- Menyatakan Terdakwa ALEXANDRO VALENTINO HUWAE Alias VALEN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dan tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua kumulatif Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah tas Drone warna hitam yang didalamnya berisikan:
- 1 (satu) buah plastic klip yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 55,60 (lima puluh lima koma enam puluh) gram bruto atau 54,14 (lima puluh empat koma empat belas) gram netto (Kode A);
- 40 (empat puluh) buah plastic klip yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat masing-masing 0,60 (nol koma enam puluh) gram bruto atau 0,50 (nol koma lima puluh) gram netto (Kode B1), 0,60 (nol koma enam puluh) gram bruto atau 0,50 (nol koma lima puluh) gram netto (Kode B2), 0,60 (nol koma enam puluh) gram bruto atau 0,50 (nol koma lima puluh) gram netto (Kode B3), 0,60 (nol koma enam puluh) gram bruto atau 0,50 (nol koma lima puluh) gram netto (Kode B4), 0,60 (nol koma enam puluh) gram bruto atau 0,50 (nol koma lima puluh) gram netto (Kode B5), 0,60 (nol koma enam puluh) gram bruto atau 0,50 (nol koma lima puluh) gram netto (Kode B6), 0,60 (nol koma enam puluh) gram bruto atau 0,50 (nol koma lima puluh) gram netto (Kode B7), 0,60 (nol koma enam puluh) gram bruto atau 0,50 (nol koma lima puluh) gram netto (Kode B8), 0,60 (nol koma enam puluh) gram bruto atau 0,50 (nol koma lima puluh) gram netto (Kode B9), 0,60 (nol koma enam puluh) gram bruto atau 0,50 (nol koma lima puluh) gram netto (Kode B10), 0,60 (nol koma enam puluh) gram bruto atau 0,50 (nol koma lima puluh) gram netto (Kode B11), 0,60 (nol koma enam puluh) gram bruto atau 0,50 (nol koma lima puluh) gram netto (Kode B12), 0,60 (nol koma enam puluh) gram bruto atau 0,50 (nol koma lima puluh) gram netto (Kode B13), 0,60 (nol koma enam puluh) gram bruto atau 0,50 (nol koma lima puluh) gram netto (Kode B14), 0,60 (nol koma enam puluh) gram bruto atau 0,50 (nol koma lima puluh) gram netto (Kode B15), 0,60 (nol koma enam puluh) gram bruto atau 0,50 (nol koma lima puluh) gram netto (Kode B16), 0,60 (nol koma enam puluh) gram bruto atau 0,50 (nol koma lima puluh) gram netto (Kode B17), 0,60 (nol koma enam puluh) gram bruto atau 0,50 (nol koma lima puluh) gram netto (Kode B18), 0,60 (nol koma enam puluh) gram bruto atau 0,50 (nol koma lima puluh) gram netto (Kode B19), 0,60 (nol koma enam puluh) gram bruto atau 0,50 (nol koma lima puluh) gram netto (Kode B20), 0,60 (nol koma enam puluh) gram bruto atau 0,50 (nol koma lima puluh) gram netto (Kode B21), 0,60 (nol koma enam puluh) gram bruto atau 0,50 (nol koma lima puluh) gram netto (Kode B22), 0,60 (nol koma enam puluh) gram bruto atau 0,50 (nol koma lima puluh) gram netto (Kode B23), 0,60 (nol koma enam puluh) gram bruto atau 0,50 (nol koma lima puluh) gram netto (Kode B24), 0,60 (nol koma enam puluh) gram bruto atau 0,50 (nol koma lima puluh) gram netto (Kode B25), 0,60 (nol koma enam puluh) gram bruto atau 0,50 (nol koma lima puluh) gram netto (Kode B26), 0,60 (nol koma enam puluh) gram bruto atau 0,50 (nol koma lima puluh) gram netto (Kode B27), 0,60 (nol koma enam puluh) gram bruto atau 0,50 (nol koma lima puluh) gram netto (Kode B28), 0,60 (nol koma enam puluh) gram bruto atau 0,50 (nol koma lima puluh) gram netto (Kode B29), 0,60 (nol koma enam puluh) gram bruto atau 0,50 (nol koma lima puluh) gram netto (Kode B30), 0,60 (nol koma enam