesar Rp. 50.000.000. 29. 1 (satu) lembar fotocopy yang telah dilegalisir Cek Penarikan Tunai an. Bendahara Desa Bero dengan Rekening Bank Sultra Nomor . 109 02.01.002092-7 tanggal 10 September 2018 sebesar Rp. 50.000.000. 30. 1 (satu) lembar Fotocopy yang telah dilegalisir Cek Penarikan Tunai an. Bendahara Desa Bero dengan Rekening Bank Sultra Nomor . 109 02.01.002092-7 tanggal 17 September 2018 sebesar Rp. 50.000.000. 31. 1 (satu) lembar Fotocopy yang telah dilegalisir Cek Penarikan Tunai an. Bendahara Desa Bero dengan Rekening Bank Sultra Nomor . 109 02.01.002092-7 tanggal 09 Oktober 2018 sebesar Rp. 20.000.000. 32. 1 (satu) lembar Fotocopy yang telah dilegalisir Cek Penarikan Tunai an. Bendahara Desa Bero dengan Rekening Bank Sultra Nomor . 109 02.01.002092-7 tanggal 12 Oktober 2018 sebesar Rp11.000.000. 33. 1 (satu) lembar Fotocopy yang telah dilegalisir Cek Penarikan Tunai an. Bendahara Desa Bero dengan Rekening Bank Sultra Nomor . 109 02.01.002092-7 tanggal 16 Oktober 2018 sebesar Rp. 20.000.000. 34. 1 (satu) lembar Fotocopy yang telah dilegalisir Cek Penarikan Tunai an. Bendahara Desa Bero dengan Rekening Bank Sultra Nomor . 109 02.01.002092-7 tanggal 22 Oktober 2018 sebesar Rp. 19.500.000. 35. 1 (satu) lembar Fotocopy yang telah dilegalisir Cek Penarikan Tunai an. Bendahara Desa Bero dengan Rekening Bank Sultra Nomor . 109 02.01.002092-7 tanggal 23 November 2018 sebesar Rp. 30.000.000. 36. 1 (satu) lembar fotocopy yang telah dilegalisir Cek Penarikan Tunai an. Bendahara Desa Bero dengan Rekening Bank Sultra Nomor . 109 02.01.002092-7 tanggal 27 November 2018 sebesar Rp. 84.000.000. 37. 1 (satu) lembar fotocopy yang telah dilegalisir Cek Penarikan Tunai an. Bendahara Desa Bero dengan Rekening Bank Sultra Nomor . 109 02.01.002092-7 tanggal 13 Desember 2018 sebesar Rp. 314.000.000. 38. 1 (satu) lembar fotocopy yang telah dilegalisir Cek Penarikan Tunai an. Bendahara Desa Bero dengan Rekening Bank Sultra Nomor . 109 02.01.002092-7 tanggal 27 Desember 2018 sebesar Rp. 113.500.000. 39. 1 (satu) Rangkap Asli Surat Keputusan Kepala Desa Bero Nomor 48 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan Sekertaris Desa, Kepala Seksi, Kepala Urusan dan Kepala Dusun Lingkup Desa Bero Kecamatan Tiworo Utara. 40. 1 (satu) Rangkap Fotocopy yang telah dilegalisir Surat Keputusan Kepala Desa Bero Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan Bendahara Desa Bero. Tetap terlampir dalam berkas perkara; 41. Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 01049 An. Pemegang Hak MUHAMAD ALWAN dengan luas tanah 1944 M2 dengan rincian lebar 19,44 M panjang 100 M yang terletak di Desa Tondasi Kec. Tiworo Utara Kab. Muna Barat Dirampas untuk negara, yang selanjutnya tanah tersebut dilelang, dan uang hasil pelelangan diperhitungkan sebagai pengurang atas jumlah nilai kerugian keuangan negara. 9. Membebankan kepada TerdakwaBahri, S.Pd Bin Tabrakinmembayar biaya perkara sebesar Rp5.000.- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 17 Februari 2025 |
Tanggal Dibacakan | 17 Februari 2025 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 42/Pid.Sus-TPK/2024/PN_Kdi.zip
- Download PDF
- 42/Pid.Sus-TPK/2024/PN_Kdi.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada