- Menyatakan Terdakwa Ahyar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bongkar muat barang berbahaya tanpa persetujuan dari Syahbandar dalam Surat Dakwaan;
- Menjatuhkan pidana terhadap tersebut dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Surat Persetujuan berlayar Nomor DD.2/KSOP.II/453/V/2019;
- Laporan kedatangan / kebarangkatan kapal Nomor 0210061/PUJK/IV/2019;
- Surat Persetujuan Berlayar No DD.2/KSOP.II/452/V/2019;
- Crew List Kapal;
- Laporan Kedatangan/Keberangkatan Kapal No 0210060/PUJK/IV/2019;
- Manifest dari muatan kapal;
- Surat Laut No PK.205 / 6496/SL-RM/DK-13;
- Surat Ukur Internasional (1969) No 3278/BA;
- Sertifikat keselamatan konstruksi kapal barang Nomor PK 001/15/177/KSOP, KDI-2019 Certificate Of Entry;
- Surat Pendistribusian ISR Kapal Laut No 25/L/DJ-SDPPI.3/KOMINFO / 04/2017;
- Surat Tanda Panggilan (Call Sign) ALDRICK No 203/6/6/DK-17;
- Rekomendasi Izin Stasion Radio Kapal Laut No NV.101/01/0776-III/DV.2017;
- RE-Inspection Cerficate No 350/GS/BPP/CFE/XII/18;
- Certificate Of Re-Inspection NO;
- Surat Pemberitahuan Penambahan Pelabuhan Singgah No AL.103/2000/76484/17215/18;
- Sertifikat Keselamatan Konstruksi Kapal Barang No K.001/32/580/KSOP.PLOAN-18;
- Pas Besar No PK.205/057/IX/KSOP.SMD-18;
- Surat Ukur Internasional (1969) No 6276/IIK;
- Sertifikat Keselamatan Perlengkapan Kapal barang No PK.001 /32/ 581/KSOP.PLOAN-18;
- Sertifikat Keselamatan Radio Kapal Barang No PK.002/32/582/KSOP.PLOAN-18;
- Dokument Keselamatan Pengawakan Minimum No PK.304/3/5/KSOP.BIK-2019;
- Surat Izin Stasiun Radio Kapal Laut No 00111310;
- Sertifikat Nasional Pencegahan Pencemaran dari Kapal No PK.401/2808/SNPP/DK-17;
- Suplemen Sertifikat Nasional Pencegahan dari Kapal yang berlayar dalam negeri;
- Sertifikat Garis Muat Internasional (1966) No 026338;
- Sertifikat Klasifikasi Mesin No 22568;
- Sertifikat Klasifikasi Lambung No 22568;
Putusan PN JAYAPURA Nomor 109/Pid.B/2021/PN Jap |
|
Nomor | 109/Pid.B/2021/PN Jap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Pelayaran |
Kata Kunci | Kejahatan Pelayaran |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eddy Soeprayitno S. Putra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mathius, Br Hakim Anggota Andi Asmuruf |
Panitera | Panitera Pengganti Sari Fanni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 3. Menetapkan barang bukti berupa: Dikembalikan kepada Terdakwa; 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 5.000 (Lima Ribu Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 22 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 109/Pid.B/2021/PN_Jap.zip
- Download PDF
- 109/Pid.B/2021/PN_Jap.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 109/Pid.B/2021/PN Jap
Statistik2111