Putusan PN SAMARINDA Nomor 54/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr |
|
Nomor | 54/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2025 |
Tanggal Register | 23 Oktober 2024 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nyoto Hindaryanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nur Salamah, Br Hakim Anggota Mohammad Syahidin Indrajaya |
Panitera | Panitera Pengganti Nur Fadilah Sari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa ILHAM Bin BURHAN ARSAD tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa ILHAM Bin BURHAN ARSAD telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi secara bersama-sama dan berlanjut? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan; 5. Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp600,755,000.00 (enam ratus juta tujuh ratus lima puluh lima ribu rupiah) dengan ketentuan apabila Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan; 6. Menetapkan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 7. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 8. Menetapkan barang bukti berupa: 1. 1 (satu) Bendel Foto Copy legalisir buku Anggaran Pendapatan dan belanja desa (APBDes) Murni Ta 2013; 2. 1 (satu) Bendel Foto Copy legalisir buku Perubahan Anggaran Pendapatan dan belanja desa (APBDes) Ta 2013; 3. 1 (satu) Bendel Foto Copy legalisir Buku Kas Umum desa binangon kecamatan muara komam tahun anggaran 2013, Periode 30 juni 2013; 4. 1 (satu) Bendel Foto Copy legalisir Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) binangon kecamatan muara komam tahun anggaran 2013, Periode 31 Agustus 2013; 5. 1 (satu) Bendel Foto Copy legalisir Buku Kas Pembantu binangon kecamatan muara komam tahun anggaran 2013, Periode 30 Nopember 2013; 6. 1 (satu) Bendel Foto Copy legalisir Buku Kas Pembantu binangon kecamatan muara komam tahun anggaran 2013, Periode 12 Desember 2013; 7. 12 (dua belas) Bendel Foto Copy legalisir Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) desa binangon kecamatan muara komam tahun anggaran 2014, Periode bulan Januari s.d desember 2014; 8. 1 (satu) Bendel Foto Copy legalisir buku Anggaran Pendapatan dan belanja desa (APBDes) Murni Ta 2015; 9. 1 (satu) Bendel Foto Copy legalisir buku rencana kerja pembangunan desa (RKP Desa) Tahun 2015; 10. 1 (satu) Bendel Foto Copy legalisir Buku Kas Umum desa binangon kecamatan muara komam tahun anggaran 2015 Periode 31 oktober 2015; 11. 2 (dua) lembar fotocopy legalisir surat pernyataan an. ILHAM tanggal 17 November 2016; 12. 3 (tiga) lembar fotocopy legalisir laporan kaur pembangunan desa binangon terkait realisasi pelaksanaan kegiatan ta. 2010 s/d 2015 Tanggal 31 Desember 2015; 13. 1 (satu) Bundel Prinout Rekening Koran Bank Kaltimtara norek: 0021405392 periode 01 Januari 2013 s.d 31 Desember 2015; 14. 1 (satu) bendel fotocopy legalisir cek pencairan dana APBDES desa binangon 2013 No MOOO 460641 sebesar Rp 233.729.250,- beserta lampiran pendukungnya tanggal 31 mei 2013; 15. 1 (satu) bendel fotocopy legalisir cek pencairan dana APBDES desa binangon 2013 No. MOOO 460642 sebesar Rp 137.980.000,- beserta lampiran pendukungnya tanggal 2 agustus 2013; 16. 1 (satu) bendel fotocopy legalisir cek pencairan dana APBDES desa binangon 2013 No. MOOO 460645 sebesar Rp 200.000.000,- beserta lampiran pendukungnya tanggal 25 Nopember 2013; 17. 1 (satu) bendel fotocopy legalisir cek pencairan dana APBDES desa binangon 2014 No. MOOO 791881 sebesar Rp 78.830.000,- beserta lampiran pendukungnya tanggal 05 september 2014; 18. 1 (satu) bendel fotocopy legalisir cek pencairan dana APBDES desa binangon 2014 No. MOOO 791887 sebesar Rp 490.890.000,- beserta lampiran pendukungnya tanggal 31 desember 2014; 19. 1 (satu) lembar fotocopy legalisir dokumen penyaluran dana APBDES desa binangon 2014 sebesar Rp 490.890.000,- 30 desember 2014; 20. Uang sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah ); 21. 1(satu) bandel pertanggung jawaban keuangan tahun 2015 periode bulan November 2015; 22. 1(satu) bundel pertanggung jawaban keuangan tahun 2015 periode bulan Desember 2015; 23. 