- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Perjanjian Kerja Bersama PT Freeport Indonesia dan Pedoman Hubungan Industrial PT Freeport Indonesia periode 2015-2017 serta Perjanjian Kerja Bersama PT Freeport Indonesia dan Pedoman Hubungan Industrial PT Freeport Indonesia periode 2017-2019 adalah sah berlaku mengikat bagi Penggugat dan Tergugat serta seluruh pekerja Penggugat;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan pelanggaran kerja mangkir sebagaimana ketentuan Pasal 27 ayat (9) huruf e, Pasal 27 ayat (10) PHI PT Freeport Indonesia 2015-2017 dan Pasal 26 ayat (10) PHI PT Freeport Indonesia 2017-2019;
- Menetapkan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus sejak putusan ini diucapkan;
- Menghukum Penggugat untuk membayar secara tunai hak-hak Tergugat sebagai akibat dari pemutusan hubungan kerja yaitu sejumlah Rp302.276.628,00 (tiga ratus dua juta dua ratus tujuh puluh enam ribu enam ratus dua puluh delapan rupiah);
- Menyatakan Penggugat untuk membayar kepada Tergugat pembayaran pesangon dengan dipotong dan diperhitungkan saldo dana pensiun PT Freeport Indonesia sebagai berikut:
- Menolak tuntutan provisi Tergugat untuk seluruhnya;
- Menolak gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Membebankan biaya perkara kepada Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp834.000,00 (delapan ratus tiga puluh empat ribu rupiah);
Putusan PN JAYAPURA Nomor 1/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jap |
|||||||||
Nomor | 1/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jap | ||||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||||
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
||||||||
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||||||
Tahun | 2021 | ||||||||
Tanggal Register | 15 Januari 2021 | ||||||||
Lembaga Peradilan | PN JAYAPURA | ||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eddy Soeprayitno S. Putra | ||||||||
Hakim Anggota | S.kom, Hakim Anggota Muhammad Nur Amin, Br Hakim Anggota Asri Rahim | ||||||||
Panitera | Panitera Pengganti Ratna Kondolele | ||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||
Amar Lainnya | DIKABULKAN | ||||||||
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA:
7. Menghukum Penggugat membayar upah proses berupa upah pokok yang dibayarkan oleh Penggugat kepada Tergugat setiap bulan selama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal gugatan ini terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Jayapura, yakni sejumlah Rp75.647.400,00 (tujuh puluh lima juta enam ratus empat puluh tujuh ribu empat ratus rupiah); DALAM REKONVENSI DALAM PROVISI: DALAM POKOK PERKARA: DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
||||||||
Tanggal Musyawarah | 16 April 2021 | ||||||||
Tanggal Dibacakan | 16 April 2021 | ||||||||
Kaidah | — | ||||||||
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1/Pdt.Sus-PHI/2021/PN_Jap.zip
- Download PDF
- 1/Pdt.Sus-PHI/2021/PN_Jap.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jap
Statistik124