- Mengabulkan Eksepsi Tergugat objek berikut:
- 2 buah Kios Fandi 1 dengan luas 200 M?2; dan Kios Fandi 2 dengan luas 100 M?2; di atas sebidang tanah sewa yang terletak di Kelurahan Karubaga, Kecamatan Karubaga, Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua;
- 1 unit Motor Yamaha Vixion, warna KB Keluaran tahun 2014 atas nama Dafin berada di Kelurahan Karubaga, Kecamatan Karubaga, Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua;
- Menolak Eksepsi Tergugat objek berikut:
- sebidang tanah dengan luas 2.000 M?2; yang terletak di Desa Bonelalo, Kecamatan Lasalimu, Kabupaten Buton, atas nama Dafin, Adapun batas-batasnya adalah sebagai berikut:
- Utara berbatasan dengan tanah Yayan;
- Selatan berbatasan dengan Lahan Kosong;
- Timur berbatasan dengan tanah Wa Arni;
- Barat berbatasan dengan Lahan Kosong;
- sebidang tanah dengan luas 4.000 M?2; yang terletak di Desa Bonelalo, Kecamatan Lasalimu, Kabupaten Buton, atas nama Dafin, Adapun batas-batasnya adalah sebagai berikut:
- Utara berbatasan dengan Lahan Kosong;
- Selatan berbatas dengan tanah La Ode;
- Timur berbatasan dengan tanah Hj. Wa Sama;
- Barat berbatasan dengan tanah La Onci;
- 1 unit Mobil Mitsubishi Triton 2.5L DC, warna KB Hitam Mika dengan Nomor Polisi PA 7537 Z keluaran tahun 2019 atas nama Dafin berada di Dusun Utara Jaya, Desa Barangka, Kecamatan Kapontori, Kabupaten Buton;
- 1 unit Mobil Daihatsu Sigra, warna KB Putih dengan Nomor Polisi DT 1557 BC keluaran tahun 2020 atas nama Dafin berada di Dusun Utara Jaya, Desa Barangka, Kecamatan Kapontori, Kabupaten Buton;
- 1 unit Mobil Mitsubishi Fugo, warna KB Kuning dengan Nomor Polisi PA 7535 Z atas nama Dafin berada di Karubaga Tolikara, Kelurahan Karubaga, Kecamatan Karubaga, Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua;
- 1 unit Viar, warna KB Merah dengan Nomor Polisi PA 3417 Z keluaran tahun 2021 atas nama Dafin berada di Karubaga Tolikara, Kelurahan Karubaga, Kecamatan Karubaga, Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua;
- 1 unit Motor Yamaha XMX, warna KB Ungu dengan Nomor Polisi Z 6018 XX keluaran tahun 2023 atas nama Dafin berada di Dusun Utara Jaya, Desa Barangka, Kecamatan Kapontori, Kabupaten Buton;
- 1 unit Motor Yamaha Fino, warna KB Biru dengan Nomor Polisi DT 0351 XB Keluaran tahun 2023 atas nama Dafin berada di Dusun Utara Jaya, Desa Barangka, Kecamatan Kapontori, Kabupaten Buton;
- 1 unit Motor Yamaha Mio J, warna KB Ungu dengan Nomor Polisi PA 2127 XY Keluaran tahun 2017 atas nama Dafin berada di Karubaga Tolikara, Kelurahan Karubaga, Kecamatan Karubaga, Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan harta sebagai berikut :
- Rumah 2 lantai di atas sebidang tanah dengan luas 2.350 M?2; yang terletak di Dusun Utara Jaya, Desa Barangka, Kecamatan Kapontori, Kabupaten Buton, atas nama Dafin, Adapun batas-batasnya adalah sebagai berikut:
- Utara berbatasan dengan La Nane;
- Selatan berbatasan dengan Wa Amini;
- Timur berbatasan dengan tanah H. Manarfa;
- Barat berbatasan dengan jalan poros Baubau-Kapuntori;
- sebidang tanah dengan luas 36.687 M?2; yang terletak di Desa Bonelalo, Kecamatan Lasalimu, Kabupaten Buton, Adapun batas-batasnya adalah sebagai berikut:
- Utara berbatasan dengan Salma, Rhoma Irama, dan Nurjana;
- Selatan berbatasan dengan Tasmin dan Nasrudin;
- Timur berbatasan dengan tanah Timaduddin dan Ebardin;
- Barat berbatasan dengan tanah Nurramadhani dan Maris;
- sebidang tanah dengan luas 18.100 M2 yang terletak di Desa Bonelalo, Kecamatan Lasalimu, Kabupaten Buton, Adapun batas-batasnya adalah sebagai berikut:
- Utara berbatasan dengan La Ode Amsidi;
- Selatan berbatasan dengan Laode Bainuddin dan Husriani;
- Timur berbatasan dengan tanah Yayan;
- Barat berbatasan dengan tanah La Haru, La Ndake dan Husriani;
- 1 unit Motor Yamaha Fino, warna KB Biru dengan Nomor Polisi DT 0351 XB Keluaran tahun 2023 atas nama Dafin berada di Dusun Utara Jaya, Desa Barangka, Kecamatan Kapontori, Kabupaten Buton;
- 1 buah Lemari Hias yang berada di Dusun Utara Jaya, Desa Barangka, Kecamatan Kapontori, Kabupaten Buton;
- 1 buah Kompor Gas yang berada di Dusun Utara Jaya, Desa Barangka, Kecamatan Kapontori, Kabupaten Buton;
- 1 Unit AC yang berada di Dusun Utara Jaya, Desa Barangka, Kecamatan Kapontori, Kabupaten Buton;
- 1 buah saluran Kompor Gas yang berada di Dusun Utara Jaya, Desa Barangka, Kecamatan Kapontori, Kabupaten Buton;
- 17 buah Piring Melamin yang berada di Dusun Utara Jaya, Desa Barangka, Kecamatan Kapontori, Kabupaten Buton;
- 35 buah Piring Keramik yang berada di Dusun Utara Jaya, Desa Barangka, Kecamatan Kapontori, Kabupaten Buton;
- 2 lusin Mangkok Melamin yang berada di Dusun Utara Jaya, Desa Barangka, Kecamatan Kapontori, Kabupaten Buton;
- 1 lusin Mangkok Keramik yang berada di Dusun Utara Jaya, Desa Barangka, Kecamatan Kapontori, Kabupaten Buton;
- 2 buah Blender merek Philips yang berada di Dusun Utara Jaya, Desa Barangka, Kecamatan Kapontori, Kabupaten Buton;
- 1 buah Freezer RSA yang berada di Dusun Utara Jaya, Desa Barangka, Kecamatan Kapontori, Kabupaten Buton;
- 1 buah Mesin Cuci SHARP yang berada di Dusun Utara Jaya, Desa Barangka, Kecamatan Kapontori, Kabupaten Buton;
- 2 buah Kompor Hok 23 sumbu yang berada di Dusun Utara Jaya, Desa Barangka, Kecamatan Kapontori, Kabupaten Buton;
- 1 buah Kompor Hok 16 sumbu yang berada di Dusun Utara Jaya, Desa Barangka, Kecamatan Kapontori, Kabupaten Buton;
- 1 buah Kulkas Polytron 2 pintu yang berada di Dusun Utara Jaya, Desa Barangka, Kecamatan Kapontori, Kabupaten Buton;
- 2 set Sofa yang berada di Dusun Utara Jaya, Desa Barangka, Kecamatan Kapontori, Kabupaten Buton;
- 1 unit Televisi SAMSUNG 30 Inci yang berada di Dusun Utara Jaya, Desa Barangka, Kecamatan Kapontori, Kabupaten Buton;
- 1 unit Televisi SHARP 20 Inci yang berada di Dusun Utara Jaya, Desa Barangka, Kecamatan Kapontori, Kabupaten Buton;
- 2 buah Sprimbet American ukuran 160x200 yang berada di Dusun Utara Jaya, Desa Barangka, Kecamatan Kapontori, Kabupaten Buton;
- 1 buah Sprimbet American ukuran 180x200 yang berada di Dusun Utara Jaya, Desa Barangka, Kecamatan Kapontori, Kabupaten Buton;
- 4 buah Karpet yang berada di Dusun Utara Jaya, Desa Barangka, Kecamatan Kapontori, Kabupaten Buton;
- 2 buah Lemari 2 pintu yang berada di Dusun Utara Jaya, Desa Barangka, Kecamatan Kapontori, Kabupaten Buton;
- 1 buah Lampu Hias yang berada di Dusun Utara Jaya, Desa Barangka, Kecamatan Kapontori, Kabupaten Buton;
- 1 buah Ayunan berada di Dusun Utara Jaya, Desa Barangka, Kecamatan Kapontori, Kabupaten Buton;
- 1 buah Panci Orchid 45 berada di Dusun Utara Jaya, Desa Barangka, Kecamatan Kapontori, Kabupaten Buton;
- Menetapkan Penggugat dan Tergugat masing-masing berhak seperdua () dari harta bersama sebagaimana disebutkan pada diktum putusan nomor 2;
- Menghukum Penggugat atau Tergugat atau siapapun yang menguasai obyek harta bersama pada diktum putusan nomor 2 di atas untuk menyerahkannya kepada Penggugat dan Tergugat dalam keadaan kosong dan membaginya sesuai bagian harta bersama masing-masing Penggugat dan Tergugat serta apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka dibagi secara lelang melalui kantor lelang negara;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat objek berikut:
- uang kiriman Penggugat sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan uang sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) yang dikirimkan sekitar awal tahun 2024 ke nomor rekening BNI 0538362710 atas nama WA ODE NORMA (Tergugat);
- Uang tunai sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
- Emas yang apabila ditotal secara keseluruhan emas tersebut mencapai 400 gram yang dibawa pergi oleh Tergugat saat pergi meninggalkan rumah pada bulan April tahun 2024 dan saat ini emas-emas tersebut berada dalam penguasaan Tergugat;
- utang dalam bentuk barang sejumlah Rp2.075.255.000,- (dua milyar tujuh puluh lima juta dua ratus lima puluh lima ribu rupiah) yang belum dibayarkan oleh Penggugat Rekonvensi kepada Richard Baliem;
- hutang bersama berbentuk barang sebesar Rp. 150.052.400,- (seratus lima puluh juta lima puluh dua ribu empat ratus rupiah) yang belum dibayarkan oleh Penggugat Rekonvensi kepada UD. SARIBUMI PARTAI/ a.n Ibu Dewi;
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) objek Sebidang tanah dengan Sertifikat Nomor 00473 yang terletak di Desa Bonelalo, Kecamatan Kapontori, Kabupaten Buton seluas 8.471 M?2; surat ukur Nomor 00403 tertanggal 09/11/2021 atas nama WA ODE NORMA dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara berbatasan dengan tanah milik La Ode Amsidi;
- Timur berbatasan dengan tanah milik Davin;
- Selatan berbatasan dengan tanah milik La Ode Bainudin;
- Barat berbatasan dengan tanah milik La Ndake dan La Haru;
Putusan PA Pasarwajo Nomor 237/Pdt.G/2024/PA.Pw |
|
Nomor | 237/Pdt.G/2024/PA.Pw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2025 |
Tanggal Register | 13 Agustus 2024 |
Lembaga Peradilan | PA Pasarwajo |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sudarmin H.i.m. Tang |
Hakim Anggota | S.sy, Hakim Anggota Eko Yunianto, Br Hakim Anggota Aris Saifudin |
Panitera | Panitera Pengganti Dra. Wa Ode Nurhaisa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara Adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat yang belum dibagi; Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp20.409.000,00 (dua puluh juta empat ratus sembilan ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 6 Maret 2025 |
Tanggal Dibacakan | 6 Maret 2025 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 237/Pdt.G/2024/PA.Pw.zip
- Download PDF
- 237/Pdt.G/2024/PA.Pw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
47
15