puluh) gram bruto atau 0,50 (nol koma lima puluh) gram netto (Kode B31), 0,60 (nol koma enam puluh) gram bruto atau 0,50 (nol koma lima puluh) gram netto (Kode B32), 0,60 (nol koma enam puluh) gram bruto atau 0,50 (nol koma lima puluh) gram netto (Kode B33), 0,60 (nol koma enam puluh) gram bruto atau 0,50 (nol koma lima puluh) gram netto (Kode B34), 0,60 (nol koma enam puluh) gram bruto atau 0,50 (nol koma lima puluh) gram netto (Kode B35), 0,60 (nol koma enam puluh) gram bruto atau 0,50 (nol koma lima puluh) gram netto (Kode B36), 0,60 (nol koma enam puluh) gram bruto atau 0,50 (nol koma lima puluh) gram netto (Kode B37), 0,60 (nol koma enam puluh) gram bruto atau 0,50 (nol koma lima puluh) gram netto (Kode B38), 0,60 (nol koma enam puluh) gram bruto atau 0,50 (nol koma lima puluh) gram netto (Kode B39) dan 0,60 (nol koma enam puluh) gram bruto atau 0,50 (nol koma lima puluh) gram netto (Kode B40);
- 1 (satu) buah tas warna hitam dengan merek BABY SAFE yang didalamnya berisikan: 1 (satu) buah plastic klip yang berisikan 25 (dua puluh lima) buah plastic klip yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat masing-masing 1,11 (satu koma sebelas) gram bruto atau 1,01 (satu koma nol satu) gram netto (Kode C1), 1,11 (satu koma sebelas) gram bruto atau 1,01 (satu koma nol satu) gram netto (Kode C2), 1,11 (satu koma sebelas) gram bruto atau 1,01 (satu koma nol satu) gram netto (Kode C3), 1,11 (satu koma sebelas) gram bruto atau 1,01 (satu koma nol satu) gram netto (Kode C4), 1,11 (satu koma sebelas) gram bruto atau 1,01 (satu koma nol satu) gram netto (Kode C5), 1,11 (satu koma sebelas) gram bruto atau 1,01 (satu koma nol satu) gram netto (Kode C6), 1,11 (satu koma sebelas) gram bruto atau 1,01 (satu koma nol satu) gram netto (Kode C7), 1,11 (satu koma sebelas) gram bruto atau 1,01 (satu koma nol satu) gram netto (Kode C8), 1,11 (satu koma sebelas) gram bruto atau 1,01 (satu koma nol satu) gram netto (Kode C9), 1,11 (satu koma sebelas) gram bruto atau 1,01 (satu koma nol satu) gram netto (Kode C10), 1,11 (satu koma sebelas) gram bruto atau 1,01 (satu koma nol satu) gram netto (Kode C11), 1,11 (satu koma sebelas) gram bruto atau 1,01 (satu koma nol satu) gram netto (Kode C12), 1,11 (satu koma sebelas) gram bruto atau 1,01 (satu koma nol satu) gram netto (Kode C13), 1,11 (satu koma sebelas) gram bruto atau 1,01 (satu koma nol satu) gram netto (Kode C14), 1,11 (satu koma sebelas) gram bruto atau 1,01 (satu koma nol satu) gram netto (Kode C15), 1,11 (satu koma sebelas) gram bruto atau 1,01 (satu koma nol satu) gram netto (Kode C16), 1,11 (satu koma sebelas) gram bruto atau 1,01 (satu koma nol satu) gram netto (Kode C17), 1,11 (satu koma sebelas) gram bruto atau 1,01 (satu koma nol satu) gram netto (Kode C18), 1,11 (satu koma sebelas) gram bruto atau 1,01 (satu koma nol satu) gram netto (Kode C19), 1,11 (satu koma sebelas) gram bruto atau 1,01 (satu koma nol satu) gram netto (Kode C20), 1,11 (satu koma sebelas) gram bruto atau 1,01 (satu koma nol satu) gram netto (Kode C21), 1,11 (satu koma sebelas) gram bruto atau 1,01 (satu koma nol satu) gram netto (Kode C22), 1,11 (satu koma sebelas) gram bruto atau 1,01 (satu koma nol satu) gram netto (Kode C23), 1,11 (satu koma sebelas) gram bruto atau 1,01 (satu koma nol satu) gram netto (Kode C24), 1,11 (satu koma sebelas) gram bruto atau 1,01 (satu koma nol satu) gram netto (Kode C25) dan 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong);
- 1 (satu) buah plastic klip yang dalamnya berisikan Tablet warna merah muda berbentuk KIPAS diduga narkotika jenis extasi dengan jumlah dan berat keseluruhan 7,38 (tujuh koma tiga puluh delapan) gram bruto atau 5,95 (lima koma sembilan puluh lima) gram netto sebanyak 17 butir (Kode D);
- 1 (satu) buah kotak plastik bertuliskan MACROMOLECULE yang didalamnya berisikan: 1 (satu) buah plastic klip yang didalamnya berisikan Daun, Batang dan Biji yang diduga Ganja dengan berat 2,71 (dua koma tujuh puluh satu) gram bruto atau 2,51 (dua koma lima puluh satu) gram netto (Kode E);
- 1 (satu) buah plastic klip yang didalamnya berisikan sendok plastic;
- 2 (dua) buah plaster warna bening;
- 1 (satu) buah kotak timbangan yang didalamnya berisikan timbangan dengan merek ACIS;
- 1 (satu) unit Handphone dengan merk Vivo Y02 warna hitam dengan nomor sim card 081529780607;
- 1 (satu) buah nampan yang diatasnya berisikan 1 (satu) buah plastic klip yang didalamnya berisikan 16 (enam belas) buah plastic klip yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat masing-masing 0,60 (nol koma enam puluh) gram bruto atau 0,50 (nol koma lima puluh) gram netto (Kode F1), 0,60 (nol koma enam puluh) gram bruto atau 0,50 (nol koma lima puluh) gram netto (Kode F2), 0,40 (nol koma empat puluh) gram bruto atau 0,30 (nol koma tiga puluh) gram netto (Kode F3), 0,40 (nol koma empat puluh) gram bruto atau 0,30 (nol koma tiga puluh) gram netto (Kode F4), 0,40 (nol koma empat puluh) gram bruto atau 0,30 (nol koma tiga puluh) gram netto (Kode F5), 0,40 (nol koma empat puluh) gram bruto atau 0,30 (nol koma tiga puluh) gram netto (Kode F6), 0,40 (nol koma empat puluh) gram bruto atau 0,30 (nol koma tiga puluh) gram netto (Kode F7), 0,40 (nol koma empat puluh) gram bruto atau 0,30 (nol koma tiga puluh) gram netto (Kode F8), 0,40 (nol koma empat puluh) gram bruto atau 0,30 (nol koma tiga puluh) gram netto (Kode F9), 0,40 (nol koma empat puluh) gram bruto atau 0,30 (nol koma tiga puluh) gram netto (Kode F10), 0,40 (nol koma empat puluh) gram bruto atau 0,30 (nol koma tiga puluh) gram netto (Kode F11), 0,40 (nol koma empat puluh) gram bruto atau 0,30 (nol koma tiga puluh) gram netto (Kode F12), 0,40 (nol koma empat puluh) gram bruto atau 0,30 (nol koma tiga puluh) gram netto (Kode F13), 0,40 (nol koma empat puluh) gram bruto atau 0,30 (nol koma tiga puluh) gram netto (Kode F14), 0,40 (nol koma empat puluh) gram bruto atau 0,30 (nol koma tiga puluh) gram netto (Kode F15) dan 0,40 (nol koma empat puluh) gram bruto atau 0,30 (nol koma tiga puluh) gram netto (Kode F16);
- 1 (satu) bendel Micro tube PCR;
Putusan PN TABANAN Nomor 10/Pid.Sus/2025/PN Tab |
|
Nomor | 10/Pid.Sus/2025/PN Tab |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2025 |
Tanggal Register | 31 Januari 2025 |
Lembaga Peradilan | PN TABANAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Putu Gde Novyartha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ni Luh Made Kusuma Wardani, Br Hakim Anggota I Gusti Lanang Indra Panditha |
Panitera | Panitera Pengganti I Putu Oka Wiadnyana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Maret 2025 |
Tanggal Dibacakan | 3 Maret 2025 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 10/Pid.Sus/2025/PN_Tab.zip
- Download PDF
- 10/Pid.Sus/2025/PN_Tab.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
10
8