- Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian;
- Menyatakan bahwa M. Ma?sum (Alias) H. Moch. Ma?sum (Alias Moch. Ma?sum (Alias) Mochammad Ma?sum (Alias) Moch. Ma?sum H. telah meninggal dunia pada tanggal 06 Mei 2022;
- Menetapkan secara hukum ahli waris dari alm. M. Ma?sum (Alias) H. Moch. Ma?sum (Alias Moch. Ma?sum (Alias) Mochammad Ma?sum (Alias) Moch. Ma?sum H. (Pewaris ) adalah:
- Karina Varissa Zuleyka binti Muhammad Buchori (ahli waris pengganti)
- Athariz Virendra Raihan Bin Muhammad Buchori (ahli waris pengganti)
- Menetapkan Harta Bersama antara alm. M. Ma?sum (Alias) H. Moch. Ma?sum (Alias Moch. Ma?sum (Alias) Mochammad Ma?sum (Alias) Moch. Ma?sum H. (Pewaris ) dengan Hj. Maudhu?ah binti Dachlan dan Nur Syafa?ah alias Hj. Nur Syafa?ah binti Yatim adalah:
- Sebelah Timur : Tanah tambak milik Ibu Umini.
- Sebelah Selatan : Tanah tambak milik Desa dan Bp. Irkam.
- Sebelah Barat : Tanah tambak milik Ibu Umini.
- Menetapkan Harta Bersama antara alm. M. Ma?sum (Alias) H. Moch. Ma?sum (Alias Moch. Ma?sum (Alias) Mochammad Ma?sum (Alias) Moch. Ma?sum H. (Pewaris ) dengan Hj. Maudhu?ah binti Dachlan adalah:
- Hj. Maudhu?ah binti Dachlan dan Nur Syafa?ah alias Hj. Nur Syafa?ah binti Yatim keduanya selaku isteri (??????) mendapatkan 1/8 dari harta warisan almarhum M. Ma?sum (Alias) H. Moch. Ma?sum (Alias Moch. Ma?sum (Alias) Mochammad Ma?sum (Alias) Moch. Ma?sum H., sehingga masing-masing isteri menjadi 4/64 bagian dari tirkah almarhum (dictum angka 8);
- Ahmad Salman dalam kedudukannya sebagai anak laki-laki ( ?????) adalah mendapat ashobah binafsih dari harta warisan almarhum M. Ma?sum (Alias) H. Moch. Ma?sum (Alias Moch. Ma?sum (Alias) Mochammad Ma?sum (Alias) Moch. Ma?sum H. menjadi 14/64 bagian dari tirkah almarhum (dictum angka 8);
- Miftahul Ulum dalam kedudukannya sebagai anak laki-laki ( ?????) ) adalah mendapat ashobah binafsih dari harta warisan almarhum M. Ma?sum (Alias) H. Moch. Ma?sum (Alias Moch. Ma?sum (Alias) Mochammad Ma?sum (Alias) Moch. Ma?sum H. menjadi 14/64 bagian dari tirkah almarhum(dictum angka 8);
- Mohammad Fahrur Rozi dalam kedudukannya sebagai anak laki-laki ( ?????) adalah mendapat ashobah binafsih dari harta warisan almarhum M. Ma?sum (Alias) H. Moch. Ma?sum (Alias Moch. Ma?sum (Alias) Mochammad Ma?sum (Alias) Moch. Ma?sum H. menjadi 14/64 bagian dari tirkah almarhum (dictum angka 8);
- Imroatus Sholihah dalam kedudukannya sebagai anak perempuani (?????) adalah mendapat ashobah bilghoir dari harta warisan almarhum M. Ma?sum (Alias) H. Moch. Ma?sum (Alias Moch. Ma?sum (Alias) Mochammad Ma?sum (Alias) Moch. Ma?sum H. menjadi 7/64 bagian dari tirkah almarhum(dictum angka 8);
- Karina Varissa Zuleyka binti Muhammad Buchori dan Athariz Virendra Raihan Bin Muhammad Buchori keduanya sebagai ahli waris pengganti yang menggantikan bagian dari ibunya yang meninggal lebih dahulu daripada pewaris sebagai anak perempuan (?????) adalah mendapat ashobah bilghoir dari harta warisan almarhum M. Ma?sum (Alias) H. Moch. Ma?sum (Alias Moch. Ma?su warim (Alias) Mochammad Ma?sum (Alias) Moch. Ma?sum H. Dengan porsi keduanya menjadi 7/64 bagian dari tirkah almarhum (dictum angka 8);
- Menghukum kepada Penggugat II, Tergugat II dan Tergugat IV (sebagai wali dari kedua anaknya) untuk mematuhi pembagian tirkah sesuai dictum 9 yang telah ditambahkan dengan keseluruhan hibah dari Pewaris dengan ketentuan mengembalikan kelebihan dan mengambil/ menerima kekurangan pembagian tirkah sesuai bagian pada dictum 9;
- Menghukum kepada Penggugat II, Tergugat I,Terugat II dan Tergugat IV untuk mengosongkan, membagi harta peninggalan/Tirkah almarhum tersebut diatas pada dictum angka 8 dan menyerahkan bagian masing-masing kepada Para ahli waris yang berhak menerimanya, setelah Penggugat I dan Tergugat I mengambil haknya, pada dictum angkat 6 dan 7, jika tidak dapat dibagi secara natura, dapat dinilai dengan uang, atau dijual, atau dilelang, kemudian hasilnya dibagi sesuai dengan bagian masing-masing;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menghukum kepada Para Penggugat dan Para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggungrenteng sejumlah Rp 4.799.000,00 (empat juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah);
Putusan PA GRESIK Nomor 1422/Pdt.G/2024/PA.Gs |
|
Nomor | 1422/Pdt.G/2024/PA.Gs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2025 |
Tanggal Register | 7 Agustus 2024 |
Lembaga Peradilan | PA GRESIK |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. M. Arufin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hj. Nurul Fakhriah, Br Hakim Anggota Jafar M. Naser |
Panitera | Panitera Pengganti: Ikhlatul Laili |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi - Menolak eksepsi Para Tergugat; Dalam Pokok Perkara: 3.1. Hj. Maudhu?ah binti Dachlan dan Nur Syafa?ah alias Hj. Nur Syafa?ah binti Yatim, dalam kedudukannya sebagai isteri (??????); 3.2. Ahmad Salman dalam kedudukannya sebagai anak laki-laki ( ?????) ; 3.3. Miftahul Ulum dalam kedudukannya sebagai anak laki-laki ( ?????) ; 3.4. Imroatus Sholihah dalam kedudukannya sebagai anak perempuani (?????) ; 3.5. Mohammad Fahrur Rozi dalam kedudukannya sebagai anak laki-laki ( ?????) 4.1.Tanah Tambak Sertipikat Hak Milik (SHM) No 76, Luas 18.625 m?2; atas nama alm. H. Moch. Ma?sum/ Moch.Ma?sum.H. dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara : Tanah tambak milik Bapak Suparman - Sebelah Timur : Jalan milik Desa - Sebelah Selatan : Tanah tambak milik Bapak Benan. - Sebelah Barat : Sungai milik Desa. 4.2. Tanah Tambak Sertipikat Hak Milik (SHM)No 03379, Luas 4.500m?2; atas nama H. Moch. Ma?sum/ Moch.Ma?sum.H dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara : Tanah tambak milik almarhum Bp. H.Zainul. 4.3. Tanah yang berdiri bangunan rumah atas nama Imroatus Sholihah (Penggugat II), Sertipikat nomor 0320 dengan luas 196 m?2; terletak di Jalan Embong Terusan, Dusun Banjarsari RT.003 RW.001 Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik dengan bentuk bangunan rumah permanen (atap genteng, dinding tembok, lantai tegel), luas bangunan = 196 m?2; dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah utara :Rumah bapak H. Karim - Sebelah Barat : rumah bpk H. Sumarsono - Sebelah Timur : rumah bapak Suroto - Sebelah selatan : Jalan desa 5.1.Tanah yang berdiri bangunan rumah atas nama Faizatul Choiroh (isteri dari Tergugat IV) Sertipikat nomor 1301 dengan luas 184 m?2; terletak di Jalan Raya Banjarsari RT.003 RW.001 Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, sebagai berikut: - Sebelah utara : Rumah Ibu Muhanah/Karimah. - Sebelah Barat : Kolam (empang) - Sebelah Timur : Jalan Raya - Sebelah selatan : Milik Miftahul Ulum. 5.2.Tanah yang berdiri bangunan rumah Toko atas nama Miftahul Ulum (Tergugat II) dengan luas 191 m?2; terletak di Jalan Raya Banjarsari RT.003 RW.001 Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah utara : Rumah Faizatul Choiroh (isteri dari Tergugat IV) - Sebelah Barat : Kolam (empang) - Sebelah Timur : Jalan Raya - Sebelah selatan : Toko Soponyono 6. Menetapkan alm. M. Ma?sum (Alias) H. Moch. Ma?sum (Alias Moch. Ma?sum (Alias) Mochammad Ma?sum (Alias) Moch. Ma?sum H. (Pewaris ) dengan Hj. Maudhu?ah Binti Dachlan dan Nur Syafa?ah alias Hj. Nur Syafa?ah binti Yatim masing-masing memperoleh ? atau sepertiga bagian dari Harta Bersama pada dictum point 4 tersebut diatas; 7. Menetapkan alm. M. Ma?sum (Alias) H. Moch. Ma?sum (Alias Moch. Ma?sum (Alias) Mochammad Ma?sum (Alias) Moch. Ma?sum H. (Pewaris ) dengan Hj. Maudhu?ah binti Dachlan masing-masing memperoleh atau separo bagian dari Harta Bersama pada dictum point 5 tersebut; 8. Menetapkan tirkah/harta peninggalan almarhum M. Ma?sum (Alias) H. Moch. Ma?sum (Alias Moch. Ma?sum (Alias) Mochammad Ma?sum (Alias) Moch. Ma?sum H. adalah ? atau sepertiga bagian dari Harta Bersama pada dictum point 4 tersebut diatas ditambah atau separo bagian dari harta bersama sebagaimana pada dictum angka 5 tersebut; 9. Menetapkan bagian ahli waris yang berhak menerima bagian dari harta Peninggalan/tirkah almarhum M. Ma?sum (Alias) H. Moch. Ma?sum (Alias Moch. Ma?sum (Alias) Mochammad Ma?sum (Alias) Moch. Ma?sum H. sebagaimana pada dictum angka 8 diatas adalah: |
Tanggal Musyawarah | 10 Maret 2025 |
Tanggal Dibacakan | 10 Maret 2025 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1422/Pdt.G/2024/PA.Gs.zip
- Download PDF
- 1422/Pdt.G/2024/PA.Gs.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada