- Menyatakan Terdakwa AGUSTINA L. WAROI tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dengan sengaja menawarkan kesempatan untuk melakukan permainan judi sebagai mata pencaharian? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap di tahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Uang tunai sejumlah Rp1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu Rupiah) dengan runcian sebagai berikut:
- 13 (tiga belas) lembar uang pecahan Rp. 100.000,00
- 10 (sepuluh) lembar uang pecahan Rp 50.000,00
- 1 (satu) buah papan keluaran angka togel,
- 1 (satu) lembar tabel shio 2020,
- 1 (satu) buah spidol warna hitam,
- 1 (satu) buah hekter warna hijau,
- 1 (satu) dos isi hekter warna hijau,
- 1 (satu) buah nota kontan berisikan angka togel,
- 1 (satu) buah tabel jalur angka togel,
- 1 (satu) buah nota kontan kosong,
- 1 (satu)buah gunting warna merah muda,
- 1 (satu) buah bolpen warna orange,
- 2 (dua) lembar potongan nota togel warna merah tgl 15/12/2020,
- 4 (empat) lembar potongan nota togel warna merah 16/12/2020,
- 1 (satu) buah dompet warna coklat,
- 1 (satu) bukti setoran Bank BRI warna kuning dengan bertuliskan jumlah Rp. 10.000.000,00
- 1 (satu) bukti setoran Bank BRI warna kuning dengan bertuliskan jumlah Rp 7.000.000,00,
- 2 (dua) lembar kupon warna kuning bertuliskan tanggal dan angka togel;
- 1 (satu) buah kartu ATM Bank BRI dengan nomor rekening 0640-01-023724-50-8 a.n. pemilik rekening AGUSTINA L. WAROY,
- 1 (satu) lembar kartu ATM Debit BRI 6013 0130 2942 7692, dan
- 1 (satu) lembar kartu ATM Britama 5221 8421 8927 2656;
- Dirampas untuk dimusnahkan;
- 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu Rupiah);
Putusan PN JAYAPURA Nomor 129/Pid.B/2021/PN Jap |
|
Nomor | 129/Pid.B/2021/PN Jap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Iriyanto Tiranda |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Thobias Benggian, Br Hakim Anggota Willem Depondoye |
Panitera | Panitera Pengganti Erni Stien Ibo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 7 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 129/Pid.B/2021/PN_Jap.zip
- Download PDF
- 129/Pid.B/2021/PN_Jap.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 129/Pid.B/2021/PN Jap
Statistik127