1(satu) buku anggaran pendapatan dan belanja Desa (APBDes) Binangon Tahun Anggaran 2014; 24. 1(satu) bundel permohonan penyaluran nomor: 140/13/64/KC.MK tanggal 11Agustus 2014 sebesar Rp.275.276.955,82; 25. 1(satu) bundel buku kas umum Desa Binangon Kecamatan Muara Komam dan SPJ periode September I tahun anggaran 2014; 26. 1(satu) bundel buku kas umum Desa Binangon Kecamatan Muara Komam dan SPJ periode September II tahun anggaran 2014. 27. 1(satu) bundel surat dari Kecamatan Muara Komam nomor : 142/73/64/KC.MK, tanggal 27 Desember 2013 perihal rekomendasi pencairan dana APBDes Tahun 2013 sebesar Rp.440.225.500,-(direvisi menjadi Rp.392.600.000,-); 28. 1(satu) bundel surat dari kecamatan muara komam nomor 142/73/61/KC.MK,tang gal 12 Desember 2013 perihal rekomendasi pencairan dana APBDes Tahun 2013 sebesar Rp.387.495.000,-; 29. 1(satu) bundel surat dari Kecamatan Muara Komam nomor:142/50/64/KC.MK, tanggal 21 November 2013 perihal rekomendasi pencairan dana APBDes Tahun 2013 sebesar Rp.200.000.000,-; 30. 1(satu) bundel surat Kecamatan Muara Komam nomor : 142/27/64/KC.MK, tanggal 01 Agustus 2013 perihal rekomendasi pencairan dana APBDesTahun 2013 sebesar Rp.137.980.000,-l 31. 1(satu) bundel surat dari Kecamatan Muara Komam nomor : 142/04/64/KC.MK,tang gal 31 Mei 2013 perihal rekomendasi pencairan dana APBDes Tahun 2013sebesar Rp.233.729.250,- ; 32. 1 (satu) lembar surat pernyataan hibah an.SURYADI NOOR tanggal 03 Juni 2022; 33. 1 (satu) bendel Rencana kerja anggaran belanja keuangan bantuan kepada desa ta. 2013; 34. 1 (satu) bendel Rencana kerja anggaran perubahan belanja keuangan bantuan kepada desa ta. 2013; 35. 1 (satu) bendel dokumen pelaksanaan anggaran belanja keuangan bantuan kepada desa ta. 2013; 36. 1 (satu) bendel dokumen pelaksanaan anggaran perubahan belanja keuangan bantuan kepada desa ta. 2013; 37. 1 (satu) bendel Rencana kerja anggaran belanja keuangan bantuan kepada desa ta. 2014; 38. 1 (satu) bendel Rencana kerja anggaran perubahan belanja keuangan bantuan kepada desa ta. 2014; 39. 1 (satu) bendel dokumen pelaksanaan anggaran belanja keuangan bantuan kepada desa ta. 2014; 40. 1 (satu) bendel dokumen pelaksanaan anggaran perubahan belanja keuangan bantuan kepada desa ta. 2014; 41. 1 (satu) bendel Rencana kerja anggaran belanja keuangan bantuan kepada desa ta. 2015; 42. 1 (satu) bendel; 43. Rencana kerja anggaran perubahan belanja keuangan bantuan kepada desa ta. 2015; 44. 1 (satu) bendel dokumen pelaksanaan anggaran belanja keuangan bantuan kepada desa ta. 2015; 45. 1 (satu) bendel dokumen pelaksanaan anggaran perubahan belanja keuangan bantuan kepada desa ta. 2015; 46. 1 (satu) bendel surat perintah pencairan dana nomor : 12868/LS-BANT- KEU/Kasda/PPKD/2015 Tanggal 16 Nopember 2015sebesar Rp.66,360,000.-; 47. 1 (satu) bendel surat perintah pencairan dana nomor : 16114/LS-BANT-KEU/Kasda/BUD/2015 Tanggal 11 Desember 2015sebesar Rp.717.910.065.-; 48. 1 (satu) bendel surat perintah pencairan dana nomor : 20390/LS-BANT- KEU/Kasda/BUD/2015 Tanggal 28 Desember 2015sebesar Rp. 212.390.000.-; 49. 1 (satu) bendel pencairan berdasarkan Cek no M000 460647 sebesar Rp. 387.495.000,- tanggal 13 desember 2013; 50. 1 (satu) unit rumah singgah desa binangon kecamatan muara komam Ta 2014; 51. 1 (satu) lembar Foto CopyLegalisir Rekening Koran Desa Binangon norek:0021405392, periode tanggal 01 Mei 2023 s.d 31 Mei 2023; 52. 1 (satu) bendel Foto Copy Legalisir surat keterangan jual beli dari MARLINA WATI, tanggal 13 desember 2013; 53. 2 (dua) Lembar Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Desa Bilangon Kecamatan Muara Komam Kab Paser Kaltim. Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara atas nama Terdakwa CHODIRIN bin TAPSIR; 9. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Februari 2025 |
Tanggal Dibacakan | 26 Februari 2025 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 54/Pid.Sus-TPK/2024/PN_Smr.zip
- Download PDF
- 54/Pid.Sus-TPK/2024/PN_Smr.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada