- Menyatakan Terdakwa YANNI OKTAVINA, S.E BINTI (Alm) H. SURYADINATA tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair ;
- Membebaskan Terdakwa YANNI OKTAVINA, S.E BINTI (Alm) H. SURYADINATA dari dakwaan Primair ;
- Menyatakan Terdakwa YANNI OKTAVINA, S.E BINTI (Alm) H. SURYADINATA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Yang Dilakukan Secara Bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan 6 (enam) Bulan serta denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp6.211.029.000,00 (enam milyar dua ratus sebelas juta dua puluh sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN SAMARINDA Nomor 64/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr |
|
Nomor | 64/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2025 |
Tanggal Register | 28 Nopember 2024 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nur Salamah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jemmy Tanjung Utama, Br Hakim Anggota Mohammad Syahidin Indrajaya |
Panitera | S.pi, Panitera Pengganti Ricka Fitriani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI; Point No. 1 dan 4 disita dari Edi Hariadi, Pegawai Negeri Sipil (PNS) beralamat di Perum SBT Permai Blok BQ No. 02, RT. 022/ RW. 000. Dirampas untuk Negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti; Point No. 1 dan 5 disita dari Edi Hariadi, Pegawai Negeri Sipil (PNS) beralamat di Perum SBT Permai Blok BQ No. 02, RT. 022/ RW. 000. Tetap terlampir dalam berkas perkara; Point 6 s.d. 82 disita dari MULIYATI SYAMSUDIN, S.E., M.Si. Kabag Keuangan RSUD A Wahab Sjahranie Samarinda, beralamat di Perum Bumi Sempaja Blok FH18 Kota Samarinda. Tetap terlampir dalam berkas perkara; Point 83 s.d. 90 disita dari EDI HERIADI Pegawai Negeri Sipil (PNS) Staff pada Bagian Umum RSUD A Wahab Sjahranie Samarinda, beralamat di Perum SBT Permai Blok BQ No. 02, RT. 022/ RW. 000. Dirampas untuk Negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti; Point 91 s.d. 94 disita dari EDI HERIADI Pegawai Negeri Sipil (PNS) Staff pada Bagian Umum RSUD A Wahab Sjahranie Samarinda, beralamat di Perum SBT Permai Blok BQ No. 02, RT. 022/ RW. 000. Dirampas untuk dimusnahkan; Point 95 s.d. 99 disita dari EDI HERIADI Pegawai Negeri Sipil (PNS) Staff pada Bagian Umum RSUD A Wahab Sjahranie Samarinda, beralamat di Perum SBT Permai Blok BQ No. 02, RT. 022/ RW. 000. Dirampas untuk Negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti; Point 100 s.d. 101 dari LEO ADI SAPUTRA PPPK Arsiparis Pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Wahab Syahranie. beralamat di Jl. Pipit 4 No. 307 RT.035/RW.000 Kelurahan Sambutan Kecamatan Sambutan. Kota Samarinda. Provinsi Kalimantan Timur. Dikembalikan kepada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Wahab Syahranie melalui LEO ADI SAPUTRA; Point 102 s.d. 105 dari EDI HERIADI PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) Perum SBT Permai Blok BQ No. 02. RT. 022/ RW. 000 Kota Samarinda. Provinsi Kalimantan Timur. Dirampas untuk Negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti; Point 106 s.d. 107 disita dari EDI HERIADI PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) Perum SBT Permai Blok BQ No. 02, RT. 022/ RW. 000 Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, Tetap terlampir dalam berkas perkara; Point 108 s.d. 112 disita dari EDI HERIADI PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) Perum SBT Permai Blok BQ No. 02, RT. 022/ RW. 000 Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur. Dirampas untuk dimusnahkan; Point 113 s.d. 128 disita dari YANNI OKTAVINA IBU RUMAH TANGGA Perum SBT Permai Blok BQ No. 02, RT. 022/ RW. 000 Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur. Dikembalikan kepada yang berhak yaitu YANNI OKTAVINA; Point 128 disita dari YANNI OKTAVINA IBU RUMAH TANGGA Perum SBT Permai Blok BQ No. 02, RT. 022/ RW. 000 Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur. Tetap terlampir dalam berkas perkara; Point 129 s.d. 133 disita dari MULIYATI SYAMSUDIN, S.E., M.Si. PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) Perum Bumi Sempaja Blok FH18 Kota Samarinda. Tetap terlampir dalam berkas perkara; Point 134 disita dari MULIYATI SYAMSUDIN, S.E., M.Si. PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) Perum Bumi Sempaja Blok FH18 Kota Samarinda Dikembalikan kepada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Wahab Syahranie melalui MULIYATI SYAMSUDIN, S.E.; 1 (satu) buah buku asli Register Cuti Besar / Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN); Point 135 disita dari ADI WIRAWAN SURYA Staff Kepegawaian pada RSUD A.WAHAB SJAHRANIE SAMARINDA JI. Pada Elo, RT.002/ RW.000 Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang. Tetap terlampir dalam berkas perkara; Point 136 disita dari FARIDA HYDRO FOLYANI, M.Si PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) Jl. Wijaka Kusuma 12 No. 10, RT. 019, Kelurahan Air Putih Kecamatan Samarinda Ulu. Tetap terlampir dalam berkas perkara; Point 137 s.d. 155 disita dari FARIDA HYDRO FOLYANI, M.Si PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) beralamat di Jl. Wijaka Kusuma 12 No. 10, RT. 019, Kelurahan Air Putih Kecamatan Samarinda Ulu. Tetap terlampir dalam berkas perkara; Point 156 s.d. 160 disita dari DYENE GRACIA MALINDA PUTRI Pimpinan Cabang Pembantu Bankaltimtara Pasar Segiri beralamat di Jl. Hasan Basri, Gg. 2, No. 63, RT. 024/ RW. 000, Kel. Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda. Tetap terlampir dalam berkas perkara; Point 161 s.d. 169 disita dari WIWIK HANDAYANI Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada RSUD AW Sjahranie Samarinda, beralamat di Jl. KS Tubun Dalam RT.13 No. 41 Kota Samarinda. Tetap terlampir dalam berkas perkara; Point 170 s.d. 174 disita dari M. YENNY DEWI SITINJAK Pegawai Negeri Sipil (PNS) (Kasubbid Perbendaharaan II pada BPKAD Provinsi Kaltim, beralamat di Jl. HM. Kadrie Oening No. 68 RT. 009 Air Hitam, Samarinda Ulu, Kota Samarinda. Tetap terlampir dalam berkas perkara; Point 175 s.d. 179 disita dari Heru Juli Ananda Bin H. Zaini Tachrun Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Wahab Syahranie, beralamat di JL. KH. Harun Nafsi Gg. Karya Bersama RT. 016 Kelurahan Rapak dalam Kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda. Tetap terlampir dalam berkas perkara. Tetap terlampir dalam berkas perkara; Uang sebesar Rp. 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah); (Uang Muka Pembelian 2 (dua) Kavling Tanah An. Yanni Oktavina, S.E.) yang tersimpan dalam rekening bank mandiri no. : 1480016245907 atas nama RPL 046 PDT Kejari Samarinda, Point 180 disita dari MALAN LUKAS LAKA KURUNG, Karyawan Swasta beralamat di Jl. Adi Sucipto Gg. Mawar VI RT. 001 Kel. Rawa Makmur Kec. Palaran Kota Samarinda. Dirampas untuk Negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti; Point 181 s.d. 184 disita dari WIWIK HANDAYANI Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada RSUD AW Sjahranie Samarinda, beralamat di Jl. KS Tubun Dalam RT.13 No. 41 Kota Samarinda. Tetap terlampir dalam berkas perkara; Uang tunai sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) yang dititipkan oleh pihak terdakwa FATHAMSYAH Bin (Alm) MURJANI pada tanggal 02 Desember 2024 (tahap persidangan) sebagai penitipan pengembalian kerugian keuangan negara dan tersimpan dalam rekening bank mandiri no. : 1480016245907 atas nama RPL 046 PDT Kejari Samarinda, Dirampas untuk Negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti; 9. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Februari 2025 |
Tanggal Dibacakan | 25 Februari 2025 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 64/Pid.Sus-TPK/2024/PN_Smr.zip
- Download PDF
- 64/Pid.Sus-TPK/2024/PN_Smr.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada